Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun."— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

2 Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah nyusunan Terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan baru terkait dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan; Adanya kebutuhan untuk mengimplementasikan Sistem AKIP dalam manajemen pemerintahan, bukan sekedar formalitas.

3 Orientasi Akuntabilitas Kinerja
berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai pada akhir periode perencanaan Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan Menjadi Perubahan Paradigma 3

4 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
RPJM Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan

5 DOKUMEN SISTEM AKIP PERENCANAAN PELAPORAN 2010 2011 2012 2013 2014
RENSTRA ‘10-’14 PERENCANAAN RENJA 2010 2011 2012 2013 2014 PK 2010 2011 2012 2013 2014 PELAPORAN LAKIP 2010 2011 2012 2013 2014

6 Pokok-Pokok Pengaturan
Penetapan Kinerja Pengukuran Kinerja Pelaporan Kinerja

7 Penetapan Kinerja

8 Penetapan Kinerja Suatu dokumen pernyataan kinerja/ kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi

9 Satuan Organisasi/kerja yang Wajib Menyusun
Kementerian Agama Unit Organisasi Eselon I Pusat SatuanKerja Unit Kerja Mandiri

10 Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Penetapan Kinerja
Menteri Agama, Pejabat Eselon I Pusat, Kepala Kankemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan PTAN, Kepala Balai dan Pusat Pendidikan, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (Lpma) Jakarta, Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi Kepala Atase Haji pada KBRI Jeddah, dan Madrasah.

11 Tujuan Umum diterapkannya Penetapan Kinerja
Peningkatan evisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan sumber daya; Intensifikasi pencegahan korupsi; Peningkatan kualitas pelayanan publik; Percepatan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.

12 Tujuan Khusus Penetapan Kinerja
Meningkatkan Akuntabilitas, Transparasi, dan Kinerja Aparatur. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya. Menciptakan alat pengendali manajemen yang praktis bagi pemberi amanah. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Untuk dapat menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, dan sebagai dasar pemberian penghargaan (reward) dan sanksi.

13 Isi Penetapan Kinerja Pernyataan Penetapan Kinerja
Lampiran Formulir, berisi: Sasaran Strategis (diisi dengan sasaran strategis dari satuan organisasi/ kerja atau sasaran kegiatan utama sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah, sekurang-kurangnya berisi output dan sub output penting). Indikator Kinerja Utama Organisasi (diisi dengan indikator kinerja sasaran strategis dari satuan organisasi/kerja sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah ataupun berdasarkan penetapan IKU. Sekurang-kurangnya berisi indikator kinerja output) Target Kinerja (diisi dengan angka/target yang diperjanjikan akan dicapai setiap indikator kinerja. jika berupa jumlah/kuantitas perlu disertakan satuannya). Anggaran (diisi dengan total jumlah/nilai pagu anggaran yang direncanakan akan digunakan untuk mencapai sasaran strategis).

14 Pernyataan Kinerja

15 Pernyataan Penetapan Kinerja

16 Pernyataan Penetapan Kinerja

17 Penetapan Kinerja Tingkat Kementerian

18 PENETAPAN KINERJA Kanwil Kemenag Prov. : Papua Tahun : 2011
SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 2 6 Meningkatnya kualitas pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah Outputs: Peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Jumlah dokumen standar dan prosedur pelayanan haji dan umrah 1 dokumen Peningkatan kualitas bimbingan kepada jemaah haji Jumlah jamaah haji yang profesional 293 orang  Peningkatan pelayanan dan pemberian dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya pada Ditjen Penyelenggara an Haji dan Umroh Jumlah waktu layanan perkantoran yang dipenuhi 12 layanan Jumlah Anggaran Tahun 2011 : Rp ,- Sekretaris Jenderal Kepala Kanwil

19 Hal Yang Harus Diperhatikan
Kontrak kinerja antara Presiden dengan Menteri; Dokumen perencanaan jangka menengah; Dokumen perencanaan kinerja tahunan; Dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran.

20 Pemanfaatan Penetapan Kinerja
Memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi; Melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Menilai keberhasilan organisasi.

21 RENCANA KINERJA TAHUNAN
Biro Organisasi dan Tata Laksana

22 RENCANA KINERJA TAHUNAN
Kanwil Kemenag Prov. : Papua Tahun : 2011 SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 1 2 6 Meningkatnya kualitas pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah Outputs: Peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Jumlah dokumen standar dan prosedur pelayanan haji dan umrah 1 dokumen Peningkatan kualitas bimbingan kepada jemaah haji Jumlah jamaah haji yang profesional 293 orang  Peningkatan pelayanan dan pemberian dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya pada Ditjen Penyelenggara an Haji dan Umroh Jumlah waktu layanan perkantoran yang dipenuhi 12 layanan 100 % Contoh Renstra kita.

23 Biro Organisasi dan Tata Laksana
PENGUKURAN KINERJA LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI KEMENTERIAN AGAMA Biro Organisasi dan Tata Laksana

24 Pengukuran Kinerja Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja; Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja; Hasil pengukuran kinerja dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.

25 Formulir Pengukuran Kinerja Tingkat Kementerian Agama

26 Formulir Pengukuran Kinerja Satuan Kerja dan Unit Kerja Mandiri

27 Formulir Pengukuran Kinerja Madrasah Aliyah Negeri I

28 Formulir Pengukuran Kinerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi ………

29 Pengukuran Kinerja Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja; Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja; Hasil pengukuran kinerja dituangkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.

30 PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA KEMENTERIAN AGAMA
Biro Organisasi dan Tata Laksana

31 PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA KEMENTERIAN AGAMA
Biro Organisasi dan Tata Laksana

32 PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA KEMENTERIAN AGAMA
Biro Organisasi dan Tata Laksana

33 Laporan Akuntabilitas Kinerja
Laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.

34 Instansi Yang Wajib Menyusun LAKIP
Kementerian; Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian; SatuanKerja; Unit kerja mandiri yang ditetapkan.

35 Waktu Penyampaian LAKIP
Kementerian menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN dan RB selambat-lambatnya 2,5 (dua setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Unit organisasi eselon I dan II Pusat disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 1,5 (satu setengah) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun anggaran berakhir . Perguruan Tinggi Agama Negeri disampaikan kepada Dirjen masing-masing selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kankemenag Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag selambat-lambatnya tiga minggu setelah tahun anggaran berakhir.

36 Muatan LAKIP pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.

37 Fokus Laporan Kementerian melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome); Unit kerja eselon I Pusat pada Kementerian melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting; Satuan Organisasi/kerja melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.

38 Outline LAKIP Executive summary (Ikhtisar Eksekutif) Bab I Pendahuluan
 Dalam bab ini diuraikan mengenai gambaran umum organisasi yang melaporkan dan sekilas pengantar lainnya.  Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja  Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja).  Bab III Akuntabilitas Kinerja …..  Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran kinerja.  Bab IV Penutup  Lampiran-lampiran

39 Isi LAKIP (1) Ikhtisar Eksekutif Pendahuluan
Pada bagian ini disajikan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan yang berisi; 4 poin, Sepert dalam (c0nth muatan LAKIP n0 5) Pendahuluan Pada bagian ini dijelaskan informasi umum tentang instansi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada instansi Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Pada bagian ini disajikan gambaran singkat mengenai rencana strategis dan rencana kinerja. Pada awal bab disajikan gambaran secara singkat sasaran utama yang ingin diraih instansi pada tahun yang bersangkutan serta bagaimana kaitannya dengan capaian visi dan misi instansi

40 Isi LAKIP (2) Akuntabilitas Kinerja Penutup Lampiran
Pada bagian ini disajikan uraian hasil pengukuran kinerja, evaluasi, dan analisis akuntabilitas kinerja. Termasuk di dalamnya menguraikan secara sistematis keberhasilan/ kegagalan, hambatan/kendala, dan permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah antisipatif yang akan diambil Disajikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksanaan tupoksi atau tugas-tugas lainnya, termasuk analisis tentang capaian indikator kinerja dan efisiensi Penutup Pada bagian ini dikemukakan simpulan secara umum tentang keberhasilan/kegagalan, permasalahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah Lampiran

41 Bab Akuntabilitas Kinerja
Informasi capaian Indikator Kinerja Utama Informasi realisasi pencapaian setiap sasaran yang direncanakan dan diperjanjikan (sumber RKT, Tapkin, dan PK) : Pencapaian Indikator Sasaran dan Target Sasaran Dampak dan manfaat pencapaian sasaran (perubahan yang terjadi) Pembandingan realisasi : (target, realisasi tahun lalu, standar) Program dan Kegiatan yang dominan terkait dengan pencapaian Sasaran

42 Bab Akuntabilitas Kinerja
Permasalahan atau hambatan yang ditemui dalam mencapai sasaran. Usulan strategi / solusi pemecahan masalah Akuntabilitas Keuangan : penyediaan anggaran per kinerja (reff. Form PK) Penyajian informasi kinerja (A picture worth a thousand words) (Beri ilustrasi berupa gambar, grafik, tabel, etc)

43 Pemanfaatan LAKIP Bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; Penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; Penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; Penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan;

44 Ketentuan Penutup Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/31/M.PAN/12/2004 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Download ppt "Latar Belakang SK Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 sudah terlalu lama/perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada; Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 29 Tahun."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google