Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI"— Transcript presentasi:

1 PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
Peraturan KPU No. 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara bagi WNRI di Luar Negeri dalam Pemilu ANGG DPR Tahun 2014 MATERI : PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI

2 POKOK PEMBAHASAN AZAS PEMILU
ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI SUARA DI LN PEMILIH YANG BERHAK MEMBERIKAN SUARA MEKANISME DPTbLN, DPKLN DAN DPKTbLN WAKTU PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA SERTA REKAP PENGUMUMAN DAN PEMBERITAHUAN PENYIAPAN DAN PERLENGKAPAN TPS PEMBERIAN SUARA DI TPSLN, POS DAN DROP BOX PEMBERIAN SUARA PADA SURAT SUARA

3 Azas a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia a. mandiri; b. jujur;
c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektifitas; dan m. aksesibilitas. Penyelenggaraan a. langsung; b. umum; c. bebas; d. rahasia Penyelenggaraan

4 ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN
CARA PEMBERIAN SUARA DNG CARA MENCOBLOS BUKAN MENCETANG SEPERTI PEMILU TAHUN 2009 TERDAPAT PEMILIH KHUSUS TAMBAHAN YG MEMILIH DNG MENGGUNAKAN PASPOR ATAU IDENTITAS LAIN PADA SATU JAM SEBELUM TPSLN DI TUTUP (HAL TSB TDK DIATUR PADA PEMILU 2009) TERDAPAT 1 TAMBAHAN AZAS PENYELENGGARAAN PEMILU YAKNI AKSESIBILITAS YG DIWUJUDKAN DNG PEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PEMILIH DISABILITAS SERTA LANSIA DLM MEMBERIKAN SUARA

5 ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN
PEMILIH KHUSUS DAN PEMILIH DARI TPSLN/TPS LAIN DAPAT MEMILIH SEJAK PUKUL WIB (DLM PEMILU 2009, PEMILIH DAPAT MEMILIH 1 JAM SEBELUM TPS DI TUTUP) PEMILIH DARI TPS LAIN DIBERIKAN 1 SURAT SUARA YANG BERISI CALEG YANG MEWAKILI DAERAH TEMPAT TPS TERSEBUT. TERDAPAT 1 SET FORMULIR YANG BERHOLOGRAM YG DIGUNAKAN DLM PROSES PERHITUNGAN SUARA PPL BERADA DI DALAM TPSLN

6 ISU-ISU PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI LN
PEMUNGUTAN SUARA MELALUI POS DISELENGGARAKAN OLEH PPLN PEMUNGUTAN SUARA MELALUI DROP BOX BAGI PEMILIH YG TIDAK DAPAT MEMBERIKAN SUARANYA LANGSUNG KE TPSLN ATAU MELALUI POS SAKSI SEBANYAK 2 ORG DAN MEMBAWA SURAT MANDAT, YG BERADA DLM TPS HANYA 1 ORANG

7 PEMILIH YG BERHAK IKUT MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN TERDAFTAR DALAM :
DPTLN (MDL A3-LN KPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN DPTbLN (MDL A4-LN KPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN SERTA MODEL A5/A5 LN-KPU DPKLN (MDL A KHUSUS- LNKPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN DPKTbLN (MDL A.T KHUSUS- LNKPU) PASPOR & IDENTITAS LAIN JUMLAH PEMILIH TIAP TPSLN PALING BANYAK 500 ORG ATAU DAPAT DISESUAIKAN KONDISI SETEMPAT, JML PEMILIH TDK TERMASUK DPKLN DAN DPKTbLN

8 MEKANISME DPTbLN PEMILIH DPTLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II
KONDISI TERTENTU SDG TUGAS, RAWAT INAP, JALANI TAHANAN, TUGAS BELAJAR, PINDAH DOMISILI, TERTIMPA BENCANA PEMILIH PPS/PPLN ASAL PEMILIH BAWA KTP/PASPOR/ IDENTITAS LAIN CEK DPT, CORET PEMILIH DLM DPT, KELUARKAN A5/A5 LN LAPOR PALING LAMBAT 3 HR SEBLM HARI “ H” DNG BAWA KTP/PASPOR/IDTS LAIN DAN A5/A5LN PEMILIH DPTLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II PPS/PPLN YG DITUJU PEMILIH DICATAT DLM DPTbLN DLM NO URUT BERIKUTNYA DLM SALINAN DPTbLN

9 MEKANISME DPKLN KPU PEMILIH PPLN
PEMILIH YG TIDAK TERDAFTAR DALAM DPTLN DAN DPTbLN DENGAN SYARAT : PEMILIH PUNYA PASPOR ATAU PEMILIH TDK PUNYA PASPOR ATAU PASPOR YG KADARLUARSA TAPI PUNYA IDENTITAS LAIN KPU PEMILIH PPLN PEMILIH LAPOR PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H BAWA PASPOR/ IDENTITAS LAIN MENCATAT PEMILIH KE DPKLN MENETAPKAN DPKLN PALING LAMBAT 28 H SBLM HARI H CATATAN: PEMILIH DPKLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II PEMILIH DPKLN MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN YG BERADA DI WILAYAH SESUAI ALAMAT

10 MEKANISME DPKTbLN PEMILIH KPPSLN PEMILIH
PEMILIH YG TIDAK TERDAFTAR DALAM DPTLN, DPTbLN DAN DPKLN PEMILIH KPPSLN PEMILIH PADA HARI H BAWA PASPOR/ IDENTITAS LAIN MENCATAT PEMILIH KE DPKTbLN (A.T. KHUSUS LN KPU) DIBERIKAN KESEMPATAN PADA 1 JAM SBLM BERAKHIR, APABILA MASIH TERSEDIA SURAT SUARA CATATAN: PEMILIH DPKTbLN DIBERIKAN SURAT SUARA DPR DAPIL DKI II

11 Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta rekapitulasi
TGL 30 MARET – 6 APRIL 2014 (08.00 S.D 18.00) TPSLN PEMUNGUTAN SUARA POS SELAMA 14 HARI SBLM HARI &TGL PEMGT SUARA DROP BOX TGL 9 APRIL 2014 (MULAI PUKUL 13.00) DI TPSLN OLEH KPPSLN PENGHITUNGAN SUARA DI PPLN TGL 10 APRIL 2014 POS DROP BOX REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA TPSLN TGL 10 APRIL S.D 15 APRIL 2014 POS DROP BOX

12 Pengumuman dan Pemberitahuan
PENGUMUMAN PEMUNGUTAN SUARA : DILAKUKAN 5 HARI SEBELUM HARI H PENGUMUMAN HARI, TGL DAN WAKTU DILAKUKAN MENURUT CARA YG LAZIM DI NEGARA YBS. PENGUMUMAN TSB BERLAKU SEBAGAI PEMBERITAHUAN KEPADA PEMILIH

13 PENYIAPAN TPSLN TPSLN DIBUAT DALAM WIL KERJA PERWAKILAN RI
TPSLN DIBUAT DI TEMPAT MUDAH DIJANGKAU, TERMASUK PENYANDANG CACAT DAN MENJAMIN AZAS LUBER UKURAN TPSLN PALING KURANG 10 M X 8 M, ATAU DAPAT DISESUAIKAN TEMPAT APABILA KEADAAN KURANG PENERANGAN PERLU DITAMBAH ALAT PENERANGAN TPSLN DILARANG DIBUAT DI DALAM RUANG IBADAH TPSLN DAPAT DIBUAT DI LUAR WIL KERJA PERWAKILAN RI SEPANJANG MENDAPAT IJIN DARI PEMERINTAH NEGARA SETEMPAT PINTU MASUK DAN KELUAR TPSLN HARUS MENJAMIN AKSES GERAK PEMILIH PENYANDANG CACAT

14 PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
SURAT SUARA, FORMULIR, TINTA (2 BTL), SAMPUL KERTAS (2 JENIS), SEGEL (11 BUAH), KOTAK SUARA, BILIK SUARA, ALAT DAN ALAS MENCOBLOS, STIKER NOMOR KOTAK SUARA DAN LABEL DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAIN : TANDA PENGENAL, KARET, LEM, KANTONG PLASTIK, PULPEN, GEMBOK DAN KUNCI, SPIDOL SERTA TALI PENGKAT ALAT PEMBERI TANDA PILIH CATATAN: PPLN SUDAH MEMBERIKAN PERLENGKAPAN DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN KEPADA KPPSLN PALING LAMBAT 1 HARI SEBELUM HARI “H”

15 Pemungutan Suara Pengucapan Sumpah Janji Anggota KPPSLN
Pembukaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (PSL 33 PKPU NO 28/2013) Memanggil pemilih untuk memberikan suara.

16 TPSLN dan KPPSLN

17 Pemberian Suara DI TPSLN (PSL 34 S.D 42 PKPU NO 28/2013)
KPPSLN WAJIB MENDAHULUKAN PEMILIH YG NAMANYA TERCANTUM DLM DPTLN, DPTbLN, DPKLN PEMILIH PENYANDANG CACAT, IBU HAMIL, IBU MENYUSUI ATAU ORANG TUA HARUS DI DAHULUKAN ATAS PERSETUJUAN PEMILIH YG MENDAPAT GILIRAN PEMILIH SETELAH MENERIMA SURAT SUARA, WAJIB MEMERIKSA DAN MENELITI SURAT SUARA PEMILIH DPKTbLN MEMBERIKAN SUARA PADA 1 JAM SEBELUM BERAKHIR PEMUNGUTAN SUARA, SEPANJANG MASIH TERSEDIA SURAT SUARA

18 Pemberian Suara VIA POS DAN DROP BOX (PSL 43 S.D 47 PKPU NO 28/2013)
PEMILIH YG TDK DAPAT MEMBERIKAN SUARA DI TPSLN YG TELAH DITETAPKAN KETUA PPLN PEMILIH KETUA PPLN MENYAMPAIKAN KE MEDIA MASSA, CETAK ATAU ELEKTRONIK ATAU PAPAN PENGUMUMAN KPD PEMILIH DLM MEMILIH VIA POS ATAU DROP BOX PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H MENYAMPAIKAN KPD PPLN KEPASTIAN MEMBERIKAN SUARA VIA POS ATAU DROP BOX PALING LAMBAT 60 HR SBLM HARI H MENGIRIM SURAT SUARA VIA POS KPD PEMILIH PALING LAMBAT 21 HR SBLM HARI H APABILA TERLAMBAT MENYAMPAIKAN KE PPLN, DIBERI KESEMPATAN PALING LAMBAT 30 HARI SBLM HARI H PENYAMPAIAN KEMBALI DENGAN KETENTUAN PALING LAMBAT 14 HR SBLM HARI H SDH DITERIMA PEMILIH

19 Pemberian Suara VIA POS DAN DROP BOX (PSL 43 S.D 47 PKPU NO 28/2013)
PENYAMPAIAN SS YG TELAH DICOBLOS DAPAT VIA POS ATAU DROP BOX CARA PENGIRIMAN SURAT SUARA SAMPUL 1 SAMPUL 2 SAMPUL 3 BERISI SAMPUL 2 DAN DILENGKAPI ALAMAT DAN PRANGKO, OLEH PEMILIH DIKIRIM KE PPLN BERISI SURAT SUARA YG DI TTD KETUA KPPSLN DAN FORM C6-LN SERTA 2 SAMPUL KOSONG (SAMPUL 2 DAN3) DITUJUKAN KEPADA PEMILIH BERISI SURAT SUARA YANG TELAH DICOBLOS SS DIKIRIM VIA POS PALING LAMBAT PADA HARI REKAPITULASI, SEDANGKAN PENGAMBILAN SS VIA DROP BOX DILAKS OLEH PPLN PALING LAMBAT 3 HARI SEBELUM REKAP PEMILIH SETELAH MENERIMA SAMPUL MELAKUKAN : MEMBUKA SAMPUL NO 1 DAN MENGELUARKAN ISI SAMPUL, TANDA TANGAN PD MDL C 6-LN,COBLOS SURAT SUARA, LALU MEMASUKKAN SS PD SAMPUL 2 DAN MEMASUKKAN SAMPUL 2 DAN MDL C6-LN KE SAMPUL 3

20 Pemberian Suara pada Surat Suara
Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPSLN Mencoblos menggunakan paku yang disediakan DPR mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik Peserta Pemilu; atau kolom yang berisi nomor urut dan nama calon; atau mencoblos kolom partai dan kolom calon pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.

21 5 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik

22 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

23 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut,
tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan

24 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut,
tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik

25 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik

26 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk CALON

27 Politik yang sama, suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak diantara 2 calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik

28 Politik yang sama, suara untuk Partai Politik
PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara untuk Partai Politik

29 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut ( berwarna abu-abu) , suara untuk Partai Politik

30 PENANDAAN SUARA SAH : tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk Partai Politik

31 tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut,
PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, Sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yg berbeda

32 tanda gambar, dan nama Partai Politik
PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak hampir mengenai garis pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik

33 tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik,
PENANDAAN SUARA TIDAK SAH tanda coblos terletak diantara kolom Partai Politik,

34 Formulir di TPSLN MODEL C LN, BERITA ACARA PEMUNGUTAN SUARA
Formulir Model C LN dan Lampirannya MODEL C LN, BERITA ACARA PEMUNGUTAN SUARA MODEL C -2 LN, PERNYATAN KEBERATAN PEMGT SUARA MODEL C-3 LN, PENDAMPING PEMILIH MODEL C -4 LN, PENYAMPAIAN BA TUNGSURA DI TPSLN MODEL C-5 LN, TANDA TERIMA BA PEMGT SUARA MODEL C-6 LN POS (UTK PEMILIH), SRT PEMBERITAHUAN MODEL C-6LN MODEL C LN PENGHITUNGAN, BA PENGHITUNGAN SUARA MODEL C-1 LN PENGHITUNGAN, SERTIFIKAT HASIL DAN RINCIAN TUNGSURA MODEL C-1 LN DPR UKURAN PLANO, CATATAN TUNGSURA TIAP PARPOL DAN CALON MODEL C-2 LN, PERNYATAN KEBERATAN PENGHIT SUARA MODEL C-4 LN, PENGANTAR BA TUNGSURA DI TPSLN MODEL C-5 LN, TANDA TERIMA BA PENGHIT SUARA

35 PENGHITUNGAN SUARA DCT ANGGOTA DPR, Kotak Suara

36 PENGHITUNGAN SUARA KPPSLN MENGHITUNG JML KOTAK SUARA BERDSRKAN JML KOTAK YANG DIPAKAI SAAT PEMUNGUTAN SUARA MEMBUKA KUNCI DAN TUTUP KOTAK SUARA MENGELUARKAN SURAT SUARA DARI KOTAK SUARA MENGHITUNG JML SURAT SUARA DAN BERITAHU KPD YG HADIR MENCATAT HASIL PENELITIAN SURAT SUARA YG DIUMUMKAN DNG MENGGUNAKAN MODEL C1-LN MENETAPKAN JML SURAT SUARA YG TELAH DIUMUMKAN DNG DISAKSIKAN OLEH SAKSI PESERTA PEMILU

37 PENGHITUNGAN SUARA PENGHITUNGAN SUARA DILAKUKAN SECARA TERBUKA & DITEMPAT YG TERANG DICATAT DENGAN CARA TALLY PD MODEL C1-LN PLANO SAKSI, PEMANTAU PEMILU, DAN PENGAWAS PEMILU DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENDOKUMENTASIKAN MODEL C1-LN PLANO DOKUMENTASI DAPAT BERUPA FOTO ATAU VIDEO KPPSLN MENYUSUN DAN MENGISI MODEL C-LN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN MODEL C-LN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN BERHOLOGRAM DIMASUKKAN DLM SAMPUL DISEGEL

38 PENGHITUNGAN SUARA SAKSI PARPOL BERHAK MENERIMA MODEL C-LN PENGHITUNGAN, MODEL C1-LN DAN LAMP MODEL C1-LN APABILA SAKSI PARPOL TDK HADIR PD PENGHITUNGAN SUARA, PARPOL DAPAT MEMINTA KEPADA PPLN SAKSI DAN PENGAWAS PEMILU LN DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN KEPADA KPPSLN PEMBETULAN HASIL PENGHITUNGAN DILAKUKAN KOREKSI DNG MENCORET ANGKA YG SALAH DAN MENULIS YG BENAR LALU DI PARAF KETUA KPPSLN DAN SAKSI YG HADIR KPPSLN MENYAMPAIKAN 1 SALINAN KPD SAKSI DAN PANWASLU LN PADA HARI & TGL PENGHITUNGAN SUARA, JIKA BELUM DISAMPAIKAN, PALING LAMBAT 1 HR DIBERIKAN KE SAKSI

39 Terima Kasih Komisi Pemilihan Umum www.kpu.go.id
Melayani Pemilih Menggunakan Hak Pilihnya


Download ppt "PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google