Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBelinda Fathin Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Copyright, Patent Law & Trademark dalam dunia IT
ETIKA PROFESI
2
Bentuk Perlindungan kekayaan Intelektual:
Copyright Patent Law Trademark Trade Secret Kode Etik, Etika dan Moral
3
Copyright Copyright atau Hak Cipta merupakan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang ditujukan untuk memberikan penghargaan atas kepemilikannya dari penggunaan pihak lain menaungi hasil ekspresi otentik seseorang mencakup hal nyata yang dapat dilihat, didengar atau disentuh, mencakup karya yang sudah atau belum dan bahkan tidak dipublikasikan Simbol Copyright : © atau (c) atau (C)
4
Kekayaan Intelektual yang dilindungi & tidak dilindungi oleh Copyright
Berbagai karya kesusastraan seperti drama, seni tari, pantomim, musikal. Karya Arsitektur Berbagai gambar, lukisan, ukiran, audiovisual, instrumen, dan juga gambar bergerak (video) Literatur/artikel, jurnal, majalah. Yang tidak dilindungi : Judul dan nama-nama. Ungkapan singkat atau slogan. Simbol umum, termasuk berbagai desain/rancangan yang tergolong umum. Seni cetak (huruf), tata huruf, pewarnaan. Daftar dari suatu komposisi. Public domain
5
Derivative Works Buku terjemahan Aransemen music Dramatisasi
Fiksionalisasi Reproduksi Kondensasi Berbagai karya seperti revisi editorial. Elaborasi atau modifikasi yang dibuat terhadap keseluruhan karya yang dimaksud untuk turunan atau versi baru
6
Masa Berlaku Copyright
Jenis Karya Rentang Masa Masa Berlaku Copyright Karya yang tidak dipublikasikan Mencakup karya bagi pencipta yang meninggal sebelum tahun 1937 Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelahnya Karya yang tidak dipublikasikan dan dibuat dalam lingkungan perusahaan/organisasi Karya yang dibuat sebelum tahun 1887 120 tahun dimulai dari diciptakannya karya tersebut Karya yang tidak dipublikasikan, dan tidak diketahui kapan penciptanya meninggal Karya yang diciptakan sebelum tahun 1887 120 tahun sewaktu karya tersebut diciptakan
7
Masa Berlaku Copyright
Rentang Masa Keterangan Masa Berlaku Copyright Sebelum 1923 Public Domain 1923 s.d. 1977 Dipublikasikan tanpa pencantuman Copyright 1978 s.d. 1 Maret 1989 Dipublikasikan tanpa pencantuman copyright dan registrasi Dipublikasikan tanpa pencantuman Copyright tetapi disertai registrasi 70 tahun sepeninggal penciptanya, jikalau ini mencakup kepemilikan suatu organisasi, masa berlakunya mencakup 95 atau 120 tahun setelah dibuat 1923 s.d. 1963 Dipublikasikan dengan pemberitahuan dan Copyrightnya sudah diperbaharui 95 tahun setelah dipublikasikan Dipublikasikan dengan pemberitahuan dan Copyrightnya belum diperbaharui 1964 s.d. 1977 Dipublikasikan dengan pemberitahuan 1 Maret 1989 s.d. ………..
8
Penghargaan yang didapat pencipta dalam pengelolaan karya:
Mencakup : Reproduksi Adaptasi karya Manajemen pendistribusian karya tersebut Pemberitaan pada masyarakat Mentransmisikan secara digital, misalnya melalui sound recording
11
Cara lain penggunaan internet konten tanpa melanggar copyright:
Fair Use (penggunaan yang adil) Pertimbangannya: Tujuan bagaimana material di dalamnya digunakan Karakteristik suatu karya Jumlah dan banyaknya komponen yang digunakan Dampak market terhadap karya sumber
12
Lisensi lain yang berhubungan dengan copyright
Copyleft License GNU Free Documentation License (GFDL) Bertujuan agar berbagai manual, buku teks atau berbagai dokumen dan artikel dapat digunakan bebas tetapi penghargaan tetap diberikan kepada pencipta
13
Patent Law adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada pemilik atas ide penemuannya. Menurut Dirjen HKI dalam websitenya: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Cakupan Paten : Software atau program komputer Konsep dari perangkat lunak
14
Trademark Merupakan kekayaan intelektual lain yang juga mendapat perlindungan hukum. adalah tanda mencakup kata, nama frase, warna, bau-bauan, simbol, rancangan/design yang mampu mengidentifikasikan dan membedakan suatu produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa/layanan. Tertera dalam produk bertuliskan TM-TradeMark Terkolerasi dengan brand atau merek. Simbol dari brand atau merek adalah ®
15
Daftar Pustaka Konten Internet, Feri Sulianta, Penerbit PT Elex media Komputindo
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.