Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013"— Transcript presentasi:

1 UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
LAYANAN PADAMU NEGERI UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013

2 Ruang Lingkup Pemetaan Mutu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia berbasis NUPTK. Sistem Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia berbasis Evaluasi Diri Sekolah (EDS) kecuali jenjang TK dan SLB Referensi identifikasi Satuan Pendidikan (sekolah) jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK berbasis NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) baik dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag. Melibatkan simpul pemetaan mutu pendidikan meliputi: tingkat pusat (BPSDMPK-PMP), LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Sekolah. Pendataan NUPTK dibangun akhir tahun 2006 oleh Ditjen PMPTK menggunakan aplikasi yang namanya SIMNUPTK (offline), kemudian berubah jadi SIMNUPTK Webbrowser (semi online), tahun 2012 menjadi intraweb, lalu pada tahun 2013 berubah jadi PADAMU NEGERI (online).

3 Tentang PADAMU NEGERI PADAMU NEGERI singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI merupakan sistem pendukung (tools) program Penjaminan Mutu Pendidikan. PADAMU NEGERI menyediakan Portal Layanan Sistem Informasi Mutu Pendidikan berbasis Web ( ) SIAP PADAMU NEGERI merupakan Aplikasi Transaksional Online (OLTP) hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP dengan PT. Telkom Indonesia (SIAP Online) berdasarkan MoU no. xxxxx tanggal 20 Mei 2013.

4 Simpul Pemetaan Mutu Tim Admin Pusat (BPSMDPK-PMP) Tim Admin LPMP
Tim Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota Tim Admin Operator Penma Kab/kota Tim Admin Kecamatan Tim Admin Sekolah/Madrasah

5 MENGAPA PTK KEMENAG HARUS VERVAL?
VERVAL PTK KEMENAG MENGAPA PTK KEMENAG HARUS VERVAL?

6 DASAR KEMENAG HARUS VERVAL
MoU antara Kemenag dan Kemendikbud No /J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK baru berlaku bagi PTK Kemdikbud dan PTK Kemenang. Sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam tanggal 16 Agustus 2013, Nomor pj.I/DT.I/2/PP.00/2699/2013, tentang Penerbitan NUPTK Baru, menginstruksikan bahwa : 1. Segera berkoordinasi dengan Kepala LPMP setempat terkait penerbitan NUPTK baru untuk guru Madrasah baik yang sudah punya (Verval) maupun yang belum (registrasi) 2. Memerintahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kemenag Kab/kota untuk berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan kab/kota setempat terkait dengan NUPTK Baru baik yang sudah punya (Verval) maupun yang belum (registrasi) 3. Memerintahkan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kemenag Kab/kota untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para pengawas, kepala, dan guru madrasah di kab/kota masing-masing. 4. Melakukan monitoring terhadap proses ini dan melaporkan perkembangannya setiap saat kepada Direktur Pendidikan Madrasah melalui Kasubdit. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

7 Pemetaan NUPTK Ada 4 (empat) kegiatan pemetaan NUPTK, yaitu:
VerVal Ulang NUPTK (bagi yang sudah memiliki NUPTK) Registrasi PTK (bagi yang belum memiliki NUPTK

8 VERIFIKASI & VALIDASI NUPTK

9 Mengapa Harus VerVal NUPTK?
Untuk pemutakhiran data dan menetapkan status AKTIF setiap periode tahun ajaran. Jika tidak dilaksanakan maka statusnya otomatis menjadi TIDAK AKTIF pada periode tahun ajaran berjalan. Status Aktif NUPTK akan menjadi dasar bagi pemilik NUPTK untuk dapat mengikuti program lain terkait seperti: Sertifikasi, UKG, Diklat hingga Tunjangan selama satu periode tahun ajaran (saat ini untuk 2013/2014). Status TIDAK AKTIF tidak menghapus NUPTK dari yang bersangkutan kecuali jika dinyatakan meninggal dunia atau keluar atau undur diri sebagai PTK. Jika TIDAK AKTIF maka status NUPTK dapat AKTIF kembali jika pemilik NUPTK melakukan proses VerVal pada periode tahun ajaran selanjutnya (2014/2015).

10 REGISTRASI PTK

11 Mengapa Perlu Registrasi PTK ?
Registrasi PTK wajib dilaksanakan oleh PTK yang belum memiliki NUPTK di sekolah induknya agar teridentifikasi dan terdaftar resmi di Kemdikbud Setiap PTK yang telah teregister mendapat PEGID (PTK REGISTER ID) sebagai kode identitas PTK yang telah terdaftar resmi di pusat (Kemdikbud). PEGID berfungsi juga sebagai akun login ke Layanan PADAMU NEGERI. PEGID sebagai satu syarat untuk proses pengajuan NUPTK Baru. PEGID juga dapat dijadikan sebagai kode referensi bagi kegiatan program lainnya untuk mengidentifikasi PTK yang belum memiliki NUPTK.

12 PENGAJUAN NUPTK BARU

13 Mengapa Pengajuan NUPTK Baru?
NUPTK saat ini menjadi syarat utama bagi program lainnya seperti: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Tunjangan PTK lainnya. Memberi kesempatan kepada para PTK yang telah memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan NUPTK. Menyediakan pelayanan penerbitan NUPTK baru yang lebih terukur, terpantau dan berkesinambungan

14 SYARAT2 PENGAJUAN NUPTK BARU
Memiliki surat Penetapan PegID Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS Bagi Non PNS harus memenuhi syarat : Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK GTY selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani Ketua Yayasan

15 Definisi PTK dan Sekolah (Induk dan Non Induk)
Ada 2 Tipe PTK terkait dengan sekolah asal penempatan tugasnya (sekolah induk), yaitu: PTK Induk PTK yang teregister di asal sekolah penempatan tugasnya. PTK Non Induk PTK yang tercatat bertugas di sekolah yang bukan asal penempatan tugasnya. Ada 2 Tipe Sekolah terkait dengan penempatan PTK-nya, yaitu: Sekolah Induk Sekolah asal penempatan tugas dari PTK Sekolah Non Induk Sekolah lain tempat bertugas tambahan PTK

16 Kualifikasi Penerbitan NUPTK Baru Periode 2013
Untuk periode 2013, penerbitan NUPTK Baru berlaku kepada PTK PNS dan Non PNS dengan kualifikasi sebagai: Pendidik (Guru) Kepala Sekolah Pengawas Sekolah

17 JADWAL PENDATAAN PTK Kemenag berakhir tgl. 31 Oktober 2013
Kemendikbud berakhir tgl. 30 September 2013 Kemenag berakhir tgl. 31 Oktober 2013 Bagi PTK yang masih aktif mengajar tetapi tidak melakukan Verval melalui PADAMU, maka NUPTKnya dinyatakan tidak aktif dalam satu tahun berjalan

18 SEKIAN TERIMAKASIH SALAM VERVAL


Download ppt "UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google