Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehZidan Kisaragi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TATA CARA PENINGKATAN PERAN PEREMPUAN Dalam Program CSP Rekompak JRF DIY, Jateng dan Jabar
2
Apa itu Peningkatan Peran Kelompok Perempuan?
Peningkatan peran kelompok perempuan adalah suatu kegiatan capacity building yang secara khusus diperuntukkan bagi kaum perempuan di setiap wilayah sasaran program CSP Rekompak JRF di wilayah D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
3
Apa Yang menjadi Fokus peningkatan peran Kelompok Perempuan?
Dalam proses peningkatan peran kelompok perempuan akan lebih difokuskan pada pentingnya pelibatan kaum perempuan dan memastikan bahwa partisipasi mereka sangat diperlukan dalam pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi mulai dari proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi, hingga pemeliharaan.
4
Mengapa Perlu peningkatan peran Kelompok Perempuan?
Masih terdapat faktor sosial dan budaya yang menghambat kaum perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, implementasi, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya khusus untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Sering kali, para perencana bekerja melalui para elite laki-laki, yang tidak akan mewakili komunitas keseluruhannya, khususnya kaum perempuan.
5
Mengapa Perlu peningkatan peran Kelompok Perempuan?
Apabila partisipasi dari kaum perempuan tidak ada, maka bias laki-laki dalam sistem administrasi dan hukum akan merusak hak-hak perempuan dalam institusi-institusi yang umum dan merugikan kaum perempuan yang rentan terhadap hal ini. Para janda, orang-orang tua, perempuan yang bercerai, dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga akan menderita sebagai akibat dari bias ini. Kunci untuk berpartisipasi adalah informasi yang lengkap. Agar orang-orang yang terkena dampak bisa menuntut hak-haknya untuk mendapatkan rehabilitasi, maka mereka harus diberi informasi yang lengkap.
6
Apa Rumusan Masalahnya?
Apakah kaum perempuan yang mewakili seluruh kategori sosial ekonomi telah dilibatkan dalam program tersebut? Apakah kaum perempuan memiliki informasi mengenai program yang diusulkan? Apakah kaum perempuan diajak berkonsultasi mengenai rencana pembangunan? Apakah kaum perempuan dilibatkan dalam menyusun rencana program dan apakah diupayakan agar mereka bisa memberi masukan?
7
Apa Rumusan Masalahnya?
Apakah kaum perempuan diminati pendapatnya dalam mengidentifikasi orang-orang yang terkena dampak? Bagaimana cara menginformasikan rencana tersebut kepada kaum perempuan yang terkena dampaknya? Apakah terdapat mekanisme untuk memastikan adanya partisipasi dari kaum perempuan pada setiap tahapan program? Apakah sebaiknya diadakan pertemuan-pertemuan yang terpisah bagi kaum perempuan?
8
Apa Tujuannya? Memastikan adanya keterwakilan yang cukup dan kehadiran kaum perempuan dari berbagai kelompok sosial, budaya dan ekonomi. Memastikan adanya proporsi atau keterwakilan minimal 30% perempuan selama diadakan perencanaan dan pemaparan rencana rekonstruksi dan rehabilitasi (khususnya penyusunan CSP dan implementasinya) serta menggali opini/aspirasi dari kaum perempuan terhadap hal tersebut.
9
Apa Tujuannya? Menyiapkan adanya pertemuan khusus bagi kelompok perempuan dalam bentuk Musyawarah Kelompok Perempuan dan memanfaatkan perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan di sasaran program sebagai wadah kegiatan capacity building. Menyiapkan media sosialisasi dan ruang-ruang pembelajaran (penyadaran) bagi kaum perempuan khususnya dan warga masyarakat pada umumnya dalam rangka memahami dan menguasai isu-isu mitigasi bencana yang sensitif gender.
10
Apa Output Yang diharapkan?
Kaum perempuan memiliki pemahaman dan kesadaran terhadap peran dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan CSP Kaum perempuan terlibat secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan dalam setiap tahapan kegiatan penyusunan maupun implementasi CSP Minimal 30% perempuan di setiap desa/kelurahan sasaran program mengikuti/menghadiri pertemuan-pertemuan warga selama kegiatan CSP berlangsung Kaum perempuan terorganisir ke dalam wadah musyawarah kelompok perempuan (MKP) di setiap desa/kelurahan sasaran program. Terpenuhinya aspek-aspek gender dalam perencanaan dan implementasi program.
11
Siapa Kelompok Sasaran ?
Sasaran utama dari peningkatan peran kelompok perempuan ini adalah : Perkumpulan-perkumpulan kaum perempuan di desa/kelurahan, seperti Kelompok Dasa Wisma, Kelompok Arisan, Kelompok Pengajian, Kelompok Usaha Ekonomi Produktif, Kelompok Tani/Buruh di mana terdapat perempuan di dalamnya, Kelompok Remaja Puteri (Remaja Masjid, Gereja, Karangtaruna, dll) dan perkumpulan- perkumpulan lain terdapat di desa/kelurahan sasaran program. Tokoh-tokoh perempuan dari berbagai segmentasi, seperti tokoh agama, adat, tokoh politik, frofesional (guru, dokter, bidan, perawat, notaris, dll), dan tokoh-tokoh lainnya. Pejabat/aparat pemenerintah desa/kelurahan, RT/RW, Dukuh/Dusun dari kalangan perempuan.
12
Apa Obyek Peningkatan Peran Kelompok Perempuan?
Penguatan potensi dan kapasitas perempuan dalam berbagai aspek kegiatan masyarakat. Khususnya keterlibatan dalam kegiatan penyusunan dan implementasi CSP serta monitoring, pengawasan dan pemeliharannya. Penguatan pemahaman dan kesadaran tentang sensitifitas gender terhadap kaum perempuan, relawan, TIP, PP, aparat desa/kelurahan, dan warga dalam proses penyusunan dan implementasi CSP. Pengorganisasian ide, gagasan dan kepentingan kaum perempuan melalui Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP)
13
Apa Saja Rincian Kegiatan dan Metodenya?
Assessment Potensi dan Masalah Kaum Perempuan Penyusunan Langkah dan Strategi Penguatan Sosialisasi Program CSP Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP)
14
Assessment Potensi dan Masalah Kaum Perempuan
Fasilitator melakukan assessment terhadap berbagai potensi dan permasalahan yang dihadapi kaum perempuan di desa/kelurahan sasaran program Assessment dilakukan melalui metode observasi, wawancara, FGD dan atau memanfaatkan event-event pertemuan perempuan yang ada di desa/kelurahan sasaran program, seperti pertemuan dasa wisma, arisan, pengajian, dll. Assessment dapat dilakukan bersamaan saat Pemetaan Sosial dan Pemetaan Swadaya atau secara terpisah sepanjang waktu tersedia. Temuan-temuan yang diperoleh melalui assessment tersebut dianalisis dengan menggunakan metode triangulasi dan selanjutnya dibuat rangkuman secara deskriptif serta dirumuskan kesimpulan dan rekomendasinya (RKTL) dalam rangka merumuskan langkah dan strategi penguatan.
15
Langkah dan Strategi Peningkatan Peran Kelompok Perempuan
Fasilitator memfasilitasi pertemuan-pertemuan perempuan dalam rangka peningkatan peran kelompok perempuan. Strategi peningkatan peran kelompok perempuan dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut : Penguatan pemahaman dan kesadaran tentang perspektif gender kepada warga masyarakat pada umumnya dan kaum perempuan pada khususnya Penguatan partisipasi kaum perempuan melalui pelibatan perempuan sebagai relawan, anggota/pengurus BKM, anggota/pengurus TIP, Panitia Pembangunan dan atau posisi-posisi strategis lainnya. Penguatan partisipasi kaum perempuan melalui pelibatan perempuan dalam forum-forum pengambilan keputusan terkait dengan proses perencanaan, implementasi, monitoring dan evaluasi program. Penguatan aspirasi dan kepentingan kelompok perempuan melalui penyelenggaraan musyawarah kelompok perempuan.
16
Langkah dan Strategi peningkatan peran Kelompok Perempuan
Langkah-langkah peningkatan peran di atas dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, FGD dan atau memanfaatkan event-event pertemuan perempuan yang ada di desa/kelurahan sasaran program, seperti pertemuan dasa wisma, arisan, pengajian, dll.
17
Sosialisasi Program CSP
Fasilitator memberikan sosialisasi program CSP kepada kaum perempuan melalui beberapa cara : Memanfaatkan sebagian waktu dalam tahapan kegiatan sosialisasi CSP yang dihadiri oleh warga desa/kelurahan sasaran program. Dalam kegiatan ini isu peningkatan peran perempuan menjadi salah satu bahan sosialisasi Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan khusus untuk kaum perempuan, secara massal ataupun secara segmentasi (berdasarkan jenis perkumpulan yang ada ; roadshow ke setiap kelompok perempuan yang ada)
18
Sosialisasi Program CSP
Memanfaatkan event-event pertemuan perempuan yang ada di desa/kelurahan sasaran program, seperti pertemuan dasa wisma, arisan, pengajian, dll. Melakukan pendekatan persuasif ke personal dan atau kelompok perempuan secara informal dan insidental. Fasilitator selain memberikan sosialisasi melalui pertemuan- pertemuan, juga melalui penyebaran/menempelkan leaflet/poster/spanduk ke tempat-tempat strategis (materi leaflet/poster/spanduk terkait dengan isu peningkatan peran kelompok perempuan)
19
Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP)
Fasilitator memfasilitasi persiapan penyelenggaraan musyawarah kelompok perempuan berdasarkan langkah dan strategi peningkatan peran kelompok perempuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Fasilitator berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dan BKM dalam rangka menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan MKP, serta menyepakati waktu, tempat dan pendanaan (swadaya) kegiatan MKP. Kepala Desa/Lurah dan BKM mengundang dan atau membuat pengumuman yang ditujukan kepada kelompok-kelompok perempuan dan tokoh-tokoh perempuan di desa/kelurahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kepala Desa/Lurah dan BKM membuka pertemuan MKP dan menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan MKP, selanjutnya diteruskan oleh fasilitator.
20
Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP)
Sesuai dengan master schedulle, MKP dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni : MKP Gelombang Pertama : Membahas/menganalisis hasil Pemetaan Swadaya terkait dengan isu-isu/ permasalahan berbasis gender. Dilaksanakan setelah PS. MKP Gelombang Kedua : Membahas dan merumuskan usulan program Jangka Menengah berdasarkan perspektif kesetaraan gender. Dilaksanakan sebelum penyusunan indikasi program desa. Catatan : Perhatikan master schedulle kapan MKP harus dilaksanakan.
21
Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Kegiatan?
Tahap Persiapan NMC menyiapkan SOP peningkatan peran kelompok perempuan dan NMC mendesiminasikan SOP kepada DMC. DMC mendetailkan SOP agar lebih implementatif dan DMC memberikan coaching kepada Tim Fasilitator. Fasilitator menyusun RKTL dan jadwal pelaksanaan peningkatan peran kelompok perempuan sesuai alokasi waktu yang tersedia dalam master schedule
22
Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Kegiatan?
Tahap Pelaksanaan Fasilitator membagi peran dalam tim masing- masing sesuai RKTL yang telah disusun Fasilitator melaksanakan kegiatan fasilitasi peningkatan peran kelompok perempuan sesuai dengan pembagian peran masing-masing berdasarkan Tata Cara (SOP) ini. Catatan : Copy RKTL dan Jadwal Pelaksanaan disampaikan ke DMC, untuk selanjutnya diteruskan ke NMC guna keperluan penjadwalan kegiatan monitoring dan evaluasi.
23
Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Kegiatan?
Tahap Pelaporan Fasilitator menyusun laporan hasil kegiatan peningkatan peran kelompok perempuan yang dilaksanakan Fasilitator menyampaikan laporan hasil kegiatan peningkatan peran kelompok perempuan kepada DMC DMC membuat laporan kegiatan peningkatan peran kelompok perempuan secara keseluruhan dan menyampaikan kepada NMC.
24
Bagaimana Monitoring dan Evaluasinya?
NMC akan melakukan monitoring dan uji petik ke lapangan terkait dengan beberapa kegiatan sebagai berikut : kegiatan coaching fasilitator kegiatan peningkatan peran perempuan kegiatan penyusunan laporan hasil kegiatan peningkatan peran perempuan NMC akan melakukan evaluasi terhadap hasil kegiatan peningkatan peran perempuan yang telah dilaksanakan di masing-masing DMC.
25
Apa saja Instrumen yang diperlukan?
Leaflet/Poster tentang peningkatan peran Kelompok Perempuan Modul-modul terkait dengan topik peningkatan peran Kelompok Perempuan Panduan Teknis tentang Metode Pengumpulan Data (Wawancara Terstruktur, Wawancara Mendalam, Observasi, dan FGD) Format isian data sesuai kebutuhan dalam proses peningkatan peran kelompok perempuan (terutama pada tahapan assessment).
26
Format Usulan Program oleh Kelompok Perempuan
Lokasi Jenis Usulan Prioritas Status Masuk CSP (Ya/Tidak) Masuk Prioritas CSP tahun ke
27
Format Rencana Program Kegiatan 5 Tahun
No Program Kegiatan Volume Biaya Tahun Pelaksanaan Pembiayaan Keterangan I II III IV V JRF APBD APBN ADD Lainnya 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. dst
28
MATUR TENGKYU!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.