Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa"— Transcript presentasi:

1 PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa
Pertemuan 4

2 Definisi Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
 Pihak yang mempunyai kemampuan utk mengen-dalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional Pengendalian  kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara, atau kepentingan substansial dlm hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian

3 Pengaruh Signifikan Ikut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi perusahaan Perwakilan dalam dewan komisaris Penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan, pertukaran karyawan manajerial berdasarkan kepemilikan bersama

4 Pengaruh Signifikan - Harus Konsolidasi (PSAK no 4)
Mempunyai hak suara lebih dari 50 % berdasarkan suatu perjanjian dengan investor lain Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan financial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus

5 Disclosure tidak diperlukan dlm:
Laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi intra-kelompok; Laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi laporan keuangan anak perusahaan yg dimiliki seluruhnya oleh induk perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya laporan keuangan BUMN/BUMD mengenai transaksi dengan sesama BUMN/BUMND

6 Pihak yang dianggap tidak mempunyai hubungan istimewa
Penyandang dana; serikat dagang; perusahaan pelayanan umum (public utilities); departemen; dan instansi pemerintah Satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise, distributor atau perwakilan/agen umum  semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.

7 Pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah mereka yang;
dapat melakukan transaksi yang tidak akan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Mis: al tidak mengenakan biaya atas pemberian jasa manajemen dapat melakukan transaksi dengan harga yang berbeda (transfer picing) dari harga atas transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. dapat mengadakan atau membatalkan suatu transaksi atau perjanjian

8 Kegunaan Harga Transfer
Pricing strategy competition  market share Income smoothing Optimalisasi profit  pengaturan besarnya pajak yang ingin dibayar

9 Metode harga transfer Metode harga pasar bebas Metode resale price
Cost-plus method

10 Transaksi yang perlu diungkapkan
Pembelian atau penjualan barang Pembelian atau penjualan property dan aktiva lain Pemberian atau penerimaan jasa Pengalihan riset dan pengembangan Pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura) Garansi dan penjaminan Kontrak manajemen

11 Unsur-unsur yang diungkap
Volume transaksi baik jumlah, nilai dan proporsinya dari total transaksi yang dilakukan perusahaan Jumlah atau proporsi pos-pos terbuka Kebijakan harga

12 Special Purpose Entities
SPE umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan atau manajemen atau wali amanat untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian SPE Ketentuan ini pada umumnya tidak dapat diubah sehingga SPE seolah-olah beroperasi dengan autopilot

13 Beberapa contoh SPE ASTRA Leasing


Download ppt "PSAK No. 7 Transaksi dengan Pihak yang empunyai Hubungan Istimewa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google