Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pemanfaatan BMN
2
Bentuk pemanfaatan BMN/D
Sewa Sewa / retribusi PEMANFAATAN Pinjam pakai Kerjasama pemanfaatan Pengguna usahaan Bangun Guna serah (BGS) Bangun serah guna (BSG)
3
S E W A Adalah pemanfatan BMN oleh Pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai Pertimbangan dilakukan sewa : Untuk mengoptimalkan pemanfatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dlm pelakksanaan tupoksi penyelenggaraan pemerintahan atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah
4
BMN yang dapat disewakan
Tanah dan/atau bangunan, baik yang ada pada pada Pengelola Barang maupun yang status penggunaannya ada pd pengguna barang, dan BMN selain tanah dan / atau bangunan
5
Pihak yang menyewakan Pengelola barang (barang yang ada pada pengelola barang); Pengguna barang ( Dengan persetujuan Pengelola barang), untuk : Sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaanya ada pada pengguna barang; BMN Selain tanah dan/atau bangunan
6
Pihak yang dapat menyewa BMN
BUMN BUMD Badan Hukum lainnya Perorangan
7
Ketentuan sewa BMN BMN yang dapat disewakan adalah BMN yang dlm kondisi belum atau tdk digunakan oleh Pengguna barang atau Pengelola Barang Jangka waktu sewa BMN adalah paling lama 5 Th sejak ditanda tangani, dan dapat diperpanjang
8
Ketentuan perpanjangan sewa BMN
Sewa yg dilakukan oleh Pengelola barang, perpanjangan dilakukan setelah dilakukan evaluasi oleh Pengelola barang Sewa yang dilakukan oleh Pengguna barang perpanjangan dilakukan setelah dilakukan evaluasi oleh pengguna barang dan disetujui oleh Pengelola barang PINJAM PAKAI
9
PINJAM PAKAI Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan BMN antara Pemerintah Pusat dg Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir BMN tersebut diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat
10
Dasar pertimbangan PINJAM PAKAI
Untuk mengoptimalkan penggunaan BMN yang belum/tidak digunakan untuk pelakskanaan penyelenggaraan pemerintah pusat dan untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah
11
Jenis BMN yang dapat dipinjam pakaikan
BMN yang berada pada Pengelola, maupun BMN yang status penggunaannya ada pada pengguna barang serta BMN selain tanah dan / atau bangunan
12
Pihak-pihak pelaksakna pinjampakai
Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola barang Pengguna barang, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk : Sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada pengguna barang Barang milik negara selain tanah dan bangunan
13
Pihak yang dapat meninjam pakai
Pengelola Barang Pengguna Barang Meminjamkan ke Pemerintah Daerah
14
Pelaksanaan Pinjampakai
PENGELOLA BARANG PENGELOLA BRG MELAKUKAN PENGKAJIAN PENGELOLA MENYETUJUI / TIDAK MENYETUJUAI MENGAJUKAN BUAT SRT PERJANJIAN TIDAK SETUJU & ALASANNYA SETUJU TERBITKAN SRT PERSETUJUAN PEMDA
15
KETENTUAN PINJAM PAKAI
BMN yg dapat dipinjam pakaikan harus dlm kondisi belum atau tdk digunakan oleh pengguna brg atau pengelola brg, utk penyelenggaraan tupoksi peerintahan; Tanah dan/atau bangunan yg dpt dipinjampakaikan pengelola brg meliputi tanah tanah dan/atau bangunan yg berada pada pengelola brg yg seluruhnya belum atau tidak digunakan utk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan
16
Tanah dan atau bangunan yg dpt dipinjampakaikan oleh pengguna brg meliputi sebgian tanah dan atau bangunan yg merupakan sisa dr tanah dan/atau bangunan yg sudah digunakan oleh pengguna brg dlm rangka penyelenggaraan tupoksi; Jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 th sejak ditanda tangininya perjanjian dan dpt diperpanjang Dalam hal jangka waktu peminjaman BMN akan diperpanjang permintaan perpanjangan jwt tersebut harus sudah diterima pengelola barang paling lambat 3(tiga) bulan sebelum jwt pinjam pakai berakhir
17
Tanah dan/atau bangunan yg dipinjam pakaikan harus digunakan sesuai dengan peruntukan dlm perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah baik menambah, dan/atau mengurangi bentuk bangunan; Biaya pemeliharaan dan segala biaya yg timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam; Setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN dlm kondisi sebagaimana yg dituangkan dlm perjanjian
18
Jangka waktu pinjampakai
Paling lama 2 Tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai Dapat diperpanjang Permintaan perpanjangan sudah diterima Pengelola Barang 3 bln sebelum masa pinjam pakai berakhir
19
Isi perjanjian pinjampakai
Memuat : Subyek dan obyek pinjam pakai Jangka waktu Hak dan kewajiban para pihak (al.kewajiban pemeliharaan, dan biaya yang timbul selama pinjampakai) KS pemanfatan ……….
20
KERJASAMA PEMANFATAN
21
KERJASAMA PEMANFATAN Kerjasama pemanfaatan : Dasar pertimbangan :
Adalah pendaya gunaan BMN oleh Pihak lain dalam jangka waktu tertentu dlm rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya Dasar pertimbangan : Untuk mengoptimaalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tupoksi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan penerimaan PNBP & untuk mencegah penggunaan BMN tnpa didasarkan ketentuan yang berlaku
22
BMN yang dapat dijadikan obyek Kerjasama pemanfataan
BMN Tanah dan/atau bangunan Yang berada pada Pengelola dan Pengguna Barang BMN selain tanah dan / atau bangunan
23
Subyek Pelaksana Pengelola Barang, untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola barang Pengguna barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk : Sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan / atau yang sudah digunakan oleh Pengguna barang (PB) dlm rangka penyelenggaraan tupoksinya Barang milik negara selain tanah dan bangunan
24
Mitra kerjasama pemanfaatan BMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Hukum Lainnya Jangka waktu kerjasama pemanfaatan BMN Paling lama 30 Tahun Dapat diperpanjang
25
Ketentuan kerjasama pemanfaatan
Kerjasama pemanfatan tidak mengubah status BMN yg menjadi obyek kerjasama pemanfaatan Sarana prasarana menjadi bagian dari kerjasama pemanfaatan dalah BMN sejak pengadaannya Kerjasama pemanfaatan paling lama 30 Tahun sejak ditanfda tanganinya perjajanjian kerjasama dan dpt diperpanjang Penerimaan negara yang wajib disetorkan oleh mitra kerjasama pemanfatan selama jangka waktu pemanfaatan, terdiri dari : a. Kontribusi tetap b. Pembagian keuntungan hasil pendapatan kerja sama pemanfaatan BMN
26
Penetapan kontribusi tetap
Atas BMN tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola BMN berdasarkan hasil perhitungan penilai Atas BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetpkan oleh pengguna barang atas persetujuan Pengelola barang didasarkan hasil phitungan penilai
27
Pembayaran kontribusi tetap & Pembagian hasil keuntungan
Pembayaran pertama pada saat ditanda tanganinya perjanjian kerjasama pemanfaatan Tahun berikutnya paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya kerjasama pemanfaatan dengan menyetorkan ke rekening Kas Umum Negara Pembagian hasil keuntungan hasil pendapatan harus disetor ke rekening Kas umum Negara paling lambat tgl. 31 Maret tahun berikutnya
28
Penentuan Mitra kerjasama pemanfatan BMN
Melalui pemilihan calon (tender) Mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa Kecuali BMN yang bersifat khusus dpt dilakukan penunjukkan langsung
29
Beban biaya yang timbul dlm kerjasama pemanfatan
Semua biaya selama persiapan dan pelaksanaan (perizinan, konsultan pengawas, konsultan hukum, biaya pemeliharaan menjadi beban mitra kerjasama pemanfaatan Surat persetujuan tidak berlaku lagi jika dlm jangka waktu 1 Thn tidak ditindak lanjuti dengan penanda tanganan perjanjian kerjasama maka pemanfaatan IMB harus atas nama Pemerintah RI
30
Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan
Pengguna barang : Pengguna barang mengajukan usulan Kerjasama pemanfatan tanah dan/atau bangunan kpd Pengelola barang, disertai bukti kepemilikan, gambar lokasi, luas dan nilai perolehan dan/atau NJOP tanah dan/atau bangunan, pertimbangan yang mendasari usulan Kerjasama pemanfaatan, dan jangka waktu kerjasama pemanfaatan
31
Lanjutan Tatacara Pengelola melakukan kajian atas usulan pengguna barang, terutama menyangkut kelayakan kemungkinan kerjasama pemanfaatan tanah dan/atau bangunan tsb. Apabila kajian usulan kerjasama pemanfaatan menyimpulkan dimungkinkan kerjasama, pengelola barang membentuk tim yang anggotanya terdiri atas Pengelola barang dan Pengguna barang untuk melakukan penelitian atas tanah dan/atau bangunan yg akan dilakukan kerjasama pemanfaatan serta menyiapkan hal-hal yg bersifat tehnis (Pengelola dapat mengikutkan unsur instansi/ lembaga tehnis)
32
Tim penilai menyampaikan laporan kepada Pengelola barang melalui Tim;
Tatacara Lanjutan Pengelola barang menugaskan Tim penilai untuk melakukan penghitungan nilai BMN yg akan dijadikan obyek kerjasama pemanfaatan, dlm rangka penghitungan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; Tim penilai menyampaikan laporan kepada Pengelola barang melalui Tim; Tim menyampaikan laporan hasil penelitian atas tanah dan/atau bangunan, berikut hasil penghitungan kontribusi tetap dan penghitungan hasil keuntungan yang didasarkan pada hasil laporan penilaian kepada pengelola barang;
33
Dlm hal disetujui pengelola barang menerbitkan surat persetujuan
Tatacara Lanjutan Berdasarkan laporan Tim penilai, Pengelola BMN memutuskan disetujui atau tidaknya usulan kerjasama pemanfaatan; Dlm hal disetujui, pengelola barang memberitahukan kepada pengguna barang disertai alasannya; Dlm hal disetujui pengelola barang menerbitkan surat persetujuan Berdasarkan persetujuan tersebut Pengguna barang melakukan tender untuk mendapatkan mitra kerjasama pemanfaatan Berdasarkan hasil tender dilakukan penetapan Mitra kerjasama disertai besaran kontribusi tetap dan pembagian hasilm keuntungan oleh Pengguna barang
34
Pelaksanaan kerjasama dituangkan dlm naskah kerjasama pemanfaatan
Tatacara Lanjutan Pelaksanaan kerjasama dituangkan dlm naskah kerjasama pemanfaatan Penyerahan BMN yang menjadi obyek kerjasama dengan Berita Acara serahterima; Pengguna barang menyampaikan Laporan kerjasama pemanfaatan kpd Pengelola barang; Pengguna barang bersama-sama dengan pengelola barang melakukan monitoring dan evaluasi, dan penata usahaan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan BMN Permohonan perpanjangan harus disampaikan Pengguna barang kepada Pengelola barang paling lambat 1 Thn sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kerjasama pemanfaatan
35
Tatacara Lanjutan Setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama pemanfaatan, mitra menyerahkan obyek kerjasama pemanfaatan, berikut dengan sarana prasarana yg menjadi bagian dari kerjasama pemanfaatan, disertai dengan dokumen terkait kepada pengelola barang yg dituangkan dlm BA serahterima Bangun gunaserah ……
36
BANGUN GUNA SERAH (BGS) & BANGUN SERAH GUNA (BSG)
37
BANGUN GUNA SERAH (BGS) & BANGUN SERAH GUNA (BSG)
Bangun guna serah (BGS) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan /atau sarana, dan fasilitasnya untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dlm jangka waktu tertentu yang sudah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan /atau sarana berikut fasilitasnya diserahkan kembali kepada Pengelola barang setelah berakhirnya jangka waktu
38
Bangun Guna serah Lanjutan Bagun serah guna (BSG) pemanfaatan tanah milik pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan /atau sarana, dan fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunanya diserahkan kepda pengelola barang untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati
39
Dasar Pertimbangan BGS dan BSG dilakukan untuk menyediakan bangunan dan fasilitasnya dlm rangka penyelenggaraan tupoksi kementerian/lembaga, yg dana pembangunannya tidak tersedia dalam APBN.
40
Obyek BGS & BSG BMN berupa tanah yang ada pada Pengelola barang maupun tanah yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang Subyek Pelaksana BGS & BSG a. Pengelola Barang b. Pihak-pihak yg dapat menjadi mitra: - BUMN - BUMD - Badan Hukum lainnya
41
Ketentuan dlm BGS & BSG Selama masa pengoperasian BGS & BSG , pengguna barang harus dapat menggunakan langsung obyek BGS dan BSG beserta sarana dan prasarananya untuk menyelenggarakan tupoksi berdasarkan penetapan dari Pengelola barang (paling sedikit 10%) ddari luas obyek
42
Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian :
Lanjutan BGS / BSG Jangka waktu pengoperasian BGS/BSG oleh mitra BGS/BSG paling lama 30 tahun Kewajiban mitra BGS/BSG selama jangka waktu pengoperasian : a. Membayar kontribusi ke rekening Kas umum Negara b. Tidak menjaminkan atau menggadaikan obyek BGS/BSG kepada pihak lain c. Memelihara BGS/BSG agar tetap dlm kondisi baik
43
Lanjutan BGS / BSG Pemilihan mitra BGS/BSG dilakukan melalui tender dengan mengikut sertakan sedikitnya 5 peminat. Pengitungan nilai tanah dalam rangka menentukan nilai limit terendah besaran kontribusi dilakukan oleh Tim penilai yang ditetapkan oleh pengelola barang; Nilai limit terendah besaran kontribusi atas BGS/BSG BMN ditetapkan oleh pengelola barang berdasarkan perhitungan Tim penilai; Pembayaran kontribusi dari mitra BGS/BSG, kecuali pembayaran pertama yang dilakukan pd saat ditandatanganinya Perjanjian kerjasama BGS/BSG, harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahun sampai berakhirnya masa BGS/BSG, dengan menyetorkan ke rekening Kas Umum Negara
44
Lanjutan BGS / BSG Keterlambatan pembayaran kontribusi dari tanggal tersebut akan dikenakan paling sedikit sebesar 1 %o per hari Dalam hal mitra BGS/BSG tidak melakukan pembayaran kontribusi sebanyak tiga kali dlm waktu pengoperasian BGS/BSG, Pengelola barang dapat secara sepihak mengakhiri perjanjian Seluruh Biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan menjadi beban mitra kerjasama Setelah masa pengoperasian BGS/BSG berakhir, obyek BSG/BGS harus diaudit oleh aparat Pengawas Fungsional sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang dan/atau Pengguna barang
45
IMB dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah RI
Lanjutan BGS / BSG Setelah masa pemanfaatan berakhir, bangunan dan fasilitas hasil BGS/BSG ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola barang; IMB dalam rangka BGS/BSG harus atas nama Pemerintah RI
46
Tata cara Pelaksanaan BGS/BSG
Lanjutan BGS / BSG Tata cara Pelaksanaan BGS/BSG Lihat pada Lampiran 5.IV Kep Menteri Keuangan No.96/KMK/2007
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.