Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndra Wati Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
PPh Pasal 22 Kelompok 2 Dyna Idha Talitha Ratih Yoshi Neno Vina
2
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
3
PEMUNGUT PPH PASAL 22 Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas impor barang Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan atas pembeliaan barang. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah, kecuali badan-badan tersebut pada butir 4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT TELKOM, PLN,PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Stell, dan BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN. Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
4
TARIF PUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Atas Impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang 2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final. 3. Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final) Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final) Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
5
4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Premium untuk SPBU Swastanisasi sebesar0,3% dari penjualan atau Rp ,-/KL, dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp ,-/KL Solar untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp ,-/KL dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan atau Rp. 950,-/KL Premix untuk SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% dari penjualan dan untuk SPBU Pertamina sebesar 0,25% dari penjualan Minyak tanah sebesar 0,3% dari penjualan atau Rp. 912,-/KL Gas LPG sebesar 0,3% dari penjualan atauRp /Kl Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan Catatan: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final.
6
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% dari nilai impor. 7. Atas Penjualan Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp ,00 Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
7
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. 8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 Catatan: Yang dimaksud dengan nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk. Nilai impor dihitung sebesar: Cost Insurance Freight (CIF) + Bea Masuk + Pungutan pabean lainnya.
8
SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Atas pembelian barang terutang dan dipungut pada saat pembayaran; Atas penjualan hasil produksi terutang dan dipungut pada saat penjualan; Atas penjualan hasil produksi dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order); Atas pembelian bahan-bahan terutang dan dipungut pada saat pembelian.
9
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 22
PPh Pasal 22 atas impor barang disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang.
10
Dirjen Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu:
Lembar 1, untuk pembeli; Lembar 2, untuk disampaikan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran laporan bulanan; Lembar 3, untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan. PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
11
PPh Pasal 22 atas pembelian barang disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi dan hasil penjualan barang sangat mewah disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
12
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22
1. PPh pasal 22 atas kegiatan Impor Barang Besarnya PPh pasal 22 atas impor: Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. PPh Pasal 22 = 2,5% x Nilai Import Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Imortir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor PPh Pasal 22 = 7,5% x Nilai Import Yang tidak dikuasai,tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang. PPh Pasal 22 = 7,5% x Harga Jual Lelang
13
2. PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Yang Dibiayai dengan APBN/ APBD
PPh Pasal 22 = 1,5% x Harga Perolehan Atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah: Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp ,00. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
14
3. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri.
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,45% x DPP PPN Penjualan kendaraan bermotor yg dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas industry otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor kepada: Instansi pemerintah Korps diplomatic Bukan subjek pajak 4. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi industri Rokok di dalam negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,15% dari harga bandrol (pita cukai), dan bersifat final. PPh Pasal 22 (Final)= 0,15% x Harga Bandrol
15
5. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22 = 0,1% x DPP PPN 6. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai. PPh Pasal 22= 0,25% x DPP PPN 7. PPh Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industry baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0.3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai PPh Pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
16
8. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina 1. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan PPh Pasal 22 = 0,3% x Penjualan 2. Atas penebusan premium, solar, premix/super TT oleh SPBU Pertamina adalah 0,25% dari penjualan PPh Pasal 22 = 0,25% x Penjualan 3.Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan. Catatan: Pemungutan PPh pasal 22 ini bersifat final atas penyerahan/penjualan hasil produksi kepada penyalur/agennya. Sedangkan kepada pembeli lainnya, misalkan: pabrikan pemugutannya tidak bersifat final, sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
17
CONTOH SOAL: Seorang Importir mengimpor barang dengan harga impor $ , premi asuransi yang dibayar $10.000, bea masuk yang dibebankan Rp Berapakah PPh 22, jika kurs yang digunakan Rp9.800/$ dengan kondisi importir memiliki API atau tidak? NI (Net Income) = ($ x Rp9.800) + ($ x Rp9.800) + Rp = Rp Rp Rp = Rp ,- Menggunakan API = 2,5% x Rp = Rp ,- Tanpa menggunakan API = 7,5% x Rp = Rp ,-
18
SEKIAN TERIMA KASIH
19
SOAL: Seorang importir melakukan impor barang dengan harga $ Bea masuk yang dibebankan sebesar Rp , kurs yang ditetapkan Rp10.000/$. Hitunglah PPh 22 dengan kondisi importir memiliki API atau tidak?
20
PENYELESAIAN: NI (Net Income)
= ($ x Rp10.000) + Rp = Rp Rp = Rp ,- Menggunakan API = 2,5% x Rp = Rp ,- Tanpa menggunakan API = 7,5% x Rp = Rp ,-
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.