Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeonardo Hana Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Statistik Tanaman Pangan Ruang Lingkup Pembahasan
Pengumpulan Data Luas Pengumpulan Data Produktivitas Pengolahan Data Produksi dan Peramalan Produksi Survei Susut Pasca Panen Padi Struktur Ongkos Usaha Tani Tanaman Pangan
2
Statistik Tanaman Pangan
Pendahuluan dan Metodologi
3
Dasar Hukum (1) Setelah tahun 1995 terjadi berbagai perubahan organisasi pengelola data statistik pertanian, seperti tertuang dalam peraturan-peraturan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2000.
4
Dasar Hukum (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 234/M Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2389/M Tahun 2000. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 173 Tahun. Keputusan Presiden No. 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen.
5
Dasar Hukum (3) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan Menteri Pertanian No. 01/KPTS/OT.210/1/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian No. 341/Kpts/OT.140/9/2005 Tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 001 Tahun tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
6
Dasar Hukum (4) Sehubungan dengan adanya perubahan- perubahan struktur organisasi pengelola data statistik pertanian, serta perubahan formulir yang digunakan dalam pengumpulan data, maka pada tahun 2002 dilakukan penyempurnaan buku pedoman pengumpulan data tanaman pangan dan hortikultura yang mulai digunakan sejak bulan Januari 2003.
7
Dasar Hukum (5) Berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Tanaman Pangan dengan Nomor 399.RC.010.C tanggal 21 Mei 2007 perihal Penyempurnaan Pedoman Pengumpulan dan Pengolahan Data Tanaman Pangan, maka tahun 2007 diterbitkan buku “Pedoman Pengumpulan dan Pengolahan Data Tanaman Pangan” yang merupakan pemisahan dan penyempurnaan dari buku “Pedoman Pengumpulan Data Tanaman Pangan dan Hortikultura”. Buku Pedoman ini berlaku mulai Bulan Januari 2008.
8
DATA YANG DIKUMPULKAN (1)
Data yang dikumpulkan melalui laporan Statistik Pertanian (SP) tanaman pangan mencakup: luas tanaman padi luas tanaman palawija penggunaan lahan, alat/mesin kelembagaan pertanian serta perbenihan.
9
DATA YANG DIKUMPULKAN (2)
Informasi luas tanaman padi yang dikumpulkan meliputi luas panen, puso dan tanam menurut jenis lahan (sawah dan bukan sawah), kelompok varietas (hibrida, unggul, lokal), jenis pengairan (irigasi dan non irigasi), serta jenis intensifikasi (intensifikasi dan non intensifikasi). Informasi luas tanaman palawija yang dikumpulkan meliputi luas panen, puso dan tanam menurut jenis lahan (sawah dan bukan sawah). Khusus untuk jagung dan kedelai juga dikumpulkan luas panen muda, serta untuk jagung luas panen untuk hijauan pakan ternak. Data luas panen, puso dan tanam tersebut dirinci menurut kelompok varietas (jagung), jenis intensifikasi (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar dan sorgum).
10
DATA YANG DIKUMPULKAN (3)
Informasi penggunaan lahan yang dikumpulkan adalah luas baku lahan menurut jenis penggunaan yaitu lahan sawah per jenis pengairan (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa/non PU, tadah hujan, pasang surut, lebak, polder dan sawah lainnya); lahan pertanian bukan sawah (tegal/kebun, ladang/huma, perkebunan, ditanami pohon/hutan rakyat, tambak, kolam/tebat/ empang, padang penggembalaan/rumput, sementara tidak diusahakan dan lahan pertanian bukan sawah lainnya), dan lahan bukan pertanian (rumah/bangunan/halaman sekitarnya, hutan negara, rawa-rawa (tidak ditanami) dan lahan bukan pertanian lainnya (seperti untuk jalan, sungai, danau, lahan tandus, dll).
11
DATA YANG DIKUMPULKAN (4)
Informasi tentang alat dan mesin pertanian yang dikumpulkan adalah jumlah alat/mesin dalam kondisi baik dan rusak menurut jenis penggunaan (pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian OPT, pengairan, pemanenan, perontok/pemipil dan lainnya). Informasi tentang kelembagaan pertanian yang dikumpulkan adalah jumlah kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi unit desa/koperasi tani, dan kios sarana produksi pertanian. Data perbenihan yang dikumpulkan meliputi informasi penangkaran benih (jumlah penangkar/produsen, luas penangkaran dan produksi benih), perdagangan benih (jumlah pedagang dan jumlah benih yang dijual), serta informasi tentang penggunaan benih (bersertifikat dan tidak bersertifikat).
12
DATA YANG DIKUMPULKAN (5)
Informasi pokok yang dikumpulkan melalui Survei Ubinan adalah data produktivitas (hasil per hektar) tanaman padi sawah, padi ladang, jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu dan ubi jalar. Informasi pendukung lainnya yang juga dikumpulkan dalam Survei Ubinan antara lain : jenis lahan, cara penanaman, jenis Intensifikasi, jenis varietas benih, banyaknya benih yang digunakan,banyaknya pupuk yang digunakan, banyaknya pestisida yang digunakan, dan informasi kualitatif terkait dengan produktivitas
13
METODOLOGI Ruang Lingkup
Pengumpulan data Statistik Pertanian (SP) tanaman pangan dan data Produktivitas (Survei Ubinan) mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Periode Pengumpulan Data Pengumpulan data luas tanaman padi dan luas tanaman palawija dilakukan setiap bulan. Pengumpulan data penggunaan lahan, alat/mesin dan kelembagaan pertanian serta perbenihan dilakukan setiap tahun. Pengumpulan data produktivitas (ubinan) dilakukan sesuai dengan waktu panen petani
14
Metode Pengumpulan Data SP (1)
Pengumpulan data Statistik Pertanian (SP) tanaman pangan dilakukan secara lengkap melalui pendekatan area di seluruh kecamatan. Data luas tanaman padi dan palawija diperoleh dengan cara penaksiran sebagai berikut : Dengan menggunakan sistem blok pengairan Biasanya desa yang sudah mempunyai pengairan teknis, sawah dalam desa tersebut dibagi dalam beberapa blok pengairan, kemudian tanggal penanaman ditentukan untuk setiap blok pengairan.
15
Metode Pengumpulan Data SP (2)
Laporan petani kepada Kepala Desa Petani biasanya melaporkan kepada Kepala Kelompok/Kontak Tani lebih dahulu dan Kepala Kelompok/Kontak Tani selanjutnya melaporkan kepada Kepala Desa, tetapi ada juga petani yang langsung melaporkan kepada Kepala Desa tanpa melalui Kepala Kelompok/Kontak Tani. Banyaknya benih yang digunakan Dengan mendasarkan pada banyaknya benih yang digunakan, petugas akan bisa mengetahui luas tanaman.
16
Metode Pengumpulan Data SP (3)
Eye estimate (pandangan mata) berdasarkan luas baku. Metode ini dilakukan dengan cara perkiraan berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh pegawai/petugas desa, dengan syarat bahwa luas baku lahan telah diketahui terlebih dahulu dan yang melakukan taksiran sudah berpengalaman.
17
Metode Pengumpulan Data Produktivitas
Pengumpulan data produktivitas tanaman pangan (padi dan palawija) dilakukan secara sampel melalui survei ubinan dengan pendekatan rumah tangga. Tanaman padi meliputi padi sawah dan padi ladang, sedangkan tanaman palawija meliputi jagung, kedelai, kacang tanah, ubi kayu dan ubi jalar. Metode pengumpulan data produktivitas tanaman pangan menerapkan metode pengukuran langsung pada plot ubinan terpilih dan metode wawancara dengan petani sampel untuk karakteristik-karakteristik yang berkaitan dengan produktivitas seperti penggunaan pupuk, benih, pengairan, pestisida, cara penanaman, dan sebagainya.
18
Jenis Daftar yang Digunakan dan Frekuensi Pengumpulan Data
No Jenis Daftar Cakupan Frekuensi Pengumpulan Keterangan 1 SP–PADI Kecamatan Bulanan Laporan luas tanaman padi 2 SP–PALAWIJA Laporan luas tanaman palawija 3 SP–LAHAN Tahunan Laporan penggunaan lahan 4 SP–ALSINTAN TP Laporan alat/mesin dan kelembagaan pertanian tanaman pangan 5 SP–BENIH TP Laporan perbenihan tanaman pangan 6 SUB-L Blok Sensus Subround Pendaftaran rumah tangga 7 SUB-DS Daftar Sampel 8 SUB-S Plot ubinan Tergantung panenan Keterangan hasil ubinan
19
Catatan (1) Pengumpulan data SP dilakukan melalui tahapan pengisian Register kecamatan, yaitu daftar yang digunakan untuk mengumpulkan data pada tingkat desa/kelurahan. Kemudian rekapitulasi kecamatan dari register tersebut dilaporkan dengan Daftar SP.
20
Jenis Daftar yang Digunakan Untuk Rekapitulasi dan Pengolahan Data
No Jenis Daftar Frekuensi Keterangan a. Di tingkat Kabupaten/Kota RKSP-PADI, RKSP-PALAWIJA, RKSP-LAHAN, RKSP-ALSINTAN TP dan RKSP-BENIH TP Sesuai dengan masing-masing Daftar SP Rekap daftar SP dari kabupaten/kota yang mencakup seluruh kecamatan di wilayahnya b. Di tingkat Propinsi RPSP-PADI, RPSP-PALAWIJA, RPSP-LAHAN, RPSP-ALSINTAN TP dan RPSP-BENIH TP Rekap Daftar SP dari propinsi yang mencakup seluruh kabupaten/kota di wilayahnya R-I , R-II , R-III Akhir Januari, akhir Mei, akhir September Ramalan (I,II,III) padi/palawija untuk propinsi.
21
Jadwal Pelaporan Daftar SP, SUB–L, SUB–DS, dan SUB-S
Frekuensi Pengumpulan Jenis Daftar Jawa (paling lambat) Luar Jawa Bulanan SP–PADI SP–PALAWIJA Tanggal 5 setelah bulan yang bersangkutan berakhir Tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir Tahunan SP–LAHAN SP–ALSINTAN TP SP–BENIH TP Tanggal 5 Januari Tanggal 10 Januari Subround DAFTAR SUB–L DAFTAR SUB–DS Dua minggu sebelum subround berjalan Satu minggu sebelum subround berjalan Tergantung Panen DAFTAR SUB–S Untuk bulan yang ada panen, dikirimkan bersamaan dengan waktu pengiriman Daftar SP-PADI dan SP-PALAWIJA. Untuk bulan yang tidak ada panen, tidak perlu melaporkan DAFTAR SUB – S.
22
Jadwal Pelaporan Rekapitulasi Daftar Survei Pertanian (SP)
Frekuensi Pengum- pulan Jenis Daftar J a w a (paling lambat) Luar Jawa (paling lambat) ke propinsi ke pusat *) Bulanan Rekap SP–PADI Rekap SP–PALAWIJA Tanggal 10 setelah bulan bersangkutan berakhir Tanggal 20 setelah bulan bersangkutan berakhir Tanggal 15 setelah bulan bersangkutan berakhir Tanggal 25 Tahunan Rekap SP-LAHAN, Rekap SP-ALSINTAN TP dan Rekap SP-BENIH TP Tanggal 10 Januari Tanggal 15
23
Catatan (2) Data dasar (raw data) hasil pengolahan oleh BPS Daerah, dikirim ke BPS setiap subround dan Angka Ramalan (ARAM) produksi padi dan palawija (form R-I, R-II, dan R-III) dikirim ke BPS untuk bahan pembahasan yang dilakukan setiap subround. Form R-I (ARAM I) dikirimkan ke BPS akhir bulan Januari, Form R-II dikirimkan ke BPS akhir bulan Mei, dan Form R-III dikirimkan ke BPS akhir bulan September.
24
Tata Cara Pembulatan Angka (1)
Semua isian dalam daftar SP-PADI, SP- PALAWIJA, SP-LAHAN, SP-ALSINTAN TP, dan SP-BENIH TP adalah dalam bilangan bulat (dibulatkan) dan ditulis dengan pensil hitam
25
Tata Cara Pembulatan Angka (2)
Semua bilangan di belakang koma yang nilainya kurang dari setengah dibulatkan ke bawah. Contoh : 14,490 dibulatkan 14 13,495 dibulatkan 13 17,498 dibulatkan 17 Semua bilangan di belakang koma yang nilainya lebih dari setengah dibulatkan ke atas. Contoh : 12,51 dibulatkan 13 27,515 dibulatkan 28 8,534 dibulatkan 9
26
Tata Cara Pembulatan Angka (3)
Semua bilangan di belakang koma yang nilainya sama dengan setengah dan di depannya bilangan genap, maka pembulatannya ke bawah. Contoh : 12,50 dibulatkan 12 14,500 dibulatkan 14 18,5 dibulatkan 18 Semua bilangan di belakang koma yang sama nilainya sama dengan setengah dan di depannya bilangan ganjil, maka pembulatannya ke atas. Contoh : 13,5 dibulatkan 14 15,50 dibulatkan 16 19,500 dibulatkan 20
27
Konsep dan Definisi (1) Lahan Sawah
Yang dimaksud dengan lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status tanah tersebut. Termasuk di sini lahan yang terdaftar di Pajak Hasil Bumi, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.
28
Konsep dan Definisi (2) Lahan Sawah Berpengairan (Irigasi).
Yaitu lahan sawah yang memperoleh pengairan dari sistem irigasi, baik yang bangunan penyadap dan jaringan-jaringannya diatur dan dikuasai dinas pengairan PU maupun dikelola sendiri oleh masyarakat. Lahan sawah irigasi terdiri atas : Lahan sawah irigasi teknis. Lahan sawah irigasi setengah teknis. Lahan sawah irigasi sederhana. Lahan sawah irigasi desa/non
29
Konsep dan Definisi (3) Lahan Bukan Sawah
Yang dimaksud dengan lahan bukan sawah adalah semua lahan selain lahan sawah seperti lahan pekarangan, ladang/huma, tegal/kebun, lahan perkebunan, kolam, tambak, danau, rawa, dan lainnya. Lahan yang berstatus lahan sawah yang sudah tidak berfungsi sebagai lahan sawah lagi, dimasukkan dalam lahan bukan sawah
30
Konsep dan Definisi (4) Luas tanaman akhir bulan yang lalu
Yang dimaksud adalah luas tanaman pada tanggal terakhir dari bulan laporan yang lalu. Besarnya luas ini sama dengan luas tanaman pada awal bulan laporan. Luas panen Yang dimaksud adalah luas tanaman yang dipungut hasilnya paling sedikit 11% dari keadaan normal. Khusus untuk jagung dan kedelai, luas tanaman yang dipanen adalah yang bertujuan menghasilkan pipilan kering (jagung) dan biji kering (kedelai). Luas panen muda Yang dimaksud adalah luas tanaman yang dipungut hasilnya dengan tujuan tidak menghasilkan pipilan kering (jagung) atau biji kering (kedelai).
31
Konsep dan Definisi (5) Luas Panen untuk Hijauan Pakan Ternak
Yang dimaksud adalah luas tanaman jagung yang dipungut hasilnya dalam bentuk daun, batang dan buah (seluruh bagian tanaman) dengan tujuan digunakan untuk pakan ternak. Luas Puso Yang dimaksud adalah luas tanaman yang mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan), DFI (Dampak Fenomena Iklim) dan/atau oleh sebab lainnya (gempa bumi, dll), sedemikian rupa sehingga hasilnya kurang dari 11 % dari keadaan normal.
32
Konsep dan Definisi (6) Luas Tanam
Yang dimaksud adalah luas tanaman yang betul- betul ditanam (sebagai tanaman baru) pada bulan laporan, baik penanaman yang bersifat normal maupun penanaman yang dilakukan untuk mengganti tanaman yang dibabat/ dimusnahkan karena terserang OPT atau sebab-sebab lain. Luas Tanaman Akhir bulan laporan Yang dimaksud adalah adanya luas tanaman pada akhir bulan laporan.
33
Konsep dan Definisi (7) Padi (Daftar SP-PADI)
Padi di lahan sawah adalah padi yang ditanam di lahan sawah, termasuk : padi gogo rancah, padi pasang surut, padi lebak, padi rembesan dan lain-lain. Padi di lahan bukan sawah adalah padi yang ditanam di lahan bukan sawah. Yang termasuk padi di lahan bukan sawah ialah padi gogo/ladang/huma. Padi hibrida adalah padi yang benihnya merupakan turunan pertama dari persilangan dua galur atau lebih dimana sifat- sifat individunya heterozygote dan homogen. Contohnya : Miki-1, Miki-2, Intani-1, Intani-2, dll. Turunan pertama dan seterusnya dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
34
Konsep dan Definisi (8) Daftar SP Padi (lanjutan)
Padi unggul adalah padi dengan varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama dan penyakit utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan dan tahan terhadap pengaruh buruk/cekaman lingkungan. Contohnya : IR-64, Ciherang, Fatmawati, Sinta Nur, Way Apo Buru, Sei Lilin, dll. Padi lokal adalah padi yang merupakan pertanaman spesifik lokasi, bukan merupakan benih hibrida, unggul atau impor. Contohnya : Rojolele, Pandanwangi, dll
35
Konsep dan Definisi (9) Palawija (Daftar SP-PALAWIJA)
Jagung hibrida adalah jagung yang benihnya merupakan turunan pertama dari persilangan 2 (dua) galur atau lebih dimana sifat-sifat individunya heterozygote dan homogen. Contohnya : Kelompok Cargil seperti C-1, C-2, Kelompok Pioneer seperti P1, P2, P3, P4, P5, Kelompok Bisi seperti Bisi- 1, Bisi-2, Bisi-3, Kelompok Semar seperti Semar-1, Kelompok CPI seperti CPI-1, CPI-2. Jagung komposit adalah jagung yang benihnya hasil persilangan dari campuran beberapa varietas. Turunan pertama dan seterusnya dari jagung hibrida termasuk dalam jagung komposit. Contohnya : Lamuru, Krisna, Gumarang, Bisma dll. Jagung lokal adalah jagung yang merupakan pertanaman spesifik lokasi, tidak merupakan benih hibrida, komposit dan impor. Contoh : Jagung Kodok, Jagung Kretek, Jagung Manado Kuning, Jagung Metro.
36
Konsep dan Definisi (10) Daftar SP-PALAWIJA
Kedelai : Kacang Jepun. Kacang tanah : beberapa nama daerah untuk kacang tanah adalah kacang suuk, kacang cina, kacang hole, kacang waspada, kacang jebrul, kacang bandung, kacang manggala, kacang kerentil, kacang kerentul. Kacang hijau : kacang herang. Ubi kayu (singkong): beberapa nama daerah untuk ubi kayu adalah hui jendral, boled, hui perancis, ketela pohung, ketela matriks, ketela cangkel, ketela mantri, kaspe, menyok. Ubi jalar : beberapa nama daerah untuk ubi jalar adalah, mantang, hui boled, ketela pendem, ketela jawa. Sorgum/cantel, Talas, Gaanyong, dan Irut
37
Konsep dan Definisi (11) Jenis Intensifikasi
Intensifikasi adalah upaya meningkatkan produktivitas usahatani dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dan penerapan komponen teknologi yang dianjurkan secara spesifik lokasi dan efisien, dengan tujuan peningkatan produksi, pendapatan petani, perluasan kesempatan kerja dan memper-tahankan kelestarian lingkungan /sumberdaya alam.
38
Tata Cara Pengisian Daftar SP-PADI (1)
Daftar SP-PADI dibagi menjadi lahan sawah dan lahan bukan sawah yang cara pengisiannya sama. Isian dengan bilangan bulat (dibulatkan) dan satuannya adalah hektar. Pengisian luas panen, puso, tanam dan tanaman akhir bulan laporan komoditi padi dirinci menurut kelompok varietas, irigasi dan intensifikasi dahulu, sesudah itu baru dituliskan jumlahnya.
39
Tata Cara Pengisian Daftar SP-PADI (2)
Kolom (7) dan (12) : Tanaman akhir bulan laporan Kolom (7) = kolom (3) – kolom (4) – kolom (5) + kolom (6) Kolom (12) = kolom (8) – kolom (9) – kolom (10) + kolom (11) Kolom (3) > kolom (4), kolom (7) > 0 Kolom (8) > kolom (9), kolom (12) > 0 Catatan : JUMLAH PADI = 1a + 1b + 1c = 2a + 2b = 3a + 3b.
41
Tata Cara Pengisian Daftar SP-PALAWIJA
Daftar SP-PALAWIJA dibagi untuk lahan sawah dan lahan bukan sawah dengan cara pengisian yang sama. Semua isian dalam bilangan bulat (dibulatkan) dan satuan hektar. Untuk pengisian luas panen, panen muda (khusus jagung dan kedelai), panen untuk hijauan pakan ternak (khusus jagung), puso, tanam dan tanaman akhir bulan laporan setiap jenis tanaman dirinci menurut intensifikasi dan non intensifikasi dahulu, sesudah itu baru dituliskan jumlahnya. Untuk tanaman jagung dirinci pula menurut kelompok varietas, yaitu hibrida, komposit dan lokal.
44
Daftar SP-LAHAN Daftar ini digunakan untuk melaporkan luas lahan menurut penggunaannya yang berada di wilayah administrasi kecamatan termasuk tanah yang diusahakan oleh rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan lain-lain. Laporan ini merupakan laporan tahunan yang berisi kondisi akhir tahun dan dilaporkan pada setiap awal tahun berikutnya. Data yang diisikan adalah keadaan lahan yang sebenarnya dan bukan berdasarkan status.
46
Daftar SP-ALSINTAN TP Daftar ini digunakan utnuk melaporkan alat/mesin pertanian dan kelembagaan pertanian yang ada di wilayah administrasi kecamatan. Laporan ini merupakan laporan tahunan yang berisi kondisi akhir tahun dan dilaporkan pada setiap awal tahun berikutnya. Alat/mesin pertanian yang dicatat adalah alat/mesin pertanian yang digunakan untuk tanaman pangan, tidak termasuk yang ada di toko. Untuk alat dan mesin pertanian yang bergerak (dapat dipindahkan) dicatat pada kecamatan domisili pemilik alat tersebut.
49
Daftar SP-BENIH TP Daftar ini digunakan untuk melaporkan penangkaran benih (jumlah penangkar/produsen, luas penangkaran dan produksi), perdagangan benih (jumlah pedagang, jumlah benih yang terjual) dan jumlah penggunaan benih (bersertifikat dan tidak bersertifikat). Jumlah penangkar/produsen benih dan pedagang benih yang dicatat adalah banyaknya unit usaha kondisi akhir tahun yang ada di wilayah kecamatan. Sedangkan luas penangkaran, produksi benih, banyaknya benih yang terjual dan penggunaan benih dicatat selama periode Januari-Desember
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.