Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketika Hukum Mengatur Hak Atas Hutan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketika Hukum Mengatur Hak Atas Hutan"— Transcript presentasi:

1 Ketika Hukum Mengatur Hak Atas Hutan
Grahat Nagara Yayasan Silvagama Kuningan, 21 April 2013

2 HUKUm DAN KONSTITUSIONALITAS PENGUASAAN HUTAN OLEH NEGARA
1

3 “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum”
SEJARAH HUKUM “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum” Jangan ditebang Saya berhak atas kayu Berwenang mengatur Wajib dilindungi

4 Sejarah Pengurusan Hutan
Hutan dikelola tanpa keterlibatan masyarakat (terra nullius). Masyarakat tidak memiliki kompetensi saintifik untuk mengelola hutan secara mandiri. Jika tidak dikelola, maka SDA hanya akan jadi “musium adat”. Riset tentang “perubahan iklim” Pertanian Perancis terkena angin laut 1800. Inggris kehabisan kayu untuk berperang 1846. Belanda mulai kehabisan kayu Belanda membawa ahli hutan membangun pola menanam hutan

5 Dasar Kewenangan Negara Mengatur Hutan
Pasal 33 (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pengurusan (bestuuren) Melakukan pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan Menyusun rencana makro kehutanan Perencanaan Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian Pengaturan mengenai pengelolaan hutan Pemberian izin untuk pemanfaatan hutan Pengelolaan langsung melalui Badan Usaha Milik Negara Perlindungan hutan Penegakan hukum

6 Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan
Perencanaan Kehutanan, Pengelolaan hutan, Litbang, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan Pengawasan Pengurusan Kehutanan inventarisasi hutan; pengukuhan kawasan hutan; penatagunaan kawasan hutan; pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan Perencanaan Kehutanan Pemanfaatan (HPH, HTI, RE) Penggunaan kawasan (pinjam pakai, TN) Pengelolaan tidak oleh negara (hutan hak, hutan adat) Pengelolaan Hutan

7 Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan
Inventarisasi Pengukuhan Rencana Kehutanan Penunjukan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Penataanbatas PENGELOLAAN Menentukan siapa yang mengelola hutan secara langsung Penetapan Penatagunaan PERENCANAAN

8 Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan
Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Negara Hutan Hak Hak atas tanah menurut UUPA (kecuali HGU) Hutan Adat Komunitas masy. hk. adat yang ‘diakui’

9 Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan
Penunjukan / Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Produksi Hutan Lindung Inti Hutan Konservasi Rimba HP HPK HPT Khusus Menentukan bagaimana hutan dikelola Penatagunaan

10 Penentuan Zonasi Taman Nasional
Zona Inti Zona Rimba Zona Pemanfaatan Zona Lain Tradisional, religi, budaya dan sejarah, rehabilitasi, khusus Penentuan zonasi dilakukan berdasarkan penataan zonasi. Proses penentuan zonasi melibatkan unsur masyarakat dan ditetapkan melalui proses konsultasi publik sebelumnya yang disepakati bersama melalui Berita Acara.

11 Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan
Hak untuk menikmati lingkungan hidup Hak untuk mengakses sumberdaya hutan Hak untuk mengelola hasil hutan “bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari” “Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.” Landasan filosofis ”Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.” Pasal 68 Pasal 36

12 KEPENTINGAN INVESTASI EKONOMI
SEKTORALISME SDA Rencana Perkebunan RTR Pulau KLHS RTRSP RDTRK RTRWN RTRWK Membangun kedaulatan pangan Wil. Pertambangan RTRWP Menjaga hutan dan lingkungan Tata Batas WUP/WPN/WPR Meningkatkan ketahanan energi TMKH KWS. Hutan Areal Pencadangan RKTN WIUP/WIPR/WIUPK Penunjukan Pelepasan Pinjam Pakai KEPENTINGAN INVESTASI EKONOMI

13 Sektoralisme SDA Di mana ruang hidup masyarakat, dalam alokasi pembangunan (??) UU 4/2009 IUP Tambang IUP Tambang IUP Tambang WUP Wil. Pertambangan UU 18/2004 IUP Kebun IUP Kebun IUP Kebun IUP Kebun Rencana Perkebunan (??) UU 41/1999 IUPHHK Areal Pencadangan Kws. Hutan Produksi Kws Hutan Lindung Kws Ht. Konservasi UU 26/2007 Bd. Hutan Bd. Kebun Bd. Tambang Kawasan Budidaya Kawasan Lindung

14 Praktik PENGURUSAN Hutan OLEH Kementerian Kehutanan
2 Praktik PENGURUSAN Hutan OLEH Kementerian Kehutanan

15 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
Luas Kawasan Hutan (per Januari 2013) Kawasan Luas (± ha) % HUTAN KONSERVASI (DARAT & TAMAN BURU) ,11 14,48 HUTAN LINDUNG (HL) ,96 15,87 HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) ,31 14,70 HUTAN PRODUKSI TETAP (HP) ,69 15,91 HUTAN PRODUKSI YG DAPAT DIKONVERSI (HPK) ,25 9,40 LUAS KAWASAN HUTAN ,02 67,62 AREAL PENGGUNAAN LAIN (APL) ,66 31,35 LUAS TOTAL ,00 100,00 Perkembangan Pelaksanaan Tata Batas s.d. Tahun 2009 Panjang Batas : Km Telah di tata batas : KM (77,64%) Sisa tata batas : KM (22,36%) @dirjen planologi 2013

16 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
@dirjen planologi 2012

17 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
3 faktor: keberadaan/konflik dengan hak-hak pihak ketiga; pelaksanaan tata batas; dan peraturan perundangan. Mengapa tidak terjadi temu gelang: klaim hak pihak ketiga, kondisi alam , tidak tuntasnya penyelesaian dokumen tata batas. Konflik dengan pihak ketiga merupakan penyebab utama belum adanya “legitimasi” kawasan hutan Tapi apakah dalam penetapan KH tidak ada (lagi konflik atau) hak-hak pihak ketiga (masyarakat)? Lihat kasus TN-Gn Halimun: 46 desa tersebar di 3 kabupaten (Sukabumi, Bogor dan Lebak) Apakah pentingnya penghormatan/pengakuan dari pihak ketiga ini nampak dalam kebijakan pengukuhan kawasan hutan? @mumu muhajir 2012

18 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
Penunjukan Penataan Batas Penetapan Kawasan Hutan Tidak ada mekanisme FPIC yang baik dalam penataan batas. Proses penunjukan dianggap telah menentukan kawasan hutan secara formal, tanpa ada proses persetujuan masyarakat. Pemerintah dapat menentukan kawasan hutan meskipun proses tata batas tidak selesai. Tanggal 21 Februari 2012 digugurkan MK, praktik “otoriter”.

19 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
Bukti tertulis Bukti tidak tertulis Sebelum penunjukan Setelah Penunjukan a. hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak pengelolaan (Sebelum penunjukan KH)  bagaimana dengan yang hadir sesudah penunjukan KH?) permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial  didasarkan pada sejarah keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dalam desa/kampung b. Hak atas tanah lain (a. hak eigendom, opstal, erfpacht; b. petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dll; c. SK riwayat tanah yg dibuat PBB  untuk hak seperti ini harus ada KLARIFIKASI dari instansi pertanahan Dengan syarat: 1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan 2) Tercatat pada statistik desa/ Kecamatan, dan 3) Penduduk > 10 KK dan terdiri dari < 10 rumah. 4) tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan Hutannya <30% Syarat 1 s/d 3 adalah kumulatif. @mumu muhajir 2012

20 Penyelesaian Status Hak Masyarakat
Penyelesaian hak masyarakat atas hutan (Pasal 68 UU 41/1999) Di dalam kawasan hutan Hak atas tanah Enclave Relokasi Hak pengelolaan Hak akses hutan Di batas kawasan hutan Dikeluarkan Saat ini pemerintah belum mengakui hak akses masyarakat dalam kawasan hutan, sementara hak atas tanah diakui dengan cara yang terbatas.

21 Pengurusan Hutan Mengabaikan Hak Masyarakat
Kawasan hutan hanya ditentukan melalui penunjukan kawasan hutan dan bahkan langsung menentukan tata gunanya, yang secara legal formal berlaku efektif tanpa memberikan ruang bagi masyarakat. Pengelolaan langsung ditentukan padahal kawasan hutan sebagaimana dimaksud belum selesai dikukuhkan, artinya belum mampu ditentukan mana wilayah yang dikelola langsung oleh Negara. Swasta besar Menentukan pengelolaan Negara mengurus Penguasaan Langsung Tanah Negara Tanah Ulayat Tidak Langsung Tanah Milik Tanah yang diusahakan langsung Dikukuhkan sebagai kawasan hutan negara Dikelola langsung oleh negara

22 Pengurusan Hutan Mengabaikan Hak Masyarakat
Secara khusus meskipun Undang-undang 41 Tahun 1999 mengamanatkan pengelolaan langsung oleh pemegang hak baik itu individu, maupun adat, atau pun mendorong pengelolaan berbasis tapak seperti hutan desa, namun dalam praktiknya praktik demikian tidak diakui. Hutan Negara Dalam proses digugat oleh AMAN Hutan Hak Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Adat

23 Keberpihakan Kepada Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan
Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Hutan Produksi Hutan Produksi non-izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) HTR Mandiri HTR Kemitraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa Hutan Produksi-izin Kemitraan Konsesi Perum Perhutani PHBM Perhutani Hutan Lindung Hutan Konservasi Kolaborasi Zonasi @myrna safitri 2012

24 Keberpihakan Kepada Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan
Skema Target (ha) Capaian 2010 Areal Kerja (ha) Izin Luas (ha) Jumlah Hutan Kemasyarakatan 78.901, 36 19.711,39 11 Hutan Desa 13.351 10.310 5 Hutan Tanaman Rakyat 90.414,89 54

25 PILIHAN HAK MASYARAKAT DALAM KAWASAN HUTAN
3 PILIHAN HAK MASYARAKAT DALAM KAWASAN HUTAN

26 PILIHAN HAK MASYARAKAT DALAM KAWASAN HUTAN MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Mengembalikan hak milik/hak masyarakat hukum adat. Dilakukan melalui kegiatan penataan batas / permohonan pelepasan kawasan. Karakter otoriter pemerintah dalam pengurusan hutan menghambat proses pengakuhan hak atas tanah dan hutan masyarakat. Proses pengurusan hutan termasuk penataan batas secara saintifik masih belum bisa melepaskan paradigma kawasan hutan tanpa masyarakat. Hak akses atau hak kelola umumnya tidak diperhitungkan. Hak-hak masyarakat sudah terlanjur dikapling untuk kepentingan usaha skala besar. Untuk hutan adat: Eksistensinya diverifikasi dari tim khusus secara ilmiah. Pengelolaan hutan adat tetapi dilakukan oleh Negara (saat ini sedang digugat oleh AMAN ke MK). Kepemilikan komunal belum diakui dalam hukum perdata nasional. Bentuk legal belum diakui secara formal.

27 PILIHAN HAK MASYARAKAT DALAM KAWASAN HUTAN MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menegosiasikan hak kelola dalam Taman Nasional. Dilakukan melalui proses penataan zonasi. Meskipun, secara regulasi penataan zonasi cenderung lebih partisipatif, pada praktiknya pelaksanaan negosiasi eksistensi masyarakat dalam pengelolaan bergantung pada rezim pengelola balai taman nasional (Eko Cahyono, 2012). Melalui proses zonasi hak atas tanah dan hak masyarakat tidak dapat diakui, melainkan hanya hak untuk mengakses sumber daya hutan secara terbatas pada zonasi yang ditentukan. Dalam beberapa kasus, berujung pada relokasi yang tidak sesuai dengan regulasi dan bersifat arbiter.

28 Hatur nuhun GRAHAT NAGARA +6281 222 609336 grahat.nagara@silvagama.org
YAYASAN SILVAGAMA Kalibata Jakarta Pusat


Download ppt "Ketika Hukum Mengatur Hak Atas Hutan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google