Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC-2014. Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC-2014. Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER."— Transcript presentasi:

1 IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC-2014

2 Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No.33 TAHUN 2007 TENTANG KESELAMATAN RADIASI TENTANG KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF  PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH SURAT IZIN BEKERJA BAGI PETUGAS TERTENTU DI INSTALASI YANG MEMANFAATKAN SUMBER RADIASI PENGION

3  PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR  PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF  KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 11/Ka-BAPETEN/VI-99 TENTANG IZIN KONSTRUKSI DAN OPERASI IRADIATOR  PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN

4 Keselamatan Radiasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan pada fasilitas radiasi yang meliputi : -tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. -memberikan keyakinan bahwa fasilitas iradiasi dioperasi kan secara aman dalam kondisi normal. -menjamin bahwa tidak ada kejadian yang tidak normal atau kejadian kecelakaan. -melakukan mitigasi terhadap timbulnya konsekuensi dari adanya kejadian atau kecelakaan yang mungkin terjadi. -adanya pertahanan berlapis (struktur,komponen, prose dur).

5 KESELAMATAN FASILITAS Kendali masukan ruang iradiasi. Perisai radiasi. Monitor radiasi. Kendali penggerak sumber. Irradiator dengan penyimpan basah. Mekanisme pemutusan paparan radiasi pada saat melakukan perbaikan/perawatan. Status sumber dan sistem interlock paparan radiasi Proteksi kebakaran. Monitor hasil produk

6 KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif. PERKA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NO 7 TAHUN 2007 TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF menetapkan bahwa:  Program KSR merupakan salah satu persyaratan izin (penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan SR) ‏  Pemegang Izin bertanggung jawab untuk menyusun, mengembangkan dan memutakhirkan Program KSR  Lingkup keamanan sumber radioaktif dalam bidang FRZR termasuk penyimpanan sumber radioaktif di Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif milik BATAN

7 Program Keamanan Sumber RadioaktifProgram Proteksi dan Keselamatan Radiasi 4 Petugas Keamanan Sumber Radioaktif Petugas Proteksi Radiasi 3 Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif Peralatan Keselamatan Radiasi2 Fasilitas Tertutup atau TerbukaFasilitas1 Persyaratan KeamananPersyaratan KeselamatanNo

8 Kelompok Keamanan Kategorisasi Sumber Pemanfaatan A1  Generator Termoelektrik Radioisotop  Iradiator  Teleterapi  Teleterapi Multi Berkas yang terpasang (Gamma knife) B 2  Radiografi Gamma Industri  Brakiterapi laju dosis tinggi/sedang 3 • Gauging Industri yang terpasang tetap (e.g. level, conveyor)  Gauging untuk well logging C4  Brakiterapi laju dosis rendah  Thickness level-gauge  Gaunging Portabel (missal gauging kerapatan)  Densitometer Tulang  Eliminator Statik D5  Sumber brakiterapi laju dosis rendah untuk terapi mata dan yang diimplantasi secara permanent  Peralatan fluorescence sinar-X  Peralatan Penangkap Elektron  Spektrometri Mossbauer  Tomografi Emisi Positron

9 Kelompok Keamanan A Kelompok Keamanan B Kelompok Keamanan C Kelompok Keamanan D Mengelola sumber radioaktif secara aman dan melindunginya sebagai sebuah aset Mencegah akses terhadap orang yang tidak berwenang Mendeteksi secara tepat waktu terhadap akses orang yang tidak berwenang Verifikasi keberadaan sumber pada interval waktu tertentu Mendeteksi secara tepat waktu pencurian sumber radioaktif dari orang yang tidak berwenang Memperlambat pencurian sumber hingga respon dimungkinkan

10 PERALATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF KELOMPOK A – DETEKTOR GERAK – SENSOR INFRARED – HANDY TALKY – TELEPON TERPASANG TETAP/SELULAR – ALARM DILENGKAPI SIRENE – BALANCE MAGNETIC SWITCH – KUNCI ELECTRONIK – 2 (DUA) KOTAK KUNCI – 2 (DUA) KUNCI – SENTER BESAR dan – CCTV (khusus Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif BATAN)

11 1.Berdasarkan Jenis Sumber Radiasi Yang Digunakan 2.Klasifikasi Fasilitas Iradiasi Gamma 3.Klasifikasi Fasilitas Berkas Elektron 4.Fasilitas Irradiator Penyimpanan Kering dan Basah 5.Pembagian Iradiator (berdasarkan cara penyinaran) 6.Konfigurasi Sumber Iradiator 7.Penggantian Sumber 8.Aspek Keselamatan 9.Persyaratan Keselamatan Untuk Fasilitas Akselerator Elektron 10.Kondisi Abnormal

12 IRADIATOR dan MESIN BERKAS ELEKTRON - Keselamatan Pekerja Radiasi Lingkungan Peralatan - Perizinan Ketentuan yg berlaku persyaratan perizinan. Petugas Proteksi Radiasi : Petugas proteksi radiasi merupakan personil utama dalam Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang bertanggung jawab atas implementasi persyaratan keselamatan radiasi di fasilitas atau instalasi. Personil lain yang dimaksud antara lain pekerja radiasi, operator, petugas dosimetri, petugas perawatan dan perbaikan, dan/atau tenaga ahli sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

13 -Penggunaan :  Yang dimaksud dengan “iradiator kategori I dgn zat radioaktif terbungkus” adalah iradiator dengan zat radioaktif terbungkus yang terkungkung dalam kontener material padat dan berperisai radiasi sepanjang waktu, dan konfigurasi rancangannya tidak memungkinkan orang secara fisik mengakses zat radioaktif dan bagian yang diiradiasi.  Yang dimaksud dengan “iradiator kategori II dgn zat radioakti terbungkus” adalah iradiator dengan zat radioaktif terbungkus yangterkungkung dalam kontener kering, memiliki perisai saat tidak digunakan dan daerah yang diiradiasi dijaga agar tidak dapat diakses selama penggunaan dengan sistem kendali masuk, dandapat diakses secara terkendali  Yang dimaksud dgn “iradiator kategori III dgn zat radioaktif terbungkus” adalah iradiator dengan zat radioaktif terbungkus yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air dan memiliki perisai sepanjang waktu, dan akses pada zat radioaktif terbungkus dan daerah yang diiradiasi dibatasi secara fisik dalam konfigurasi yang didesain dan mode penggunaan yang tepat.

14  Yang dimaksud dgn “iradiator kategori IV dgn zat radioaktif terbungkus” adalah iradiator dengan zat radioaktif terbungkus yang terkungkung dalam kolam penyimpanan berisi air, memiliki perisai saat tidak digunakan dan daerah yang diiradiasi dijaga agar tidak dapat diakses selama penggunaan dengan sistem kendali masuk, dan dapat diakses secara terkendali.  Yang dimaksud dengan “iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion” adalah iradiator jenis mesin berkas elektron yang berperisai radiasi dan dijaga agar orang tidak dapat mengakses mesin berkas elektron selama operasi dengan sistem kendali masuk  Yang dimaksud dengan “iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion” adalah iradiator jenis mesin berkas elektron yang ditempatkan dalam ruang berperisai radiasi, dan dijaga agar orang tidak dapat mengakses mesin berkas elektron selama operasi dengan sistem kendali masuk.

15 Berdasarkan Jenis Sumber Radiasi Yang Digunakan Menggunakan zat radioaktif pemancar gamma (Cobalt-60, Cs-137) Mesin berkas elektron Menggunakan tenaga listrik (elektron), dengan tenaga hingga 10 MeV Irradiator Gamma Kegunaan Energi Rendah (300 keV) Penelitian pelapisan permukaan kayu agar tahan terhadap zat kimia atau goresan dan penampilan bahan lebih baik Energi Medium (2 MeV) Sterilisasi Sarung tangan dan kasa Kegunaan Polimerisasi Sterilisasi Pengawetan bahan

16 Klasifikasi Fasilitas Iradiasi Gamma Dikategorikan Menjadi : IRADIATOR KATEGORI IV (Kontainer basah/kolam) IRADIATOR KATEGORI II (Kontainer kering) IRADIATOR KATEGORI I (Kontainer kering) IRADIATOR KATEGORI III (Kontainer basah/kolam)

17 Klasifikasi Fasilitas Berkas Elektron Dikategorikan Menjadi : Kategori II Kategori I

18 Fasilitas Irradiator Penyimpanan Kering • Menggunakan logam, timah hitam (Pb) atau uranium susut kadar sebagai shielding Fasilitas Irradiator Penyimpanan Basah  Sistem tempat penyimpanan sumber radiasi dalam kolam berisi air. Apabila sumber radiasi tidak dipergunakan, akan disimpan di dalam kolam berisi air  Air ini dimanfaatkan sebagai pelindung (shielding)

19 Pembagian Iradiator Iradiator Self-contained Aktivitas sumber yang digunakan mencapai 500 TBq Cobalt-60 dan 750 TBq Cesium-137 Pensil atau kapsul sumber Sumber yang sejenis diberikan pengisi sekunder didalam tube dari logam, memiliki nomor seri dan identifikasi Volumenya sekitar 1 hingga 15 liter Mampu mendeliver dosis hingga 25 kGy/h Didesain untuk mencegah akses manusia ke dalam ruang iradiasi

20 Pembagian Iradiator Iradiator Panoramik Gamma Aktivitas sumber yang digunakan mencapai 10 - 200 PBq (1 PBq = 10 15 Bq) Cobalt-60 Volumenya besar Laju dosis yang sangat tinggi dan digabung dengan bukaan panoramik  Pengiradiasian secara simultan ke setiap bagian dari produk Sumber Radiasi berbentuk Pensil atau kapsul sumber

21 Konfigurasi Sumber Iradiator Pensil tidak dapat dicopot, membutuhkan alat yang khusus Setiap pensil mempunyai nomor seri yang terpahat yang memungkinkan POSISI pensil dalam rak tersebut bisa DICATAT 42 Pensil  Modul(silinder atau plat). Hingga 24 modul  Rak Sumber

22 Kategori Irradiator Gamma Kategori Irradiator I Relatif aman Jika hendak melakukan radiasi suatu bahan, bahan tersebut dengan kontainernya harus dimasukkan ke dalam sample loading tube Sumber berada di dalam tempat penyimpanan kering Sumber tersebut berada di dalam kontainer sepanjang waktu

23 Kategori Irradiator Gamma Sumber terbungkus disimpan dalam kontainer padat, Apabila tidak dipergunakan sumber berada dalam kontainer tersebut, bila hendak dipergunakan sumber akan keluar Dioperasikan melalui panel kontrol di ruang kontrol Kategori Irradiator II

24 Kategori Irradiator Gamma Kategori Irradiator III Fasilitas irradiator dengan sumber terbungkusnya berada di dalam kolam berisi air sehingga tidak dilindungi lagi. Sumber radiasi tersebut terus berada dalam air Jika hendak melakukan radiasi suatu bahan, bahan tersebut dengan kontainernya harus dimasukkan ke dalam kolam

25  Sumber terbungkusnya berada di dalam kolam air  Sumber tersebut akan ber ada didalam air dan akan keluar dari kolam air apa bila akan dipergunakan untuk radiasi dengan suatu sistem kontrol dari ruang operator (control room). Kategori Irradiator IV Kategori Irradiator Gamma

26 Dua Desain Populer Iradiator Industri Yang Banyak Dipakai Overlapping Product Ketinggian dari sebuah produk yang sedang diiradiasi lebih besar dibanding kan dengan ketinggian sumber Produk untuk membuat dua atau lebih lewatan dari satu sisi ke sisi lain pada iradiator pada beberapa ketinggian yang berbeda untuk mencapai dosis yang seragam Overlapping Produk dibagi 2 : 1.Sistem konveyor bed 2. Sistem monorel atas

27 Dua Desain Populer Iradiator Industri Yang Banyak Dipakai Overlapping Sumber Sumber lebih tinggi dari pada produk yang diiradiasi Normalnya produk hanya membutuh kan sekali lewat pada iradiator untuk mencapai dosis yang seragam Desain yang paling umum menggunakan sistem monorel atas

28 Kategori Mesin Berkas Elektron Kategori I Suatu unit yang terlindung secara keseluruhan dengan sistem interlock Orang tidak dapat masuk ke dalamnya dikarenakan rapatnya pelindung.

29 Kategori Mesin Berkas Elektron Suatu unit yang diletakkan dalam ruangan yang merupakan pelindung, Dijaga dengan menggunakan sistem interlock agar tidak ada orang yang masuk Kategori II

30 Penggantian Sumber Operasi Loading dan un-loading Memastikan bahwa paparan perorangan dijaga serendah mungkin (ALARA). Memungkinkan terjadinya paparan perorangan yang BERLEBIH Resiko-resiko pekerjaan loading dan un-loading Kejadian yang tidak terperkirakan Pengkajian Berpotensi Bahaya

31 Penggantian Sumber Tidak boleh dikompromikan Sistem pengendalian keselamatan Prosedur-prosedur loading dan unloading sumber

32 Penggantian Sumber Pengawasan perlindungan radiasi yang ketat atau tertutup Operasi Loading dan un-loading Dibantu antara lain oleh Pihak-pihak yang bertanggungj awab terhadap proteksi radiasi Tim yang ditunjuk untuk loading dan un-loading Pihak penyedia sumber

33 Penggantian Sumber Menggunakan kontainer sumber tertentu Bungkusan tipe B (U) Safety Series IAEA

34 Desain internal • Sumber terbungkus dan rak  Sumber terbungkus harus kokoh dalam peme gangnya dan tidak dapat digerakan atau dipaksa/dilepaskan darinya. • Penjaga sumber  Merupakan perlindungan mekanis yang mencu kupi untuk mencegah interferensi dan kerusakan pada sumber radiasi. • Sistem peletakan produk  Harus disiapkan dengan pengendalian yang dapat mendeteksi setiap malfungsi pada sistem, yang akan menyebabkan sumber secara otomatis menjadi tertutup secara penuh dan iradiator akan shutdown. ASPEK KESELAMATAN Untuk faktor keselamatan fasilitas irradiator, perlu diperhatikan persyarat an rancangan (design requirement) sebagai berikut: 1. Desain internal

35 2.Shielding 3.Jalan Masuk Menuju Sumber Radiasi Dan Sitem Interlok Desain dari fasilitas kategori II dan IV dan fas. berkas elektron kategori II harus dibuat sedemikian sehingga personel tidak bisa masuk kedalam ketika sumber sedang terekspose. Hal ini sangat tergantung dengan adanya sistem interlok • Interlok-interlok Pintu Masuk Personel • Interlok Produk Masuk Dan Keluar Merupakan perisai yang digunakan untuk membatasi paparan radiasi secara langsung pada pengoperasian fasilitas irradiator  Interlok ini harus dipadukan dengan sistem kendali utama sehingga bila ada gangguan terhadap sistem tersebut akan menyebabkan proses irradiasi terhambat. Segala kesalahan terhadap sistem kendali akan menghasilkan sinyal alarm.  Interlok pada terminal ini digunakan untuk mencegah terjadinya kekurang hati-hatian para personel memasuki area dengan radiasi yang tinggi.

36 • Shield Plugs Ruang Irradiasi Dapat Hilang • Pemantau Radiasi Tetap Dengan Alarm • Status Sumber Dan Sistem-sistem Interlok Paparan • Pemantau Keluar Produk  Harus diinterlok dengan sistem kendali utama untuk menjaga atau menghentikan operasi irradiator jika plug tersebut hilang dan kendali interlok harus bisa diakses dari luar pelindung radiasi.  Sistem ini harus disediakan untuk mendeteksi tingkat radiasi dalam ruang irradiasi ketika pengiradiasian terindikasi telah dimatikan.  Peralatan-peralatan harus disediakan untuk memastikan jika saat terjadi malfungsi pada mekanisme pemaparan sumber, sumber radiasi akan terperisai penuh secara otomatis.  Sistem pemonitor radiasi yang tepat harus diletakkan untuk mendeteksi adanya material radio aktif yang terbawa oleh produk yang keluar.

37  Sistem pemonitor radiasi yang tepat harus diletakkan pada kolam deionizer untuk mendeteksi terjadinya kontaminasi akibat sumber radioaktif yang bocor.  Sistem Monitor Pengolah Air  Iradiator seharusnya tidak dapat beroperasi hingga semua perisai terletak semestinya dan semua peralatan keselamatan difungsikan. Fasilitas Yang Berperisai Penuh (Kategori I Dan III Irradiasi Gamma Dan Kategori I Mesin Berkas Elektron)

38 4.Konsol Kendali Setiap irradiator harus mempunyai pengendali utama yang dipakai untuk mencegah operasi yang tidak disetujui (dapat berupa switch operasi yang berkunci atau gembok mekanik) • Kunci Akses  K unci ini dapat digunakan untuk mengoperasikan perangkat kendali ( console control ) yang memberi akses ke ruang irradiasi dan memfungsikan pewaktu jeda keselamatan ( safety delay timer ) • Peralatan Penghenti Darurat (Emergency Stop)  Disediakan pada console kendali untuk mencegah, menghentikan dengan cepat atau menghentikan operasi iradiator dan menghentikan iradiator setiap saat • Mekanisme Pemutus Paparan Sumber Untuk Perbaikan  Mekanisme ini digunakan untuk memungkinkan dilakukannya perbaikan tanpa membahayakan operasi karena sumber secara tidak sengaja terekspos.

39 5.Ruang Radiasi • Pewaktu Jeda Keselamatan (safety delay timer) dengan alarm  Ruang radiasi harus dilengkapai dengan pewaktu jeda keselamatan yang secara otomatis menghasilkan sinyal yg akan memperingatkan personel di area yang terdapat kegiatan pengeksposan sumber • Pintu Keluar Darurat  Perlu dibuat sistem keamanan untuk perlindungan bagi siapapun yang tidak sengaja terkunci di dalam ruang radiasi : a. Peralatan-peralatan untuk keluar dari ruang radiasi. b. Lokasi yang diberi tanda dengan jelas dimana paparan radiasi dengan tingkat yang rendah. • Peralatan Penghenti Darurat  Peralatan ini harus disediakan dalam ruang radiasi untuk mencegah, menghentikan secara cepat dan membatalkan operasi irradiator sewaktu-waktu.

40 6.Iradiator Penyimpan Basah • Aksesoris Kolam  Air merupakan media perisai radiasi pada irradiator penyimpan basah, sehingga diperlukan pengendali ketinggian air otomatis untuk menjaga air tetap diatas ketinggian yang ditentukan • Integritas Kolam  Penahan dari kolam harus tahan air dan didesain untuk menahan air pada daerah yang mampu terprediksi, serta untuk mendukung transfer kontainer sumber radiasi yang dipakai sepanjang operasi pemindahan sumber tanpa mengganggu integritas kolam. • Material Komponen Kolam  Semua komponen-komponen permanen dari kolam harus dibuat dari material tahan karat, karena produk korosi dapat menyebabkan rusaknya bungkusan sumber radioaktif.

41 • Kendali Ketinggian Air-normal  Karena air akan hilang akibat penguapan, maka harus disediakan peralatan yang secara otomatis mampu mengisi air yang hilang dari kolam dan menjaga ketinggian air pada ketinggian yang cukup untuk menghalangi radiasi • Kendali Ketinggian Air-abnormal  Peralatan-peralatan harus disediakan untuk mengaktifkan sinyal pada area pengendalian jika air kolam jatuh pada ketinggian melebihi 30 cm di bawah ketinggian air normal • Pengkondisian Air  Untuk mengurangi kemungkinan terjadinya korosi dari bungkusan sumber, maka kolam harus dilengkapi dengan sistem pengkondisian air yang mampu menjaga air tetap dalam kondisi bersih dan pada nilai konduktansi yang tidak melebihi 1000 mikroS/m

42 • Pendinginan Air  Sistem pendinginan air kolam yang baik harus disediakan, karena panas yang diproduksi oleh sumber yang mengemisikan sinar gamma, menyebabkan kelembaban yang tinggi dan menyebabkan terjadinya kerusakan peralatan listrik, kotak produk dan sistem pemosisian produk. • Pemipaan Dalam Kolam  Setelah Pipa yang digunakan dalam kolam-kolam penyimpanan sumber untuk ketinggian air dan sistem-sistem mutu air, sebuah siphon bergelombang yang cocok harus disediakan untuk mencegah penyiphonan dari kolam air lebih rendah dari nilai 30 cm di bawah ketinggian air normal. • Penjaga Kolam Dan Penutup  Sebuah halangan fisik, seperti sebuah railling atau penutup berbahan logam, harus dipasang untuk mencegah personel secara tidak sengaja jatuh ke dalam kolam penyimpanan sumber

43 7.Pertimbangan Wilayah Geologi Perilaku geologi yang bisa berakibat buruk pada kekokohan perisai radiasi harus dievaluasi, dengan mempertimbangkan sifat-sifat fisik dari material terutama pada lokasi iradiator dan lingkungan sekitarnya • Detektor Gempa  Pada area dengan potensi signifikan untuk gangguan seismik yang kasar, untuk iradiator gamma kategori II dan IV harus dilengkapi dengan detektor gempa yang dapat menyebabkan sumber radiasi secara otomatis tertutup penuh saat detektornya aktif • Desain Berdasarkan Gempa  Untuk daerah gempa, perisai radiasi harus didesain mampu menahan integritasnya pada desain dasar gempa.

44 8.Perlindungan Terhadap Api  Sensor panas dan asap dengan alarm yang mampu dengar dan lihat harus disiapkan untuk mendeteksi terjadinya kebakaran pada ruang iradiasi 9. Kegagalan Tenaga (Power Failure) • Elektrikal  Peralatan-peralatan harus disiapkan jika terjadi kegagalan tenaga maka sumber akan secara otomatis kembali ke posisi terperisai penuh dan membuat iradiator shutdown • Non-elektrikal  Peralatan-peralatan harus disiapkan hingga saat tenaga non- elektrik (pneumatik atau hidrolik) yang digunakan untuk mengoperasi kan peralatan keselamatan harus bisa membuat sumber secara otomatis menjadi tertutup penuh dan irradiator shutdown

45 10.Ventilasi  Sistem ventilasi harus bisa menghasilkan tekanan negatif dalam ruang irradiasi untuk mencegah terjadinya perpindahan ozon yang dihasilkan irradiator ke dalam suatu area dimana konsentrasinya secara potensial akan meningkat melebihi ambang batas 11. Tanda Peringatan Dan Simbol-simbol • Tanda Peringatan Peralatan Irradiasi  Harus ada tanda yang mampu terlihat dengan jelas pada pintu masuk personel ke dalam ruang irradiator yang sesuai dengan simbol radiasi dan peringatan menurut peraturan nasional • Indikator-indikator Status Irradiasi (Status Sumber)  Status irradiasi dapat terlihat dengan jelas harus disediakan pada konsol kendali untuk indikasi : a. Ketika irradiasi dalam status terminasi (sumber turun) b. Ketika irradiasi sedang berlangsung (sumber naik) c. Ketika irradiasi sedang dalam proses preparasi (sumber dalam posisi transit) Status radiasi harus terlihat di terminal masuk dan keluar produk

46 • Sinyal Mampu Dengar (Audible Signal)  Desain sinyal ini harus jelas dan cukup keras untuk secepatnya menyadarkan para personel di area dan tidak boleh membingungkan dengan sinyal-sinyal lain yang digunakan di areal tersebut • Indikator Warna KondisiWarna Emergency (tombol-tombol penghenti atau cahaya- cahaya) Merah Peringatan-bahayaInternational trefoil atau merah Informasi kritis (iradiasi dalam keadaan malfungsi)Merah Hati-hati (bukan emergency, tetapi beberapa fungsi yang terjadi harus diwaspadai) Kuning atau orange Normal (iradiator tidak digunakan)Hijau InformasiBiru

47 • Pelabelan  Pelabelan berfungsi untuk mengidentifikasikan radionuklida yang tersimpan di dalam iradiator berkaitan dengan aktifitas sumber dan tanggal- tanggal terkait dengan aktifitas sumber

48 Persyaratan Keselamatan Untuk Fasilitas Akselerator Elektron 1.Pertimbangan-pertimbangan Keselamatan Dalam Desain Akselerator Elektron Fitur-fitur dalam desain akselerator industri 1.Peralatan-peralatan yang mampu membatalkan sistem utama dari akselerator 2.Pemantau parameter yang terbuilt-in dalam mesin 3.Pediagnosa mesin jarak jauh yang terbuilt-in 1.Desain sumber elektron untuk kemudahan operasi 2.Harus memikirkan kemungkinan kecelakaan radiasi dengan resiko tinggi Desain akselerator Industri

49 2.Perisai  Dalam perhitungan terhadap persyaratan-persyaratan shielding untuk fasilitas akselerator elektron hanya sinar-x yang perlu diperhatikan (bremsstrahlung dan sinar-x karakteristik) 3. Persyaratan-Persyaratan Lain • Parameter operasi  Harus diinterlok dengan mekanisme transport produk • Komisioning dan pengujian  Dilakukan pada parameter operasi yang maksimum (tegangan dan arus) dan dengan peralatan penanganan produk dibawah sinar sedekat mungkin dengan kondisi aktual operasi Persyaratan lain Perhitungan perisai • Asumsi bahwa semua elektron diserap oleh elemen yang lebih berat • Komposisi struktur material yang mungkin terirradiasi • Dilakukan pd energi dan arus maksimum yang diberikan akselerator • Perhatian pada radiasi-radiasi X yang salah (akselerator level tegangan tinggi)

50 KONDISI ABNORMAL A.Sumber Macet atau Malfunction Prosedur kedaruratan harus TERTULIS untuk tiap tipe dari kedaruratan yang mungkin terjadi, serta harus LUGAS dan berisi instruksi yang MUDAH DIIKUTI. • Sumber macet • Sumber terlepas/terpisah dan tertinggal dlm posisi tertutup • Kegagalan fungsi • Kebocoran sumber • Kebakaran dalam ruang terperisai Penyebab paparan tinggi Tindakan saat kecelakaan • Membatasi paparan radiasi (individu maupun kolektif) • Mengambil alih kendali  mengembalikan kondisi normal • Merawat orang yang cedera dan overexposure

51 B.Tanggap Darurat Prosedur-prosedur kedaruratan tertulis harus disiapkan organisasi pengoperasi dan dilakukan setelah melakukan pengkajian formal terhadap kecelakaan yang pernah terjadi  Pedoman Safety series IAEA No.87 dan 91 C.Pelaporan Kecelakaan Laporan-laporan kecelakaan harus dievaluasi oleh otoritas yang kompeten sehingga mampu mengambil pelajaran dari kecelakaan tersebut, dan jika perlu dibuat pembaharuan untuk mengamankan seluruh fasilitas. Organisasi Pengoperasi Bertanggung jawab Otorita kedaruratan Paham resiko dan sadar terhadap persyaratan dari prosedur kedaruratan tujuan

52 D.Masalah-masalah Khusus Dengan Fasilitas Irradiasi Gamma •Penghilangan Sumber Rusak Atau Bocor •Penghilangan Dari Material Terkontaminasi Penghilangan material terkontaminasi harus dilakukan dan di bawah pengawasan serta hadirnya orang-orang dari otoritas yang kompeten. KEBOCORAN SUMBER u/ mncegah pnybrn kont dan pparan trhd pekerja. Menghentikan sirkulasi air Menghentikan ventilasi udara Menghentikan pemakaian irradiator

53 •Aksi Pengkoreksian Dibawah Tingkat Radiasi Yang Meningkat E.Kedaruratan Yang Melibatkan Paparan Kecelakaan Yang Tinggi Kedaruratan yang termasuk kecelakaan dengan paparan tinggi harus dilakukan berdasarkan  safety series IAEA no. 91 Prinsip perbaikan • Menjamin akses ke ruang radiasi tidak untuk setiap orang • Mencegah terbakarnya produk akibat panas yang berlebih (meningkatkan ventilasi) • Penasehat proteksi radiasi, officer plant management dan pihak yang berkompeten, jika dibutuhkan harus diberi informasi sesuai dengan laporan prosedur yang benar • Posisi sumber harus dapat di akses melalui pemeriksaan indikator eksternal • Harus dipastikan bahwa usaha perbaikan yang berhubungan dengan paparan radiasi telah disetujui pihak yang berwenang

54 TERIMA KASIH


Download ppt "IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC-2014. Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google