Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEnda Aulia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras & lunak informasi & komunikasi Oleh : Joko Supriyanto, SST
2
aturan hak cipta perangkat lunak
Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
3
Undang-undang yang melindungi hak cipta dan sejarahnya
1971 rintisan awal UU Hak cipta, belum ada atuaran-aturan tentang software komputer 1982 uu hak cipta diperbaiki dan disempurnakan lagi th 1987 th 1994 diperbaiki lagi uu hak cipta menjadi UU no 7 th 1994 th 1997 meratifikasi konferensi bern tentang seni dan sastra dgn kepres no 8 tahun 1997 Berkembangnya cyberspace uu hak cipta no 19 tahun 2002
4
Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
5
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
6
Undang-undang Hak Cipta No
Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
7
Hasil karya dalam program komputer berupa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra diatur pada pasal 12 ayat 1
8
Software yang dilindungi UU Hak cipta
Sofware Sistem Operasi Windows buatan Bill Gates pengusaha dari Amerika Serikat.perusahaannya dinamakan Microsoft pemakai software Microsoft harus membeli atau membayar royalti. Solusi Microsoft Microsoft memberikan diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika mengadakan kerja sama dengan Microsoft.
9
Dampak pelanggaran hak cipta
orang enggan untuk berkreasi. peluang dan lapangan kerja baru di bidang TI khususnya tidak berkembang Pencipta tidak ada perlindungan hukum Tidak dihargainya hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya soft ware mempengaruhi pada perekonomian Indonesia Para investor akan malas untuk datang karena harga-harga CD bajakan atau ilegal dijual jauh lebih murah daripada softwau yang asli. Hal ini tentu secara tidak langsung akan merugikan para produsen aslinya. kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi akai terhambat, bahkan mati.
10
sanksi hukum Pelanggaran atas hak cipta seseorang sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 1 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun , danlatau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). 2 Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual^* kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) r tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). 3 Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
11
Sebagai Pencipta juga harus :
menerapkan aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan informasi DAN KOMUNIKASI hindari untuk mengubah isi, baik sebagian atau seluruhnya dan mengakuinya sebagai karya kita. Perbuatan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak intelektual seseorang. Sebagai Pencipta juga harus : mematenkan Hasil karya kita supaya mendapatkan perlindungan hukum. Memproteksi software yang kita buat Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau ilegal, dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.
12
Tahukah kamu bahwa virus komputer ada yang diciptakan untuk melindungi karya program atau software Komputer dari para pelaku illegal copy. Maka, hindarilah ilegal copy jika komputer kita tidak ingin diserang virus jenis ini.
13
Contohnya Sistem Operasi LINUX
Solusi bagi kita yang tidak ingin terkena sanksi hukum karena ilegal copi Gunakan software (sistem operasi atau program aplikasi) yang gratis / free atau open source Contohnya Sistem Operasi LINUX
14
Jenis-jenis pelanggaran
Mengopi Software ke Harddisk Pemakaian/Pengopian Melebihi dari yang Ditentukan Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhada] suatu produk kadang-kadang untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer Pembajakan /Penjualan CD Penyewaan
15
Usaha menyewakan barang berupa CD bajakan atau software bajakan dikenakan sanksi hukuman seperti yang tertera pada pasal 72 sebagai berikut. (1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)bulan dan/atau denda paling sedikit Rpl ,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl ,00 (satu miliar rupiah). (5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
16
(7). Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana 1 dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak j Rpl ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (9) Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl ,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Jika barang bajakan merupakan hasil kejahatan maka menurut pasal 73 undang-undan hak cipta harus dimusnahkan.
17
Pasal 73 menyatakan bahwa
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau HakTerkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. (2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
18
Download secara Ilegal
Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan mengedarkan, atau menjual ke pada pihak lain.
19
Macam- macam lisensi Lisensi komersial, lisensi komersial adalah lisensi untuk tujuan bisnis. Hal ini dijumpai di dunia, seperti Microsoft, Lotus, dan Oracle. Lisensi non komersial, lisensi ini yang dapat diperoleh secara gratis untuk dur pendidikan, sosial, dan publik. Software jenis ini antara lain LINUX. Lisensi trial software, lisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik unti menggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktu terbatas. Lisensi shareware, lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandaka tanpa harus meminta izin pada perusahaan, seperti ACDsee, Paint Shop, dan Winzip. Lisensi freeware dan lisensi royalti, softwarenya bersifat gratis Lisensi open source, liservsi ini dapat digunakan secara bebas, digandakan, diubah sesuai dengan keinginan pengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya. Program software seperti ini contohnya-.freeBSD, LINUX, dan Sendmail.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.