Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN"— Transcript presentasi:

1 ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN

2 SERTIFIKASI GURU Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

3 DASAR HUKUM Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan

4 Latar Belakang UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

5 Latar Belakang Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

6 Latar Belakang UUGD pasal 11 (1) mengamanatkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran

7 Menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran
Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.

8 Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan
Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika

9 Pengalaman negara lain
Di Amerika Serikat , Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru

10 Tujuan sertifikasi Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan Meningkatkan profesionalisme guru.

11 MANFAAT SERTIFIKASI MELINDUNGI PROFESI GURU DARI PRAKTIK YG TIDAK KOMPETEN YG DAPAT MERUSAK CITRA PROFESI GURU MELINDUNGI MASYARAKAT DARI PRAKTIK-PRAKTIK PENDIDIKAN YG TDK BERKUALITAS DAN TDK PROFESIONAL MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN GURU

12 Permendiknas no 18 thn 2007 SEBAGAI DASAR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU SEBELUM PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU DI SAHKAN BERLAKU HANYA UNTUK GURU DALAM JABATAN PERSYARATAN PESERTA ADALAH GURU DALAM JABATAN YANG SUDAH S1/D4

13 PELAKSANAAN SERTIFIKASI (Permendiknas no 18 thn 2007)
Ps 2 ayat 1, SERTIFIKASI BAGI GURU DLM JABATAN DILAKSANAKAN MELALUI UJI KOMPETENSI …. Ps 2 AYAT 2, UJI KOMPETENSI DILAKUKAN DALAM BENTUK PENILAIAN PORTOFOLIO PS 2 AYAT 3, PENILAIAN PORTOFOLIO MERUPAKAN PENGAKUAN ATAS PENGALAMAN PROFESIONAL GURU DLM BENTUK PENILAIAN TERHADAP KUMPULAN DOKUMEN YANG MENDESKRIPSIKAN 10 KOMPONEN

14 10 KOMPONEN PORTOFOLIO kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan;
pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

15 WASALAM DAN TERIMA KASIH


Download ppt "ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google