Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn 2014 1 Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn 2014 1 Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama."— Transcript presentasi:

1 Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn 2014 1 Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama Pimpinan Tinggi Madya Pimpinan Tinggi Pratama Jab. Fungsional

2 58 Thn 60 Thn Sesuai dgn ketentuan perundang -undangan Pejabat Administrasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Fungsional Batas Usia Pensiun

3 NoJabatan EselonDisetarakan dgn jabatan 1I a Kepala LPNKPimpinan Tinggi Utama 2I a & I bPimpinan Tinggi Madya 3IIPimpinan Tinggi Pratama 4IIIAdministator 5IVPengawas 6V & fungsional umumPelaksana

4 2.a Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BUP 60 Tahun Tanpa Mekanisme Perpanjangan oleh PPK

5 2.b 1.1. •Tidak diberhentikan jabatan, maka BUP 60 tahun 2.2. •Diberhentikan jabatan, BUP 58 tahun 3.3. •Diberhentikan jabatan dan usia lebih 58 tahun maka diberhentikan tmt bulan pemberhentian jabatan

6  Apabila pemberhentian sudah ditetapkan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan KP Pengabdian ditinjau kembali  Apabila pemberhentian sudah ditetapkan tidak bersedia melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas secara tertulis dan bermaterai kepada PPK, maka Keputusan pemberhentian serta KP Pengabdian tetap berlaku 2.c

7  Apabila pada saat berakhir BT/MPP telah berusia 58 tahun/lebih, diberhentikan sbg PNS tmt akhir bulan berakhirnya BT / MPP dan diberikan hak-hak kepegawaian  Apabila pada saat berakhirnya BT/MPP belum berusia 58 tahun dan ybs masih bersedia melaksanakan tugas maka, ditugaskan kembali dan tidak berhak mengajukan BT/MPP pada saat BUP 58 tahun  Apabila berakhirnya BT/MPP belum berusia 58 tahun tidak bersedia melaksanakan kembali, maka ybs mengajukan berhenti. (APS) secara tertulis bermaterai kepada PPK 2.d

8 2.e BUP pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana (sebelumnya di kenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun

9 2.f Pemberhentian yang sudah ditetapkan karena mencapai BUP 56 tahun tmt akhir Januari 2014 dan seterusnya berlaku ketentuan sbb : 1.Apabila pemberhentian telah ditetapkan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka SK Pemberhentian dan KP Pengabdian ditinjau kembali 2.Apabila ybs tidak bersedia melaksanakan tugas maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas secara tertulis dan bermaterai kepada PPK, maka SK Pemberhentian dan KP Pengabdian tetap berlaku

10  Pada saat berakhirnya BT/MPP mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan BT/MPP pada saat akan mencapai BUP 58 tahun  Apabila berakhir BT/MPP mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka PNS ybs mengajukan permohonan berhenti APS secara tertulis bermeterai kepada PPK 2.g

11  BUP bagi pejabat fungsional tertentu yang tidak ada perpanjangan BUP-nya berdasarkan perundang undangan yang berlaku saat ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah 2.h

12 PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka BUP-nya 58 tahun

13  PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara/kepala desa belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka BUP-nya 58 tahun

14  BUP bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan UU (antara lain Guru, Dosen, Jaksa dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku 2.k

15 Terima Kasih


Download ppt "Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn 2014 1 Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google