Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHabib Ackerman Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
CLEARANCE USULAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
2
DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga : BAB. 4 : Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran. 4.2 : Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara, berpedoman kepada Permen PU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dasar perhitungan alokasi adalah perhitungan biaya pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
3
DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Dalam rangka optimasi pembangunan bangunan gedung negara, K/L yang akan melaksanakan pembangunan baru bangunan gedung negara, selain harus melengkapi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat , juga harus melengkapinya dengan dokumen clearance (persetujuan prinsip) dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara, K/L/ harus melengkapi dengan dokumen perhitungan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
4
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (1)
PENGERTIAN Clearance atas pengadaan tanah dan pembangunan gedung adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh KemenPU, KemenPAN&RB, dan BPKP, yang menyatakan boleh tidaknya (go or not) dilanjutkan proses alokasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan gedung. TUJUAN Clearance bertujuan untuk membatasi alokasi anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung , yang hanya dapat dialokasikan/ dilaksanakan sepanjang sangat diperlukan (urgent) dengan besaran, luasan, dan fasilitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku (azas kepatutan dan kepantasan)
5
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (2)
MANFAAT Clearance yang diberikan oleh KemenPU *), KemenPAN&RB, dan BPKP akan dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk pengalokasian anggaran K/L TA 2012, dan menjadi salah satu syarat untuk memproses usul pembukaan blokir (apabila masih diblokir). *) Disamping memberikan clearance, Kementerian PU tetap memberikan analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung, sesuai ketentuan yang selama ini telah berlaku (termasuk setelah ditetapkannya Perpres Nomor 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara). Analisis perhitungan kebutuhan biaya Satker daerah juga dapat menggunakan perhitungan Dinas Cipta Karya setempat.
6
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (3)
KEGIATAN YANG PERLU DI CLEARANCE Kegiatan Yang Termasuk Kriteria Dibatasi, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-01/MK.2/2011, yaitu: Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat pegawai dan asrama pegawai ; Pembangunan/pembelian gedung kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat pegawai dan asrama pegawai.
7
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (4)
KEGIATAN YANG TIDAK MEMERLUKAN CLEARANCE Rehab, renovasi gedung dan pembangunan gedung lanjutan Gedung yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti Gedung Sekolah, Puskesmas, Pelayanan Kesehatan, Pos Jaga, Gudang, Gedung Parkir, Gedung diklat, Kandang, Tempat Pelelangan Ikan, Gedung yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemda (gudang beras, rumah potong hewan), dan sejenisnya Rumah tahanan, LAPAS, transmigrasi, rumah singgah, rusunawa, rusunami, dan sejenisnya Laboratorium, selasar, pos satpam/jaga, bengkel/workshop, menara pengawas, gedung promosi, gedung arsip, dan sejenisnya Data center
8
TINDAK LANJUT CLEARANCE DENGAN DESK BERSAMA
BPKP K/L MENGUSULKAN REVISI RKA-KL UNTUK PEMBUKAAN BLOKIR (*) DATA KEGIATAN K/L YANG PERLU CLEARANCE CLEARANCE (Catatan Penelaahan Desk Bersama) PAN&RB PU KEMENPAN& RB DJA DESK PENELAAHAN BERSAMA (DJA) Penelaahan dilakukan bersama, dijadwalkan secara terpusat, dengan menggunakan data/dokumen yang dilengkapi K/L (tidak ada kunjungan lokasi)
9
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (1)
1.BPKP ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L Penilaian secara umum terkait urgensi pengadaan tanah dan/atau pengadaan/pembelian gedung dalam rangka efisiensi (analisis manfaat dan biaya, misalnya dengan membandingkan biaya pengadaan dengan biaya sewa/kontrak, dengan mempertimbangkan organisasi yang bersifat adhoc/sementara TOR Analisis manfaat dan biaya secara ringkas/sederhana Bukti Kepemilikan Tanah NJOP dari lingkungan sekitar sebagai pembanding harga rencana pengadaan tanah Surat Keterangan peruntukan dari instansi yang berwenang (bukan cagar budaya, DAS sejenisnya) Kontrak perjanjian sewa atau penggunaan gedung milik instansi lain (jika masih menyewa).
10
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (2)
2.KEMENPAN&RB ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L Kebutuhan ruang kerja yang efisien dan efektif disesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi, tupoksi, dan jumlah pegawai Data pegawai Data asset tanah dan bangunan Data struktur organisasi unit/satker yang mengadakan gedung/tanah Indikator Kinerja Utama Outcome dari hasil pembangunan gedung dan/atau pengadaan tanah
11
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (3)
3.KEMENPU ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L Kesesuaian dengan RTRW Kebutuhan Luas Tanah dan Bangunan Perkiraan Kebutuhan Biaya pembangunan BGN (analisis perhitungan kebutuhan biaya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan clearance) A. Informasi tentang lahan : Peta lokasi Dokumen Kepemilikan/Sertifikat Tanah Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten B. Informasi tentang Bangunan Struktur organisasi pengguna bangunan Jumlah personel pengguna bangunan dengan proyeksi 5 tahun ke depan TOR/Dokumen perencanaan/spesifikasi bangunan
12
ANALISIS KOMPONEN BANGUNAN UNTUK PEMBANGUNAN BARU
13
TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN
SISTEMATIKA KEBUTUHAN LUAS BANGUNAN DAN BIAYA UNTUK PEMBANGUNAN BARU BANGUNAN GEDUNG NEGARA KAPASITAS BANGUNAN : 1. STRUKTUR ORGANISASI 2. JUMLAH PERSONIL 3. FASILITAS PENUNJANG ORGANISASI RUANG, BESARAN RUANG = LUAS TOTAL BANGUNAN ANALISIS HARGA SATUAN BANGUNAN PER M2 TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN BIAYA PENGAWASAN/ MK BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR
18
FORM KELENGKAPAN DATA K/L PEMOHON CLEARANCE
19
Standar Luas BGN Gedung Kantor
Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana seluas 10 m2/personil Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana seluas 9.6 m2/personil Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan Masyarakat dihitung tersendiri Rincian Standar Luas Ruang Terlampir
21
STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
TIPE PENGGUNA LUAS (m2) BANGUNAN TANAH KHUSUS Menteri 400 1.000 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara A Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal 250 600 Pejabat yang setingkat Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan B Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro 120 350 Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e C Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang 70 200 Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c D Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang 50 Pegawai Negeri Sipil Gol. III E Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II 36 100
22
Keterangan: 1. Untuk: - Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2000m2. - Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1000m2. - Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. 2. Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: - DKI Jakarta : 20 % - Ibukota Provinsi : 30 % - Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % - Pedesaan : 50 % 3. Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basemen dan/atau halaman.
23
CONTOH
27
DASAR HUKUM PENETAPAN HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
1. Keputusan Presiden RI No. 42 th. 2002: Pasal 14 ayat 4 butir d: Harga satuan pembangunan bangunan gedung negara ditetapkan oleh kabupaten/kota. 2. Permen PU No. 45/PRT/M/2007. Ped. Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Bab IV bagian B: Standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk setiap Kab./Kota oleh Bupati/ setempat
28
Pembiayaan Pembangunan BGN:
Biaya Pembangunan BGN: Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik) Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari Biaya Konstruksi Fisik Bangunan Sederhana Bangunan Tidak sederhana Bangunan Khusus
29
Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar
Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis Setempat; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate; Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada 150%
30
HASIL CLEARANCE DARI KEMEN PU
1. LUAS BANGUNAN YANG DUTUHKAN 2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI DARI : BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/ MANAJEMEN KONSTRUKSI BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
31
ANALISIS KOMPONEN BANGUNAN UNTUK PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
32
SISTEMATIKA PERHITUNGAN TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
EXISTING BANGUNAN : IDENTIFIKASI TINGKAT KERUSAKAN UNTUK MASING-MASING KOMPONEN. KLASIFIKASI TINGKAT KERUSAKAN : RINGAN SEDANG BERAT ANALISIS HARGA SATUAN BANGUNAN PER M2 TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN BIAYA PENGAWASAN/ MK BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR
33
LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
34
PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG TERDIRI DARI :
Rehabilitasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedang utilitas dapat berubah. Renovasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya Restorasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah
35
ANALISA TINGKAT KERUSAKAN
Kerusakan ringan Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
36
2. Kerusakan sedang Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
37
3. Kerusakan berat Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
38
4. Perawatan Khusus Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat.
39
KRITERIA KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG
No Kategori Kerusakan Kriteria Kerusakan Uraian Kelayakan I Roboh/Rusak Total/Rusak Berat Bangunan roboh atau sebagian besar komponen struktural rusak Tingkat Kerusakan antara 45 s/d 65 % atau diatas 65 % Bangunan roboh total Atap jatuh Balok, kolom, plat lantai patah Dinding, pintu/jendela sebagian besar runtuh/roboh Sebagian besar langit-langit runtuh Instalasi listrik rusak total II Rusak Sedang Bangunan masih berdiri, sebagian komponen struktural patah dan komponen non struktural rusak Tingkat Kerusakan antara 30 s/d 45 % Bangunan masih berdiri Sebagian rangka atap patah Balok kolom sebagian patah Sebagian kecil dinding, kusen pintu/ jendela runtuh/roboh Sebagian langit-langit lepas Sebagian besar instalasi listrik rusak / terputus III Rusak Ringan Kelas A Bangunan masih berdiri, Sebagian komponen non-struktural & arsitektural rusak Tingkat Kerusakan antara 5 s/d 30 % Sebagian besar penutup atap dan langit-langit lepas Retak-retak pada plesteran kolom, balok, dan dinding tembok/dinding papan pecah/rusak Penutup lantai lepas/terkelupas Sebagian instalasi rusak Tingkat kerusakan 20 < s/d 30 % Kelas B Sebagian kecil penutup atap lepas Sebagian kecil retak-retak pada plesteran kolom, tembok dan plesteran, serta dinding papan terlepas Sebagian plesteran terkelupas Sebagian kecil instalasi rusak 10 % s/d 20 % Kelas C Retak-retak kecil pada dinding tembok sebagian kecil daun pintu / jendela dan engsel rusak < 10 % Tidak Layak Huni Layak Huni
40
BERSIHKAN LOKASI DAN BANGUN KEMBALI
K A T E G O R I R U S A K B E R A T BANGUNAN ROBOH TOTAL ATAP JATUH BALOK, KOLOM, DAN / ATAU ATAP PATAH SEBAGIAN BESAR LANGIT-LANGIT RUNTUH INSTALASI LISTRIK RUSAK TOTAL PINTU / JENDELA RUSAK TOTAL KOLOM PATAH TINDAKAN YANG DIANJURKAN BERSIHKAN LOKASI DAN BANGUN KEMBALI
41
TINDAKAN YANG DIANJURKAN
K A T E G O R I R U S A K S E D A N G SEBAGIAN RANGKA ATAP PATAH PINTU/ JENDELA RUSAK SEBAGIAN KECIL LANGIT-LANGIT LEPAS BALOK KOLOM SEBAGIAN PATAH SEBAGIAN INSTALASI LISTRIK RUSAK / TERPUTUS TINDAKAN YANG DIANJURKAN BANGUNAN HARUS DIKOSONGKAN BANGUNAN DAPAT DIRUBUHKAN ATAU DILAKUKAN RESTORASI DAN PERKUATAN SECARA MENYELURUH SEBELUM DIHUNI KEMBALI
42
TINDAKAN YANG DIANJURKAN
K A T E G O R I R U S A K R I N G A N RETAK-RETAK PADA BALOK SEBAGIAN INSTALASI RUSAK PENUTUP ATAP LEPAS RETAK-RETAK PADA KOLOM TINDAKAN YANG DIANJURKAN BANGUNAN TIDAK PERLU DIKOSONGKAN, BOLEH DIHUNI KEMBALI SETELAH DILAKUKAN RESTORASI DAN PERKUATAN PERBAIKAN YANG BERSIFAT ARSITEKTUR AGAR DAYA BANGUNAN TERPELIHARA
45
Pemeliharaan & Perawatan:
Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku.
46
HASIL ANALISIS BIAYA DARI KEMEN PU
1. TINGKAT KERUSAKAN 2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI DARI : BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/ MANAJEMEN KONSTRUKSI BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
47
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.