Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KETENAGAKERJAAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KETENAGAKERJAAN

2 PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA PERATURAN PERUSAHAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERATURAN PER-UU-AN

3 PERJANJIAN KERJA Pasal 1.14 UU no. 13/2003
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

4 KUHPerdata psl. 1601a Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama suatu waktu tertentu dengan menerima upah.

5 PERJANJIAN KERJA Pasal 1601a KUHPerdt. Unsur-unsur:
Pekerja melakukan pekerjaan, Pengusaha membayar upah, Bekerja pada pihak lain, Suatu waktu tertentu

6 Pekerja melakukan pekerjaan.
= bersifat pribadi = suatu prestasi bagi pengusaha.

7 Pengusaha membayar upah
Imbalan jasa bagi pekerja Upah sebagai unsur utama perjanjian kerja, Prinsip “no work no pay”

8 Bekerja pada pihak lain
Di bawah perintah pengusaha unsur kewenangan

9 KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 1320 KUHPerdata 1. kata sepakat 2. kecakapan 3. obyek tertentu 4. tidak bertentangan dengan peraturan per-uu-an.

10 PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU WAKTU TIDAK TERTENTU

11 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 56 ayat 2, UU no. 13/2003
diadakan Jangka waktu Selesainya suatu pekerjaan tertentu

12 PKWT Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan, yang
Sekali selesai/bersifat sementara Selesai paling lama 3 tahun Bersifat musiman Berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, produk tambahan dalam percobaan.

13 PKWT perpanjangan - pembaruan
Dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perpanjangan didahului pemberitahuan 7 hari sebelumnya. Pembaruan: Setelah berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan hanya 1 kali paling lama 2 tahun. Pembaruan dilakukan 30 hari setelah berakhirnya PKWT.

14 PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan dalam masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.

15 Perjanjian kerja berakhir jika:
Pekerja meninggal dunia Berakhirnya jangka waktu perj. Kerja Putusan pengadilan/putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Adanya keadaan/kejadian tertentu yang tercantum dlm Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.

16 PEKERJA ANAK Pengusaha dilarang mempekerjakan anak Pengecualian:
Anak berusia 13 – 15 tahun

17 Syarat mempekerjakan pekerja anak;
Izin tertulis orang tua Perjanjian kerja antara pengusaha – orang tua/wali Waktu kerja maksimum 3 jam Bekerja pada siang hari Tidak mengganggu waktu sekolah Memperhatikan keselamatan - kesehatan kerja Hubungan kerja yang jelas Upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

18 Persyaratan untuk bekerja
Pekerja Perempuan Persyaratan untuk bekerja pukul – 07.00 Pekerja perempuan di bawah 18 th dilarang bekerja, Dilarang mempekerjakan perempuan hamil, membahayakan kesehatan, keselamatan, kandungan dan dirinya, Menyediakan makanan dan minuman bergizi, Menjaga kesusilaan dan keamanan tempat kerja, Angkutan antar jemput.

19 Ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja perempuan.
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan pada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Berhak memperoleh istirahat 1,5 bln sebelum dan 1,5 setelah melahirkan Perempuan yang mengalami keguguran 1,5 bln setelah keguguran. Berhak menyusui anaknya selama jam kerja.

20 OUTSOURCING atau penyediaan jasa pekerja/buruh
perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh

21 Perjanjian pemborongan pekerjaan
Syarat-syarat: Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama Perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja Merupakan kegiatan penunjang Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

22 Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum,
Syarat-syarat lain: Perusahaan penerima pekerjaan harus berbentuk badan hukum, Perlindungan kerja/syarat-syarat kerja perusahaan penerima dan pemberi pekerjaan sekurang-kurangnya sama atau sesuai dengan perat.per-uu-an

23 Hubungan kerja perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja dapat dlm bentuk PKWTT atau PKWT.
Jika tidak memenuhi ayat 2 dan 3 psl. 65 UU no 13/2003 maka demi hukum status hubungan kerja dengan prsh penerima beralih ke persh. Pemberi pekerjaan.

24 Penyediaan Jasa Pekerja
= Bentuk usaha – - Badan Hukum - Izin instansi Ketenagakerjaan

25 Pekerjaan: Tidak melaksanakan kegiatan pokok
Melaksanakan kegiatan jasa penunjang

26 Syarat-syarat : Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan peyedia jasa, PKWT atau PKWTT Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, Perjanjian antara persh pengguna jasa dan persh penyedia jasa.

27 Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang no. 39 tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dari: a. Pemerintah; dan b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja swasta (PPTKI)

28 Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negera Pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan. PPTKI berbentuk badan hukum perseroan terbatas.(PT)..

29 Tata Cara Penempatan TKI di luar negeri sbb:
Penempatan TKI hanya dapat dilakukan di negera tujuan yang telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah RI atau negara tujuan tsb. mempunyai perat.perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, Penempatan TKI diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat dan kemampuan,

30 Dilarang menempatkan calon TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian kerja ditandatangani oleh TKI sebelum keberangkatan.

31 PERATURAN PERUSAHAAN Disusun oleh pengusaha sendiri.
Para pekerja tidak terlibat dalam pembuatan peraturan perusahaan. Wajib dibuat dalam perusahaan yang mempekerjakan 10 pekerja atau lebih. Masa berlaku 2 tahun Isi : hak dan kewajiban pengusaha-pekerja syarat-syarat kerja tata tertib perusahaan jangka waktu berlaku

32 PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Para pihak: Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha Beberapa Pengusaha Perkumpulan Pengusaha

33 SERIKAT PEKERJA Syarat-syarat mewakili para pekerja dalam pembuatan PKB: Terdaftar di Dep. Tenaga Kerja Memiliki anggota lebih dari 50 o/o dari jumlah pekerja Jika ada beberapa serikat pekerja dalam perusahaan tetapi tidak memenuhi jumlah 50 o/o tsb maka diadakan koalisi antara beberapa serikat pekerja.

34 PENGUSAHA Pengusaha Beberapa pengusaha dari perusahaan sejenis. Organisasi pengusaha

35 ISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Syarat-syarat kerja Tata tertib perusahaan

36 FUNGSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Menciptakan Ketenangan kerja bagi pekerja Ketenangan usaha bagi pengusaha

37 PERJANJIAN KERJA BERSAMA SUMBER HUKUM
Ketentuan dalam Perjanjian Kerja tidak boleh betentangan dengan ketentuan dalam PKB

38 Akibat Hukum: Jika ketentuan perjanjian kerja bertentangan dengan ketentuan PKB maka: ketentuan Perjanjian Kerja batal demi hukum dan ketentuan PKB berlaku bagi Perjanjian Kerja tersebut.

39 Jika hal-hal yang diatur dalam PKB
tidak diatur dalam Perjanjian Kerja maka, ketentuan PKB berlaku otomatis bagi perjanjian kerja tsb.

40 KLASIFIKASI SIFAT KETENTUAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Sifat obligatoire sifat normatif sifat diagonal

41 MOGOK KERJA Salah satu hak asasi manusia adalah setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan perat.per-uu-an. Mogok kerja adalah hak dasar Pekerja dan Serikat Pekerja Hak mogok kerja baru dapat digunakan jika perundingan gagal.

42 Mogok kerja sah, jika: 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja memberitahukan pada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan, Pemberitahuan menyangkut (minimal): - waktu mulai dan berakhirnya pemogokan, - tempat mogok kerja - alasan pemogokan - tanda tangan ketua dan sekretaris SP sebagai penanggung jawab.

43 Larangan bagi pengusaha dalam pemogokan yang sah
mengganti pekerja yang mogok dengan pekerja dari luar perusahaan. memberikan sanksi atau tindakan balasan pada pekerja atau pengurus serikat pekerja selama atau sesudah mogok kerja

44 Upaya instansi ketenagakerjaan
Mempertemukan dan merundingkan penyelesaian permasalahan dengan para pihak yang berselisih. Jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan maka diserahkan pada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

45 Mogok kerja tidak sah Tidak memenuhi ketentuan psl. 140 ayat 1-2 UU no. 13/2003 Dikualifikasi sebagai mangkir Pemanggilan untuk kembali bekerja dilakukan 2 kali berturut-turut secara patut dan tertulis dalam tenggang waktu 7 hari Pekerja yang tidak memenuhi panggilan dianggap mengundurkan diri

46 PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
karena perbedaan pendapat menimbulkan Pertentangan Pengusaha – Pekerja Pengusaha – Serikat Pekrja Serikat Pekerja – Serikat Pekerja

47 Jenis perselisihan Perselisihan hak Perselisihan kepentingan
Perselisihan pemutusan hubungan kerja Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

48 Perselisihan hak  tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran mengenai perat-per-uu-an, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. Perselisihan kepentingan  tidak adanya kesatuan pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja.

49 Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja  tidak adanya persesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perselisihan antar Serikat Pekerja  karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban serikat pekerja.

50 Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Pengusaha Serikat Pekerja Serikat Pekerja Bipartit Disnaker Konsiliasi Arbitrase Mediasi Pengadilan Hubungan Industrial

51 Konsiliasi Perselisihan kepentingan Perselisihan PHK Perselisihan antar Serikat Pekerja Arbitrase Perselisihan Kepentingan Mediasi Perselisihan Hak

52 PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan Di tingkat pertama mengenai perselisihan PHK Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara SP

53 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PHK demi hukum PHK atas dasar kesepakatan pekerja – pengusaha PHK sepihak PHK karena keputusan pengadilan


Download ppt "HUKUM KETENAGAKERJAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google