Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnto Muhamad Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Do’a untuk Mayit Para ulama Ahlus-Sunnah sepakat mengatakan bahwa, “Orang yang telah meninggal dapat bermanfaat dari orang yang hidup”, dengan dua sebab: Apa-apa yang disebabkan oleh si mayit saat hidupnya Do’anya orang Muslim, permintaan ampunan bagi mereka dan sedekah. Sedang masalah haji ada dua pendapat: Muhammad bin Hasan: Bagi mayit hanya mendapatkan pahala sedekah sedang yang menghajikan mendapat pahala haji Kebanyakan ulama: Mayit mendapatkan pahala haji Para ulama berbeda pendapat tentang “Ibadah Badaniah” seperti; Puasa, Sholat, dzikir dan membaca al-Qur’an ? Imam Maliki dan yang terkenal dari Mazhab Imam Syafi’i: Ibadah badaniah tidak sampai bila dikirimkan pahalanya bagi si Mayit Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Jumhur ulama Salaf: Ibadah Badaniah akan sampai pahalanya bila dikirimkan kepada si Mayit.
2
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
Ahli Kalam (bukan dari golongan Ahlus-Sunnah): Semua pahala kebaikan tidak dapat dikirim pada orang yang telah meninggal dunia. Dalil Yang mengatakan tidak sampainya pahala: QS.an-Najm, 39 وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” QS.Yasin, 54 فَالْيَوْمَ لَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا وَلَا تُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan”. QS.Al-Baqarah, 286 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya.. Hadits yang berbunyi: Abu Hurairah ra, Rasul saw: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ Apa bila seorang manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga; Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akannya”(HR.Thurmudzi, 5/243)
3
Ibnu Abbas ra, Rasul saw:
لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَ لاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَ لَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ “Seseorang tidak mensholat untuk orang lain, dan seseorang tidak mempuasakan untuk orang lain akan tetapi cukup memberikan makan untuknya setiap hari satu mud dari gandum”. (HR.Nasai) Amalan untuk mengirim hadiah kepada Mayit tidak pernah disebutkan dalam kitab bahwa para ulama terdahulu telah melakukannya Dalil yang mengatakan sampainya pahala bagi mayit Bantahan untuk dalil di atas: Qs.an-Najm, Yasin dan al-Baqarah hanya menetapkan pahala bagi mereka yang ber-amal dan tidak ada kata-kata yang me’nafi’kan atau larangan untuk mengirimkan kepada orang lain. Sedang hadits riwayat dari Abu Hurairah: Tidak ada kalimat yang menyatakan putusnya pahala hanya kalimat terputus amal atau perbuatan. Tidak disebutkannya perkara ini bukan ber-arti tidak ada, sebab masalah ini adalah masalah hati atau niat sehingga sulit untuk diketahui
4
Qs.Al-Hasr, 10 وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb, berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.“ Utsman bin Affan ra كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ “Nabi saw bila telah selesai menguburkan seorang mayit beliau berdiri di atas kuburnya seraya bersabda “Mohonlah ampunan untuk saudara kalian karena dia saat ini sedang ditanya”.(HR.Abu Daud) Berkata Ibnu Abbas ra. مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُورِ الْمَدِينَةِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ
5
Rasul saw melewati pemakaman kota Madinah maka beliau menghadapkan wajahnya seraya berkata: Wahai ahli kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, kalian yang mendahului kami dan kami akan menyusul. Ummu Salamah ra, Rasul saw: إِذَا حَضَرْتُمُ الْمَرِيضَ، أَوِ الْمَيِّتَ، فَقُولُوا خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ Jika kalian mendatang orang yang sakit atau meninggal maka katakanlah yang baik, sesungguhnya para malaikat mengaminkan apa yang kalian ucapkan. قَالَتْ: فَلَمَّا مَاتَ أَبُو سَلَمَةَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبَا سَلَمَةَ قَدْ مَاتَ، قَالَ: " قُولِي: اللهُمَّ اغْفِرْ لِي وَلَهُ، وَأَعْقِبْنِي مِنْهُ عُقْبَى حَسَنَةً "، قَالَتْ: فَقُلْتُ، فَأَعْقَبَنِي اللهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ لِي مِنْهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Ketika Abu Salamah wafat, aku mendatangi Nabi saw dan aku katakan kepadanya: Ya Rasul, sungguh Abu Salamah telah wafat, beliau bersabda; Katakanlah “Ya Allah berikanlah ampunan kepadaku dan dia dan berikanlah setelahnya kepadaku kebaikan”. Dia berkata: Sungguh Allah telah memberikan kepadaku setelahnya yang lebih baik yaitu Nai Muhmammad saw”. (HR.Muslim)
6
Berkata Ibnu Abbas ra: Ketika berjalan dengan Rasul saw dan melewati dua kuburan, beliau berhenti dan mengatakan bahwa kedua penghuni kubur ini sedang disiksa dengan siksa yang pedih, sebab: كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ» . ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ، فَكَسَرَهَا كِسْرَتَيْنِ، فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً، فَقِيلَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: «لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا Salah seorang diantara keduanya tidak menutup saat buang hajat kecil dan lainnya suka melakukan namimah (mengadu domba), kemudian beliau meminta untuk diambilkan pelepah kurma. Kemudian pelepah itu dipotong menjadi dua dan meletakkan setiap potongan itu di atas kubur mereka berdua. Ditanya kepadanya: Wahai Rasul, mengapa anda melakukan itu ?, beliau bersabda: Semoga dapat meringankan keduanya selama masih basah. (HR.Bukhari)
7
(lihat Kitab Aqidah at-Thahawiyyah, 458)
Bacaan Al-Qur’an Imam Sya’rani rhm: وَ الخِلاَفُ في وُ صُوْلِ ثَوَابِ القِرَاءَةِ لِلْمَيِّتِ اَوْ عَدَمِ وُصُوْلِهِ مَشْهُوْرٌ وِ لِكُلِّ مِنْهُمَا وَجْهٌ وَ مَذْهَبُ اَهْلِ السُّنَّةِ اَنَّ لِلانْسَانَ اَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ وَ بِهِ قَالَ أحْمَدُ بنُ حَنْبَلٍ Perbedaan dalam hal sampai atau tidaknya pahala bacaan al-Qur’an kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah mashur dan masing-masing dari dua pendapat itu memiliki alasan sendiri, adapun menurut Mazhab Ahlussunnah boleh bagi seseorang menghadiahkan pahala amalnya untuk orang lain, hal ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rhm. (Kitab Mizanul al-Kubra, 1/228) (lihat Kitab Aqidah at-Thahawiyyah, 458)
8
Menyewa Orang Untuk Membaca al-Qur’an
Sepakat seluruh ulama tidak sampai pahalanya untuk Mayit, karena sebuah ibadah tidak akan berpahala kecuali dilakukan ikhlas karena Allah swt. Tetapi bila memberikan sesuatu kepada yang membaca al-Qur’an terhitung sedekah, hal ini serupa dengan mengajarkan al-Qur’an atau ilmu Agama lainnya. Membacakan al-Qur’an dengan ikhlas karena Allah swt hal ini sampai pahalanya kepada mayit seperti ibadah Haji dan Puasa. Jika dikatakan: Para ulama salaf tidak pernah melakukan ! (dari mana kita mengetahui bahwa, hal itu belum pernah dilakukan oleh ulama Salaf ? Dan tidak dilakukan oleh mereka bukan ber-arti tidak boleh). Rasul tidak pernah memerintahkan berbeda dengan Haji dan Puasa ! (Karena saat itu tidak akan yang menanyakannya kepada Rasul saw, dan apa bedanya Haji dan Puasa dengan Membaca al-Qur’an bukankah semuanya ibadah ?) Membaca al-Qur’an di atas kubur Imam Abu Hanifah, Imam Malik salah satu riwayat dari Imam Ahmad rhm: Makruh, membaca al-Qur’an sama dengan sholat, jika mendirikan sholat makruh maka membaca al-Qur’an juga makruh.
9
Imam Ahmad dan Muhammad bin Hasan rhm: Tidak mengapa untuk membaca al-Qur’an di atas kubur. Berpegang dengan riwayat dari Ibnu Umar ra “Beliau telah berwasiat untuk dibacakan pembukaan dan penutup surat al-Baqarah”. Sebagian orang Anshar bila salah seorang diantara mereka meninggal dibacakan di atas kuburnya surat al-Baqarah. Salah satu riwayat Imam Ahmad rhm: Tidak mengapa hanya saat penguburan saja.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.