Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNanank Yanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Prinsip, Kriteria dan Indikator Panduan dan Langkah Perlindungan untuk REDD+ PUSTANLING-KEMENTERIAN KEHUTANAN, GIZ & DAEMETER CONSULTING Jakarta, 26 Juli 2012
2
LANGKAH PERLINDUNGAN 1.Tindakan-tindakan yang melengkapiataukonsistendengantujuan program kehutanannasionaldankonvensimaupunpersetujuaninternasional yang relevan Prinsip 1. Kesesuaian hukum dan konsistensi dengan program kehutanan Nasional Unit REDD+ harus mengikuti peraturan pemerintah dan konvensi/persetujuan internasional yang diratifikasi secara nasional , dan harus konsisten dengan tujuan program kehutanan nasional. [PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: PrasyaratII.1-II.3; FSC: Prinsip 1; Permenhut No.8/2010] 1.1 Unit REDD+ harus merupakan badan hukum legal di bawah peraturan dan hukum di Indonesia.[PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3] 1.1.1 Ketersediaan dokumen dan laporan hukum dan administratif dalam pembentukan unit REDD+. 1.2 Unit REDD+ harus mematuhi hukum lokal dan nasional serta persetujuan internasional yang berlaku – yang ditandatangani dan diratifikasi Indonesia untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.[PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1 – 1.5; LEI: Prasyarat II.1-II.3; FSC: Prinsip 1] 1.2.1 Ketersediaan dokumen perencanaan, prosedur, dan laporan periodik mengenai implementasi peraturan pemerintah yang relevan. 1.2.2 Ketersediaan laporan mengenai implementasi konvensi/persetujuan internasional. 1.3 Aktivitas dari unit REDD+ harus sejalan dengan tujuan program kehutanan nasional seperti yang dijelaskan dalam rencana jangka panjang dan strategis dari sektor kehutanan Indonesia. [Permenhut No.49/2011 mengenai rencana jangka panjang sekto hutan Indonesia untuk danRENSTRA dari Kementerian Kehutanan yang berlaku] 1.3.1 Jenis dari aktivitas REDD+ harus sejalan dengan rencana jangka panjang dan strategis dari sektor kehutanan Indonesia.
3
LANGKAH PERLINDUNGAN 2. Struktur tata kelola hutan nasional yang transparan dan efektif, dengan mempertimbangkan undang-undang dan kedaulatan nasional. Prinsip 2. Transparansi dan efektivitas tata kelola hutan nasional Unit REDD+ harus berkontribusi pada tata kelola hutan yang transparan dan efektif, dengan mengikuti prinsip kedaulatan nasional. 2.1 Unit REDD+ harus memiliki pengaturan kelembagaan, yang mendukung komunikasi yang baik di antara para pemangku kepentingan untuk pengawasan yang efektif dari implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. [tingkat situs: PHPL/SVLK: Prasyarat 1.2; LEI: Prasyarat ] Pernyataan jelas dari kebijakan unit REDD+ dalam penyampaian informasi Pernyataan jelas yang menguraikan struktur, tanggung jawab dan fungsi organisasi dari unit REDD Unit REDD+ harus mempublikasikan komitmennya untuk tidak menawarkan atau menerima uang suap atau bentuk apapun dari korupsi [FSC: Kriteria 1.7], dan harus mengikuti undang-undang anti korupsi Indonesia [Undang-Undang Anti Korupsi No. 31/1999; Konvensi Anti Korupsi PBB, diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 7/2006; Permenhut No.67/2011; InstruksiMenteriKehutanan, 2012; PaktaIntegritas] Pernyataan kebijakan anti korupsi yang jelas.
4
LANGKAH PERLINDUNGAN 3. Menghargai pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat maupun penduduk lokal, dengan mempertimbangkan kewajiban internasional yang relevan, hukum dan situasi nasional, serta memperhatikan bahwa Majelis Umum PBB telah mengadopsi Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Masyarakat Adat. Prinsip 3. Hak-hak Masyarakat Adat dan Penduduk Lokal Unit REDD+ harus mengidentifikasi dan menghargai hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal. 3.1 Unit REDD+ harus mengidentifikasi dan menghargai hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal, seperti masa kepemilikan, akses dan pemanfaatan sumber daya hutan serta jasa ekosistem yang berlaku dalam unit REDD+.[FSC: Kriteria 3.1; PP 28/2009] Ketersediaan peta dan/atau dokumen apapun mengenai masyarakat adat dan penduduk lokal yang telah diidentifikasi, termasuk hak-hak mereka dalam wilayah unit REDD+. [LEI: S1.3] Ketersediaan rencana kerja dan pengaturan untuk mengakomodasi hak maupun aspirasi masyarakat adat dan penduduk lokal dalam memanfaatkan sumber daya hutan. [LEI: P2.9] Proses yang terdokumentasi dalam mendapatkan persetujuan dari pemangku kepentingan yang berperan, sebelum unit REDD+ memulai aktivitas operasionalnya. [SVLK/PHPL: Prasyarat 1.5; FSC Prinsip 3 dan 4]
5
LANGKAH PERLINDUNGAN 3. Menghargai pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal (Lanjutan) 3.2 Unit REDD+ harus berkontribusi dalam mempertahankan dan memperkuat kesejahteraan sosial ekonomi dari masyarakat adat dan penduduk lokal, dengan membagi keuntungan secara adil dengan mereka, termasuk bagi generasi yang akan datang. [FSC: Prinsip 4; LEI: S1.3] Kebijakan, rencana dan/atau program tidak boleh berdampak pada marjinalisasi kelompok tertentu dalam masyarakat karena adanya keterbatasan akses dan kendali atas sumber daya alam, modal maupun pengetahuan. [KLHS/AMDAL: Permen LH 09/2011, KLHS Nilai Keadilan] Mekanisme yang terdokumentasi atas distribusi keuntungan yang adil di antara masyarakat adat dan penduduk lokal yang terpengaruh, serta bukti implementasi yang bisa ditunjukkan. [SVLK/PHPL: 4.3] 3.3. Unit REDD+ harus mengakui pengetahuan tradisional dan memberi kompensasi atas pemanfaatan pengetahuan tersebut secara komersial. [FSC: Kriteria 3.6 & 4.8; LEI: S.2.2] Ketersediaan mekanisme dan prosedur untuk pemberian kompensasi atas pemanfaatan pengetahuan tradisional serta dokumen-dokumen lain yang terkait sehubungan dengan masalah ini.
6
LANGKAH PERLINDUNGAN 4. Partisipasi penuh dan efektif dari pemangku kepentingan yang relevan, khususnya masyarakat adat dan penduduk lokal, dalam tindakan yang dirujuk pada paragraf 70 and 72 dari keputusan ini Prinsip 4. Efektivitas dari Partisipasi Pemangku Kepentingan Unit REDD+ harus secara proaktif dan transparan mengidentifikasi pemangku kepentingan yang relevan dan melibatkan mereka dalam proses perencanaan dan pemantauannya. 4.1 Unit REDD+ harus melibatkan pemangku kepentingan yang relevan dalam seluruh proses perencanaan, dan proses tersebut harus disetujui/diketahui oleh para pemangku kepentingan.[PHPL/SVLK: Prasyarat 1.1; KLHS/AMDAL: Permen LH 09/2011, Prinsip6 dalam Partisipasi] Ketersediaan daftar pemangku kepentingan yang terlibat dengan unit REDD+. 4.1.2 Proses yang terdokumentasi dari perjanjian dengan pemangku kepentingan yang dilaksanakan oleh unit REDD+. 4.1.3 Bukti yang terdokumentasi dari persetujuan perencanaan dan pemantauan antara pemangku kepentingan kunci dengan unit REDD+. 4.2 Unit REDD+ harus memiliki prosedur atau mekanisme untuk menyelesaikan masalah/keluhan dan perselisihan.[SVLK/PHPL: 4.4] 4.2.1 Ketersediaan dari rekaman/catatan dari masalah/keluhan, termasuk proses penyelesaiannya. Bukti yang terdokumentasi bahwa mekanisme resolusi yang berfungsi tetap berlaku. [SVLK/PHPL: 4.4] 4.2.3 Bukti dari penggunaan aktif prosedur atau mekanisme yang pantas untuk menyelesaikan konflik dan masalah.[LEI: S1.4]
7
LANGKAH PERLINDUNGAN 5. Tindakan harus konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati, untuk memastikan bahwa tindakan yang dirujuk pada paragraf 70 dalam keputusan ini tidak digunakan untuk pengkonversian hutan alam, melainkan digunakan untuk memberikan insentif pada perlindungan dan konservasi jasa hutan alam dan ekosistemnya, dan untuk meningkatkan manfaat sosial maupun lingkungan lainnya. Prinsip 5. Konservasi Jasa Keanekaragaman Hayati, Sosial dan Lingkungan Unit REDD+ harus mengembangkan strategi efektif untuk mempertahankan, menjaga, dan mengembalikan jasa keanekaragaman hayati dan ekosistem untuk keuntungan sosial dan lingkungan. 5.1 Unit REDD+ harus mengidentifikasi dan menilai dampak potensial dari aktivitas terhadap jasa sosial dan lingkungan. Penilaian harus dilakukan mengikuti skala dan intensitas dari aktivitas supaya mencukupi untuk dapat memutuskan langkah-langkah konservasi yang perlu dilakukan. [FSC: Kriteria6.2; AMDAL (Permen LH No.8/2006; PedomanPenyusunan AMDAL, Lampiran I No.7c point i)] Ketersediaan laporan mengenai penilaian dampak pada jasa sosial dan lingkungan Rencana tata kelola dan pemantauan untuk mempertahankan jasa sosial dan lingkungan harus tersedia. [SVLK/PHPL: E ; LEI: E.2.8; FSC: P9 pada HCV]
8
LANGKAH PERLINDUNGAN 5. Tindakan harus konsisten dengan konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati (Lanjutan) 5.2 Unit REDD+ harus menilai dampak pada keanekaragaman hayati dan mengembangkan strategi untuk mengimplementasikan tata kelola keanekaragaman hayati untuk memastikan konservasi dan perlindungannya. [SVLK/PHPL: E ; LEI: E.2.8; FSC: Prinsip9 pada HCV] Rekaman/catatan dari spesies yang hampir punah, langka, terancam punah, dan endemik harus tersedia Ketersediaan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati Bukti implementasi yang konsisten dari rencana pengelolaan keanekaragaman hayati Bukti dari penginderaan jarak jauh bahwa unit REDD+ telah mencegah konversi hutan alam seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia. [Permenhut No.5/2010; FSC: Kriteria 6.9]
9
LANGKAH PERLINDUNGAN 6. Tindakan untuk mengatasi resiko pembalikan.
Prinsip 6. Resiko pembalikan Unit REDD+ harus mengembangkan rencana dan strategi pengelolaan untuk memastikan bahwa resiko pembalikan bisa diatasi. 6.1 Unit REDD+ harus menetapkan resiko terhadap ancaman internal maupun eksternal terhadap cadangan karbon dan pemeliharaan hutan, dan mengembangkan rencana mitigasi untuk mengatasinya. 6.1.1 Ketersediaan dari penilaian resiko, kebakaran hutan, pelanggaran batas, penebangan ilegal, dan dampak eksternal lainnya untuk area yang berada di dalam wilayah hukum unit REDD+. 6.1.2 Ketersediaan dari rencana mitigasi resiko yang terkait untuk mengatasi resiko pembalikan yang besar. 6.2 Unit REDD+ harus melaksanakan pemantauan periodik terhadap ancaman dan mengimplementasikan pengelolaan yang adaptif terhadap pembalikan mitigasi. 6.2.1 Ketersediaan laporan pemantauan tahunan yang menunjang penilaian periodik terhadap resiko pembalikan, dan merekomendasikan langkah-langkah pengelolaan adaptif untuk mitigasi jika diperlukan. 6.2.2 Bukti dari pengelolaan aktif terhadap ancaman pembalikan, disesuaikan dengan rekomendasi yang muncul dari pemantauan tahunan.
10
LANGKAH PERLINDUNGAN 7. Tindakan untuk mengurangi perpindahan emisi
Prinsip 7. Pengurangan perpindahan emisi Unit REDD+ harus mengembangkan strategi untuk memastikan bahwa perpindahan emisi telah dikurangi dalam batasan wilayahnya sendiri. 7.1 Unit REDD+ menetapkan tingkat referensi untuk emisi hutan/penyerapan karbon di area yang berada di dalam wilayah hukumnya, mengikuti panduan IPCC tingkat 2 dan standar nasional untuk pengukuran karbon. 7.1.1 Ketersediaan tingkat referensi untuk karbon hutan berdasarkan standar nasional pengukuran karbon. 7.2 Unit REDD+ harus memiliki strategi untuk mengurangi emisi di bawah tingkat referensi di area yang berada di dalam wilayah hukumnya. 7.2.1 Ketersediaan dari dokumentasi dan analisis terhadap jenis-jenis perpindahan emisi yang mungkin muncul di area di dalam wilayah hukum unit REDD+. 7.2.2 Ketersediaan dari strategi yang terdokumentasi untuk pengurangan emisi, di bawah skenario yang realistis, untuk mencegah perpindahan emisi di dalam wilayah unit REDD+. 7.3. Unit REDD+ memantau emisi hutan/penyerapan karbon hutan di area di dalam wilayah hukumnya. 7.3.1 Pemantauan tahunan dan laporan perhitungan karbon, pada emisi hutan dan/atau penyerapan karbon, harus tersedia untuk wilayah di bawah kendali unit REDD+.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.