Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgz Pramana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI LAMPUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Disampaikan pada: RAKOR SATPOL PP KA/KOTA SE-PROVINSI LAMPUNG 18 September 2013
2
Pasal 13 ayat (1) Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Mempunyai Tugas Membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Kegiatan Pencapaian Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelaksanaan Kerja Sama Antar Lembaga
3
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (3)
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menyelenggarakan fungsi: Mengkoordinir penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat lintas kab/kota; Pengkoordinasian pelaksanaan urusan-urusan pengendalian operasional, pengamanan dan penertiban; Merumuskan rencana kerja dalam rangka pengamanan untuk pencapaian ketertiban dan ketentraman masyarakat; Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi program lintas kab/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga-lembaga instansi vertikal maupun horizontal dalam upaya pemenuhan ketertiban dan ketentraman masyarakat; Pengkoordinasian Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran; (tambahan fungsi damkar); Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan Pasal 13 ayat (3) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dipimpin Oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
4
Pasal 14 ayat (1) Pasal 14 ayat (2) Pasal 15 ayat (1)
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terdiri Dari: Seksi Operasional dan Pengendalian ; Seksi Kerjasama Pasal 14 ayat (2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 15 ayat (1) Seksi Operasional dan Pengendalian mempunyai tugas penanganan, penangulangan dan pencegahan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan
5
Pasal 15 ayat (2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb: Pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Yang berkaitan dengan upaya prepentiv; Membantu Bidang Penegakan Peraturan Daerah dalam memantau kelancaran dan pengamanan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Produk Hukum Daerah Lainnya; Melaksanakan Pengamanan terhadap Pejabat dan asset daerah; Merumuskan Pedoman Prosedur Tetap Organisasi SatPol PP Merumuskan Prosedur Tetap Operasional Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; Merumuskan prosedur tetap pelaksanaan operasional patroli dan pengawalan; Menyusun prosedur tetap operasional pelaksanaan penanggulangan pemadam kebakaran; Merumuskan prosedur operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi operasional dan pengendalian; dan Melaksanakan Tugas Lain yang diberikan atasan.
6
Pasal 16 ayat (1) Pasal 16 ayat (2)
Seksi Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan memperhatokan hierarki birokrasi dan kode etik profesi. Pasal 16 ayat (2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) adalah sbb: Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dalam rangka kerjasama dg instansi terkait; Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi program lintas kab/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga-lembaga instansi vertikal maupun horizontal dalam upaya pemenuhan ketertiban dan ketentraman masyarakat; Mengkoordinasi dg unit kerja/instansi terkait sesuai dg bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi kerjasama; dan Melaksanakan Tugas lain yang diberikan atasan.
7
Pasal 17 : Bidang Sumber Daya Aparatur
Ayat (1) Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan peningkatan sumber daya aparatur. Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang sumberdaya aparatur menyelenggarakan fungsi : Pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia; Melaksanakan pelatihan dasar bagi anggota Satpol PP; Memfasilitasi pelatihan teknis fungsional bagi anggota Satpol PP; Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. Ayat (3) Bidang Sumber Daya Aparatur dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
8
Pasal 18 Pasal 19 ayat (1) Bidang Sumber Daya Aparatur terdiri dari:
a. Seksi Pelatihan Dasar; b. Seksi Teknis Fungsional; 2. Masing-masing seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur. Pasal 19 ayat (1) Seksi Pelatihan Dasar mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Dalam Meningkatkan kwalitas dan kwantitas aparatur.
9
Pasal 19 ayat (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb: Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja pelatihan dasar; Melaksanakan pendidikan dasar/diklat dasar, bimbingan teknis mdan pelatihan-pelatihan dasar lainnya kepada aparatur Satuan polisi Pamong Praja; Penyiapan bahan untuk menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelatihan; Melaksanakan pembinaan fisik, mental dan spiritual personal Satuan polisi Pamong Praja; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi pelatihan dasar; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
10
Pasal 20 ayat (1) Pasal 20 ayat (2)
Seksi Teknis Fungsional mempunyai tugas membantu kepala bidang sumber daya aparatur dalam peningkatan sumber daya teknis fungsional Pasal 20 ayat (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb: Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis struktural dan fungsional; Menyusun dan mengolah data dalam rangka program pendidikan dan pelatihan teknis fungsional; Merumuskan kebijakan pelatihan; Pengumpulan dan pengelolaan data serta informasi; Merumuskan prosedur tetap pelaksanaan pelatihan fungsional; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi Teknis Fungsional; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
11
Pasal 21 : Bidang Perlindungan Masyarakat
Ayat (1) Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyiapan dan pengolahan data, perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, perlindungan masyarakat, bahaya dan bencana serta membina potensi masyarakat. Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : Pengumpulan dan mengolah data serta binformasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat agar tercipta ketentraman, dan ketertiban; Pengkoordinasi pelaksanaan perencanaan dan perlindungan masyarakat; Penjabaran sistem perlindungan masyarakat dan ketahanan sipil dalam rangka SISHANKAMARTA;
12
d. Pengembangan dan penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman, kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi dalam rangka perlindungan masyarakat; e. Penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman peningkatan kemampuan, pengarahan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat; Pengkajian dan mengevaluasi data dan informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; Penganalisaan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, fasilitasi dan komunikasi pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Ayat (3) Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
13
Pasal 22 Bagian Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Seksi Satuan Linmas; b. Seksi Bina Potensi Masyarakat. (2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat. Pasal 23 ayat (1) Kepala Seksi Satuan Linmas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan pembinaan teknis pelaksanaan dan pengembangan perlindungan masyarakat.
14
Pasal 23 ayat (2) Pasal 24 ayat (1)
Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb: Menyiapkan bahan perencanaan program kegiatan bidang perlindungan dan ketahanan masyarakat; Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan dan ketahanan masyarakat; Menghimpun data Linmas, Wanra dan Kamra serta tingkat Kriminalitas; Merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana dan fasilitas personil Linmas; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi Satuan Linmas; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pasal 24 ayat (1) Seksi Bina Potenssi Mayarakat mempunyai tugas membantu kepala bidang perlindungan masyarakat untuk merumuskan dan menyusun kurikulum program latihan dalam menggali potensi masyarakat.
15
Pasal 24 ayat (2) Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sbb: Merumuskan dan menyusun kurikulum program latihan perlindungan kepada masyarakat; Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja seksi Bina Potensi Masyarakat; Menginventaris dan menyelenggarakan pelatihan bagi anggota satuan Linmas; Menyiapkan dan memelihara data dan arsip tentang Satuan Linmas dan Potensi Linmas di Masyarakat; Melaksanakan sosialisasi keamanan lingkungan dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam keamanan lingkungan; Mengupayakan aktifnya kembali hansip desa; Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan kegiatan seksi Bina Potensi Masyarakat; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
16
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 25 (1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing; (2) Kelompok jabatan fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub fungsional sesuai dengan kebutuhan dan keahlian masing-masing dan dikoordinasi oleh seorang tenaga fungsional senior; (3) Pejabat fungsional Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; (4) Kebutuhan jabatan fungsional dimaksudkan pada ayat (1) ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja; (5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17
. TERIMAKASIH Bandar Lampung, September 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.