Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit"— Transcript presentasi:

1 Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.

2 Pengertian Kredit: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan- tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan (Menurut UU Perbankan).

3 Pengertian Perjanjian Kredit:
Berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata: Pinjam-meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

4 Pengertian Perjanjian Kredit:
Adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (Kreditur/Bank) meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lain (Debitur) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak antara lain bahwa Debitur berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah bunga provisi, denda dan biaya-biaya lain yang telah ditentukan.

5 Pendapat dari beberapa pakar hukum mengenai hubungan hukum antara bank dengan nasabah:
yaitu bahwa simpanan berupa tabungan dan deposito merupakan perjanjian penitipan barang atau uang (Abdul Hay, 1977 : 69). Selain itu pendapat dari Subekti adalah bahwa perjanjian deposito maupun tabungan merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga (Subekti, : 112). Ronny Sautma Hotma Bako berpendapat sama dengan pendapat Subekti bahwa hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana merupakan perjanjian peminjaman uang dengan bunga (Bako, 1995 : 38).

6 Bentuk-Bentuk Perjanjian Kredit:
1. Perjanjian lisan : Perjanjian yang diadakan secara lisan apabila memnuhi Pasal 1320 KUHPerdata sah dan mempunyai akibat hukum. Kelemahannya adalah apabila timbul sengketa dari para pihak maka akan sulit dalam hal pembuktian karena tidak adanya bukti tertulis. 2.Perjanjian tertulis (Akta): a. Akta di bawah tangan (Onderhands); b. Akta Otentik (Notariil).

7 Akta Di Bawah Tangan: A. Akta dibawah tangan biasa
Dalam akta atau perjanjian seperti ini masing-masing pihak mempunyai keleluasaan menentukan isi perjanjian. B. Akta dibawah tangan yang standar (perjanjian standar/baku, standaard contract/ take it or leave it contract). Dalam akta atau perjanjian ini, perjanjian telah dibakukan (distandarisasi) oleh salah satu pihak, biasanya oleh mereka yang mempunyai kedudukan lebih unggul (ekonomi, sosial, psikologis dll). Ada salah satu pihak dalam hal ini tidak mempunyai kebebasan menentukan isi perjanjian.

8 Akta Otentik: Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata: Akata Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal itu berarti bahwa setiap orang harus menganggap apa yang tercantum dalam akta sebagai sesuatu yang benar, kecuali para pihak membuktikan sebaliknya.

9 Akta Otentik (…Ljt.): Psl 1870 BW Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orangnya yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

10 Notaris: Pasal 1 ayat 1 UUJN Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang ini. Kewenangan Notaris (Pasal 15). 1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

11 Kewenangan Notaris: Notaris berwenang pula :
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membukukan surat-surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; Membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan durat aslinya; Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan akta; atau Membuat akta risalah lelang. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

12 II. Hal-hal pokok yang seharusnya dimuat dalam pembuatan Perjanjian Otentik:
Judul; Kalimat Pembuka; Identitas Para Pihak (Komparisi); Premise/Recital; Isi; Penutup.

13 III. Struktur Akta: (1) Kepala / Awal Akta (2) Komparisi
(3)    Kapasitas Penghadap (4)    Premise (5)    Isi / Badan Akta (6)    Akhir Akta

14 IV. JENIS AKTA: A. Relaas Akta / Akta Berita Acara Adalah akta yang dibuat oleh notaris, berdasarkan apa yang didengar, dilihat fakta dan data. Biasanya relaas akta dibuat berkenaan dengan kehadiran orang banyak, oleh karenanya minuta cukup ditanda tangani oleh salah satu yang hadir, notaris dan saksi-saksi. Ciri khasnya adalah “Berdasarkan permintaan ………”

15 JENIS AKTA: B. Partai Akta / Akta Para Pihak. Akta yang dibuat dihadapan notaris, berdasarkan keterangan dan data yang diberikan oleh penghadap. Ciri khasnya adalah “Menurut keterangannya ………”

16 V. LEGALISASI: Adalah Penanda tanganan dokumen dibawah tangan, yang harus dilakukan dihadapan notaris oleh penghadap, berarti notaris memastikan/menjamin kebenaran tanda tangan dari penghadap dan tanggal penanda tanganan dokumen tersebut. Yang kemudian dicatat dalam buku khusus.

17 VI. WAARMERKING: Adalah pencatatan dalam buku daftar khusus atas asli dokumen dibawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak. Jadi notaris tidak menjamin keaslian tanda tangan dan kebenaran tanggal penanda tanganan.

18 VII. Pencocokan Foto Copy / Foto copy sesuai aslinya.
Adalah suatu foto copy dari dokumen yang diberi kata kata “ foto copy ini setelah dicocokan adalah sesuai dengan aslinya yang diperlihatkan kepada saya, notaris” .

19 VIII. Renvooi. Catatan Koreksi dipinggir minuta akta dan harus di paraf oleh penghadap/para pihak. Macam-macam renvoi Tambahan Coretan Coretan dengan penggantiannya

20 IX. Saksi dalam Akta Saksi instrumentair/saksi dalam akta notaris, minimal harus 2 orang.

21 Pengertian Perikatan:
Hubungan hukum antara dua orang atau lebih, disatu pihak memberikan prestasi di pihak lain memberikan kontraprestasi; Prestasi adalah obyek perikatan; Wujud prestasi: memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata);

22 Sumber Perikatan: Berdasarkan Pasal 1233 KUH Perdata adalah Perjanjian dan UU: Sumber perikatan lainnya: a. Putusan Pengadilan; b. Moral atau fatsoen; c. Hibah (Legaat);

23 Perikatan yang lahir dari Perjanjian:
Salah satu sumber perikatan adalah perjanjian; Sumber ini merupakan sumber terpenting, sebab sebagian besar pendapat yang dikenal bersumber pada perjanjian; Apa yang dimaksud perjanjian?

24 Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih; Unsur-unsurnya: a. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua pihak; b. Adanya pihak-pihak (personalia perjanjian);

25 Tempat pengaturan dan bentuk perjanjian:
Diatur dalam Buku III bab II KUH Perdata : perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian, namun kontrak tidak sama (=/=) perjanjian; Dalam pengertian sehari-hari kontrak bahwa kontrak =/= perjanjian, akan tetapi dari asalnya sebenarnya tidak demikian bahwa kontrak == perjanjian.

26 Isi Bab II Buku III KUH Perdata:
Pasal KUH Perdata: ketentuan umum, terdiri dari: batasan perjanjian (Pasal 1313), macam-macam perjanjian (Pasal 1314), berlakunya suatu perjanjian (Pasal 1315); Syarat sahnya perjanjian: Pasal 1320 KUH Perdata; Akibat dari perjanjian: Pasal KUH Perdata; Penafsiran perjanjian.

27 Sifat Perjanjian: Perjanjian dalam KUH Perdata bersifat konsensuil obligatoir. Konsensuil berarti bahwa perjanjian itu telah terbentuk atau terjadi atau lahir pada saat dicapainya kata sepakat diantara para pihak; Karena sebagian besar perjanjian-perjanjian dalam KUH Perdata bersifat konsensuil maka KUH Perdata menganut asas konsensualisme.

28 Definisi Perjanjian yang bersifat Obligatoir:
Dalam arti sempit yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara para pihak dengan tidak memindahkan obyek perjanjian; Dalam arti luas a. Menimbulkan hak dan kewajiban saja diantara para pihak dengan tidak memindahkan obyek perjanjian, contoh perjanjian jual-beli; b. Membebaskan seseorang dari kewajiban yang sudah ada (menurut para pakar disebut perjanjian liberatoir), contoh pembebasan hutang, yaitu bahwa hanya seseorang yang berkewajiban untuk membebaskan hutang;

29 Pengecualian terjadinya perjanjian:
Perjanjian formal: adalah perjanjian yang untuk terbentuknya atau lahirnya diisyaratkan adanya bentuk tertentu atau formalitas tertentu, contoh: a. Perjanjian pendirian PT harus berbentuk dalam akta notaris; b. Perjanjian kerja dalam bentuk tertulis; c. Perjanjian perdamaian dalam bentuk tertulis; d. Hibah dengan bentuk akta notaris;

30 Pengecualian terjadinya perjanjian:
Perjanjian Riil: adalah perjanjian yang lahir atau terbentuk dengan penyerahan benda yang menjadi obyek perjanjian tersebut. Dalam perjanjian ini selama benda yang menjadi obyek itu belum diserahkan maka perjanjian itu belum ada, contoh perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai;

31 Jenis-jenis Perjanjian:
Perjanjian timbal-balik dan perjanjian sepihak; Perjanjian cuma-cuma dan atas beban; Perjanjian bernama, perjanjian tidak bernama dan perjanjian campuran

32 Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak:
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara satu pihak dengan pihak lainnya secara bertimbal-balik; Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana senantiasa hanya ada kewajiban bagi salah satu pihak saja sedang bagi pihak lain tidak ada kewajiban;

33 Perjanjian cuma-cuma dan atas beban:
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang menurut hukum hanya menguntungkan salah satu pihak; Perjanjian atas beban adalah suatu perjanjian dimana terhadap prestasi pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain dan antara prestasi dan kontra prestasi tersebut senantiasa ada hubungannya

34 Perjanjian atas beban:
Di dalam perjanjian ini kontra prestasi dapat berujud 2 hal, yaitu: a. Pemenuhan kewajiban oleh pihak yang lain; b. Pemenuhan suatu syarat potestatif; syarat potestatif adalah syarat yang pemenuhannya tergantung kepada pihak yang menetapkan syarat itu;

35 Perjanjian bernama, tidak bernama dan perjanjian campuran:
Pasal 1319 KUH Perdata: semua perjanjian yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada aturan umum yang termuat dalam bab ini; Tempat pengaturan : Titel V-XII Buku III KUH Perdata, KUHD dan Peraturan Khusus, misal tentang koperasi.

36 Perjanjian Tidak Bernama:
Adalah perjanjian yang di dalam masyarakat tidak dikenal dengan nama khusus. Biasanya perjanjian ini disebut dengan perjanjian jenis baru; Contoh: Perjanjian Beli-Sewa; Perjanjian Franchise; Perjanjian Modal Ventura; Kontrak Production Sharing; Kontrak Karya.

37 Perjanjian Bernama: Adalah perjanjian yang di dalam masyarakat sudah mempunyai nama-nama tertentu dan lazimnya perjanjian ini sudah khusus. Oleh karena itu perjanjian bernama disebut dengan perjanjian khusus;

38 Pengaturan Perjanjian Bernama:
Buku III Titel V-XII KUH Perdata; KUHD; Peraturan Khusus, contoh: Tentang Koperasi;

39 Perjanjian Campuran: Perjanjian yang di dalamnya mengandung unsur-unsur di berbagai perjanjian lain yang merupakan perjanjian bernama, contoh perjanjian beli-sewa (huurkoop). Disini perjanjian ini disatu pihak mengandung jual-beli dan pihak lain mengandung sewa-menyewa.

40 Pedoman Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian bernama: a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingen); b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian); c. Melihat ketentuan khusus yang berlaku pada perjanjian itu, contoh: KUH Perdata, KUHD, Peraturan khusus; d. Melihat ketentuan-ketentuan umum dalam Buku III KUH Perdata, karena di dalam Pasal 1319 KUH Perdata bahwa perjanjian bernama juga tunduk pada ketentuan umum;

41 Pedoman Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian bernama: e. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat terselesaikan, maka dapat mendasarkan pada kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan ini dapat dibagi dua, yaitu: 1) Pasal 1347, yaitu tentang standar klausula, artinya bahwa kebiasaan yang selamanya telah diperjanjikan; 2) Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);

42 Pedoman Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian tak bernama: a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingen); b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian); c. Melihat ketentuan-ketentuan dalam Buku III pada bagian umum; d. Melihat ketentuan-ketentuan khusus yang diperlakukan secara analogis;

43 Pedoman Penyelesaian sengketa:
Perjanjian tak bernama: e. Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dapat terselesaikan, maka dapat mendasarkan pada kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan ini dapat dibagi 2, yaitu: a. Pasal 1347, yaitu tentang standar klausula artinya bahwa kebiasaan yang selamanya telah diperjanjikan; b. Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);

44 HAPUSNYA PERIKATAN: Di atur dalam Pasal 1381 KUH Perdata:
a. Pembayaran; b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; c. Pembaharuan Hutang; d. Perjumpaan Hutang atau kompensasi; e. Percampuran Hutang

45 Hapusnya Perikatan: f. Pembebasan Hutang;
g. Musnahnya barang yang terhutang; h. Kebatalan dan pembatalan; i. Berlakunya Syarat Batal; j. Lewat waktu

46 Pembayaran: Adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela;
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur, tetapi menurut Pasal 1382 KUH Perdata yang dapat memenuhi prestasi, yaitu: a. Mereka yang berkepentingan, misalnya orang yang turut terutang dan seorang penanggung utang (borg); b. Mereka yang tidak berkepentingan, asal saja mereka bertindak atas nama debitur atau atas namanya sendiri, asal ia tidak menggantikan kedudukan kreditur.

47 Subrogasi: Berdasarkan Pasal 1382 KUH Perdata disebutkan kemungkinan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pembayaran yang dilakukan pihak ketiga kepada kreditur mengakibatkan terjadinya pengantian kedudukan kreditur. Macam-macam subrogasi: a. Subrogasi yang terjadi karena perjanjian, diatur dalam Pasal 1401 KUH Perdata; b. Subrogasi yang terjadi karena undang-undang, diatur dalam Pasal 1402 KUH Perdata

48 Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan:
A dan B terikat dengan perjanjian pinjam-meminjam, dimana A meminjam kepada B dengan bunga sebesar 10 % setiap bulan, kemudian A ada mempunyai uang tunai atau kebetulan dapat meminjam uang kepada C dengan bunga 5 % setiap bulan. Dalam hal ini A sangat berkepentingan untuk membayar tunai utangnya kepada B sehingga ia tidak lagi harus membayar bunga sebesar 10 % setiap bulan kepada B. Caranya diatur dalam Pasal KUH Perdata

49 Novasi (pembaharuan utang):
Adalah suatu perjanjian yang menghapuskan perikatan lama akan tetapi pada saat yang sama menimbulkan perikatan baru yang menggantikan perikatan lama. Berdasarkan Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam Novasi: a. Novasi subyektif pasif; b. Novasi obyektif; c. Novasi subyektif aktif;

50 Demikian ……………. TERIMA KASIH Atas perhatian dan kebersamaannya …….


Download ppt "Perjanjian Kredit Bank dan Batasan-batasan dalam Pemberian Kredit"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google