Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK PENGHASILAN UMUM
2
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah menjadi UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh subjek pajak.
3
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
1. a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
4
SUBYEK PAJAK Pasal 2 ayat (2) DALAM NEGERI LUAR NEGERI
5
SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Pasal 2 ayat (3)
ORANG PRIBADI : BERTEMPAT TINGGAL/BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DALAM 12 BULAN; ATAU DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA BADAN : YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN, MENGGANTIKAN YANG BERHAK
6
SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI Pasal 2 ayat (4)
ORANG PRIBADI YANG TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA/BERADA DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DALAM 12 BULAN DAN BADAN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA YANG MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BUKAN DARI MENJALANKAN USAHA ATAU KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA
7
KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF Pasal 2A ayat (1),(2),(3),(4) dan (5)
Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN WARISAN YG BELUM TERBAGI ORANG PRIBADI MULAI : SAAT BERADA ATAU BERNIAT TINGGAL DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT MENINGGAL MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMANYA SELAIN BUT MULAI : SAAT MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/ MEMPEROLEH PENG- HASILAN DARI IND MULAI : SAAT TIMBULNYA WARISAN BERAKHIR : SELESAI DIBAGIKAN BADAN MULAI : SAAT DIDIRKAN BERKEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT DIBUBARKAN ATAU TIDAK LAGI BUT MULAI : SAAT MELAKUKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA BERAKHIR : SAAT TIDAK LAGI MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA
8
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT-PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG-ORANG YG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA-SAMA MEREKA DGN SYARAT BUKAN WNI DAN DI INDONESIA TDK MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN DI LUAR JABATAN ATAU PEKERJAANNYA TERSEBUT SERTA NEGARA YBS MEMBERIKAN PERLAKUAN TIMBAL BALIK ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU DGN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTANYA DAN TDK MENJALANKAN USAHA / KEGIATAN LAIN UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI INDONESIA SELAIN PEMBERIAN PINJAMAN KPD PEMERINTAH YG DANANYA BERASAL DARI IURAN PARA ANGGOTA
9
OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN
P E N G H A S I L A N SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : - Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN
10
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Pasal 4 ayat (3) BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT YG DITERIMA BADAN AMIL ZAKAT/LEMBAGA AMIL ZAKAT DAN PENERIMA ZAKAT YG BERHAK HARTA HIBAHAN DENGAN SYARAT TERTENTU WARISAN HARTA TERMASUK SETORAN TUNAI YG DITERIMA OLEH BADAN SEBAGAI PENGGANTI SAHAM ATAU PENYERTAAN MODAL PENGGANTIAN/IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN /ATAU KENIKMATAN DARI WAJIB PAJAK ATAU PEMERINTAH PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI SEHUBUNGAN DENGAN ASURANSI KESEHATAN/KECELAKAAN/JIWA/ DWIGUNA DAN BEA SISWA
11
DASAR PENGENAAN PAJAK ( D p p )
Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)=Penghasilan Netto - PTKP
12
PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) PERHITUNGAN PENGHASILAN
CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) MENGGUNAKAN PEMBUKUAN MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
13
PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
MENGGUNAKAN PEMBUKUAN Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) = Penghasilan Netto – PTKP = ( Penghasilan Bruto – Biaya yang diperkenankan UU PPh ) - PTKP MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETTO Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Syarat : 1. Pendapatan Bruto kurang dari Rp per Tahun 2. Mengajukan permohonan dlm jangka waktu 3 bln pertama tahun buku 3. Menyelenggarakan Pencatatan
14
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Besarnya PTKP setahun yang berlaku saat ini adalah: 1. Rp ,00 untuk diri WP orang pribadi 2. Rp ,00 tambahan untuk WP yang kawin 3. Rp ,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat: - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan - Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain 4. Rp ,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang)
15
Tarif Pajak Penghasilan (PPH) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP orang pribadi
dalam negeri Lapisan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 5% Rp s/d Rp 15% Rp s/d Rp 25% Diatas Rp 30%
16
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan (Wajib Pajak badan): = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 = Penghasilan netto x tarif pasal 17 = (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17 Pajak Penghasilan (WP orang pribadi): = (Penghasilan netto – PTKP) x tarif pasal 17 = [ (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP ] x tarif pasal 17
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.