Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL"— Transcript presentasi:

1 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
LAYANAN PROFESIONAL (Class, R. Allan AIA & Hon, R.E Koehler AIA: “Current Techniques in Architectural Practice” – 1976) Sebagai praktisi seni responsif, Arsitek harus membentuk lingkup layanan yang sesuai dengan kebutuhan klien dan proyeknya. Kare-na klien yg. menjadi semakin pintar dan proyek yg. lebih kompleks, maka (dengan melibatkan kemajuan teknologi serta aspek sosiolo-gis lebih luas), jenis layanan profesional akan menjadi semakin ber-variasi dan komprehensif. Definisi tradisional jasa arsitek mungkin tidak lagi sesuai dengan tuntutan masa kini, termasuk keputusan hukum dan metode kompensasi atas jasa layanannya Dengan meningkatnya kompleksitas proses desain dan konstruksi, banyak layanan yg. sebelumnya tidak biasa utk sebuah proyek, kini terdaftar sbg. layanan tambahan dari arsitek. Perluasan layanan ini membawa upaya pendefinisian kembali metode kontrak layanan. Daftar komprehensif semua layanan yg dapat disajikan dalam suatu projek perlu dilihat kembali oleh arsitek dan pemilik, Dengan cara ini, perbedaan antara layanan dasar dan tambahan dihindari.

2 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
KEPENTINGAN (PERLUASAN LAYANAN) BAGI BIRO ARSITEK (Wasserman,B, Sullivan,P & Palermo,G: “ETHICS - and the practice of architecture” ) Menyediakan kepada pihak-pihak dalam kontrak "daftar belanja" yang menguraikan semua layanan yang mungkin untuk dilakukan. Mendidik pemilik / pemakai bangunan untuk merealisasi penuh apa yang arsitek benar-benar rencanakan dan apa yang perlu dilakukan dalam suat proyek. Mengupayakan fleksibilitas dalam hal yang dapat dimodifikasi dan dikembangkan sebagai layanan baru yang diperlukan. Mempertahankan peran tradisional arsitek sebagai penasihat profesional. Dengan mudah mengakomodasi sebuah proyek dengan layanan yang hanya parsial atau layanan khas yang diperlukan misalnya penelitian, studi kelayakan. Menawarkan secara adil dalam menentukan kompensasi untuk jasa arsitek.

3 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
ARCHITECTURE DELIVERY PROCESS (Wasserman,B, Sullivan,P & Palermo,G: “ETHICS - and the practice of architecture” ) Hal penting dalam menghasilkan arsitektur adalah kualitas desain dan proses delivery (pelahiran & penyampaian)-nya, Ini mempe-ngaruhi peran arsitek dan kewajibannya secara profesional dan etis. Tanpa ketrampilan tingkat tinggi dalam desain dan koordinasi yang berkelanjutan, proses architecture delivery hanya menjadi jalur pe-rakitan produk yang "melekat" bersama-sama dengan teknologi. bentuk, proporsi, dan kesenangan sebagai aspek penting arsitektur dan proses delivery-nya. Tanpa komponen estetika, keseluruhan proyek tidak memiliki integritas yang dituntut publik. Desain arsitektur adalah upaya kolaborasi, dengan manajemen usa-ha yang penuh tantangan. Setiap desainer / biro arsitek biasanya memiliki metodologi yg. terstruktur utk. menghasilkan desain yang baik. Proses delivery-nya tergantung pada hubungan personal yang kuat yang secara bersama menghasilkan sesuatu yang positif, Kola-borasi dgn tanggung jawab yang jelas, akan membawa hasil terbaik

4 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
LAYANAN JASA ARSITEK - IAI (Ikatan Arsitel Indonesia – 2007) Secara garis besar layanan jasa arsitek terdiri atas 4 kategori: Layanan Utama (sbg. pekerjaan perancangan arsitektur dan pengelolaan proses pemba-ngunan lingkungan binaan, secara bertahap), meliputi: a) Konsep Rancangan, b) Pra-rancangan (Schematic Design), c) Pengembangan Rancangan, d) Pembuatan Gam-bar Kerja, d)Proses pengadaan Pelaksana Konstruksi, e) Pengawasan Berkala. Layanan Pendahuluan, mliputi: a) Saran Pendahuluan, b) Kelayakan Perancang-an, c) Kebutuhan Data primer & sekunder, d) Pengajuan utk Mendapatkan Kete-rangan Rencana, e) Kebutuhan Tenaga Ahli Lain, f) Kebutuhan Arsitek Lapangan Layanan Tambahan, meliputi: a) Saran Atas Tapak, b) Inspeksi Bangunan, c) Upa-ya memperoleh Kesepakatan, d) Perubahan Penugasan, e) Keterlambatan, f) dll. Layanan Khusus, mliputi: a) Perencanaan Kota/Daerah/Regional, b) Perancang-an Pelestarian Monumen/Kawasan, c) Tata Ruang Dalam / Luar, d) Konsultasi / Pemberian Nasihat, e) Managemen Konstruksi (MK), f) Manajemen Proyek (MP), g) Pengawasan Terpadu, h) dll. Hal-hal mengenai Standar Kinerja dan Imbalan Jasa (yg. diatur dlm. Pedoman Hubung-an Kerja antara Arsitek dan Pengguna Jasa – IAI) ini terbatas hanya jenis Layanan Utama Jasa Arsitek saja, sedangkan untuk jenis layanan lainnya diatur terpisah.

5 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
LAYANAN ARSITEKTURAL KOMPREHENSIF (Hunt, Dudley, W. Jr. AIA – 1965). Mayarakat ingin lingkungan yg. lebih baik dan berharap keinginan ini terpenuhi, Klien ingin layanan arsitektural yg. efektif, & menuntut pemenuhan keinginan tsb. Arsitek nampaknya ditakdirkan utk. mempraktekkan profesinya dalam dunia yang tersusun dari keunggulan teknologi yang revolusioner dengan populasi meledak dan tingkat kerumitan yang tak diimpikan sebelumnya. Sebuah dunia dengan lompatan yg. cepat jauh kedepan dalam pengetahuan dan ketrampilan teknik. Para arsitek sekarang menyajikan layanan arsitektural yg. penyelesaian bangunan & lingkungannya merupakan masalah yg. lebih sulit dari masa sebelumnya. Tidak cukup sekarang utk. menyusun desain, membuat gambar kerja dan spesifikasinya, serta melihatnya melalui konstruksi. Klien tidak datang dengan sebidang lahan, masalah bangunan, dan uang utk. biaya penyelesaiannya. Lebih memungkinkan kini klien datang dengan sebuah masalah tanpa lahan dan dgn. sedikit uang, atau sbg. pemilik lahan yg. ingin terlihat berkembang, atau sbg. investor / spekulator. Peran arsitek dlm. kasus tsb: 1) Investigasi masalah klien serta indikasinya melalui riset, dan advis apakah akan dibangun atau tidak, 2) Jika dibangun, selanjutnya mungkin bersama klien memecahkan masalah lahan & keuangannya. Bila harus terlibat dlm. masalah klien sebelum menjadi masalah arsitektur, dan kemudian terlibat dgn. realestat & uang, serta terlibat dlm. pemrograman dan perencanaan operasional bangunan, inilah kasus sebenarnya layanan arsitektural komprehensif

6 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
BAGAN LAYANAN ARSITEKTUR KOMPREHENSIF (Hunt, Dudley, W. Jr. AIA: “Comprehensive Architectural Services” – 1965). Studi Kelayakan Kebutuhan Fasilitas Persyaratan Ekonomi Metoda Penyelesaian Peryaratan Personalia Persyaratan Ekonomi Pertimbangan Hukum Analisa Biaya Pembiayaan Operasional Pajak dan Bea Asuransi Kapitalisasi Proyek Pembiayaan Sementara Nilai dan Ketersediaan Lahan Pembiayaan Jangka Panjang Analisa Lokasi dan Tapak Survei Lokasi dan Tapak Ketersediaan Pasar Kegunaan dan Fungsi Lahan Kecenderungan Populasi Hubungan dgn Sekitar Tapak Hubungan dgn Transportasi Hubungan dgn Tenaga Kerja Pertimbangan Klimatologi Hubungan dgn Bahan Baku Pertimbangan Hukum Pemrograman Operasional Persyaratan Fungsional Persyaratan Pembiayaan , Persyaratan Ruang Persyaratan Organisasional Peralatan dan Perabotan P{ersyaratan Pemeliharaan Persyaratan Pegawai Pemrograman Bangunan Filosofi Dasar Persyaratan Kepemilikan Persyaratan Tapak dan Iklim Pendanaan Persyaratan & Hubungan Pembiayaan Ruang Penjadwalan Desain & Konstr. I. LAYANAN ANALISA PROYEK Sejumlah layanan berikut ini semestinya lebih pada fungsi-fungsi bisnis dari pada profesional. Banyak di antaranya harus dirun-dingkan dengan pemilik oleh arsitek sebagai wakil pemilik. Dalam kasus seperti itu, kepentingan pemilik harus diteliti. Bagi arsitek semestinya membantu dan melayani klien-nya dalam bidang seperti itu, pelatihan khusus akan diperlukan menuju ke latar belakang yang luas dalam bidang real estat, pembiayaan, bisnis, dan perpajakan, untuk menambah keahlian arsitek sebagai pemeriksa, peneliti, pengorganisasi, dan koordinator

7 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
BAGAN LAYANAN ARSITEKTUR KOMPREHENSIF (Hunt, Dudley, W. Jr. AIA: “Comprehensive Architectural Services” – 1965). II. LAYANAN PROMOSIONAL Pada banyak kasus ada kebutuhan pelayanan Dinas Penetapan Lahan yang aktual (sebenarnya) untuk proyek-proyek, memerlu-kan pembiayaan dan aktivitas promosi lainnya yang dibutuhkan agar proyek berlanjut. Arsitek bersama stafnya dapat melakukan banyak aktivitas termasuk persiapan desain, pembuatan gambar, brosur, dan sejenisnya utk. promosi. Sebagai wakil pemilik arsi-tek dapat juga memperoleh dan mengkoordinir aktivitas tambah-an yang diperlukan untuk layanan yang lengkap. Dalam semua aktivitas seperti itu arsitek harus menjaga status profesionalnya. Real Estat & Dinas Pe-netapan Lahan Pembiayaan Proyek Desain & Perencanaan Promosi Hubungan Masyarakat Komunikasi Desain dan Perencanaan Operasional Prosedur-prosedur Operasional Sistem-sistem dan Proses-Proses Keperluan-keperluan Fungsional Susunan ruang dan Hubungan-hubungan Peralatan dan Perabotan a. Spesifikasi (Perincian) & Pembelian b. Instalasi dan Pemasangan c. Testing dan Checking d. Perawatan dan biaya pemeliharaan B. Desain & Perencanaan Bangunan Desain skematik Estimasi Biaya Estimasi pendahuluan Gambar-gamb Pengembangan Desain Kerja 4. Spesifikasi garis besar Spesifijasi III. LAYANAN DESAIN DAN PERENCANAAN Pekerjaan untuk dilaksanakan dalam sebuah bangunan, seperti produksi dalam bangunan industri, atau penjualan dalam pusat perbelanjaan, ditentukan untuk sedi-kit memperluas arsitektur bangunan agar dapat memelihara kontrolnya terhadap se-mua aspek desain, arsitek harus memper-siapkan diri untuk menyajikan desain dan perencanaan operasional sebaik tahap desain & perencanaan bangunan. Estima-si biaya yang dapat dipercaya diperlukan dlm. desain & perencanaan operasional bangunan tersebut

8 LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL
BAGAN LAYANAN ARSITEKTUR KOMPREHENSIF (Hunt, Dudley, W. Jr. AIA: “Comprehensive IV. LAYANAN KONSTRUKSI Arsitek menurut etika, mungkin menolak kontrak (perjanjian) pembangunan. Selama tahap konstruksi posisi arsitek ada-lah agen (wakil) kliennya untuk melakukan penawaran atau negosiasi kontrak-kontrak pekerjaan pelaporan kekuatan, atau variasi lainnya dari kontrak kontruksi menurut standard Penawaran dan Kontrak –kontrak Konstruksi Superfisi dan Administrasi Pelaporan Biaya Pekerjaan Managemen Konstruksi Layanan Pasca-Konstruksi V. LAYANAN PENDUKUNG Dalam mengerjakan layanan pendukung, peran arsitek salah satunya adalah bekerja sama dgn. para pendukung untuk mengkoordinir aktivitas mereka ke dlm. layanan komprehensif menuju hasil yg. menyatu. Ketika arsitek dpt. Mempe- kerjakan banyak ahli (profesional) sbg. stafnya, pengaturan layanan komprehensif yang lebih normal dpt. melibatkan mereka sbg. konsultan arsitek. Dalam masing-masing kasus mereka berhak atas status profesional, dan keuntung- an serta pengakuan publik utk. mendapatkan gaji dari kontribusi atas semua usahanya. Layanan Desain Pendukung 1. Perekayasaan Kesehatan & Peren- 2. Pernc. Kota & Daerah canaan Utilitas 3. Arsitektur Lansekap Desain Jalan dan 4. Perencanaan Tapak Lalu-lintas 5. Seni murni & Crafts Lainnya (Akustik, 6. Interior & Perabotan Pencahayaan, dsb.) Layanan Konsultasi Khusus 1. Tipe Bangunan Khusus Analisa Perda- 2. Ekonomi gangan 3. Analisa Pasar Hukum / Peraturan VI. LAYANAN LAIN YANG TERKAIT Kebutuhan besar untuk layanan arsitek selain yang berkenaan langsung dengan bangunan individual atau proyek-proyek lingkungan, arsitek sebenarnya dapat me-nyelenggarakan layanan seperti itu atau dapat langsung mengkoordinir aktivitas tersebut. Pendidikan Arsitektural Konsultasi Industri Riset dan Pengujian (Testing) Gambar-gambar Arsitektural Prefabrikasi

9

10 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL (Hunt, D.W.: “Comprehensive Architectural Services”-1965). Setiap penyelewengan dari Standar Praktek Profesional atau Peraturan Dewan Keprofesian oleh anggota suatu badan usaha, atau tindakan apapun yang merugi-kan kepentingan profesi /instansi, akan dianggap tingkah laku tidak profesional. Kejujuran/ketulusan arsitek harus bebas dari kecurigaan ketika ia memberikan layanan profesional kepada klien serta bertindak sebagai wakil dan penasihat kliennya. Advisnya kepada klien harus logis (dapat dipercaya) dan tidak memihak dalam menafsirkan dokumen kontrak. Setiap arsitek dengan sepenuh hati akan menyumbangkan waktu dan bakatnya untuk memelihara keadilan, kehormatan, serta kesungguhan hati dalam profesinya. Sesuai standar keprofesian, ia harus secara bijaksana mengkoordinir usaha, bawahan, konsultan serta tindakannya. Dewan Direktur Institusi Arsitek (…. IAI di Indonesia) atau Otoritas perwakilannya merupakan kekuatan satu-satunya dalam menafsirkan Standar Praktek Keprofesi-an tsb, dan keputusannya akan menjadi subyek final untuk ketetapan hukum. Standar Praktek Profesional yang memuat Obligasi Arsitek berikut ini diumumkan untuk mempromosikan standar etik tertinggi dari profesi arsitektur. Maka penye-butan satu persatu tugas-tugas khusus dalam Standar tidak akan ditafsirkan sbg. penolakan kewajiban yang sama lainnya. Tujuan utama tindakan tata tertib di ba-wah Standar Praktek Profesional adalah untuk melindungi publik dan profesi.

11 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
OBLIGASI (KEWAJIBAN) ARSITEK PROFESIONAL (Hunt, Dudley, W. Jr.– 1965). Terhadap Publik: Boleh menawarkan layananannya dengan basis komisi, jasa, gaji, honorarium, yang seca-ra umum diterima sebagai agen, konsultan, penasihat, atau asisten. Akan menyajikan layanan profesionalnya dengan kompetensi, dan akan melayani kepen-tingan publik dengan sebaik-baiknya. Tidak akan melawan (campur tangan) dalam pembuatan kontrak pembangunan. Tidak akan menggunakan pengiklanan yang dibayar atau yang menuruti kehendak untuk memuji diri sendiri, membesar-besarkan publikasi yang menyesatkan atau bohong. Tidak akan meminta ataupun mengijinkan orang lain untuk atas namanya meminta iklan atau dukungan lain mengarah ke publikasi yang menyajikan pekerjaannya. Akan memenuhi peraturan registrasi yang berrpengaruh atas praktek arsitektur di negara mana saja tempat ia praktek Terhadap Klien: Sebelum melakukan pekerjaan bersama klien, akan: menentukan lingkup proyek, sifat dan perluasan layanan serta kompensasinya, memberikan konfirmasi tertulis tentang itu, memelihara pengertian dengan klien mengenai proyek, solusi pengembangan dan biaya estimasinya. Bila limit biaya sudah disusun sebelum desain, arsitek harus menentukan karakter konstruksi seteliti mungkin sesuai limit anggaran biayanya.

12 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
OBLIGASI (KEWAJIBAN) ARSITEK PROFESIONAL (Hunt, Dudley, W. Jr.– 1965). Terhadap Klien (lanjutan): Akan menjaga kepentingan kliennya serta hak-hak arsitek sesuai kontrak yang diuurusnya. Secara oral (lisan) , tertulis, atau grafis, komunikasinya harus pasti dan jelas. Tak akan punya kepentingan pribadi yang cenderung menyutujui obligasinya kepada klien. Tidak akan menerima kompensasi apapun dan dari siapapun untuk layanan profesionalnya selain dari klien atau pegawainya. Akan mendasarkan kompensasinya pada layanan yang disetujui untuk ia berikan, dan tidak akan menawarkan layanan yg. cenderung membahayakan kualitas profesional layanannya atau keputusan yang diperlukan untuk melepaskan tanggung jawabnya kpd. klen/publik. Terhadap Profesi: Akan mempromosikan kepentingan organisasi profesionalnya, dan membagi pekerjaannya. Tidak akan bertindak dengan cara yang mengganggu kepentingan terbaik dari profesinya. Tidak akan sengaja merugikan atau berusaha merugikan dengan cara melakukan reputasi profesional, prospek, dan praktek arsitek lain. Tidak akan berusaha menggantikan arsitek lain stelah jabatannya dihentikan klien, sampai ia disarankan owner (pemilik) untuk menerima pekerjaan arsitek yg. telah berakhir tsb. Tidak masuk ke dalam penawaran kompetitif melawan arsitek lain berdasar kompensasi. Tidak akan menawarkan layanan kompetitif, kecuali yang ditetapkan dlm. kode kompetisi.

13 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
OBLIGASI (KEWAJIBAN) ARSITEK PROFESIONAL (Hunt, Dudley, W. Jr.– 1965) Terhadap Profesi (lanjutan): Tidak akan memesan agen komisi untuk meminta pekerjaan demi kepentingannya. Tidak akan datang ke kontraktor untuk memberikan pekerjaan memperbaiki kelalaian atau kesalahan pada dokumen kontrak tanpa kompensasi yang cocok untuk kontraktor. Tidak melayani sbg. individu tak terdaftar yg. menawarkan layanan arsitektural dan juga sbg. pegawai perusahaan yg. praktek profesionalnya tak dibawah kontrol arsitek terdaftar Tidak akan menjadi pegawai perusahaan yg tidak konsekuen dgn Standar Praktek Profesi. Penyebaran oleh arsitek atau komponen lembaga informasi berkenaan dgn. prosedur dan keputusan pengadilan di luar informasi yang dipublikasi oleh Dewan atau yang berwnang, akan dipertimbangkan menjadi gangguan terhadap kepentingan profesional arsitek. Terhadap Profesional yang berkaitan: Akan menyediakan pegawai yg. profesional dgn. lingkungan pekerjaan & gaji yg. memadai Akan memberi sumbangan pada pertukaran informasi & pengalaman teknik antar arsitek, profesi desain, dan industri bangunan. Akan menghargai kepentingan konsultan dan profesional sejawat secara konsisten dgn. provisi (ketetapan) yang dapat digunakan dari standar-standar Praktek. Akan mengakui kontribusi dan status para profesional yg. akan bekerja sama dengannya. Akan memajukan kepentingan profesi desain dan memfasilitasi pengembangan para pro-fesional melalui pelatihan dan pendidikan lanjutan bagi mereka dan dirinya sendiri.

14 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
PENGERTIAN STANDAR KINERJA/HASIL KARYA ARSITEK (IAI – 2007) Kinerja/hasil karya arsitek adalah dokumen hasil perancangan arsitektur yg. a.l. meliputi: Gambar-gambar, Rencana Kerja dan Ayarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Volume (bill of quantity), dan laporan-laporan lainnya. Dalam Buku Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pengguna Jasa (IAI- 2007) hanya diatur hasil karya Layanan Utama dengan tahap pekerjaan: a) Konsep Rancangan, b) Pra-rancangan, c) Pengembangan Rancangan, d) Pembuatan Gambar Kerja, d) Proses Penga-daan Pelaksana Konstruksi, e) Pengawasan Berkala Peridical Inspection). STANDAR KINERJA ARSITEK (IAI – 2007) Hasil Karya tahap Konsep Rancangan terdiri atas 3.1) Laporan Program Ran-cangan (hasil pengolahan & analisa data/informasi mengenai tujuan/sasaran proyek serta persyaratan pembangunan) meliputi: a) program rencana kerja, b) program & susunan pola ruang termasuk kebutuhan besaran, jenis, dan analisis hubungan fungsionalnya, 3.2) Laporan Kon-sep Rancangan (uraian tujuan proyek, program rancangan, latar belakang & pertimbangan) sebagai landasan penanganan rancangan dalam wujud tertulis, diagram, dan/atau gambar, 3.3) Sketsa Gagasan dlm.skala memadai ttg. pola pembagian ruang dan bentuk bangunan

15 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
STANDAR KINERJA ARSITEK (IAI – 2007) lanjutan 4. Hasil Karya tahap Pra-Rancangan atau gambaran menyeleruh sistem banguanan berupa gambar-2 & laporan tertulis, melputi: 4.1) Dokumen Pra-Rancangan (pengembangan sketsa gagasan) mengenai: a) Situasi yg. menunjukkan posisi bangunan dalam tapak, b) Rencana Tapak yang menunjukkan hubungan denah bnagunan dan tata ruang luar, c) Denah yg. menggambarkan susunan tata ruang dan peil ‘ketinggian’ lantai, d) Tampak Bangunan yg. menunjukkan pandangan keempat sisi/arah bangunan, e) Potongan Bangunan yg.menunjukkan penam-pang dan sistem truktur bangunan, 4.2) Laporan Pra-Rancangan mengenai: a) Gagasan Rancangan, b) Pemilihan Sistem Struktur Bangunan, c) Pemilihan Sistem Insta-lasi Teknik, 4.3) Laporan Prakiraan Biaya mengenai: Perhitungan kasar biaya bangunan se-cara lengkap dan menyeluruh. Hasil Karya tahap Pengembangan Rancangan atau pengembangan yg. lebih rinci, terukur, dan terkoordinasi terhadap sistem struktur, mekanikal, elektrikal, dan disiplin terkait lain-nya, meliputi: 5.1) Gambar Pengembangan (dalam skala yang memadai), berupa: a) Rancangan Tapak utk. menunjukkan hubungan antara lantai dasar bangunan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan, dan ketentuan Tata Kota lainnya, b) Denah yg. menunjukkan lantai-lantai dalam bangunanm peil lantai, ukuran elemen bangunan, dan jenis bahan yg. digunakan, c) Tampak Bangunan yang menunjukkan pandangan keempat arah bangunan

16 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
STANDAR KINERJA ARSITEK (IAI – 2007) lanjutan dan bahan bangunan yang digunakan, d) Potongan Bangunan yg. menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap, 5.2) Garis Besar Spesifikasi Teknis (Outline Spesification) yang menjelas-kan jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan, 5.3) Prarencana Anggar-an Biaya mencakup uraian perhitungan biaya masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, tata ruang luar, dll. Hasil Karya tahap Pembuatan Gambar Kerja (pengembangan secara rinci, teru-kur dan terkoordinasi) utk. sistem struktur, mekanikal, serta disiplin lainnya, me-liputi: 6.1) Gambar Rancangan Akhir (hasil pengembangan rancangan) berupa gambar-gambar lengkap & menyeluruh: a) Rancangan Tapak, b) Denah, c) Tam-pak, d) Potongan bangunan, e) Detail bagian-bagian utama/khusus spt.: core, toilet, tangga, dll, 6.2) Gambar Detail Pelaksanaan (dengan skala sesuai utk. kebutuhan di lapangan) sebagai penjelasan mengenai: a) Detail pelaksanaan & pemasangan / penyelesaian material dan elemen bangunan, b) Detail peralatan & perlengkapan bangunan, c) Detail-detail pekerjaaan lain yang perlu lebih rinci & jelas, 6.3) Spesifikasi Teknis yang menjelaskan jenis, tipe, dan karakteristik material secara lebih detail dan menyeluruh, 6.4) Prarencana Anggaran Biaya yg. mencakup uraian per-hitungan biaya elemen-elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, lansekap, dll.

17 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
STANDAR KINERJA ARSITEK (IAI – 2007) lanjutan Hasil Karya tahap Proses Pengadaan Pelaksana Konstruksi berdasarkan Dokumen Gambar Kerja yang telah disetujui pengguna jasa untuk pelelangan, dalambentuk: 7.1) Gambar-gambar Pelelangan, berupa bundel dokumen gambar kerja yg. telah diseleksi sesuai kebu-tuhan utk. pelelangan berdasar paket-paket yg. ditentukan pengguna jasa, 7.2) Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), terdiri atas: a) Uraian Umum, sekurang-kurangnya mencakup: Keterangan-keterangan mengenai Jenis pekerjaan, Pengguna jasa, Arsitek, Pengawas ter-padu, Syarat pelelangan, Bentuk surat penawaran, b) Syarat-syarat Administrasi, sekurang -kurangnya mencakup: Jangka waktu pelaksanaan, Tanggal penyerahan pekerjaan, Syarat pembayaran, Denda kelambatan, Jaminan pelaksanaan, Asuransi, c) Syarat-syaratTeknis, sekurang-kurangnya mencakup: Persyaratan bahan dan cara pelaksanaan (meliputi Jenis & uraian teknis pelaksanaan, Jenis & mutu bahan, Tatacara pelaksanaan, Persyaratan tek-nis lainnya), serta Persyaratan perlengkapan/peralatan atau elemen/bagian bangunan (meliputi penjelasan ttg.: Persyaratan mutu/kualitas produk dan kinerja, Standar acuan, dan Tata cara pengujian), 7.3) Rencana Anggaran Biaya (RAB) yg disusun berdasarkan Urai-an pekerjaan, Gambar kerja dan RKS, dg. memperhitungkan biaya pengadaan bahan/alat.

18 STANDAR PRAKTEK PROFESIONAL ARSITEKTUR
STANDAR KINERJA ARSITEK (IAI – 2007) lanjutan Hasil Karya tahap Pengawasan Berkala, Arsitek sebagai perancang pada tahap pelaksanaan konstruksi dan bukan sebagai pemim-pin proyek atau pengawas terpadu melakukan pengawasan berkala mewakili pengguna jasa dalam hal-hal yang menyangkut teknik pelaksanaan konstruksi sebagai berikut: a. Memberikan penjelasan tambahan untuk memperjelas maksud dan pengertian yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan / dokumen kontrak / kontrak kerja konstruksi. b. Membuat gambar-gambar dan/atau syarat-syarat tambahan untuk disesuaikan dengan keadaan lapangan, bila dianggap perlu untuk memperjelas hal-hal yang kurang jelas dalam dokumen pelaksanaan / dokumen perjanjian / kontrak kerja konstruksi, c. Memeriksa dan apabila diperlukan memperbaiki atau memerintahkan untuk memperbaiki gambar bengkel (shop drawing) yang dibuat oleh pelaksana konstruksi dan/atau pihak ketiga untuk pelaksanaan konstruksi, d. Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sekali atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) minggu sekali.


Download ppt "LAYANAN (JASA) ARSITEKTURAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google