Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSahrul Richard Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
DATA LAPANGAN
2
MENGAPA PERLU? A. VERIFIKASI/FALSIFIKASI: PENGANDAIAN: 1.(TIDAK/ADA) PERADILAN (PERDATA) SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN 2.PERLUNYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI MEKANISME SCC B. MELENGKAPI TEORI & ANALISIS TERDAHULU TENTANG PERLUNYA SCC DI INDONESIA
3
LOKASI • PN PEMATANG SIANTAR • PN MEDAN • PN JAKARTA PUSAT • PN JAKARTA SELATAN • PN GRESIK • PN SURABAYA • PN SO’E • PN KUPANG • PN MAROS • PN MAKASSAR • PN AMBON
4
LATAR BELAKANG PEMILIHAN LOKASI • KETERWAKILAN WILAYAH BARAT, TENGAH, TIMUR • KETERWAKILAN KOTA BESAR DAN KABUPATEN (KELAS PENGADILAN) • AKSESIBILITAS (KETERBATASAN)
5
INFORMASI (EMPIRI) YANG DICARI 1.WAKTU RATA-RATA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA (TINGKAT PERTAMA) 2.FAKTOR YG MEMPENGARUHI LAMANYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA (KORELASI NILAI PERKARA DG WAKTU PENYELESAIAN PERKARA) 3.RATA-RATA JUMLAH PERKARA YANG SELESAI MELALUI MEDIASI 4.KISARAN NILAI PERKARA YANG DIPERIKSA DI PN 5.ANGKA/JMLH PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING&KASASI (TINGKAT KEPUASAN PIHAK) 6.PENGGUNAAN JASA ADVOKAT UNTUK PERKARA NILAI RENDAH 7.MEDIASI DAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT & BIAYA RINGAN 8.PERLU/TIDAKNYA MEKANISME TERSENDIRI UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL 9.DASAR HUKUM PENGATURAN MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL
6
HASIL • DATA KUANTITATIF TIDAK DIPEROLEH KARENA TIDAK TERSEDIA (SEMUA MASIH DATA MENTAH YANG PERLU DIOLAH) • DATA KUALITATIF (PANDANGAN/PERSPEKTIF HASIL WAWANCARA MENDALAM (IN-DEPTH) DENGAN NARASUMBER KUNCI; HAKIM + KETUA/WK PN, PANITERA DAN JUSTITIABELEN)
7
RATA-RATA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA • 3-6 BULAN • PENGECUALIAN SO’E: DIATAS 6 BULAN KARENA KENDALA JARAK & KONDISI GEOGRAFIS (TERKAIT MASALAH PEMANGGILAN SAKSI, DLL)
8
KORELASI NILAI PERKARA DG LAMANYA WAKTU PENYELESAIAN PERKARA • TIDAK ADA • LAMANYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DISEBABKAN OLEH FAKTOR2: KEHADIRAN PARA PIHAK, SAKSI, PEMBUKTIAN, KONDISI GEOGRAFIS.
9
RATA-RATA JUMLAH PERKARA YANG DAPAT DISELESAIKAN LEWAT MEDIASI PER TAHUN • RATA-RATA SANGAT SEDIKIT (HAMPIR TIDAK ADA, DIBAWAH 1%, DIBAWAH 5%) • TIDAK DIPEROLEH DATA AKURAT
10
KISARAN NILAI PERKARA YANG DIPERIKSA • SANGAT BERVARIASI (RP. 1,000 – Milyaran) • TIDAK TERSEDIA DATA MENGENAI NILAI PERARA
11
RATA-RATA ANGKA PENGAJUAN BANDING/KASASI (TINGKAT KEPUASAN PARA PIHAK) • BERVARIASI (RATA-RATA TINGGI) – 80-90% (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Maros, Ambon) – Sekitar 50% (Medan, Surabaya, Makassar, Kupang) – Dibawah 30% (Pematang Siantar, Gresik, So’e) • TIDAK DIPEROLEH DATA VALID DI SETIAP PN
12
DENGAN/TANPA KUASA HUKUM • RATA-RATA MENGGUNAKAN KUASA HUKUM • DENGAN PENGECUALIAN DI PN MAROS (KURANG DARI 10%)
13
PERLU/TIDAK MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA NILAI GUGATAN KECIL • PERLU (JAKARTA PUSAT, JAKARTA SELATAN, GRESIK, SO’E, KUPANG, MAROS, AMBON) • TIDAK PERLU (PEMATANG SIANTAR, MEDAN, SURABAYA, MAKASSAR)
14
PENILAIAN JUSTITIABELEN MENGENAI PROSES PENGAJUAN/PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN • RATA-RATA MENGATAKAN LAMA
15
PERSEPSI JUSTITIABELEN MENGENAI BIAYA PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN • BERVARIASI (CUKUP-MAHAL)
16
PENDAPAT JUSTITIABELEN MENGENAI BATASAN NILAI PERKARA RENDAH • SEBAGIAN BESAR TIDAK DAPAT MENENTUKAN • 50 JUTA (GRESIK & KUPANG) • 100 JUTA (JAKARTA SELATAN)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.