Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka Orientasi Pendayagunaan/ Pengelolaan Orang Asing pada Kementerian Agama Cikarang Industrial Estate I, 6Mei 2014 BIRO KERJASAMA TEKNIK LUAR NEGERI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

2 PENGERTIAN KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI
Pada mulanya disebut sebagai bantuan teknik yaitu bantuan berupa sumbangan dari luar negeri di bidang teknik, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan ekonomi tidak termasuk di dalamnya kredit-kredit dan penanaman modalasing (Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presidium Kabinet No. 81/U/4/1967 Tahun 1967)

3 ISTILAH BANTUAN TEKNIK LUAR NEGERI BERALIH MENJADI KERJA SAMA TEKNIK, KARENA:
1)Pihak luar negeri juga memperoleh keuntungan dari program kerja sama; 2) Pemerintah Indonesia pada umumnya menyediakan dana pendamping (counterpart funding); 3)Pemerintah Indonesia juga menyediakan berbagai fasilitas , staf/tenaga ahli badan donor serta peralatan proyek (seperti: kemigrasian, pajak, bea cukai)

4 TUJUAN KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI
● Meningkatkan kemampuan dan keterampilan SDM melalui alih teknologi dan pengetahuan dari pihak asing kepada tenaga/lembaga Indonesia. ● Mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan upaya pengentasan kemiskinan.

5 SUMBER PEMBIAYAAN ● Sepenuhnya hibah luar negeri; ● Sebagian besar dari dana hibah luar negeri dan sebagian lagi dari dana Rupiah sebagai counterpart budget.

6 MITRA KERJA SAMA TEKNIK LUAR NEGERI
● Perwakilan Negara Asing : Negara Maju, Negara Middle Income Countries, Negara Berkembang lainnya. ● Perwakilan Badan-badan Internasional di bawah PBB, Organisasi Multilateral, Organisasi Regional ● NGO Asing: Ford Foundation, Care, CRS, Qatar Foundation ● Badan Swasta Asing Lainnya: Lembaga Pendidikan, Lembaga Penelitian, Kebudyaan dlsb.

7 KOMPONEN PROGRAM KTLN a. Proyek kerja sama teknik (satu paket program, tenaga asing, pelatihan, dan peralatan); b. Penugasan tenaga asing; Penyediaan beasiswa pendidikan pasca-sarjana (Master/Ph.D); Program pelatihan jangka pendek; e. Bantuan peralatan; f. Program kemanusiaan.

8 PENGERTIAN TERKAIT TA Surat Persetujuan: Adalah surat pemberian izin dari Pemerintah melalui Mensesneg bagi penugasan tenaga asing di Indonesia oleh mitra KST yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara Biro KTLN Kemsetneg: Unit Kerja di lingkungan Kemsetneg bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kerja sama teknik antara Pemri dengan Pihak LN, berupa pemanfaatan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi KST dan administrasi PDLN dan pemberian fasilitas KST Instansi Pelaksana: Adalah Kementerian /Lembaga yang melaksanakan program/kegiatan berdasarkan perjanjian kerja sama teknik yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia Focal Point : pada unit kerja instansi pelaksana yang ditunjuk dan berwenang menangani administasi KST luar negeri (Unit yang ditugasi pada Kementerian Agama yaitu Biro Hukum dan KLN). Penugasan Tenaga Asing, meliputi pejabat atau staf asing, tenaga ahli, konsultan, tenaga sukarela, pengajar/akademisi, misi dan tenaga magang Dokumen Perjanjian Payung: Naskah perjanjian antara Pemri dengan negara lain, OI atau subyek hukum Internasional lainnya dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam HI dibuat secara tertulis, bersifat umum dan dapat dijadikan rujukan terhadap perjanjian yang lebih teknis. (Cth. Perjanjian KSET). Dokumen KST: Naskah perjanjian antara Indonesia dengan negara lain, OI atau subyek hukum internasional lainnya menjadi dasar pelaksanaan KST dalam bentuk al: MoU, subsidiary arrangement, implementation arrangement, dan record discussions.

9 PENUGASAN TENAGA ASING (TA)
Mengapa Tenaga Asing dibutuhkan? Penugasan TA diperlukan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, memperlancar proyek pembanguan yang memerlukan keahlian khusus yang belum cukup dimiliki Indonesia serta untuk memperkaya wawasan kebudayaan. Pengunaan TA harus selektif dan bertanggungjawab

10 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK:
Penugasan TA terlebih dahulu diizinkan oleh Pemerintah melalui Mensesneg Patuh pada peraturan PUU dan keutuhan NKRI Bekerja pada waktu yang ditentukan Koordinasi dan menyampaikan laporan Tidak melakukan kegiatan politik Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, adat-istiadat, kebudayaan dan agama Tidak menyebarkan agama, kegiatan komersial dan penggalangan dana

11 KETENTUAN-KETENTUAN POKOK:
Tidak terlibat kegiatan intelijen dan membawa peralatan dan perlengakapan khusus intelijen Mitra KST/instansi pelaksana tempat tenaga asing ditugaskan bertanggungjawab atas pengurusan izin-izin terkait dengan penugasannya. Security clearance(rekomendasi dari instansi tyang berwenang di bidang keamanan) untuk penugasan ke daerah tertentu. Jangka waktu penugasan TA maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

12 KEMSETNEG DONOR TATA CARA PENUGASAN TA INSTANSI PENGGUNA Cara I 2 3 1
4 DONOR INSTANSI PENGGUNA Keterangan bagan: Permohonan Permintaan Tenaga Asing, melampirkan TOR (nama program, rincian kegiatan, tempat kegiatan, kriteria, jangka waktu penugasan, pengalaman kerja, pembiayaan, fasilitas, co-worker) 2. Meneruskan Permintaan kepada Donor 3. Konfirmasi Ketersediaan dan Permohonan Penugasan, melampirkan TOR, CV, Foto Copy Paspor Surat Persetujuan Penugasan Cat: Penugasan ke NAD, Papua dan Maluku perlu Security Clearance BIN & BAIS

13 TATA CARA PENUGASAN TENAGA ASING
Cara II KEMSETNEG 1 2 3 4 DONOR INSTANSI PENGGUNA Keterangan bagan: Permohonan Persetujuan Penugasan Tenaga Asing, melampirkan TOR, CV, Foto Copy Paspor 2. Meminta Tanggapan kepada Instansi Pengguna 3. Menyampaikan Tanggapan/Rekomendasi, untuk perpanjangan melampirkan laporan evaluasi, foto copy IMTA dan SKLD Surat Persetujuan Penugasan Cat: Penugasan ke NAD, Papua dan Maluku perlu Security Clearance BIN & BAIS

14 PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN
Dasar legalitas penugasan di Indonesia Salah satu syarat pengurusan Visa, Izin, tinggal, izin keluar masuk, IMTA, SKLD dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) Dasar pemberian fasilitas kerjasama teknik, sesuai dengan PUU

15 PEMANFAATAN TENAGA ASING (GURU/DOSEN) MESIR DASAR KERJASAMA
* Persetujuan Kebudayaan antara Pemerintah RI dengan Republik Arab Mesir, 10 Oktober 1955 * Protokol Kerja sama Bidang Agama dan Wakaf antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Arab Mesir, 11 Mei 1992 BIDANG TUGAS TENAGA ASING: * Pengajar Bahasa Arab TEMPAT PENUGASAN: * Pondok Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi Islam, Lembaga Bahasa Arab Jakarta, Jatim LOKASI PENUGASAN: , Jabar, Jateng, Lampung, Sumsel, Sumbar, Sumut, Sulsel, Kalsel, Kalbar, NAD

16 PEMANFAATAN TENAGA ASING (GURU/DOSEN) ARAB SAUDI DASAR KERJASAMA
* Persetujuan Kerjasama di Bidang Ilmu Pengetahan dan Pengajaran Islam antara Pemerintah Republik Idonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, 19 Mei 1981 BIDANG TUGAS TENAGA ASING: PengajarBahasa Arab TEMPAT PENUGASAN: PerguruanTinggi Islam, LembagaBahasa Arab

17 PENUGASAN MAHASISWA ASING DI LINGKUNGAN KEMENAG BEASISWA KEMENAG
*Diberikan kepadamahasiswa asing untuk belajar diberbagai ilmu terutama di Universitas Islam Negeri Indonesia NEGARA YANG DIUNDANG Negara-negara di Asia Tenggara (mis. Thailand, Vietnam) dan Negara lainnya mis. Afrika Selatan JUMLAH Lebihdari 40 Mahasiswa

18 Berdasarkan SP KemSetneg, Kem
Berdasarkan SP KemSetneg, Kem. Agama berkewajiban mengurus berbagai perijinan bagi tenaga asing dimaksud, yaitu: *Ijin Tinggal/Visa, Exit-Re-entry Permit (ERP) dan Multiple Exit-Reentry Permit (MERP) dari Dit. Konsuler Deplu (pemegang paspor dinas)/Ditjen. Imigrasi (pemegang paspor biasa)-melalui Nota Dinas Kem Setneg): * Surat Keterangan/Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Ditjen Binalat pendagri, Kemenakertrans; *Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) bila jangka waktu penugasan lebih dari 3 bulan dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bila penugasan lebih dari 1 propinsi, dari Dit. Baintelkam POLRI.

19 Hal-hal Yg Menonjol Terkait Administrasi Penugasan TA
Persyaratan pengajuan tidak lengkap. Contoh: (TOR), copy paspor, DRH, laporan kerja/evaluasi. Banyaknya overstay TA karena kelalaian pengajuan permohonan perpanjangan (karena ketidaktahuan prosedur yang harus diikuti), termasuk dokumen izin tinggal TA, SKLD, Security Clearance dlsb. Pembebanan ‘biaya’ pengurusan perizinan yang memberatkan user/pengguna. T.A. Sudah ditempatkan sebelum diterbitkan Surat Persetujuan oleh Mitra KST/Kedubes. Keunikan kerja sama dengan dengan Negara-negara Arab/Timur Tengah yang dinilai ‘menggampangkan’ administrasi. Mimnimnya evaluasi kerja sama dan monitring penugasan TA (seperti: MoU, ketepatan penugasan TA, manfaat TA).

20 SARAN UPAYA UNTUK OPTIMALISASI PEMANFAATAN TENAGA ASING
1. Perencanaan program jelas 2. Pengadaan berdasarkan kebutuhan 3. Kejelasan unit yang menangani 4. Koordinasi dengan instansi terkait/Taat mekanisme dan prosedur 5. Pemantauan dan penilaian kinerja (Evaluasi) secara rutin. 6. Ketersediaan Tenaga pendamping

21 PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

22 Ruang Lingkup Ruang lingkup Administrasi PDLN meliputi :
prosedur pengusulan pemrosesan di Kemsetneg perpanjangan, perubahan, pembatalan, dan penggunaan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri

23 PENGERTIAN Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah penugasan yang Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, atau Tenaga Indonesia yang diberikan oleh Lembaga Negara atau InstansiPemerintah, dalam rangka melaksanakan kegiatan di luar negeri atas biaya negara (APBN/APBD), donor luar/dalam negeri atau biaya sendiri

24 Ketentuan Umum Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk Izin perjalanan dinas ke luar negeri diprosesdanditerbitkan melaluiKementerian Sekretariat Negara. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri harussudahditerimaolehKementerian Sekretariat Negara paling lambat 1 (satu) minggusebelumrencanatanggalkeberangkatan. Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD. 6. Tanpa…

25 Ketentuan Umum 9. Perjalanan…
Tanpa adanya izin tertulis dan lisan dari Presiden, maka rencana perjalanan dinas ke luar negeri harus ditunda atau dibatalkan. Menyampaikan izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya. 9. Perjalanan…

26 Ketentuan Umum Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Luar Negeri. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah.

27 Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagan 1 ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI MENTERI Presiden Menteri Surat Persetujuan Menteri Sekretaris Negara Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri

28 Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagan 3 ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT ESELON I ATAU YANG SETINGKAT, WAGUB, BUPATI/WALIKOTA, KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI & KABUPATEN/KOTA Sekretaris Jenderal Kementerian Mensesneg u.p. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Surat Persetujuan Kepala Biro KerjaSamaTeknikLuarNegeri

29 Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagan 4 PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PEJABAT ESELON II, III DAN IV ATAU YANG SETINGKAT, PEGAWAI NON ESELON, PEGAWAI BUMN/BUMD, DAN TENAGA INDONESIA SekretarisJenderalKementerian Surat Persetujuan SesmenSesneg u.pKepala Biro KerjasamaTeknikLuarNegeri

30 DOKUMEN PENDUKUNG Surat permohonanperjalanan dinas luar negeridilengkapidengan: 1. surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju; 2. dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai); 3. jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri; 4. penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan; 5. izintertulis dari instansiyangbersangkutanapabilaseorangpejabat/pegawaidiajukanolehinstansilain; 6. kertas

31 DOKUMEN PENDUKUNG 6. kertasposisidan/ataupedomandelegasi,apabilaperjalanan dinas luar negeridalamrangkamenghadiripertemuan/sidanginternasional; 7. brosur atausejenisnyayangmemberikangambaranumummengenaikegiatanpromosi/pameran, apabilaperjalanan dinas luar negeridalamrangkamengikutipromosi/pameran; 8. draft perjanjianinternasionalyangtelahdibahasdenganinstansiterkait, apabilaperjalanan dinas luar negeriuntukpenandatangananperjanjianinternasional; TOR untuk kegiatan kunjungan kerja, studi banding, monitoring, dsb; bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan persetujuan dari pejabat yang menjadi atasannya.

32 PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN, DAN PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN
A. PerpanjanganPerjalananDinasLuarNegeri Apabilaterdapatperpanjanganperjalanandinas ke luarnegeridikarenakanadanyaperpanjangantugas, makadiperlukan Surat Persetujuanuntukperpanjanganperjalanan dinas luar negeri. Gunakeperluanperpanjangan Surat Persetujuanuntukperpanjanganperjalanan dinas luar negeridiperlukandokumenpendukungtambahanantaralain: laporan penugasan; foto copy Surat Persetujuan sebelumnya; surat pernyataanpembiayaan dari donor. B. PerubahanPenugasan Apabilaterdapatperubahanperjalanan dinas ke luar negeri, LembagaNegara/InstansiPemerintahpengusulmenyampaikanusulanperubahanperjalanan dinas yangmemuatjenis dan alasan perubahan, dilampiri dengan foto copy Surat Persetujuan sebelumnya, gunaditerbitkan Surat Persetujuanperubahan.

33 PERPANJANGAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN, DAN PENGGUNAAN SURAT PERSETUJUAN
C. Pembatalan Penugasan Apabila perjalanan dinas ke luar negeri tidak jadi dilaksanakan, LembagaNegara/InstansiPemerintahpengusul menyampaikan surat permohonan pembatalan perjalanan dinas dengan menyebutkan alasan pembatalan, gunaditerbitkan Surat Persetujuanpembatalan. D. Penggunaan Surat Persetujuan Surat Persetujuan dapat dipergunakan antara lainsebagai: - dasar legalitas penugasan perjalanan dinas ke luar negeri; salah satu syarat pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa dinas; kelengkapan dokumen administrasi pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

34 Hal-Hal lain yangperludiperhatikandalam PDLN
PDLN dilakukansecaraselektifdanhanyauntukkepentingan yang sangattinggidanprioritas yang berkaitandenganpenyelenggaraanpemerintahan. Rombongan yang ikutdalam PDLN diupayakandalamjumlah yang sangatterbatasdanhanya yang bidangtugasnyasangatterkaitdengansubstansi yang akandibahas. PermohonanizindiajukansecaratertuliskepadaPresidendalamjangkawaktu paling lambat 1 (satu) minggusebelumrencanatanggalkeberangkatan. HasilperjalanandinaskeluarnegeritersebutdilaporkankepadaPresidendengantembusankepadawakilPresiden Waktu PDLN paling lama 7 (tujuh) harikecualiuntukhal-hal yang sangatpenting yang tidakmungkinditinggalkan. Tidakmelakukan PDLN sebelummendapatpersetujuandariPresidenataupejabat yang ditunjuk. Melaporkanhasil PDLN keluarnegeridalamjangkawaktu paling lama 1 (satu) minggusetelahselesaimelakukan PDLN.

35 Terima Kasih Mukhammad Fahrurozi
Kepala Bagian Kerja sama Teknik Selatan- Selatan Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat Tel. (62-21) , Fax : (62-21)


Download ppt "KEBIJAKAN KEMSETNEG TERKAIT PENGGUNAAN TENAGA ASING/BANTUAN LUAR NEGERI BAGI LEMBAGA KEAGAMAAN DAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Disampaikan dalam rangka."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google