Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASURANSI DAN REASURANSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASURANSI DAN REASURANSI"— Transcript presentasi:

1 ASURANSI DAN REASURANSI
Bahrussam Yunus Disampaikan pada Diskusi Ekonomi Syariah Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan Agama Wil.III PTA Makassar Tanggal 24 Januari 2013 di PTA Makassar

2 Pendahuluan Lembaga Keuangan Syariah dibagi dua bagian,yaitu;
1. Lembaga keuangan bank 2. Lembaga keuangan bukan bank Diantara lembaga keuangan bukan bank adalah Usaha Perasuransian Dasar hukum asuransi syariah:Al-Qur’an dan hadis, UU No.2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahan Asuransi dan Reasuransi dan Fatwa DSN- MUI

3 Pengertian Asuransi Syariah
Penyumbang/penghibah Perusahaan/ Pengelola Penyum bang/penghibah Kumpulan Dana Musibah bantuan Penyumbang/Penghibah Penyumbang/Penghibah

4 lanjutan... Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni’), melindungi (takafuli) dan menanggung (at-tadhamun) diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian partisipan. Dalam asuransi syariah, Peserta Asuransi melakukan risk sharing diantara mereka untuk mengantisipasi terjadinya klaim dimasa yang akan datang.

5 AKAD TIJARAH RISK SHARING BASED DALAM ASURANSI SYARIAH :
HUBUNGAN ANTARA PESERTA ASURANSI DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI PESERTA ASURANSI (PEMEGANG POLIS) OPERATOR (PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH) Administrator AKAD TIJARAH Manager Investasi untuk Kumpulan Dana Tabarru’ Wakalah bil Ujrah, untuk mengelola operasional usaha asuransi, seperti: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, dan pemasaran. Wakalah bil Ujrah / Mudharabah / Mudharabah Musytarakah, untuk menginvestasikan dana-dana investasi Peserta Asuransi.

6 Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi
AKAD ASURANSI SYARIAH Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi Untuk memenuhi prinsip saling tolong  Risk Sharing AKAD TABARRU’ Hubungan antar Pemegang Polis/Peserta Asuransi dengan Perusahaan Asuransi Syariah Untuk terlaksananya operasional & fungsi Perusahaan Asuransi AKAD TIJARAH

7 AKAD DALAM ASURANSI SYARIAH
JENIS AKAD NAMA AKAD KETERANGAN Tabarru’ Hibah Antara Pemegang Polis Akad Tabarru’ dalam Asuransi Syariah adalah akad dimana para Peserta Asuransi mendonasikan seluruh atau sebagaian premi yang dibayar sebagai :Hibah” (non profit), bukan untuk tujuan komersial. (Fatwa DSN No. 53) Tijarah Wakalah bil Ujrah Antara Pemegang Polis dengan Perusahaan Asuransi Syariah Antara Perusahaan Asuransi Syariah dengan Perusahaan Reasuransi Wakalah bil ujrah adalah akad ketika Peserta Asuransi memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi untuk mengelola premi dengan kompensasi berupa fee (ujrah). (Fatwa DSN No. 52) Mudharabah Mudharabah Musytarakah Akad yang dapat digunakan dalam kegiatan investasi di asuransi syariah. Perusahaan Asuransi sebagai operator dapat menginvestasikan Dana Tabarru’ pada instrumen investasi syariah. Akad yang dapat digunakan adalah wakalah bil ujrah, mudharabah atau mudharabah musytarakah (Fatwa DSN No. 52).

8 Perbedaan Akad Tabarru dan Akad Tijarah
Akad Tabarru bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan kemersial, sedang Akad tijarah transaksi bisnis yang bertujuan mencari keuntungan Akad Tabarru dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan tampa mengharapkan imbalan (laba), sedang akad tijarah mengharapkan imbalan Contoh akad tabarru adalah qardh, rahn, wadiah, shadaqah, hadiah, hibah dll, sedang contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi (mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah dsb.)

9 Perusahaan Asuransi Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan operasional (operator) dan menginvestasikan Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi. Peran perusahaan asuransi sebagai pengelola (operator) meliputi : Kegiatan administrasi; Membuat pemilahan (Underwriting); Pengelolaan dana (fund management) ; Pembayaran klaim (claim payment); Pengelolaan portofolio risiko (risk portfolio management); Pemasaran (marketing); dan Investasi.

10 Kemungkinan Terjadi Dalam Dana Tabarru
Dana tabarru tidak cukup (defisit) untuk dibayarkan (tabungan sedang klain 1.500), maka perusahaan berkewajiban menalangi dari dana perusahaan Dana perusahaan; 1. Modal dari anggota 2. Modal dari perusahaan Dana tabarru cukup atau lebih (surplus) untuk dibayarkan (tabungan sedang klain 800), maka kelebihan tersebut diperuntukkan; 1. Bayar utang (membayar defisit) 2. Jatah perusahaan 3. Dibagi sesama anggota

11 Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Sistem yang Mengandung Unsur Tabungan: setiap peserta wajib membayar sejumlah uang (premi) yang dipisah oleh perusahaan dalam dua rekening yang berbeda: a. Rekening tabungan, yaitu kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia b. Rekening tabarru, yaitu kumpulan dana yg diniatkan peserta untuk tujuan saling membantu yang dibayarkan bila peserta meninggal dunia dan perjanjian telah berakhir (jika ada surplus) Sistem yang tidak Mengandung Unsur Tabungan; peserta hanya mempunyai satu rekening yaitu rekening tabarru

12 Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Sumber dana peserta asuransi syariah ada dua, yaitu dana hibah/tabarru dan dana tabungan, sedang dalam asuransi konvensional hanya satu (premi) Dalam asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikatkan diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah. Sedang dalam asuransi konvensional perjanjiannya nasabah membeli perlindungan/jamina dari perusahaan Dana peserta dalam asuransi syariah adalah milik peserta (perusahaan sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya), sedang dalam asuransi konvensional milik perusahaan Untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru yang sejak semula sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong jika ada peserta kena musibah. Sedang dalam asuransi konvensional, diambil dari rekening milik perusahaan

13 Lanjutan... Pengelolaan dana peserta dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip syariah dengan sistem mudharabah, sedang dalam asuransi konvensional tidak berdasar prinsip syariah (sistem bunga), sehingga dapat menimbulkan: 1. Unsur gharar atau ketidak pastian 2. Maysir atau untung-untungan 3. unsur riba Keutungan investasi dalam asuransi syariah dibagi dua antara nasabah sebagai pemilik dana dengan perusahaan sebagai pengelola dengan prinsip bagi hasil. Sedang dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan Dalam asuransi syariah tidak dikenal dana hangus, sedang dalam asuransi konvensional dikenal dana hangus Dalam asuransi syariah ada dewan pengawas syariah, sedang dalam asuransi konvensional tidak ada

14 Jenis dan Produk Asuransi Syariah
1. Asuransi Syariah Keluarga (asuransi jiwa) adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta 2. Asuransi Syariah Umum (asuransi umum), adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta Juga dikenal asuransi sosil seperti ; kecelakaan, kerusakan, kesehatan, pendidikan, organ tubuh dsb.

15 Perusahaan Reasuransi
Akad Tijarah Jasa Pengelolaan Dana Tabarrru Perusahaan Asuransi Akad Tijarah Pengelolaan Dana Tabarru’ Perusahaan Reasuransi Berbagi Risiko (Risk Sharing) Antar Peserta Asuransi Bad Thing Happens/perils

16 Reasuransi Syariah Adalah perusahaan yang khusus hanya menjalankan pertanggungan ulang secara profesional (tidak menerima permintaan pertanggungan dari pertanggungan pertama) (Purwosutjipto) Hakikat reasuransi adalah pertanggungan ulang yang dilakukan oleh perusahaan pada perusahaan asuransi lain (membagi resiko pada sesama perusahaan asuransi) (Khoiril Anwar)


Download ppt "ASURANSI DAN REASURANSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google