Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRoby Banjar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BAB VII PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
2
A. PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
Menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3
PGRI telah melaksanakan prinsip-prinsip Trade Union (Serikat Pekerja) secara sederhana sejak tahun 1945 sampai tahun Setelah Kongres PGRI tahun 1973, PGRI hanya merupakan organisasi profesi lengkap dengan Kode etik yang dicetuskan pada Kongres PGRI Sebelum tahun 1973, pengurus PGRI di berbagai tingkat dan daerah berani mengoreksi pemerintah yang meremehkan sepak terjang PGRI. Selanjutnya PGRI berjuang meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pada saat itu Ketua Umum PGRI (alm. ME Subiadinata) ditunjuk oleh Pemerintah sebagai Ketua Panitia Penyusunan Gaji Pegawai Negeri. Pada tahun 1990 PGRI telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sebagai organisasi Serikat Pekerja dengan SK Menaker No. 197/Men/1990 tanggal 5 April Namun demikian pada saat itu PGRI belum dapat melaksanakan ketentuan sebagai organisasi Serikat Pekerja karena kondisi politik belum memungkinkan.
4
Pada Kongres PGRI XVIII di Bandung tahun 1998 diputuskan bahwa salah satu jati diri PGRI adalah organisasi ketenagakerjaan. Keputusan ini sangat tepat dan sesuai dengan semangat era reformasi di mana demokrasi telah mulai berjalan dan masyarakat, termasuk anggota PGRI, bebas mengeluarkan pendapat dan pandangan masing-masing. Kemudian PB PGRI mendaftarkan lagi PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja di Depnaker (SK Menaker No. Kep 370/M/BW/1999) tanggal 10 Agustus 1999.
5
B. Hak dan Larangan Pekerja
1. Hak pekerja Dalam Undang-Undang Nomor:13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa setiap pekerja/buruh, termasuk di dalamnya guru dan atau dosen mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja guna mewujudkan produktivitas yang optimal; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Setiap pekerja, khususnya guru/dosen mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan kerja. Dalam hal ini, guru/dosen dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa adanya indikasi tekanan atau paksaan maupun intimidasi dari penyelenggara pendidikan maupun dari pihak lain. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan persetujuan dari penyelenggara pendidikan atau tidak persetujuan penyelenggara pendidikan.
6
Pekerja, khususnya guru/dosen harus memberikan alasan-alasan kuat yang dapat diterima demi hukum karena penyelenggara melakukan perbuatan sebagai berikut : Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam guru/dosen. Membujuk dan/atau menyuruh guru/dosen untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan kesepakatan selama tiga bulan berturut-turut. Tidak melakukan kewajiban yang telah diperjanjikan guru/dosen. Memerintahkan guru/dosen untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan guru/ dosen yang pekerjaan tersebut tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
7
2. Larangan Pekerja Setiap pekerja, khususnya guru dan dosen guna menjamin terlaksananya tanggung jawab untuk memajukan perusahaan, maka diatur sejumlah kegiatan yang dilarang; serta manakala larangan dilakukan akan menanggung resiko dengan dilakukannya pemutusan hubungan kerja bukan karena penyelenggara pendidikan.
8
Penyelenggara pendidikan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja,khususnya guru/dosen apabila berbagai upaya pencegahan dan pembinaan telah dilakukan. Pengakhiran hubungan kerja dapat dilakukan dalam hal: Guru/dosen melakukan pelanggaran berat. Guru/dosen dijerat pidana. Guru/dosen mangkir. Lembaga pendidikan tutup atau jatuh pailit. Lembaga pendidikan tutup akibat merugi atau karena alasan force majeure. Lembaga pendidikan merubah status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan. Guru/dosen sakit atau carat. Guru/dosen memasuki masa pensiun. Guru/dosen melakukan pelanggaran perjanjian kerja bersama.
9
C. Perjuangan PGRI sebagai Serikat Pekerja
Perwujudan kesejahteraan secara utuh ditopang oleh lima pilar, yaitu (1) imbalan jasa, (2) rasa aman, (3) hubungan antarpribadi, (4) kondisi kerja, dan (5) kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karier dan pribadi.
10
D.Titik Berat Perjuangan dan Tantangan PGRI sebagai Serikat Kerja
Telah dikemukakan bahwa titik berat perjuangan Serikat Pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik dan metode. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam rangka menentukan gaji guru maka diadakan perjanjian kerjasama (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak.
11
E. PGRI Membangun Serikat Pekerja yang Kuat
Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pada saat ini KSPI merupakan gabungan dari 11 Federasi Serikat Pekerja Indonesia yang beranggotakan sekitar 400 Organisasi/Serikat Pekerja. Dengan demikian KSPI diharapkan akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pada saat ini cukup banyak anggota PGRI telah terpilih menduduki jabatan penting dalam kepengurusan KSPI.
12
Dalam forum internasional, PGRI telah turut memprakarsai pembentukan: (1) Persatuan guru ASEAN (ASEAN Council of Teachers, ACT) yaitu gabungan organisasi guru dan 10 negara anggota ASEAN, dan (2) Pertemuan Guru Nusantara yaitu kumpulan organisasi guru yang berbahasa Melayu di kawasan ASEAN. Dengan masuknya PGRI sebagai serikat pekerja semakin menguatkan posiisi PGRI, karena PGRI (1) memiliki anggota yang cukup besar (kurang Iebih 1,6 juta orang); (2) telah berpengalaman dalam perjuangan mengatasi berbagai permasalahan; (3) mempunyai hubungan erat dengan banyak organisasi guru di luar negeri; dan (4) anggota Education International.
13
F. Program PGRI sebagai Serikat Pekerja
PGRI harus pula memperjuangkan peningkatan mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada umurnnya. Teachers Union percaya bila kesejahteraan para anggotanya telah cukup memadai, maka pengabdian mereka akan meningkat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di negaranya. “Status Guru” secara internasional menyatakan bahwa organisasi guru berhak berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan pendidikan di negaranya masing-masing. Keputusan ini secara berulang-ulang dicetuskan sebagai resolusi pada berbagai Kongres WCOTP, misalnya di Melbourne, Australia, tahun 1988; di Regina, Kanada, tahun 1986; dan untuk wilayah Asia Pasifik di New Delhi, India, tahun 1989.
14
Pada era reformasi dan desentralisasi pendidikan sekarang, maka program PGRI sebagai serikat pekerja tetap difokuskan pada bidang pendidikan. PGRI harus tetap turut memberikan sumbangan pemikirannya atau dengan menawarkan alternatif pemikiran yang baru pada bidang pendidikan. Bila PGRI berhasil menyusun suatu konsep pendidikan, maka sebagai Senikat Pekerja harus berusaha memperjuangkannya kepada pemerintah. Itulah sebabnya YPLP/PPLP-PGRI telah membentuk “Gugus Pemikir” (Think Tank) yang terdiri atas tokoh-tokoh yang diambil dan lembaga perguruan tinggi PGRI. Di samping berupaya meningkatkan mutu lembaga pendidikan PGRI, Gugus Pemikir ini ditugaskan pula untuk menyusun konsep di bidang pendidikan dalam rangka upaya pembaharuan pendidikan yang akan disampaikan PGRI kepada pemerintah.
15
Hasil yang telah dicapai oleh Gugus Pemikir ini antara lain, pertarna, bersama Universitas PGRI Yogyakarta telah berhasil disusun Rancangan Penyempurnaan Sistem Pendidikan di Indonesia. Rancangan ini telah disampaikan PB PGRI kepada Mendiknas dan Komisi VI DPR-RI. Kedua, bersama Universitas PGRI Adibuana Surabaya dan IKIP PGRI Semarang telah berhasil disusun Rancangan RUU Perlindungan Guru yang telah disampaikan kepada Mendiknas dan Komisi VI DPR-RI.
16
G. Dana dalam Memperkuat PGRI sebagai Serikat Pekerja
PGRI harus berupaya agar semua iuran anggota dapat masuk, tidak hilang atau tersangkut pada seseorang; PGRI harus memperjuangkan agar upaya pemasukan iuran anggota dilakukan dengan “check-off system“; PGRI sebanyak mungkin mencari sumber dana lain di luar iuran anggota dalam rangka memperbesar keuangan organisasi; Pengurus harus lincah dan tanggap dalam rangka mencari dana bagi organisasi yang memerlukan dana besar; Para anggota harus terus disadarkan tanggung jawabnya dalam membayar iuran anggota sebagai kewajibannya;. Peranan bendahara sangat penting dalam upaya menerima, menyimpan, membayar serta bertanggung jawab mengembangkan sumber dana dan manajemen penggunaan dana organisasi; Meningkatkan Koperasi Guru/PGRI yang dapat dijadikan wahana kegotongroyongan PGRI dalam meningkatkan kesejahteraan anggota; Peranan dan partisipasi anak lembaga PGRI perlu ditingkatkan dalam rangka pengumpulan dana; Mendirikan perusahaan yang dapat memperbesar keuangan organisasi PGRI; Bantuan dan luar harus tidak mengikat sebingga organisasi dapat berjalan lancar dan bebas.
17
H. Hak-Hak Hukum dan Jaminan Sosial PGRI sebagai Serikat Pekerja
Hak-hak hukum Serikat Pekerja. Hak-hak hukum serikat pekerja meliputi: (1) memperoleh kesempatan kerja (equal opportunity), (2) mendapatkan diklat, (3) memilih pekerjaan, (4) memperoleh penghidupan layak, (5) memperoleh upah yang adil dan layak, (6) memperoleh perlindungan kerja, (7) kebebasan berserikat, (8) mogok; dan (9) membuat perjanjian.
18
Jaminan sosial guru. Syarat‑syarat umum jaminan sosial guru sebagai berikut: Semua guru, tanpa memperhatikan jenis sekolah yang dilayaninya, hendaklah menikmati perlindungan jaminan sosial yang sama. Jaminan kesehatan. jaminan karena sakit hendaklah diberikan sepanjang setiap masa ketakmampuan bekerja yang melibatkan penangguhan pendapatan. Hendaklah dibayar sejak hari pertama dalam setiap kasus dimana terjadi penangguhan pendapatan. jika waktu untuk jaminan kesehatan terbatas pada masa tertentu, maka syarat‑syarat hendaklah dibuat untuk memperpanjangnya dalam hal‑hal, di mana masih dipedukan untuk memisahkan para guru dari murid‑muridnya.
19
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kecelakaan kerja. Guru‑guru hendaklah dilindungi terhadap akibat‑akibat kecelakaan yang diderita bukan hanya selama mengajar di sekolah akan tetapi juga sewaktu sibuk dengan kegiatan‑kegiatan sekolah di luar pekarangan atau halaman sekolah. Penyakit‑penyakit menular tertentu yang lazim di antara anak‑anak hendaklah dipandang sebagai penyakit pekerjaan pada waktu guru‑guru menderitanya karena pergaulannya dengan murid‑murid itu.
20
Tunjangan karena cacat
Tunjangan karena cacat. Tunjangan karena cacat hendaklah dapat dibayarkan kepada guru-guru yang terpaksa tidak melanjutkan pengajaran karena ketakmampuan fisik atau mental. Persyaratan hendaklah dibuat untuk memberikan pensiun di mana, kemungkinan itu tidak diliput oleh perpanjangan tunjangan karena sakit atau cara lain. Jika ketakmampuan itu hanya sebagian (parsial) yang artinya guru masih mampu mengajar paruh waktu (sambilan), maka tunjangan ketakmampuan parsial hendaklah dibayarkan.
21
Cara menyediakan jaminan sosial bagi para guru.
Perlindungan jaminan sosial bagi para guru hendaklah dijamin sejauh mungkin melalui suatu rencana umum yang dapat diterapkan secara tepat kepada orang‑orang yang bekerja, baik di sektor publik maupun swasta. Di mana belum ada rencana umum untuk satu atau lebih kemungkinan yang akan diliput, maka rencana‑rencana khusus. baik berdasarkan statuta maupun tidak hendaklah dibangun. Di mana tingkat jaminan di bawah rencana umum ini berada di bawah yang disediakan oleh rekomendasi ini, maka hendaklah hal itu dibawa ke standard yang dianjurkan dengan cara rencana‑rencana tambahan.
22
Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
Seluk beluk Serikat Pekerja merupakan sesuatu yang penting bagi PGRI. Oleh sebab itu perlu diadakan sosialisasi kepada seluruh anggota PGRI. Karena jumlah anggota PGRI sekitar 1,6 juta orang yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka sosialisasi tersebut membutuhkan dana yang besar dan waktu yang cukup lama. Sosialisasi tentang Serikat Pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain: (1) dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI; (2i) memanfaatkan majalah PGRI yaitu majalah Suara Guru yang diterbitkan oleh PB PGRI dan majalah PGRI lainnya yang diterbitkan di daerah; (3) menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek tentang Serikat Pekerja.
23
Jawablah soal-soal dan kerjakan tugas-tugas di bawah ini
Soal dan Tugas Jawablah soal-soal dan kerjakan tugas-tugas di bawah ini Guru adalah pekerja dan hak-hak pekerja adalah hak-hak guru. Setujukah dengan pernyataan dimaksud, berilah penjelasan. PGRI masuk serikat pekerja, karena dengan masuknya PGRI sebagai serikat pekerja lebih menguntungkan. Berilah penjelasan keuntungan PGRI sebagai serikat pekerja. Dengan masuknya PGRI sebagai organisasi serikat pekerja akan memperkuat serikat pekerja di Indonesia. Berilah penjelasan, bahwa dengan masuknya PGRI sebagai serikat pekerja akan memperkuat serikat pekerja Indonesia. Setujukah Saudara, bahwa PGRI sebagai organisasi buruh. Jika setuju dan atau tidak setuju berilah penjelasan. Buatlah suatu karya tulis huruf arial, font 12, spasi 1,5, dan minimal 2 halaman kuarto dengan pilihan topik: PGRI sebagai organisasi serikat pekerja yang independen; PGRI sebagai serikat pekerja dapat mempercepat kesejahteraan angggota; PGRI sebagai serikat pekerja memperoleh dukungan PBB melalui ILO.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.