Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembubaran Perusahaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembubaran Perusahaan"— Transcript presentasi:

1

2 Pembubaran Perusahaan
Bina Nusantara

3 Pasal 122- 137 UU No 40/2007 Tentang PT
MATERI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan = Diinginkan Oleh Para Pihak Pasal UU No 40/2007 Tentang PT Kepailitan dan PKPU = Tidak Diinginkan oleh Para Pihak UU No 37/2004 Bina Nusantara

4 Penggabungan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan untuk selanjutnya status badan hukum yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum Ex : merger bank di saat krisis Bina Nusantara

5 Peleburan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Perseroan baru tersebut baru memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan meteri mengenai pengsahan badan hukum baru tersebut, dan pada saat itulah status bdan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir Ex : pelebruran bank Bina Nusantara

6 Pengambilalihan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham persroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Syarat utama dalam pengambilalihan adalah, pengambilalihan jumlah saham yang dapat mengakibatkan terjadinya peralihan pengendalian. Ex : philip morris -> sampoerna Bina Nusantara

7 Pemisahan Murni : mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan beralih karena hukum kepada 2 atau lebih perseroan lain yang menerima pengalihan dan perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlbih dahulu. Tidak Murni : pemisahan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 atau lebih perseroan lain yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan tidak berakhir. Bina Nusantara

8 Tahapan Rancangan Disetujui Dewan Komisari Diajukan Ke RUPS
Khusus bagi Bank perlu mendapatkan persetujuan BI Ringkasan rancangan dimumkan paling tidak dalam 1 surat kabar nasional Diumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan RUPS Pihak yang berkepntingan dapat meminta ringkasan Dituangkan dalam akta notaris. Bina Nusantara

9 Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas Bina Nusantara

10 Syarat Pailit (1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. (5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Bina Nusantara

11 60 Hari  Putusan sejak didaftarkan
Jangka Waktu 60 Hari  Putusan sejak didaftarkan Upaya hukum = Kasasi 7 hari setelah putusan Bina Nusantara

12 Akibat Kepilitan Pasal 21
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Pasal 22 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap: a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu; b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Pasal 23 Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta. Bina Nusantara

13 Akibat Kepailitan Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. (2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul waktu setempat. (3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan. (4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan. Bina Nusantara

14 PKPU Ketika Proses kepailitan berlangsung ada pilihan hukum lain yang dapat ditempuh oleh para pihak yakni PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang Jangaka waktu tidak boleh melebihi 270 hari setelah PKPU disepakati dan diputuskan oleh majelis hakim Bina Nusantara

15 Akibat PKPU Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang
Eksekusi lain yang telah dimulai harus ditangguhkan Bina Nusantara

16 Dikecualikan dari PKPU
Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tangungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawasa harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum PKPU dan bukan merupakan tagihan dengan hak yang di istimewakan Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor. PK = 180 hari Bina Nusantara

17 Terima Kasih Bina Nusantara


Download ppt "Pembubaran Perusahaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google