Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 n, nitro"' professional PENGELOLAAN BARANG DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 n, nitro"' professional PENGELOLAAN BARANG DAERAH"— Transcript presentasi:

1 1 n, nitro"' professional PENGELOLAAN BARANG DAERAH
PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEU GELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALU, 1 ,-fra ■1711.-■ WALIKOTA PALU Menimbang : bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikelola dengan baik dan digunakan sesuai standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 1 TAHUN 2008 bahwa dalam rangka penyeragaman langkah serta tindakan, perlu adanya kesamaan persepsi terhadap unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang milik Daerah. TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH Mengingat : Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158); BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH (SKPD PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN BARANG DAERAH) KOTA PALU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokokAgraria (Lembaran Negara Republik created with n, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

2 Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentan, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun tentang Perimbangan KeuanganAntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milk Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 3 created with Cn, nitro"' professional ,e4 download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

3 CnLcreated with nitro"' professional
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 T-,-hun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 36); Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU dan WALIKOTA PALU 4 5 CnLcreated with nitro"' professional • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

4 CnO% created with nitro"' professional
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : Daerah adalah Kota palu; Kepala Daerah adalah Walikota Palu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palu. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dalam jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran barang milik daerah serta mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan barang milik daerah. Pemegang Barang/Bendahara Barang adalah Pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang persediaan di setiap unit kerja. Pengurus Barang adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Daerah yang ada disetiap Kepala satuan. Kepala Satuan/Unit Kerja adalah Perangkat Daerah yang mempunyai pos anggaran dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala SKPD di iingkungan Pemerintah Daerah Kota Palu. Pengelola barang daerah selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang daerah. Pembantu pengelola barang daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang daerah yang ada pada SKPD. Pengguna barang daerah selanjutnya disebut Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang daerah. Kuasa pengguna barang daerah selanjutnya disebut Kuasa pengguna barang adalah Kepala Satuan/Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Palu. 6 7 CnO% created with nitro"' professional • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

5 CnLcreated with nitro"' professional
merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. Rekening kas umum daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Pengelolaan barang daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, perubahan status hukum, penilaian serta penatausahaannya. Rumah dinas daerah adalah rumah yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah yang ditempati pejabat tertentu atau pegawai negeri sipil. Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia. Penyewaan adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan/pendapatan daerah dan somber pembiayaan lainnya. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai penggunaannya, diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Standarisasi sarana dan prasarana Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain yang memerlukan standarisasi. Standarisasi Harga adalah pembakuan harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. Penghapusan adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan kepemilikan atau penguasaan barang milik daerah dengan menghapus pencatatannya dari daftar inventaris barang milik daerah dan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi serta fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan dan/atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. Sensus Barang milik daerah adalah kegiatan penghitungan dan pencatatan barang milik daerah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 8 9 CnLcreated with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrnfessional download the free trial online at nitrondf.rom/nrnfessional

6 Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pemerintah daerah pada BUMD atau badan hukum lainnya. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah selanjutnya disebut RKBMD adalah daftar kebutuhan barang untuk kegiatan tahun mendatang yang dibuat oleh masing-masing SKPD yang disampaikan kepada pengelola barang melalui Pembantu pengelola. Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah selanjutnya disebut RKPBMD adalah daftar barang balk bergerak maupun tidak bergerak yang membutuhkan pemeliharaan pada tahun berjalan maupun tahun yang akan datang, disusun oleh masing-masing SKPD yang disampaikan kepada pengelola barang melalui Pembantu pengelola. Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah selanjutnya disebut DKBMD adalah daftar yang memuat kebutuhan barang berdasarkan atas beban tugas dan tanggung jawab masing-masing SKPD sesuai anggaran yang tersedia dalam 1 (satu) periode. Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah selanjutnya disebut DKPBMD adalah daftar yang memuat kebutuhan pemenuhan barang milik daerah yang ada dalam pemakaian agar selalu dalam keadaan baik dan selalu siap untuk digunakan pada masing-masing SKPD dalam 1 (satu) periode. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disebut DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing- masing pengguna barang. Daftar Barang Kuasa pengguna yang selanjutnya disebut DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa pengguna barang. Panitia Pemeriksa Barang milik daerah adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang bertugas untuk memeriksa pengadaan/pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD. Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Palu. Pihak lain adalah pihak-pihak selain Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu. Pasal 2 (1) Barang milik daerah meliputi : barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 3 Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabiltas dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi : Perencanaan, kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan pemeliharaan; Penilaian; 10 11 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal download the free trial online at nitrondf.rom/nrnfessional

7 BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian. Pembiayaan; I. Tuntutan ganti rugi; m. Sengketa barang milk daerah. BAB II PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Pasal 4 (1) Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milk daerah, bertanggung jawab atas pembinaan dan peiaksanaan pengelolaan barang daerah. (2) Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan Kepala Daerah d€ngan dibantu oleh : Sekretaris Daerah; Kepala SKPD pelaksana teknis pengelolaan barang milik daerah; KepaJa SKPD; Kepala SatuanlUnit Kerja; Pemegang barang/bendaharawan barang; dan Pengurus barang. (3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah selaku pengelola barang daerah, bertanggung jawab atas terselenggaranya koordinasi dan singkronisasi dalam pengelolaan barang milik daerah. (4) Kepala SKPD pelaksana teknis pengelola barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b selaku Pembantu Pengelola barang daerah merupakan pusat informasi barang daerah dan bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada SKPD. Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah Pengguna Barang milik Daerah, bertanggung jawab atas tertib administrasi barang daerah yang ada pada SKPD. Kepala Satuan/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah selaku Kuasa pengguna barang Daerah bertanggung jawab kepada Kepala SKPD atas Pengelolaan Barang Daerah dilingkungan unit kerja masing-masing. Pemegang barang/bendaharawan barang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf e bertugas menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang Daerah yang ada dalam kepengurusannya atas perintah Pengguna Barang dan/atau Kuasa pengguna barang. Pengurus Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertugas mengurus penggunaan barang daerah dalam lingkungan unit kerja. Pasal 5 Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah; Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang Menetapkan kebijakan pengelolaan barang mitik daerah: Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan; Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah, Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; Menyutujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan (3) Sekretaris daerah adalah pengelola barann milk rlacarnh• 12 created with 13 nitrOPDF professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrnfessional

8 Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
(4) Pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab : Menetapakan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; Meneliti dan Menyetujui rencana kebutuhan, Pemeriharaan/ Perawatan barang milik daerah; Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD; Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah. (5) Kepala SKPD adalah Pengguna Barang milik daerah. (6) Pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab : Menetapkan Kuasa Pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah satuan kerja yang dipimpinnya; Melaksanakan pengadaan barang milik daerah sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku; Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dan bebanAPBD dan perolehan lainnya yang sah: Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelengaraan tugas pokok dan fungsi SKPD; Mengamankan dan memehhara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan bangunan; Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar berupa tanah dan bangunan yang masih digunakan untuk menyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan penataan kota; Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal Pemerintah pusat / daerah atau hibah yang dari awal pengadaanya sesaui peruntukan yang tercantum dalam dokumen penganggaran; Penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas poko dan fungsi SKPD yang dipimpinnya kepada pengelola barang; Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; I. Melakukan pencatatan dan invetarisasi barang milik daerah yang berada penguasaannya; m. Menyusun dan menyapaikan laporan barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan barang tahunan (LBPT) yang berada dalan penguasaannya kepada pengelola barang. BAB III PERENCANAAN DAN PENGADAAN Bagian Kesatu Perencanaan kebutuhan dan Penganggaran Pasal 6 Perencanaan kebutuhan barang daerah disusun dalam RKA SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam RKA SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian. Pasal 7 (1) Pengelola barang melalui pembantu pengelola menyusun RKBD dan RKPBD sebagai dasar penyusunan RKA masing-masing SKPD untuk dijadikan bahan penyusunan rencana APBD. created with 15 (fl' professional 14 download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal

9 Bagian Kedua Pengadaan
(2) Penyusunan RKBD dan RKPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada : standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah; standar harga barang dan jasa; standar barang; dan standar kebutuhan barang. Bagian Kedua Pengadaan Pasal 10 (1) Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Standarisasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (2) Pengadaan barang dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, Standarisasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pasal 8 SKPD menyusun RKBD dan RKPBD untuk disampaikan kepada pengelola barang melalui pembantu pengelofa. Setelah APBD ditetapkan pembantu pengelola meneliti RKBD dan RKPBD untuk menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah. pemborongan pekerjaan, membuat sendiri dan/atau swakelola. Pengadaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. (3) (4) Pengadaan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengguna barang dengan persetujuan Pengelola barang melalui Pembantu Pengelola. Pasal 11 Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (3) Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang dengan persetujuan Kepala Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Panitia/Pejabat Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (4) DKBMD dan DKPBMD sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah. Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk panitia/pejabat pengaclaan barang/jasa. Pasal 9 Kepala Unit SKPD pelaksana teknis pengelolaan barang milik daerah selaku pembantu pengelola barang daerah sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD. Panitia/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan oleh masing-masing SKPD kepada Pengelola barang melalui pembantu pengelola. created with 16 17 nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

10 Bagian Ketiga Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran
Pasal 15 Pasal 12 Setiap penerimaan barang yang diterima Kepala SKPD berupa hibah, bantuan dan/atau sumbangan dart pihak ketiga dilaporkan kepada Pengelola barang melalui pembantu pengetola. Penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa barang/jasa Pemerintah Daerah. Realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang/jasa pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat perjanjian/kontrak dan dilaporkan kepada Pengelola barang melalui Pembantu pengelola dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan dan Dokumen Kepemilikan yang sah. Pasal 16 Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak ketiga berdasarkan perjanjian dan/atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu. Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak ketiga yang merupakan suinbangan, hibah, wakaf dan/atau penyerahan dari masyarakat. Penyerahan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan disertai dengan dokumen kepernilikan/penguasaan yang sah. (3) Panitia pemeriksa barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas memeriksa dan meneliti barang yang diterima sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja/ Kontrak dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bagian Ketiga Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Pasal 17 Pasal 13 Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penerimaan barang tidak bergerak dilakukan oleh Pengelola barang melalui Pembantu pengelola dan dilaporkan kepada Kepala Daerah. Pasal 14 BAB IV PENGGUNAAN Semua hasil pengadaan barang milik daerah yang bergerak diterima oleh Pengurus Barang atau Pejabat/Pegawai yang ditunjuk oleh Pengguna barang. Pengurus barang sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan tugas pencatatan barang milik daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kepala SKPD selaku atasan langsung Pengurus Barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang milik daerah. Pasal 16 Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : 19 created with 18 nitroPDF professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal

11 CnLcreated with nitro"' professional
pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang ada dan yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan status penggunaannya. Pasal 19 (2) Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : Kartu Inventaris Barang (KIB)A, B, C, D, E dan F; Kartu Inventaris Ruangan (KIR); Buku Inventaris (BI); dan Buku Induk Inventaris (BII). (3) Pengelola barang melalui pembantu pengelola melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendataan barang mink daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD). Bagian Kedua Inventarisasi Pasal 22 Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah sekali dalam 1 (satu) tahun. Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola barang melalui pembantu pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi. Pengelola melalui pembantu pengelola melaksanakan sensus barang milik daerah yang ada pada SKPD setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasi barang milik daerah. Barang milik daerah yang pengelolaannya berada pada Barang milik daerah dapat ditetapkan penggunaaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan/atau untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan petayanan umum sesuai tugas pokck dan fungsi SKPD yang bersangkutan. Pasal 20 Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut untuk kepentingan penyekenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang. Pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah melalui Pengelola barang. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut status penggunaannya. (3) BAB V PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 21 Perusahaan Daerah/BUMD/Yayasan Milik Daerah, wajib dilaporkan daftar inventaris barangnya kepada Kepala Daerah, dan Kepala Daerah berwenang untuk mengendalikan setiap mutasi inventaris barang tersebut. Pelaksanaan sensus sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (5) Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 23 (1) Pengguna/Kuasa pengguna/pengelola barang melakukan pendataan dan pencatatan barang daerah ke dalam DBP dan DBKP menurut penggolongan dan kodefikasi barang. 20 21 CnLcreated with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

12 CnLcreated with nitro"' professional
Kuasa pengguna barang menyusun Laporan Barang Kuasa pengguna barang Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa pengguna barang Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna barang. Pengguna barang menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada Pengelola barang melalui pembantu pengelola; Pengelola barang melalui pembantu pengelola menghimpun laporan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) untuk menyusun Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) dan disampaikan kepada Walikota secara berjenjang. Laporan Barang Milik Daerah (LBMD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah daerah. Pasal 24 Untuk memudahkan pendaftaran, pencatatan serta pelaporan barang daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud pada Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22, mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Pasal 25 Ketentuan lebin lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI PEMANFAATAN Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan Pasal 26 (1) Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pemanfaatan milik barang daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh Pengguna barang dengan persetujuan Pengelola barang melalui pembantu pengelola. Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah/ bangunan yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengguna barang /kuasa pengguna barang dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang;, (4) Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui : penyewaan; pinjam pakai; kerjasama pemanfaatan; dan bangun guna serah dan bangun serah guna. Bagian Kedua Penyewaan Pasal 27 Barang milik daerah balk bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan daerah. Barang milik daerah yang disewakan, tidak merubah status kepemilikan barang daerah. Jangka waktu penyewaan barang daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Besaran tarif sewa barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hasil penyewaan merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang sekurang-kurangnya memuat : pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu; tanggung jawab penyewa atas biaya operasionai dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; persyaratan lain yang dianggap perlu. 23 22 CnLcreated with nitro"' professional • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

13 CnLcreated with nitro"' professional Baglan Ketiga Pinjam Pakai
Pasal 28 mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah. (2) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna barang kepada pengelola barang; kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Pemanfaatan barang milik daerah selain melalui penyewaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dapat juga dilaksanakan melalui retribusi. Retribusi atas pemanfaatan/penggunaan barang daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Baglan Ketiga Pinjam Pakai Pasal 29 Pasal 31 Barang milik daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Barang milik daerah yang pinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah. Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat : pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; jenis, luas, jumlah dan jangka waktu barang yang dipinjamkan; tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; d. persyaratan lain yang dianggap perlu. Pelaksanaan pinjam pakai ditetapkan oleh Pengelola barang (1) Kerjasama pemanfaatan atas barang daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud; mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/ peminat, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan iangsung; mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan berdasarkan hasil perhitungan panitia yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (2) Segala biaya yang berkenaan dengan pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman tender/lelang dibebankan pada APBD. (3) Segala biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada pihak ketiga. (5) dengan persetujuan Kepala Daerah. Baglan Keempat Kerjasama Pemanfaatan Pasal 30 (1) Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain cfilaksanakan dalam rangka : 24 25 CnLcreated with nitro"' professional • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

14 Bagian Kelima Bangun Guna Serah
(4) Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan ctilarang menjaminkan atau menggadaikan atau memindahtangankan barang daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan. (5) Jangka waktu kerjasama pemanfaatan ditentukan sebagai berikut : barang daerah berupa tanah dan/atau bangunan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang; barang daerah selain tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (6) Setelah berakhir jangka waktu kerjasama pemanfaatan, Kepala Daerah menetapkan status penggunaan/pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Bangun Guna Serah Pasal 32 (1) Bangun guna serah barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. (2) Bangun guna serah barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pasal 33 (1) Penetapan mitra bangun guna serah dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/ peminat. (2) Mitra bangun guna serah yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut : membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan panitia yang dibentuk oleh Kepala Daerah; tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah; memelihara objek bangun serah guna dan bangun guna serah. (3) Objek bangun guna serah sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa sertifikat hak pengelolaan milik pemerintah daerah; Objek bangun guna serah berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan utang/diagunkan; Flak guna bangunan diatas hak pengelolaan milik pemerintah daerah dapat dijadikan jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (6) Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak surat perjanjian ditandatangani. (7) Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat : pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; objek bangun guna serah ; jangka waktu bangun guna serah; hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan persyaratan lain yang dianggap perlu. (8) lain Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai hasil bangun guna serah atas namakan pemerintah daerah. (9) biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada APBD. (10) biaya yang berkenaan dengan persiapan pelaksanaan penyusunan Memorandum Of Understanding (MOU) ,surat perjanjian, konsuttan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang. 26 27 CnLcreated with nitro"' professional • download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

15 Bagian keenam Bangun Serah Guna
(11) setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah Bagian keenam Bangun Serah Guna Pasal 34 (1) Bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; tanah milik pemerintah daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Kepala Daerah; tidak tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud. (2) Bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah. Pasal 35 Penetapan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/ peminat. Mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut membayar kontribusi ke rekening kas umum daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan panitia yang dibentuk oleh Kepala Daerah; tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun serah guna dan bangun serah guna; 28 ; c. memelihara objek bangun serah guna dan bangun guna serah. (3) Objek bangun serah guna sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa sertifikat hak pengelolaan milik pemerintah daerah; Objek bangun serah guna berupa tanah tidak boleh dijadikan jaminan utang/diagunkan; Hak guna bangunan diatas hak pengelolaan milik pemerintah daerah dapat dijadikan jaminan utang/diagunkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (6) Jangka waktu bangun guna serah paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak surat perjanjian ditandatangani. (7) Bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat : pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; objek bangun serah guna; jangka waktu bangun serah guna, hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan persyaratan lain yang dianggap perlu. (8) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai basil bangun serah guna atas namakan pemerintah daerah. (9) biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/Ielang, dibebankan pada APBD. (10) biaya yang berkenaan dengan persiapan pelaksanaan penyusunan Memorandum Of Understanding (MOU) , surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang. Pasal 36 Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 29 created with ■ n, nitro"' professional downloadthefreerff.mm/nronnal

16 Mitra Bangun serah guna harus menyerahkan hasil Bangun serah kepada Kepala Daerah setelah selesainya pembangunan; Mitra Bangun serah dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Kepala Daerah BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Bagian Kesatu Pengamanan Pasal 37 Pengelola barang dengan dibantu Pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang wajib meiakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnetiputi : pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; pengamanan hukum melalui upaya hukum apabila terjadi pelanggaran hak alas barang milik/dikuasai Pemerintah daerah. Pasal 38 Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. Pasal 39 Bukti kepemilikan barang daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. Penyimpanan bukti kepemilikan barang daerah dilakukan oleh Pengelola barang melalui Pembantu pengelola. Pasal 40 Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemeliharaan Pasal 41 Pengelola barang dan Pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD). 30 31 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

17 Penilaian barang milik daerah dilaksanakan dalam rangka penyusunan
(3) Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada APBD. neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Pasal 42 Pasal 46 Pengguna barang daniatau Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut secara berkala kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola. Pembantu pengelola meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah. Pembantu pengelola wajib melakukan koordinasi atas pemeliharaan barang milik daerah yang dilakukan oleh masing-masing SKPD. Pasal 43 Barang bersejarah balk berupa bangunan dan atau barang Iainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dinniliki oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah atau masyarakat wajib dipelihara oleh Pemerintah Daerah. Biaya pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari APBD atau sumber Iainnya yang sah. Pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pasal 44 Ketentuan Iebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VIII PENILAIAN Pasal Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Penilaian barang milik daerah berupa tanah daniatau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh panitia penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat mekbatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran umum. Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pasal 47 Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh panitia penilai yang ditetapkan oleh Pengelola barang dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Pengelola barang. Penilaian barang miiik daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. Hasil penilaian barang miiik daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola barang. 33 created with Cn, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

18 lycreated with nitro"' professional
(4) apabila harga pembelian, Pembuatan atau harga barang yang diterima berasal dari sumbangan/hibah dan sebagainya tidak diketahui karena tiadanya dokumen yang bersangkutan menunjukan nilai yang tidak wajar, nilainya supaya ditaksir oleh tim/pengurus barang Pasal 48 Apabila harga barang hasil pembelian, pembuatan atau yang berasal dari sumbangan/hibah tidak diketahui nilainya, maka dapat dilakukan penilaian oleh panitia penilai. Penilaian terhadap benda-benda bersejarah dan/atau benda-benda yang bercorak kebudayaan. pelaksanaan penilaiannya dapat melibatkan tenaga ahli di bidang tersebut. Terhadap barang milik daerah yang kondisinya telah rusak sama sekali dan tidak mempunyai nilai, tidak perlu dimasukkan dalam daftar nilai untuk membuat neraca. BAB IX PENGHAPUSAN Pasal 49 (1) Setiap barang daerah yang sudah rusak berat dan membahayakan keselamatan, keamanan serta lingkungan, terkena planologi kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah. (2) Penghapusan barang milik daerah meliputi : penghapusan dari daftar barang Pengguna/Kuasa pengguna; dan penghapusan dari daftar barang milik daerah. (3) Dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud ayat (2), dibentuk panitia penghapusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Pasal 50 Penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal48 ayatR) huruf a dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berata dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa pengguna barang. Penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkandengan Keputusan pengelola barang atas nama Kepala Daerah. Pasal 51 Penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat ',t2) huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah beralih kepemilikan, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkandengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan barang milik daerah dengan tindal lanjut pemusnahan, dilakukan apabila barang daerah dimaksud : tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-urdangan. Khusus mengenai penghapusan bangunan gedung milik daerah yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran dan harus segera dibangun kembali (rehab total) di atas tanah yang sama sesuai peruntukannya semula serta yang sifatnya mendesak atau membahayakan, penghapusannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah tanpa melalui persetujuan DPRD. Pemusnahan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan/atau pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan oleh pengguna barang yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan selanjutnya dilaporkan kepada Pengelola barang melalui Pembantu pengelola. 34 35 lycreated with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofpssionaJ

19 BAB X PEMINDAHTANGANAN
Bagian Kesatu Bentuk-bentuk dan Persetujuan Pasal 52 (1) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut atas harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; diperuntukkan bagi pegawai negeri; diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang teiah berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan secara ekonomis tidak layak untuk dipertahankan status kepemiiikannya. (2) Pemindahtanganan barang mink daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pengelola barang dengan persetujuan Kepala Daerah. Pasal 55 (1) Setiap pemindahtanganan terhadap barang milik daerah yang bertujuan untuk pengalihan atau pelepasan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oieh Pemerintah Daerah, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah dengan ketentuan : pelepasan hak atas tanah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD; perhitungan perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan harga pasaran umum setempat sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. perhitungan nilai atau harga taksiran dilakukan oieh panitia peniiai dan penaksir harga yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah atau dapat dilakukan oieh lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian aset. (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan /atau bangunan melalui pelepasan hak dengan cam pembayaran ganti rugi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kaviing perumahan pegawai negeri. penghapusan dilakukan melalui : penjualan; tukar menukar; hibah; dan penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Pemindahtanganan barang daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp (lima miliar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. (4) Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan (lima miliar rupiah) ditetapkan oleh Pengelola barang dengan persetujuan Kepala Daerah. Pasal 53 Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh Kepala Daerah. Pasal 54 (1) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila : a. sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 36 37 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

20 Bagian Kedua Penjualan
Pasal 56 (1) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pertirrrbangan : untuk optimalisasi barang daerah yang berlebih; secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; atau sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. dapat dijual 1 (satu) unit kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya 1 (satu) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan apabila sudah ada kendaraan pengganti dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas di daerah. Pasal 59 (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi : barang daerah yang bersifat khusus; dan/atau barang daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola barang. Pasal 57 Barang milik daerah yang dapat dijual sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, meliputi : a. kendaraan dinas, meliputi : kendaraan perorangan dinas; kendaraan dinas operasional; dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. b. rumah dinas daerah, meliputi : rumah dinas daerah golongan II yang telah diubah golongannya menjadi rumah dinas daerah golongan Ill; dan rumah dinas daerah golongan Ill yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih. c. Aset lainnya Pasal 58 (1) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 huruf a angka 1, yang digunakan oleh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang telah berumur 5 (lima) tahun atau lebih (1) Penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) ditetapkan berdasarican harga taksiran, fisik kendaraan dan harga umum/pasaran yang berlaku. (2) Harga penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) ditentukan sebagai berikut : kendaraan dinas perorangan yang telah berumur 5 (lima) tahun sampai 7 (tujuh)tahun, harga jual ditetapkan sebesar 40 % (empat puluh persen) dari harga pasaran umum yang berlaku; kendaraan dinas pecorangan yang telah berumur 8 (delapan) tahun atau lebih, harga jual ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari harga pasaran umum yang berlaku; dalam menentukan harga pasaran umum sebagaimana dimaksud huruf a clan huruf b, digunakan daftar harga jual kendaraan yang berlaku setempat dalam tahun bersangkutan. (3) Untuk melaksanakan penelitian atas kendaraan perorangan dinas yang akan dijual dibentuk panitia penjualan kendaraan perorangan dinas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (4) Hasil dari penelitian panitia penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud ayat (3) dituangkan dalam bentuk berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 38 k 40 39 created with Cn, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

21 CnLcreated with nitro"' professional
Pasal 60 Kendaraan dinas operasional yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah . Untuk melaksanakan penelitian terhadap kendaraan yang akan dihapus sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk panitia penghapusan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan apabila sudah ada kendaraan pengganti serta tidak mengganggu kelancaraan pelaksanaan tugas. Hasil dari penelitian oleh panitia penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pejabat/pegawai pemegang kendaraan atau yang lebih senior dan akan memasuki masa pensiun mendapat prioritas untuk mengikuti pelelangan terbatas. Kesempatan untuk mengikuti pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya 1 (sate) kali dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembeliannya yang pertama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelelangan terbatas diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 62 Penghapusan sebagai tindak lanjut dari penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf a dari daftar inventaris barang daerah, dilakukan setelah harga penjualan kendaraan dilunasi dan ditetapkan oleh Pengelola barang dengan persetujuan Kepala Daerah. Pembayaran harga penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayar 30 % (tiga puluh persen) dari harga yang telah ditetapkan sejak penandatanganan surat perjanjian/kontrak jual bell. Pembayaran harga penjualan kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan sekaligus atau dapat diangsur paling lambat 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan surat perjanjian/kontrak jual bell. Selama angsuran sisa pembayaran masih berjalan, tidak diperbolehkan melakukan tindakan menjual, menggadaikan dan/ atau memindahtangankan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Apabila ada biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir atas kendaraan tersebut, maka biaya dimaksud harus dibayar lunas sekaligus oleh pembeli sebelum surat perjanjian ditandatangani. Pasal 61 (1) Penjualan sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf a angka 2 dan angka 3 dilakukan melalui pelelangan terbatas dengan melibatkan instansi terkait. (2) Yang berhak mengikuti pelelangan terbatas atas penjualan kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas operasional lapangan/khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pejabat/pegawai Negeri Sipil; Ketua dan Wakil Ketua DPRD. (3) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a adalah yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun, dan yang telah mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun untuk Ketua dan Wakil Ketua,DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b. 40 41 CnLcreated with nitro"' professional • trial online

22 nitro"' professional Pasal 63
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 61, pemerintah daerah dapat melakukan pembatalan secara sepihak atas pembelian kendaraan tersebut. Pasal 64 (1) Penjualan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 huruf b dengan memperhatikan penggo:ongannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (2) Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari : rumah dinas daerah golongan I (rumah jabatan); rumah dinas daerah golongan II (rumah instansi); dan rumah dinas daerah golongan III (perumahan pegawai). (3) Rumah dinas daerah golongan I yang sudah tidak sesuai lagi dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti, dapat diubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II. (4) Rumah dinas daerah golongan II dapat diubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan III, kecuali yang terletak disuatu kompleks perkantoran. (5) Rumah dinas daerah golongan II dapat diubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan. (6) Penjualan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. rumah dinas daerah golongan II yang oleh Kepala Daerah telah diubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih; pegawai yang dapat membeli adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat; pegawai yang dapat membeli adalah penghuni pemegang Surat Izin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; rumah dinas daerah dimaksud tidak dalam sengketa; dan rumah dinas daerah yang dibangun diatas tanah yang tidak dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka perolehan hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (7) Yang befhak membeli rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : pegawai Negeri; pensiunan pegawai negeri; janda/duda pegawai negeri; janda/duda pahlawan yang suami/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pejabat negara/daerah atau janda/duda pejabat negara/ daerah. Pasal 65 Dalam menetapkan harga penjualan rumah dinas daerah beserta ganti rugi atas tanahnya ditentukan sebagai berikut : a. nilai tanah ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku pada waktu penjualan; 42 43 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

23 Bagian Ketiga Tukar Menukar
b. nilai rumah ditetapkan berdasarkan nilai biaya yang dipergunakan pemerintah daerah pada waktu membangun rumah dimaksud dan harga penjualannya dikurangi penyusutan menurut umur bangunan/ rumah, dengan ketentuan : 2 % (dua persen) setiap tahun untuk bangunan permanen; 4 % (empat parser) setiap tahun untuk bangunan semi permanen; dan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun untuk bangunan darurat. c. harga penjualan ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari harga taksiran nilai tanah dan nilai rumah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b. Pasal 66 Harga rumah dinas daerah golongan Ill beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan harga taksiran dari penilaian yang dilakukan oleh panitia penilai dan penaksir harga yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah. Pembayaran harga penjualan rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan membayar sekaligus atau dapat diangsur dengan ketentuan angsuran pertama ditetapkan minimal 5 % (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat penandatanganan surat perjanjian/kontrak jual bell. Pelunasan harga penjualan rumah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak jual beli. Selama angsuran sisa pembayaran masih berjalan, tidak diperbolehkan melakukan tindakan menjual, menggadaikan, menyewakan dan/atau memindahtangankan rumah tersebut kepada pihak lain. Pasal 67 Hasil penjualan barang daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah. Bagi mereka yang telah melakukan perjanjian jual beli terhadap tanah dan atau rumah dinas daerah tetapi tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 dapat dilakukan pemutusan sepihak oleh Pemerintah Daerah. Pasal 68 Penjualan asset lainnya dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah Hasil Penjualan asset lainnya disetor ke Kas Daerah. Bagian Ketiga Tukar Menukar Pasal 69 (1) Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan : memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat pengembangan organisasi; menyatukan barang/aset yang lokasinya terpencar untuk memudahkan koordinasi dan dalam rangka efisiensi; optimalisasi barang daerah; dan tidak tersedianya dana dalam APBD. (2) Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan : pemerintah pusat; antar pemerintah daerah; BUMD atau badan hukum milik pemerintah daerah lainnya; dan swasta. Pasal 70 (1) Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa : tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala SKPD kepada Kepala Daerah melalui Pengelola; tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang 44 45 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal

24 nitro"' professional nitro"' professional
tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau c. barang daerah selain tanah dan/atau bangunan. Apabila terdapat selisih nilai lebih dalam tukar menukar barang daerah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan. Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud ayat (2), dituangkan dalam berita acara hibah. Bagian Keempat Hibah Pasal 71 (1) Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan,penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepada perseorangan yang berjasa pada pemerintah Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut : a, bukan merupakan barang rahasia Daerah; bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak: tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah; dan barang milik daerah yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran. (3) Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1). (4) Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang senilai sampai dengan Rp (lima miliar rupiah) yang dihibahkan, dilaksanakan oleh Kepala Daerah tanpa melalui persetujuan DPRD. Bagian kelima Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pasal 72 (1) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dapat berupa : tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Kepala Daerah; tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan sebagai modal pemerintah daerah sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; dan/atau barang daerah selain tanah dan/atau bangunan, (2) Barang milik Daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah. Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : barang milik daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah dalam rangka penyertaan modal; atau barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk. 46 47 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional 48 49 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofpssionaJ

25 BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan, tukar menukar, hibah atas barang milik daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata cara penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah untuk BUMD, Badan hukum lainnya dan Swasta diatur dengan Peraturan Daerah. BAB XI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 74 Pembinaan terhadap tertibnya pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengendalian terhadap tertibnya pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan oleh Kepala Daerah dalam hal ini ciilaksanakan oleh Pengelola barang melalui Pembantu pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 75 Pengelola barang melalui Pembantu pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Pengelola barang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 76 Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya. Pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit sebagai tidak lanjut dari pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan oleh aparat pengawas fungsional. Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas barang daerah diatur dengan Peraturan Kepala daerah. BAB XII PEMBIAYAAN Pasal 78 Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan pada APBD. Terhadap pengelolaan barang milik daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan uang perangsang/ insentif/tunjangan kepada pengelola barang dan/atau pengurus barang yang besamya ditetapkan oleh Kepala daerah. 48 49 created with nitro"' professional 49 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofpssionaJ

26 lycreated with nitro"' professional nitro"' professional
Pemberian insentif atau tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besarnya insentif atau tunjangan sebagaimanaa dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XIII GANT! RUG I Pasal 79 Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan dan/atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1), dibentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi. Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi adalah memberikan pendapat dan pertimbangan apabila ada permasalahan yang menyangkut kerugian daerah. Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi berada pada SKPD pelaksana teknis pengelola barang milik daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenal tata kerja Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi dan tata cara tuntutan ganti rugi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XIV SENGKETA BARANG DAERAH Pasal (1) Penyelesaian terhadap barang milik daerah yang bersengketa. dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh SKPD/unit kerja atau Pejabat yang ditunjuk. Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum balk secara pidana maupun secara perdata. Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Bagian Hukum dan atau Lembage Liukum yang ditunjuk. Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 81 (1) Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola barang melalui Pembantu pengelola. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibebankan pada APBD. Pengeloiaan barang milik daerah, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/ atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan. BAB XVI KETENTUAN PENUTUP 48 49 created with nitro"' professional 51 50 lycreated with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofpssionaJ download the free trial online at nitrondf.rom/nrofpssional

27 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 1 TAHUN 2008
Pasal 82 Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah. pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palu. Ditetapkan di Palu Pada Tanggal, 14 Aprtl. 2005 WALIKOTA PALU, TTI) RUSDY MASTURA Diundangkan di Palu Pada Tanggal, t5 Aprl L 200g • S•EKRETARTS DAERAI4 KOTA PALU, T T ARIFIN Hi. LOLO LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR TAHUN 2008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALU NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALU, I. UMUM. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi pengelolaan barang daerah, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral serta menyeiuruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang daerah, sebab pada kenyataannya barang daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak- banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang dapat mengakibatkan penerimaan daerah, tetapi juga harus dikelola secara efektif dan efisien agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih lagi dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk itu diperlukan kebijaksanaan dan langkah yang terkoordlnasi serta terpadu terhadap Pengelolaan Barang Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 52 53 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal

28 Tahun 2006, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Barang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah, oleh karena itu pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini didasarkan pada Kebijakan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Pengelolaan barang daerah sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan pedoman dan landasan yuridis Pemerintah Daerah Kota Palu dalam mengelola barang daerah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas.. Pasal 2 Ayat (1) Barang milik Daerah yang dimaksud adalah Barang dibeli atas beban APBD atau parolehan lainnya yang sah. Ayat (2) Huruf a Dalam ketentuan ini termasuk juga barang yang merupakan sumbangan dari pihak ketiga. Huruf b Termasuk dalam pengertian ini, meliputi kontrak karya, kontrak bagi hasil dan kontrak kerjasama pemanfaatan, juga barang yang diperoleh sebagai hasil pengadaan oleh SKPD. Huruf c Berdasarkan ketentuan perundang-undangan misalnya Undang-Undang Kepabeanan dan termasuk juga barang daerah yang diperoleh dari aset asing. Huruf d Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah adalah pejabat tertinggi pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan pengeluaran barang daerah. Ayat (2) Cukup jeias Pasal 5 Cukup jelas Cukup jetas Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Pasal 6 Yang dimaksud dengan ketersediaan barang daerah yang ada adalah barang daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola barang maupun Pengguna barang. 54 55 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/orofe•innal

29 Perencanaan kebutuhan dimaksud meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang daerah. Ayat (2) Data barang yang ada pemakaian dimaksud adalah barang daerah yang digunakan dan dimasukkan dalam rencana pemeliharaan barang. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Huruf a Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Huruf b Huruf c Huruf d Standar kebutuhan barang adalah pembakuan jenis, spesifikasi dan kualitas barang daerah menurut strata pegawai dan organisasi. Ayat (3) Ayat (4) Pasal 8 Ayat (1) RKBD dan RKPBD tersebut adalah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, termasuk data barang pada Kuasa pengguna barang, Pengguna barang dan/atau Pengelola barang yaitu Laporan Barang Kuasa pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pegguna Tahunan (LBKPT), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) dan sensus barang serta Laporan Barang Milik Daerah Semesteran dan Tahunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) DKBD dan DKPBD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Pengelola barang atas nama Kepala Daerah. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Pengadaan barang yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk juga pemeliharaan barang daerah. Swakelola dimaksud dalam ketentuan ini adalah pengadaan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang ada pada SKPD, dapat dilaksanakan sendiri oleh SKPD bersangkutan. I created with 57 n nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal 56

30 nitro"' professional Ayat (4)
Terhadap semua pengadaan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan oleh SKPD. harus melalui persetujuan SKPD pelaksana teknis pengelolaan barang daerah. Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Keputusan Pr3siden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Ayat (2) Untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya dibawah Rp (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya Rp (lima puluh juta rupiah) atau lebih dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. Ayat (3) Terhadap pengadaan pekerjaan yang bersifat fisik, Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD teknis untuk membentuk panitia pengadaan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jeias. Pasal 13 Cukup jelas_ Pasal 14 Semua hasil pengadaan barang daerah yang bergerak, diterima oleh pengguna barang dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Pasal 17 Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) Penetapan status penggunaan barang daerah disertai dengan ketentuan : pengguna barang mencatat barang daerah tersebut dalam DBP apabila barang daerah itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya; pengguna barang menyampaikan berita acara serah terima pengeloiaan sernentara barang daerah kepada pengelola barang apabila barang daerah tersebut akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal daerah. Huruf a Usul penggunaan meliputi barang daerah yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. termasuk barang daerah yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak lain atau yang akan dijadikan penyertaan modal daerah. 58 59 created with 4:r nitro"' professional 4 a' download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

31 Cn, nitro"' professional Huruf b Huruf b Cukup jelas.
Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Ayat (1) Pengelola melakukan pendataan dan pencatatan barang daerah melalui Pembantu pengelola. Penggolongan barang daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Kodefikasi barang ada!ah pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi don kode barang, yang tujuannya untuk mengamankan dan member ikan kejelasan terhadap status keperniIikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna. Ayat (2) Huruf a Kartu inventaris barang daerah (KIB) merupakan data mengenai barang yang ada dalam inventaris pada setiap SKPD dan dipergunakan selama barang tersebut belum dihapuskan, meliputi : Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah; Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin: Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan; Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan; Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset tetap lainnya; dan Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam pengerjaan. Huruf b Kartu Inventaris Ruangan (KIR) merupakan pencatatan barang- barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. KIR ini harus dipasang pada setiap ruangan kerja dan merupakan tanggung jawab pengurus barang pada setiap SKPD. Huruf c Buku Inventaris (BI) merupakan himpunan catatan data teknis maupun administratif yang diperoleh dari catatan KIB sebagai hasil sensus disetiap SKPD. Huruf d Buku Induk Inventaris (BII) merupakan rekapitulasi data barang yang tercatat dalam Buku Inventaris yang ada pada Pengelola barang. Ayat (3) Dalam melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang daerah, Pembantu pengelola berkoordinasi dengan masing- masing SKPD. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu paling kurang sekali dalam 5 (lima) tahun adalah sensus barang. Ayat (2) Laporan hasil inventarisasi dimaksud dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk Buku Inventaris (BI) yang ada pada SKPD dan disampaikan kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola dan selanjutnya oleh pembantu pengelola direkapitulasi dan dituangkan dalam Buku Induk Inventaris (BI1). Cukup jelas. 60 61 created with Cn, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

32 Ayat (4) melalui persetujuan SKPD pelaksana teknis pengelolaan
Cukup jelas. barang daerah. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Penyusunan neraca pemerintahan daerah bertujuan untuk mengetahui kekayaan/aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pasal 24 Pasal 25 Pasal 26 Pemanfaatan barang daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dilakukan oleh pengelola barang dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah. Pemanfaatan terhadap semua barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang ada pada setiap SKPD harus 62 Ayat (3) Cukup jetas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Pemanfaatan barang daerah, setain melalui penyewaan, juga dapat dilakukan melalui pungutan retribusi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyewaan dilaksanakan dengan penyerahan hak pengelolaan barang daerah kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima uang sewa, baik sekaligus atau secara berkala. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (5) Uang sewa dibayar dimuka sesuai dengan jangka waktu penyewaan. Ayat (6) 63 created with ■ n, nitro"' professional downloadthefreerff.mm/nronnal '4 e download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

33 ■ n, nitro"' professional Pasal 28 Huruf c Cukup jelas. Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf d Pinjam pakai dilaksanakan melalui penyerahan Panitia yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penggunaan barang daerah kepada instansi pemerintah panitia penilai dan penaksir harga yang dibentuk atau yayasan/lembaga sosial, agama dan kemanusiaan dengan Keputusan Kepala Daerah. untuk jangka waktu tertentu, tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu dimaksud berakhir, barang daerah Ayat (2) tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Biaya persiapan yang tidak dibebankan pada APBD yaitu biaya penyusunan MOU (Memorandum Of Understanding! Ayat (2) Surat perjanjian/Kontrak, sedangkan untuk biaya Cukup jelas. pengumuman di surat kabar, biaya pengkajian. biaya Panitia penilai dan lain sebagainya dibebankan pada Ayat (3) APBD. Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 30 Ayat (3) Pasal 31 Ayat (1) Huruf a Cukup jetas Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup Jelas Huruf b Yang termasuk barang daerah yang bersifat khusus antara lain, barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jeias 64 65 created with ■ n, nitro"' professional '4 e download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

34 ■ n, nitro"' professional Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Pasal 37
Barang daerah yang diasuransikan adalah barang milik Pemerintah Daerah yang mempunyai resiko tinggi terhadap kemungkinan kerugian dan yang pemanfaatannya diharapkan akan bertangsung lama. Pasal 41 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang daerah agar selalu dalam keadaan balk dan slap untuk digunakan secara berdaya guna dan behasil guna. Ayat (2) Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD) merupakan bagian dari Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD). Ayat (3) Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah setiap 6 (enam) bulan/per-semester. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pasal 43 Barang bersejarah adalah Pasal 44 Pasal 45 Pasal 46 Panitia penilai dimaksud adalah Panitia penilai dan penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Dalam menentukan nilai taksiran, dilakukan dengan membandingkan barang yang sejenis dan tahun yang sama. created with ■ n, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal 66 67 '4 e download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

35 Cn, nitro"' professional Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1)
Panitia penilai dimaksud adalah Panitia penilai dan penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Ayat (2) Dalam menentukan nilai taksiran, dilakukan dengan membandingkan barang yang sejenis dan tahun yang sama. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 48 Yang diatur dalam ketentuan ini jugs terhadap barang daerah yang tidak ada dokumen atau menunjukan nilai yang tidak wajar, untuk itu nilainya harus ditaksir oleh Panitia penilai dan penaksir harga. Benda-benda bersejarah dan/atau benda-benda yang bercorak kebudayaan tetap dimasukkan dalam buku inventaris, sedangkan nilainya dapat ditaksir dengan bantuan tenaga ahli di bidang tersebut. Terhadap barang daerah yang dimaksud dalam ketentuan ini, dapat segera diproses penghapusannya dari daftar inventaris. Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berlebih" adalah barang-barang yang tidak dibutuhkan lagi untuk kepentingan SKPE) atau Satuan/Unit kerja. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan daftar barang pengguna/Kuasa pengguna barang adalah yang dituangkan dalam Buku Inventaris (BI). Huruf b Daftar barang daerah yang dimaksud adalah yang dituangkan dalam Buku Induk Inventaris (8I1) Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 50 Barang daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau Kuasa pengguna barang barang disebabkan karena penyerahan kepada pengelola barang; pengalihgunaan barang daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengguna barang lain: pemindahtanganan atas barang daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; atau pemusnahan. Pasal 51 Yang dimaksud dengan "beralihnya kepemihkan" adalah karena atas barang daerah dimaksud telah terjadi 68 69 created with Cn, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

36 pemindahtanganan atau dalam rangka menjatankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya. Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain" antara lain adalah karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap dan/atau mencair. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (4) Dalam hai bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat segera dilakukan pembongkaran terlebih dahulu sambil menunggu Keputusan Walikota. Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung dimaksud adalah : rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut. rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan dan yang sejenis. Ayat (5) Pasal 52 Pasal 53 70 Pasal 54 Ayat (1) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik daerah dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan nmilik daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Huruf c Yang dimaksud dengan tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri adalah tanah dan/ atau bangunan yang merupakan kategori rumah daerah golongan Ill serta tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Huruf d Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas dan/atau kepentingan pembangunan. Huruf e Barang daerah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan karena adanya keputusan pengadilan atau penyitaan dapat 71 created with ■ n, nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal

37 dipindahtangankan tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah tanah negara yang telah diserahkan kepada Pemerintah daerah datam bentuk hak pakai atau hak pengelolaan, atau tanah yang berasal dari tanah rakyat yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah dengan memberikan ganti rugi ataupun tanah lain yang dikuasainya berdasarkan transaksi lain (sumbangan atau hibah) sesuai dengan prosedur dan persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Menguntungkan daerah apabila penggantian aset dalam bentuk uang lebih besar dari harga penaksiran dan jika dalam bentuk barang harus merupakan fasilitas yang dibutuhkan oleh daerah serta masyarakat luas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 56 Lelang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah lelang terbatas yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan melibatkan instansi terkait. Ayat (3) Huruf a Barang daerah yang bersifat khusus adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bertaku. Misalnya, rumah dinas daerah gotongan III yang dijual kepada penghuni atau kendaraan perorangan dinas pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara. Huruf b Cukup jelas. Pasal 57 Angka 1 Yang dimaksud dengan "kendaraan perorangan dinas" adalah kendaraan yang karena jabatannya dipergunakan oteh pejabat negara dalam hal ini Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Angka 2 Yang dimaksud dengan "kendaraan dinas operasional" adalah kendaraan yang dipergunakan oleh Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRD, unsur MUSPIDA dan pegawai negeri untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Angka 3 Yang dimaksud dengan "kendaraan dinas operasional khusus/iapangan" adalah kendaraan yang digunakan untuk menunjang tugas-tugas operasional di lapangan. Yang dimaksud dengan "rumah dinas daerah" adalah rumah milik daerah yang terdiri dari Rumah dinas daerah golongan I yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu yang created with 73 n z nitro"' professional download the free trial online at nitrondf.rom/nrofp,innal 72

38 berhubungan dengan sifat dinas dan jabatannya (rumah jabatan).
Rumah dinas daerah golongan II yang tidak dapat dipindahtangankan dari satu instansi ke instansi yang lain dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari instansi bersangkutan (rumah instansi). Rumah dinas daerah golongan Ill yang disediakan untuk ditempati oleh pegawai negeri (rumah dinas daerah yang tidak termasuk rumah dinas daerah golongan I dan golongan II) Huruf c Daftar harga jual kendaraan yang digunakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pasal 60 Huruf c Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Harga taksiran yang dimaksud adalah harga yang ditetapkan oleh panitia penilai dan penaksir harga. Fisik kendaraan dimaksud adalah suatu keadaan kendaraan yang telah dilakukan pengujian kelaikan oleh instansi terkait. Keadaan fisik kendaraan yang memenuhi syarat untuk dijual adalah paling rendah 50% (Lima Puluh Persen) kerusakannya. Harga umum/pasaran yang berlaku dimaksud dalam ketentuan ini adalah harga yang berlaku setempat pada saat pembelian kendaraan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "7 (tujuh) tahun" dalam ayat ini adalah termasuk juga kendaraan dinas yang telah berumur 7 (tujuh) tahun lebih 11 (sebelas) bulan. Huruf b Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Masa kerja dimaksud adalah masa kerja pada Pemerintah Daerah kota Palu Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ayat (6) Pasal 62 Pasal 63 74 75 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional

39 nitro"' professional Pasal 64 Pasal 69 Ayat (1) Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Apabila penghuni rumah dinas daerah golongan III meninggal dunia, maka pengajuan permohonan pengalihan hak membeli atas rumah dimaksud dapat diajukan oleh anak yang sah dari penghuni yang bersangkutan. Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 Pasal 68 Pasal 69 Ayat (1) Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilaksanakan apabila pemerintah daerah tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pihak swasta adalah pihak swasta, balk yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Pasal 72 Yang dimaksud dengan dianggap berjasa kepada Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini adalah perbuatan yang diwujudkan secara nyata dalam bentuk prestasi maupun partisipasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Huruf a Huruf b Huruf c Barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dalam ayat ini, meliputi barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya untuk disertakan sebagai modal pemerintah. 76 77 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf orn/profpssional

40 barang daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah. Penyertaan modal atas barang daerah tersebut ■-ing bernilai sampai dengan Rp (Lima Milyar Rupiah) dilaksanakan tanpa melalui persetujuan DPRD. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pasal 73 Pasal 74 Pasal 75 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "investigasi" adalah penyeidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta, melakukan peninjauan dengan tujuan memperoleh jawaban atas peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang daerah. Ayat (2) Pasal 76 Pasal 77 Pasal 78 Ayat (1 Cukup jelas. Ayat (2) Kepala Daerah dalam menetapkan besarnya insentif/ tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berpedoman pada kebijakan umum yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, balk dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan maupun dalam bentuk Surat Menteri Keuangan yang memuat prinsip-prinsip pengelolaan barang daerah. Ayat (3) Ayat (4) Pasal 79 Pasal 80 Pasal 81 Pasal 82 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALU NOMOR TAHUN 2008 78 79 created with nitro"' professional download the free trial online at nitrondf forn/nrnfessional


Download ppt "1 n, nitro"' professional PENGELOLAAN BARANG DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google