Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL."— Transcript presentasi:

1 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT

2 1. Batas jenjang jabatan dan pangkat dosen yang ditugaskan pada jenis/program pendidikan Akademik adalah Guru Besar (IV/e), sedangkan untuk program pendidikan profesional adalah Lektor Kepala (IV/c) Nama dan jenjang jabatan/golongan dosen: a. Asisten Ahli : - Penata Muda III/a = Penata Muda Tk.I III/b = b. Lektor : - Penata III/c = Penata Tk III/d = 300

3 c. Lektor Kepala : - Pembina IV/a = 400 - Pembina Tk
c. Lektor Kepala : - Pembina IV/a = Pembina Tk IV/b = Pemb.Utama Muda IV/c = d. Guru Besar : - Pemb.Utama Madya IV/d = Pembina Utama IV/e = Kenaikan jabatan dosen dapat dilakukan se kurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan yang dimiliki dan kenaikan pangkat dapat dilakukan sekurang-kurangnnya 2 tahun dalam pangkat yang sedang dimiliki.

4 4. Bagi dosen yang loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam ling- kup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan angka kredit, sedang untuk kenaik- an pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam ling- kup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan, di- haruskan mengumpulkan angka kredit 30% dari angka kredit yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pang kat tersebut.

5 5. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal AA, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a. Sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai dosen; b. Memilki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I sesuai dengan penugasan; c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 AK; d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam ke hidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Univ./Inst atau senat PT bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi; e. Syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

6 5. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a. Sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai dosen; b. Memilki ijazah S3/Sp.II sesuai dengan penugasan; c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 AK; d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam ke hidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Univ./Inst atau senat PT bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi; e. Syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

7 6. Kenaikan jabatan Lektor Kepala : a. Kenaikan Reguler 1
6. Kenaikan jabatan Lektor Kepala : a. Kenaikan Reguler Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 -3 tahun : Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasi onal yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepala nya, yang jumlahnya mencukupi 25 % dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.

8 2. Kenaikan kurun waktu lebih dari 3 tahun : Memiliki sedikitnya 1 karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang men jadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak ter akreditasi, sebagai penulis pertama Loncat Jabatan Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikkan langsung ke Lektor Kepala dan pangkat nya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai ketentu an apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

9 a. Sekurang-kurangnya 1 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. b
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli b. Memilki ijazah Doktor (S3)/Sp.II pada saat masih Asisten Ahli c. Memliki sekurang-kurangnya 4 karya ilmiah dalam Jurnal nasional terakreditasi atau 2 dalam jurnal internasional bereputasi atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 publi kasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi se bagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bdiang penugasan Lektor Kepalanya (catatan 1 Jurnal inter. = 2 Jurnal terakreditasi)

10 d. Telah menenuhi angka kredit yang disyaratkan. e
d. Telah menenuhi angka kredit yang disyaratkan e. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidup an kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat pertimbangan senat PT f. Syarat akademik lain yang ditentukan oleh Dirjen Dikti atas nama Mendiknas sejalan dengan tuntut an perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam rangka peningkat an kualitas dosen g. Syarat-syarat adm. Lainnya.

11 8. Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikkan langsung ke Guru Besar dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut: a. Sekurang-kurangnya 1 tahun menduduki Jabatan Lektor. b. Memilki ijazah Doktor (S3)/Sp.II. c. Memliki sekurang-kurangnya 4 karya ilmiah dalam Jurnal nasional terakreditasi atau 2 jurnal inter- nasional bereputasi atau kombinasi keduanya

12 yang secara keseluruhan setara dengan publikasi dalam jurnal ilmiah nasional ter terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bdiang penugasan Lektor Kepalanya (catatan 1 Jurnal inter. = 2 Jurnal terakreditasi

13 d. Telah menenuhi angka kredit yang disyaratkan. e
d. Telah menenuhi angka kredit yang disyaratkan e. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat PT f. Syarat akademik lain yang ditentukan oleh Dirjen Dikti atas nama Mendiknas sejalan dengan tuntut an perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam rangka peningkat an kualitas dosen g. Syarat-syarat adm. Lainnya.

14 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN a.Ijazah, digunakan untuk pengangkatan pertama/ penyesuaian jabatan ke dalam jabatan fungsional dosen, angka keditnya: - Doktor (S3)/Spesialis II = 200 - Magister (S2)/Spesialis I = 150 - Sarjana (S1)/Diploma IV = 100 b. Bagi dosen yang telah menggunakan satu tingkat ijazah tertentu untuk pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen, kemudian melanjutkan pendidikan dan memperoleh ijazah yang lebih tinggi dalam ilmu yang sama, maka angka kredit hasil pengurangan dari angka kredit ijazah yang telah digunakan.

15 c. Khusus angka kredit ijazah di luar bidang ilmu dihitung berdasarkan angka kredit, yaitu: - Doktor (S3)/Spesialis II = Magister (S2)/Spesialis I = Sarjana (S1)/Diploma IV = 5 d. Pendidikan dan pelatihan fungsional dosen adalah kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan kemampuan dosen. Kegiatan ini termasuk Program Pengembangan Kemampuan Ketrampilan Teknik Instruksional (Pekerti) dan Applied Approach (AA), perhitungan angka kreditnya: lebih dari jam = antara jam = antara jam = antara jam = antara jam = antara jam = 1

16 e. Angka kredit melaksanakan perkuliahan , membimbing, menguji, menyelenggarakan pendidikan dilaboratorium, praktek keguruan, bengkel, kebun percobaan/tekhnologi pengajaran, dan praktek lapangan merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang diakui adalah ,50 angka kredit per-semester per-12 SKS bagi yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan 11 angka kredit per semester per-12 SKS bagi Lektor: perhitungan angka kreditnya : 1. asisten ahli : SKS pertama = 0,50  x 0,50 = 5, SKS berikutnya = 0,25  x 0,25 = 0, Jumlah angka kredit per semester = 5,50 2. lektor keatas : SKS pertama = 1,00  x 1,00 = 10, SKS berikutnya = 0,50  x 0,50 = 1, Jumlah angka kredit per-semester = 11,00

17 f. Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 per-semester, tidak tergantung pada banyaknya mahasiswa yang dibimbing. g. Membimbing mata kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek lapangan, angka kreditnya bukan per-kegiatan melainkan kegiatan selama satu semester tanpa melihat banyak mahasiswa yang dibimbing, angka kreditnya adalah 1 per-semester.

18 h. Membimbing/ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi,thesis, skripsi, dan laporan akhir studi, angka kreditnya baru diberikan apabila mahasiswa yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi, dengan ketentuan sebagai berikut: Disertasi diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 bagi pembimbing pembantu, mak. 4 mhs Thesis diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu, mak mhs Skripsi diberi 1 angka kredit untuk pembimbing utama dan 0,5 bagi pembimbing pembantu, mak. 8 mhs Laporan akhir studi diberi 1 angka kredit untuk (D. 3) pembimbing utama dan 0,5 untuk pemb.Pembantu, mak. 10 mhs. i. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir per-mhs per- smt, ketua penguji angka kreditnya 1 dan 0,5 untuk Sekretaris dan anggota penguji.

19 Adapun batas kepatutan untuk kegiatan ini setiap smt adalah : - Ketua Penguji = 4 mhs. - Anggota Penguji = 8 mhs. Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji. l. Membina kegiatan mhs dibidang akademik yang bersifat kulikuler/co-kulikuler termasuk sebagai penasehat/dosen wali, sedangkan kegiatan yang bersifat ekstrakulikuler (pembinaan minat, penalaran, dan kesejahteraan mhs) angka kreditnya 2 per-semester.

20 m. Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan PT, termasuk dalam kegiatan ini adalah pe pengembangan dan penyusunan mata kuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di PT, angka kreditnya 2 per-mata kuliah, per semester.

21 n. Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk : 1. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan. angka kreditnya 20 per-buku, per-thn. 2. Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah buku tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah, angka kreditnya 5 per-diktat, per- smt. 3. Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah, angka kreditnya 5 per-modul, per-smt.

22 4. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara persiapan, pelaksanaan, analisis data, dan laporan, yang disusun dan ditulis oleh kelompok atau staf pengajar yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. angka kreditnya 5 per-petunjuk praktikum, 1 karya per-smt. 5. Model adalah alat peraga/simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang ter kandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah, angka kreditnya 5 per-model, 1 karya per-smt. 6. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatakan pemahaman peserta kuliah tentang suatu fenomena, angka kreditnya per-alat bantu, 1 karya per-smt.

23 7. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk me ningkatkan pemahaman peserta kuliah tentang suatu fenomena, angka kreditnya 5 per- audio visual, 1 karya per-smt Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan tutorial suatu mata kuliah yang di susun dan ditulis oleh pengajar mata kuliah/ pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan me- ngikuti kaidah tulisan ilmiah. angka kreditnya per-naskah, 1 karya per-smt.

24 o. Menyampaikan orasi ilmiah adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum kegiatan tradisi akademik (dies natalis,wisuda lulusan, dll), angka kreditnya 5 (lima) per- smt 2 PT. P. Menduduki jabatan pimpinan PT adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat PT berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan Pimpinan PT adalah sebagai berikut : Rektor, 6 angka kreditnya per-smt Pembantu Rektor Ketua Lembaga di lingkungan Univ./Institut, Dekan Fak., Dir. Pascasarjana, 5 angka kreditnya per-smt.

25 3. Pembantu Dekan. Ketua Sekolah Tinggi, Asisten Dir
3. Pembantu Dekan. Ketua Sekolah Tinggi, Asisten Dir. Program Pasca sarjana, Dir Politeknik, Kapus Penelitian di lingkungan Univ./Institut, Ketua dan Sekretaris Senat Fak angka kreditnya per-smt. 4. Dir. Akademi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi,Kapus penelitian dan Pengabdian pada masyarakat di lingkungan sekolah tinggi, Pembantu Dir. Polteknik 4 angka kreditnya per-smt.

26 5. PD Akademi, Kajur/Bagian, Ketua/ Sekretaris Program Studi, Ketua unit penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan akademik/politeknik 3 angka kreditnya per-semester.

27 p. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya :
p. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya : * Membimbing Pencangkokan adalah kegiatan membim bing dosen yunior dari PT tertentu, yang dicangkokan pada PT asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama, 2 angka kreditnya per- smt. * Membimbing Reguler adalah kegiatan membimbing dosen junior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada PT sendiri, 1 angka kreditnya per- smt. Syarat : Lektor bagi berpend. S3/Sp.II atau Lektor Kepala bagi berpend. S1/DIV atau S2/ Sp.I.

28 q. Melaksanakan kegiatan data sering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari PT asal ke suatu PT lain untuk membimbing dosen yunior pada PT tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencakokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencakokan yang dikirim oleh suatu PT asal kesuatu PT lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. Angka kreditnya adalah : * Data sering = 5 per-smt * Pencangkokan = 4 per-smt satu kegiatan per-smt.

29 2. Melaksanakan Penelitian a
2. Melaksanakan Penelitian a. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk : 1) Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu, angka kreditnya 20 per-monograf per-tahun. 2) Buku Referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu, angka kreditnya 40 per buku per- tahun.

30 b. Buku yang memenuhi syarat adalah buku yang kriteria sebagai berikut : ) Paling sedikit 40 halaman cetak (menurut format UNESCO) ) ukuran 15.5 cm x 23 cm 3) Memiliki ISBN 4) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT 5) Isi tidak menyimpang dari falsafah. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah : 1) Majalah Ilmiah Internasional adalah: a. Dewan Redaksi adalah pakar di bidangnya dan ber asal dari berbagai negara dan berdomisili di negara masing-masing.

31 b. Menggunakan bahasa PBB (Inggris,Prancis, Arab, Rusia dan Cina) penulis dari berbagai negara. C. Terbit secara teratur atau berkesinambungan dan ber edar di berbagai negara. Angka kreditnya = 40 per-artikel (Batas kepatutan artikel per-SMTR.) 2) Majalah ilmiah nasional terakreditas adalah majalah ilmiah disamping memenuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional, juga mendapat akreditasi dari Ditjen Dikti yang daya lakunya 3 (tiga) tahun, sehingga suatu majalah ilmiah pada satu tahun dapat saja tidak ter- akreditasi pada tahun berikutnya, sangat tergantung pada hasil penilaian dari Ditjen Dikti yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan. Angka kreditnya per-artikel (Batas kepatutan 1 artikel per-smt.)

32 3. Majalah Ilmiah nasional tidak terakreditasi adalah majalah yang selain memiliki ISSN juga memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil peneliti an ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu. b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin ilmu yang relevan. c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah / organisasi / PT dengan unit-unitnya. d. Bhs.Indo. dan atau bhs. Inggris dgn. Abstrak bhs.Indo e. Dewan redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya. f. Diedarkan secara nasional. Angka kreditnya 10 per-artikel (Batas kepatutan 2 artikel per-smt.).

33 4. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan melalui seminar (prosiding) : Tingkat Inter. = 15 AK/makalah, 1 makalah/smt Tingkat Nas. = 10 AK/makalah, 2 makalah/smt. 5. Poster yakni rancangan atau desain yang difungsikan untuk mempublikasikan suatu kegiatan tertentu dan atau mempromosikan suatu karya dengan sentuhan audio visual yang menarik dan original. Angka kreditnya adalah sebagai berikut : Tingkat Inter. = 10 / poster, 1 poster/smt Tingkat Nas. = 5 / poster, 2 poster/smt. 6. Hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam koran/majalah populer/majalah umum sebagai tulisan ilmiah populer, angka kreditnya 1 per terbitan

34 7. Hasil Penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipubli kasikan adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk buku yang tidak diterbitkan atau makalah yang disajikan dalam forum ilmiah tetapi tidak diterbitkan dan tersimpan di Perpustakaan PT setelah mendapat rekomendasi dari seorang Guru Besar atau pakarnya dibidangnya. Angka kreditnya 3 per hasil penelitian/ pemikiran. Catatan : poin 6 dan 7 digunakan angka kreditnya max % dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk melaksanakan penelitian.

35 8. Menterjemah/menyadur buku ilmiah adalah menterje- mahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbit- kan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku. Angka Kreditnya 15 per buku, 1 smt 1 buku. 9. Mengaudit/Menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diter- bitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku. Angka kreditnya = 10 per buku, 1 smt 1 buku. 10.Membuat rancangan dan karya teknologi yang di patenkan adalah membuat rancangan yang sekali gus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi yang dipatenkan dan mendapat sertifikat hak cipta/hak intelektual secara paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat :

36 a. Internasional adalah mendapat sertifikat hak cipta/ hak intelektual dari badan atau instansi yang berwe- nang untuk tingkat internasional. Angka Kreditnya per rancangan, 1 karya per smt. b. Nasional adalah mendapat sertifikat hak cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwe- nang untuk tingkat nasional. Angka Kreditnya per rancangan, 2 karya per smt. 11.Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasil kan karya nyata dibidang teknologi tanpa mendapat hak paten, tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang bermutu,

37 Canggih, dan mutahir pada tingkat : a
Canggih, dan mutahir pada tingkat : a. Internasional : mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional Angka kreditnya 20 per rancangan, 1/thn b. Nasional : mendapat penilaian sejawat yang mem punyai otoritas untuk tingkat nasional. Angka kreditnya 15 per rancangan, 1.thn c. Lokal : mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah. Angka kreditnya 10 per rancangan, 1 /thn.

38 12. Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus meng hasilkan karya nyata dibidang seni monumental/seni pertunjukan. Termasuk ke dalam pengertian ini adalah karya desain a. Rancangan dan karya seni monumental adalah ran cangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/ berlaku sepanjang zaman yang penilaiannya tidak saja pada aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetikanya, seperti patung, candi dll. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan, dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental, baru tergolong ke dalam karya seni monumental.

39 b. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni potografi, dll c. Rancangan dan seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan seperti mem buat keranjang, kukusan, manian anak-anak, dll d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah ran cangan dan karya seni yang dalam penikmatanya melalui pertunjkan seperti seni karawitan, teater,tari, musik, pedalangan, dll.

40 e. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain pro duk, interior, desain industri tekstil, dll Angka kreditnya adalah sebagai berikut : Tingkat internasional = 20 per rancangan Tingkat nasional = 15 per rancangan Tingkat lokal = 10 per rancangan Batas kepatutanya 1 karya per tahun.

41 Selain komponen penelitian di atas ada beberapa komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai kompenan kegiatan penelitian yang baru adalah sbb: 1. Artikel dimuat dalam jurnal elektronik (e-journal) yang bereputasi disetarakan dengan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi Syarat untuk J E = jurnal ilmiah terakreditasi Bukti artikel yang muat dlam jurnal eletronik berupa print-out artikel dan dilengkapi print out identitas jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlu kan sebagai jurnal elektronik yang bereputasi (cover,editorial board, daftar isi ISSN, penerbit).

42 2. Artikel dalam buku yang dipublikasi dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding. 3. Jurnal ilmiah walaupun ditulis dlam bahasa resmi PBB akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional = jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi. 4. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam seminar/ simposium/lokakarya, tetapi tadak dimuat dalam prosi- ding yang dipublikasikan nilai angka kredit maksimal : a. Internasional = b. Nasional = 3

43 5. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan, bernilai angka kredit maksimal : a. Internasional = b. Nasional = Jurnal ilmiah internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/suple- men yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya bernilai angka kredit maksimal : a. Internasional = b. Nasional = 10

44 Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat: 1
Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat: 1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga Pemerintah- an/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan orgaiknya. Angka kreditnya 5.5/semeter. 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimafaatkan oleh masyarakat. Angka kreditnya = 3/program 3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmunya atau di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen).Angka kreditnya adalah sebagai berikut :

45 a. Terjadwal/terprogram :
1.Dlam 1 semester atau lebih : Tk. Internasional = 4 per program Tk. Nasional = 3 per program Tk. Lokal = 2 per program 2. Kurang dari 1 semester dan minimal 1 bulan : Tk. Internasional = 3 per program Tk. Nasional = 2 per program Tk. Lokal = 1 per program b. Insidental, tiap kegiatan/program = 1 angka kredit

46 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjangpelaksanaan tugas umum peme- rintah dan pembangunan: a. Berdasarkan bidang keahlian, tiap program = 1.50 AK b. Berdasarkan penugasan lembaga PT, tiap program = AK c. Berdasarkan fungsi/jabatan tiap program = 0.50 AK 5. Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan = 3.00 AK per karya.

47 PENUNJANG TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI 1
PENUNJANG TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI 1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada PT adalah ketua, sekretaris dan anggota senat Fakultas/ PT, Dewan/Majelis Guru Besar, Majelis Wali Amanat serta mitra bestari (reviewer) pada jurnal ilmiah ter- akreditasi oleh Ditjen Dikti atau majalah Ilmiah yang ber ISSN. Angka kreditnya adalah : * Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap anggota = 2.00 Angka kredit / tahun. * Sebagai Anggota = 1.00 Angka Kredit / tahun

48 2. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada lembaga pemerintah, angka kreditnya dihitung per kepanitiaan. Angka kreditnya sbb: * Panitia Pusat, sebagai : Ketua / Wakil Ketua = Anggota = * Panitia Daerah, sebagai : Ketua / Wakil Ketua = Anggota = 1.00

49 3. Menjadi anggota organisasi profesi
3. Menjadi anggota organisasi profesi. Angka kre- ditnya dihitung per periode jabatan adalah sbb.: * Tingkat internasonal, sebagai : Pengurus = Anggota atas permintaan = Anggota = * Tingkat nasional, sebagai : Pengurus = Anggota atas permintaan = Anggota = 0.50

50 4. Mewakili PT / lembaga pemerintah, duduk dlam panitia antar lembaga, angka kreditnya dihitung = 1.00 per kepanitiaan. 5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertmuan internasonal. Angka kreditnya dihitung sbb.: sebagai Ketua delegasi = sebagai anggota = Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah, angka kreditnya dihitung per pertemuan (per kegiatan). Angka kreditnya adalah sbb. :

51 Tingkat internasional/nasional/regional, sebagai : - Ketua
* Tingkat internasional/nasional/regional, sebagai : Ketua = 3 per kegiatan Anggota / peserta = 2 per kegiatan * Di lingkunagn Perguruan Tinggi, sebagai : Ketua = 2 per kegiatan Anggota / peserta = 1 per kegiatan 7. Mendapat tanda jasa / penghargaan, angka kreditnya adalah sbb.: Tingkat internasional = 5 per tanda jasa/penghargaan Tingkat nasional = 3 per tanda jasa/penghargaan Tingkat daerah = 1 per tanda jasa/penghargaan

52 8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang di terbitkan dan diedarkan secara nasional dan memiliki ISBN, angka kreditnya adalah sbb.: Buku SLTA atau setingkat = 5.00/buku Buku SLTP atau setingkat = 5.00/buku Buku SD atau setingkat = 5.00/buku 9. Mempunyai prestasi di bidang olah raga/huma niora, angka kreditnya adalah sbb.: Tingkat Internasional = 3.00/medali/piagam Tingkat nasional = 2.00/medali/piagam Tingkat daerah/lokal = 1.00/medali/piagam


Download ppt "PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google