Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehCharles Ramadhan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR Pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif 1
2
PERALATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF KELOMPOK B
PADA SELAMA PENGGUNAAN : ALARM DILENGKAPI SIRENE (kel.C tanpa ini) HANDY TALKY TELEPON TERPASANG TETAP/SELULAR GEMBOK SENTER BESAR PADA SAAT PENGANGKUTAN : TELEPON SELULAR BALOK UNTUK FIKSASI RANTAI DAN GEMBOK
3
PROSEDUR OPERASIONAL SELAMA PENGGUNAAN
Langsung PKSR memeriksa lingkungan instalasi dibantu PPR Pengaman sumber radioaktif Alat Kel. Keamanan B : alarm dilengkapi dengan sirene, handy talky, telepon terpasang tetap dan/atau telepon selular, gembok, senter besar
4
Tujuan Program KSR Keamanan SR dengan mengintegrasikan Petugas
Sebagai pedoman, dalam rangka penerapan Sistem Keamanan SR dengan mengintegrasikan Petugas Keamanan SR, Peralatan Keamanan dan Fasilitas, serta Prosedur Keamanan selama penggunaan, penyimpanan dan pengangkutan SR di Fasilitas maka: Jika ada ancaman terhadap SR dari orang yang berniat jahat, (mencegah akses tanpa izin, perusakan, kehilangan, pencurian, pemindahan tanpa izin kepada yg tdk berwenang), maka penerapan Sistem Keamanan SR dapat dioptimalkan Petugas KSR harus memahami secara baik prosedur yang tersedia dan menggunakan peralatan keamanan secara optimal.
5
Sistematika Program KSR
Pendahuluan Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Deskripsi SR, Fasilitas, Lingkungan Sekitarnya, Peralatan KSR Prosedur Operasional Selama Penggunaan Pelatihan ( Kel. C tanpa bab ini) Inventarisasi dan Rekaman Hasil Inventarisasi Rencana Tanggap Darurat ( Kel. C tanpa bab ini) Laporan Verifikasi KSR ( Kel. C tanpa bab ini) Pelaporan (sesuai pasal 17 Perka BAPETEN No.7/2007)
6
Bab I. Pendahuluan Latar belakang (PP No.33/2007 Bab V yaitu salah satu tanggung jawab dari Pemegang Izin dan Perka Ka.BAPETEN No.7/2007 yaitu salah satu tugas dari Petugas KSR, dan sebagai salah satu dokumen persyaratan izin). b. Tujuan, menerapkan sistem keamanan SR dengan mengintegrasikan petugas, peralatan dan prosedur KSR c. Ruang Lingkup, Sistematika dan substansi Program KSR
7
Bab II. Organisasi Keamanan SR
Uraikan Struktur Organisasi KSR, keterkaitan antara PI dan Petugas KSR serta Personil lain; Tanggung Jawab Pemegang Izin Tanggung Jawab Petugas KSR (PKSR); dan Tanggung Jawab personil lain Radiografi Industri : Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Perawatan, Ahli Radiografi, Operator Radiografi, dll Well Logging : Petugas Proteksi Radiasi, Supervisor, Petugas Perawatan, Operator, dll Geophysical Logging : Petugas Proteksi Radiasi, Petugas Perawatan, Operator, dll (sesuai pasal 13,14 dan pasal 15 Perka BAPETEN No.7/2007)
8
Data Sumber Radioaktif
Bab III. DESKRIPSI SUMBER RADIOAKTIF, FASILITAS, DAN LINGKUNGAN SEKITARNYA Data Sumber Radioaktif (nama pabrik, merk, model alat, nama sumber, jumlah, no.seri sumber, aktivitas/tanggal pengukuran, lokasi penggunaan) Deskripsi Fasilitas fasilitas terbuka untuk well logging, tersimpan di dalam kontener sumber radioaktif yang terkunci; kontener sumber radioaktif diletakkan dengan aman di dalam bunker; kendaraan diawasi secara terus-menerus oleh petugas operator atau dikunci; dan dilengkapi dengan alarm di lapangan atau di home base
9
Deskripsi Peralatan Keamanan
Bab III. DESKRIPSI SUMBER RADIOAKTIF, FASILITAS, DAN LINGKUNGAN SEKITARNYA (cont’d) Lingkungan Sekitar denah/lay out dan letak lokasi, akses masuk, jarak dan waktu tempuh ke fasilitas akses aparat kepolisian terdekat), jarak terhadap pemukiman, perkantoran atau jalan raya, pos jaga Petugas KSR, dan kantor polisi terdekat). Deskripsi Peralatan Keamanan peralatan untuk kelompok keamanan B selama penggunaan maupun selama pengangkutan. (sesuai pasal 28,29,30 dan pasal 31 Perka BAPETEN No.7/2007)
10
(sesuai pasal 35,36 dan pasal 37 Perka BAPETEN No.7/2007)
Bab IV. PROSEDUR OPERASIONAL SELAMA PENGGUNAAN DAN PENGANGKUTAN WELL LOGGING Selama Penggunaan, meliputi: Prosedur pengamanan normal dan darurat Prosedur penyimpanan saat tidak digunakan Prosedur pemeliharaan/perbaikan peralatan keamanan Penentuan kejujuran personil Aplikasi keamanan informasi Prosedur uji unjuk kerja peralatan keamanan Selama Pengangkutan Prosedur pengamanan selama pengangkutan dari tempat penyimpanan ke lokasi penggunaan sumber radioaktif (untuk peralatan well logging) (sesuai pasal 35,36 dan pasal 37 Perka BAPETEN No.7/2007)
11
PROSEDUR KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
DALAM GAUGING antara lain : 1. Prosedur Pengangkutan Sumber Radioaktif (SRA): Termasuk saat transit atau parkir. Dengan menggunakan peralatan keamanan SRA 2. Prosedur Operasional Petugas Keamanan Darurat & Normal Di kantor pusat dan/atau di lokasi kegiatan/ client (masalah koordinasi yang harus dilakukan oleh Petugas KSR dengan satpam setempat) 3. Prosedur pengembalian SRA yang sudah tidak efektif. 4. Prosedur Pemeliharaan/ Perbaikan Peralatan KSR Catatan: Format penulisan prosedur disesuaikan dengan format yg biasa digunakan di Instansi Saudara masing-masing.
12
Bab V. Pelatihan Petugas KSR yang terlatih mengenai KSR, mempunyai tanggung jawab untuk memberi pelatihan tentang KSR di internal fasilitas kepada: Petugas keamanan lain yang bukan Petugas KSR Petugas lain yang mempunyai akses terhadap SR Program pelatihan meliputi: pelatihan pengamanan fasilitas internal; pelatihan pengamanan fasilitas bersifat koordinasi dengan pihak terkait, misalnya kepolisian sesuai konsep sistem keamanan sumber radioaktif; pelatihan pengoperasian Peralatan KSR; pelatihan perawatan, perbaikan dan uji unjuk kerja Peralatan KSR yang sifatnya sederhana (sesuai pasal ayat 2 huruf e Perka BAPETEN No.7/2007)
13
Bab VI. Inventarisasi Dan Rekaman Hasil
Petugas KSR dibantu oleh PPR harus melakukan inventarisasi rutin mingguan (Kel. Keamanan B) dan memelihara rekaman inventarisasi tersebut Rekaman hasil inventarisasi mencakup: lokasi fasilitas penggunaan SR nama SR aktivitas SR dan tanggal pengukuran nomor seri SR bentuk fisik SR penerimaan SR dan pengelolaan limbah (bila terjadi pergantian SR) riwayat penggunaan SR Rekaman hasil inventarisasi, harus diperbarui jika terjadi perubahan data rekaman dan pengalihan SR (sesuai ps 15 ay(2) huruf f, ps 24 dan ps 25 Perka BAPETEN No. 7 /2007)
14
Bab VII. Rencana Tanggap Darurat
Tindakan yang dilakukan PI untuk memitigasi kejadian yang mempunyai dampak signifikan pada KSR, untuk mencegah berkembang menjadi ancaman,al: akses tanpa izin, usaha perusakan, pencurian, pemindahan tanpa izin terhadap SR, kerusakan peralatan KSR, kebakaran Diuraikan hal-hal yang terkait dengan tindakan: peningkatan kewaspadaan Petugas KSR, personil dan semua pihak terkait terhadap KSR pengetatan KSR dg penambahan personil keamanan dan pengaktifan peralatan keamanan. koordinasi dengan pihak terkait, internal maupun eksternal Tindakan yang dilakukan PI untuk menemukan kembali SR yang hilang atau dicuri pelatihan penanganan kondisi kedaruratan sesuai dengan fungsi masing-masing personil secara berkala untuk memelihara kemampuan personil menangani keadaan darurat evaluasi dan pemutakhiran rencana tanggap darurat (sesuai PP No. 33/2007, dan Perka BAPETEN No. 7/2007)
15
Bab VIII. Laporan Verifikasi KSR
meliputi: identifikasi SR dan karakteristiknya penentuan tingkat ancaman yang ada di dalam dan di sekitar instalasi analisis terhadap akibat penguasaan secara tidak sah analisis terhadap kelemahan SR kajian terhadap dampak dan kelemahan berbasis risiko tindakan pengamanan yg diperlukan utk mengurangi risiko Ancaman dapat berupa terorisme dan kriminal, berasal dari dalam maupun luar fasilitas tindakan pengamanan perlu dilakukan dengan cara penyediaan prosedur dan peralatan keamanan (sesuai ps 17 dan ps 18 Perka BAPETEN No. 7/2007, seperti identifikasi sumber radioaktif & penentuan tingkat ancaman)
16
Situasi normal Situasi darurat Bab IX. Pelaporan
laporan tertulis ke BAPETEN paling lambat 30 hari sejak kejadian, meliputi: perubahan inventarisasi SR masuknya orang yang tidak berwenang ke fasilitas SR kegagalan fungsi sitem keamanan dan tindakan perbaikan yang dilakukan Situasi darurat laporan melalui telepon ke BAPETEN paling lambat 1 jam laporan tertulis paling lambat 3 hari sejak terjadi situasi darurat, meliputi: hilangnya SR pencurian atau sabotase terhadap SR atau indikasi kuat akan terjadi pencurian atau sabotase adanya indikasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap KSR
17
Bab IX. Pelaporan (lanjutan)
Laporan tertulis berisi: tentang penyebab situasi darurat, kronologi dampak yang ditimbulkan tindakan perbaikan dan pencegahan ( sesuai ps 40, ps 41 dan ps 42 Perka BAPETEN No. 7/ 2007)
18
terima kasih atas perhatiannya wassalamu'alaikum wr.wb.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.