Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Zaenal Abidin Ketua Umum PB IDI

2 Aspek Pelayanan Kedokteran
ETIK DISIPLIN HUKUM

3 KODE ETIK KEDOKTERAN Seperangkat aturan etika khusus sebagai konsensus semua anggota asosiasi profesi, yang memuat amar & larangan yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua anggota asosiasi dalam menjalankan fungsi dan kegiatan profesionalnya. 3 bagian utama 1. Kewajiban Umum 2. Kewajiban terhadap pasien 3. Kewajiban terhadap diri sendiri dann sejawat dokter

4 KEWAJIBAN THD DIRI SENDIRI & TS
KEWAJIBAN UMUM KEWAJIBAN THD PASIEN KEWAJIBAN THD DIRI SENDIRI & TS menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter (pasal 1) Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. (pasal 2) dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan & kemandirian profesi (pasal 3) seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya (pasal7) ..wajib merujuk jika tidak mampu, atas persetujuan pasien(pasal 14) setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien , bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia (pasal 16) setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sbg suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya (pasal 17) setiap dokter harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik (pasal 20) setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan (psl 21) setiap dokter memperlakukan teman sejawat nya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan (pasal 18)

5 Pengawasan & Pembinaan Etik Kedokteran
Institusi Pelayanan Organisasi Profesi Komite Etik Majelis Etik Sanksi : Ringan Sedang Berat

6 Disiplin Kedokteran Kepatuhan menerapkan aturan/ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan praktik kedokteran. Sangat berkaitan erat dengan STANDAR

7 STANDAR PROFESI UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 24
Ayat 1 “Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ayat 3 “Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri UU No.24 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 51 , Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien; `1

8 Disiplin Kedokteran Standar Pendidikan Dokter Standar Kompetensi
Berlaku Nasional Disiplin Kedokteran Berlaku Nasional Standar Kompetensi Berlaku Nasional Standar Pelayanan Profesi Berlaku Lokal Standar Prosedur Operasional INVESTIGASI

9 STANDAR PELAYANAN Standar SDM Standar Sarana Prasara Standar Tindakan
Tidak melekat ke dokter Standar SDM Standar Sarana Prasara Standar Tindakan Kredensialing Sertifikat Kompetensi STR Rekomendasi Ijin Praktik dari OP SIP Kredensialing Syarat tempat Syarat alat kesehatan Syarat obat-obat Syarat unit penunjang (farmasi, lab,dll) Rangkaian tindakan kedokteran (anamnesis, PF,PP,Dx,Tx) Rekam Medik & Inform Consent Rujukan

10 Penegakan Displin Kedokteran
Majelis Kehormatan & Disiplin Kedokteran (MKDKI) Delik Aduan Sangsi Disiplin (Pasal 69 ayat 3, UUPK): Pemberian peringatan tertulis Rekomendasi pencabutan STR atau SIP Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran

11 Dokter adalah bagian dari komunitas (publik) sehingga berlaku kepadanya HUKUM PUBLIK
Pidana Perdata

12 Sanksi Pidana dalam UU No.29 Th 2004 Ttg Praktik Kedokteran
Leg Spesialis Pasal 75  Praktik tanpa STR Pasal 76  praktik tanpa SIP Pasal 77  menggunakan gelar seolah-olah dr/drg yang memiliki STR Pasal 79  tidak memasang papan praktik, tidak membuat rekam medik, tidak sesuai standar profesi (rasional,merujuk,dll) Pasal 80  mempekerjakan dr/drg tanpa STR & SIP Berdasarkan Putusan MK Nomor 4/PUU -V/2007, sanksi Pidana Kurungan dihapus, namun Pidana Denda tetap ada.

13 Sanksi Pidana dalam UU No.36 Th 2009 Ttg Kesehatan
Leg Spesialis Pasal 190  mempekerjakan Nakes tanpa ijin Pasal 191  menggunakan obat/alat tradisional menyebabkan kecacatan/kematian Pasal 192  memperjualbelikan organ Pasal 193  bedah plastik Pasal 194  aborsi Pasal 195  memperjualbelikan darah Pasal 196  menjual obat/alkes yang belum memenuhi standar Pasal 197  menjual obat/alkes tanpa ijin

14 KUH Pidana Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Leg Generalis Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang mati Pasal 360 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat Pasal 361 KUHP yaitu karena kesalahannya dalam melakukan suatu jabatan atau pekerjaannya hingga menyebabkan mati atau luka berat akan dihukum lebih berat Pasal 322 KUHP tentang Pelanggaran Rahasia Kedokteran Pasal-pasal tentang abortus provocatus (pasal 346, 347, 348 KUHP) Pasal 344 KUHP tentang Euthanasia.

15 KUH Perdata Leg Generalis Wan Prestasi, jika hubungan yuridis dokter-pasien adalah perjanjian membawa hasil (resultaatverbintenis) dengan memakai pasal 1239 KUH Perdata, Perbuatan melawan hukum, jika hubungan yuridis dokter-pasien adalah perjanjian memasang tekad (inspanningsverbintenissen) atau perjanjian teraupetik dengan memakai pasal 1365 KUH Perdata, Melalaikan pekerjaan sebagai penanggungjawab. Artinya, dokter bertanggungjawab atas kesalahan yang dibuat bawahannya (perawat, paramedis) yang secara langsung diawasinya dalam melaksanakan perintah atau petunjuk dokter. Bawahan dokter tersebut merupakan perpanjangan tangan dokter (verlengende arm van de geneesher) dalam melakukan tindakan medik. Pasal yang digunakan adalah pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata.

16 KONTRAK TERAPEUTIK Perjanjian hukum dalam tindakan kedokteran BUKAN pada HASIL (resultatverbintenissen) tapi pada UPAYA (inspanningsverbintenissen)

17 ETIK DISIPLIN HUKUM Pelanggaran Etik, Disiplin, dan Hukum saling bersinggungan. Pelanggaran Etik & Disiplin tidak serta merta membuka kemungkinan adanya pelanggaran Hukum, Namun pelanggaran Hukum dapat membuka kemungkinan adanya pelanggaran Etik & Disiplin. Norma Etik seharusnya menjadi norma tertinggi yang dipatuhi oleh dokter.

18 Guide the doctors Protect the people

19 Kontak Kami Telp : 021 – 3150679 , 3158726 Fax : 021 – 3900473
Website : Miling List : Twitter


Download ppt "LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google