Ini yang berlangsung sementara ini. 2.IP Portabel direquest oleh Korporat langsung ke IDNIC/APJII. Pembayaran maupun korespondensi pengisian formulir dilakukan secara langsung ke Divisi IDNIC-APJII."> Ini yang berlangsung sementara ini. 2.IP Portabel direquest oleh Korporat langsung ke IDNIC/APJII. Pembayaran maupun korespondensi pengisian formulir dilakukan secara langsung ke Divisi IDNIC-APJII.">

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

APJII Open Policy Meeting 4 Forum Diskusi NIR 13 Jul 2005 Sesi I: 15.30-17.00 BBWI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "APJII Open Policy Meeting 4 Forum Diskusi NIR 13 Jul 2005 Sesi I: 15.30-17.00 BBWI."— Transcript presentasi:

1 APJII Open Policy Meeting 4 Forum Diskusi NIR 13 Jul 2005 Sesi I: 15.30-17.00 BBWI

2 APJII Open Policy Meeting 4 Case #1: IPv4 Portabel •Latar Belakang: 1.REDUNDANT LINK: Korporat yang membutuhkan koneksi ke lebih dari 1 ISP. 2.INDEPEDENSI: Korporat/lembaga yang memerlukan IP Address sendiri, seperti instansi Pemerintah, perbankan dll. 3.MULTINASIONAL: Organisasi yang memiliki cabang/kantor pusat dinegara lain.

3 APJII Open Policy Meeting 4 Case #1: IPv4 Portabel •OPSI: 1.IP Portable direquest via ISPnya, dimana ISP yang akan melakukan verifikasi dan formulir dibantu oleh ISPnya kemudian disubmit ke Divisi IDNIC.Proses korespondensi di "Proxy"kan melalui ISPnya kepada Divisi IDNIC APJII. Pembayaran dilakukan langsung oleh korporat ke Rekening APJII. ---> Ini yang berlangsung sementara ini. 2.IP Portabel direquest oleh Korporat langsung ke IDNIC/APJII. Pembayaran maupun korespondensi pengisian formulir dilakukan secara langsung ke Divisi IDNIC-APJII.

4 APJII Open Policy Meeting 4 Case #1: IPv4 Portabel •LAIN - LAIN: 1.Mengenai ASN untuk Korporat: –Mengacu ke dokumen APJII sebelumnya: Point 6.5. http://www.apjii.or.id/info/APJII-0007.html http://www.apjii.or.id/info/APJII-0007.html “ASN ini sifatnya Non-Portabel yang berarti bila pelanggan tersebut memutuskan untuk tidak lagi berlangganan dengan anggota yang bersangkutan, maka ASN tersebut harus dikembalikan kepada APJII-NIR. Untuk layanan ini, harus ada kesepakatan tertulis antara anggota yang bersangkutan dengan pelanggan mereka”. 2.Mengacu pada Dokumen APJII-0007, Layanan IP Portabel dapat diberikan oleh ISP dengan Kewenangan Tambahan.Apakah perlu diubah ? –Bila YA: perlu direvisi, krn saat ini dinyatakan belum termasuk. –Bila TIDAK: perlu penyesuaian untuk IP Portabel.

5 APJII Open Policy Meeting 4 Case #1: IPv4 Portabel •LAIN - LAIN: 3.Tidak boleh memiliki koneksi /link ke ISP/Upstream yang tidak mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku. 4. Direquest oleh anggota IDNIC-APJII

6 APJII Open Policy Meeting 4 Case #2: Sertifikasi Hostmaster 1.Setiap contact person dari ISP wajib mendapatkan sertifikasi APNIC Training untuk bisa memproses dan berkorespondensi dengan Hostmaster APJII. >>>> Kenyataan: SANGAT MENGHAMBAT korespondensi bila personal kontak tidak paham dengan kebijakan APNIC. 2.Contact Person ISP tanpa Sertifikasi dari APNIC Training, tidak dapat melanjutkan korespondensinya dan diharuskan mengikuti APNIC Training terlebih dahulu. 3.Sertifikat berlaku untuk 2 tahun.

7 APJII Open Policy Meeting 4 Case #3:Renumbering IP Address Upstream •Sesuai dengan Policy APNIC, setiap ISP yang telah meminta alokasi dari APNIC, disyaratkan untuk mengembalikan IP Address yang didapatnya dari Upstream Provider kepada Upstream tersebut dan menggantikannya dengan IP Address yang telah dialokasikan paling lambat 1 tahun sejak alokasi diberikan APNIC. •IP Address yang dimaksud tidak termasuk untuk IP Point-to-Point. •Referensi: Point 9.3: http://www.apnic.net/trans/id/add- manage-policy.pdf http://www.apnic.net/trans/id/add- manage-policy.pdf •Sanksi ?

8 APJII Open Policy Meeting 4 Case #4: Portal MyAPJII •APNIC Telah membentuk Portal untuk melihat Internet Resources yang dimiliki oleh setiap anggota APNIC. –Untuk memanage Resources yang ada –Update kontak teknis, billing dan Administratif. –Informasi kegiatan APNIC. –Online Voting. •Portal APNIC: https:my.apnic.net –Hanya dapat diakses, bila telah memiliki CA. –CA dapat direquest oleh masing masing anggota APNIC.

9 APJII Open Policy Meeting 4 Case #4: Portal MyAPJII •Problem: –Anggota APJII tidak dapat mengakses MyAPNIC. •Yang memiliki account di APNIC adalah APJII. –Dimasa depan bisa digunakan untuk penyebarluasan informasi keanggotaan NIR.

10 APJII Open Policy Meeting 4 Case #4: Portal MyAPJII •Solusi: –Membuat portal turunan dari MyAPNIC, khusus bagi anggota APJII. –Software akan diberikan secara cuma cuma oleh APNIC.

11 APJII Open Policy Meeting 4 Case #4: Portal MyAPJII •Kendala: –Keterbatasan sumberdaya manusia di Sekretariat APJII untuk mengerjakan ini. •Di APNIC, Project ini dikerjakan secara team oleh kurang lebih 8 orang. –Pernah dicoba diinstalasikan pada 2003, namun menemui berbagai kendala teknis. –Trial & Error, karena belum ada dokumentasi lengkap mengenai software aplikasi yang digunakan.

12 APJII Open Policy Meeting 4 Case #4: Portal MyAPJII •Pertanyaan: –Apakah akan diimplementasikan di APJII ? •Dimasa depan, dapat digunakan untuk NIR & IIX –Bila ya, maka diperlukan sumberdaya perangkat maupun orang untukmengerjakan project ini. •Estimasi selesai: 1 tahun kedepan. •Imbas: perlu dianggarkan secara khusus dikeuangan APJII untuk ini.

13 APJII Open Policy Meeting 4 Pertanyaan ??


Download ppt "APJII Open Policy Meeting 4 Forum Diskusi NIR 13 Jul 2005 Sesi I: 15.30-17.00 BBWI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google