Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI"— Transcript presentasi:

1 BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Surat Edaran Menteri PU Nomor IK.0201-Kk/978 TENTANG PEMberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun Anggaran 2014 Januari 2014

2 Latar Belakang PP 04/2010 mengamanatkan pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi diatur melalui PERMEN PU 08/2011 Diperlukan pedoman penegasan pemberlakuan PERMEN PU 08/2011 dalam pengadaan jasa konstruksi T.A 2014 Pelaksanaan penerbitan SBU harus sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 paling lambat 1 Agustus 2012. Telah terbentuk USBU dan USTK untuk melakukan proses sertifikasi sesuai PERMEN PU 08/PRT/M/2011 Surat Edaran Menteri PU Nomor IK.0201-Kk/978

3 Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha SBU/SKA/SKT Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi T.A 2014
SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan jasa konstruksi dan saat penandatanganan kontrak: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya sudah mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya belum mengacu kepada Permen PU 08/2011 Sampai dengan 31 Maret 2014 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan jasa konstruksi: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya sudah mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya belum mengacu kepada Permen PU 08/2011 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat penandatanganan kontrak setelah 31 Maret 2014 : SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya mengacu kepada Permen PU 08/2011. 31 Maret 2014 s.d 30 Juni 2014 Your Text Setelah 30 Juni 2014 SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan saat pengadaan Jasa Konstruksi dan saat penandatanganan kontrak: SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kuallifikasi-nya mengacu kepada Permen PU 08/2011.

4 Konversi Klasifikasi dan kualifikasi Usaha Konstruksi
Klasifikasi dan Kualifikasi usaha konstruksi mana yang harus digunakan pada saat pengumuman lelang T.A 2014 ? Apabila lelang dilakukan sebelum 30 Juni 2014, maka klasifikasi dan kualifikasi usaha yang digunakan dalam pengumuman lelang adalah klasifikasi dan kualifikasi yang belum mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 dan/atau yang sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011 sesuai dengan TABEL KONVERSI Apabila lelang dilakukan setelah 30 Juni 2014, maka klasifikasi dan kualifikasi usaha yang digunakan dalam pengumuman lelang adalah klasifikasi dan kualifikasi usaha yang sudah mengacu kepada PERMEN PU 08/2011

5 PRA KONTRAK (Kla & Kual LAMA)
PEMBERLAKUKAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI USAHA SBU/SKA/SKT DALAM PENGADAAN JASA KONSTRUKSI T.A 2014 31 MARET 2014 30 JUNI 2014 KONTRAK → PERMEN 08 PRA KONTRAK & KONTRAK PERMEN 08 PRA KONTRAK (Kla & Kual LAMA)

6 Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha

7 Klasfikasi dan Kualifikasi Usaha Kriteria Penilaian dan Gambaran Kemampuan Badan Uasa

8 Klasfikasi dan Kualifikasi Usaha Batasan jumlah subklafikasi

9 Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Klasifikasi Badan Usaha Pelaksana

10 Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Klasifikasi Badan Usaha Perencana

11 Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Kualifikasi Badan Usaha Pelaksana
Konversi Kualifikasi mempertimbangkan : Tanpa perubahan kualifikasi. Kenaikan kualifikasi 1 tingkat. Penambahan subklasifikasi tanpa pengalaman akibat konversi subklasifikasi dengan memperhatikan batasan jumlah subklasifikasi

12 Konversi Klasifikasi kualifikasi Usaha Kualifikasi Badan Usaha Perencana

13 SIKI - LPJK Informasi Terbuka Status proses sertifikasi dan registrasi
Pemutakhirkan data dan informasi terkini setiap saat Dapat digunakan sebagai bukti telusur keabsahan SBU/SKA/SKTK Informasi Tertutup Unggah dan unduh data terintegrasi antara Asosiasi Perusahaan / profesi / diklat dengan LPJKN/LPJKP dengan USBU/USTK/USTK-M . Data monitoring LPJKN atas kinerja operasional pelayanan sertifikasi dan registrasi kepada masyarakat dan kinerja asosiasi dalam melakukan layanan kepada Badan usaha atau Tenaga Kerja. Kriteria Penilaian Kemampuan Keuangan, Pengalaman dan Tenaga kerja Badan Usaha dapat teridentifikasi melalui Self Assesment Data (SAD) Data Tenaker sebagai Rekomendasi evaluasi kpmpetensi berdasar CPD Tahapan Serifikasi dan Registrasi Proses akhir tidak dapat terjadi bila proses sebelumnya belum dilaksanakan Setiap penanggung jawab proses hanya mendapat akses kewenangannya Perubahan dan penggunaan data oleh pihak ketiga Database Badan Usaha /Tenaker tidak dapat disrbah setelah diterima LPJK Akses ke SKA atau SKTK ter registrasi oleh pemilik SKA atau SKTK

14 Indikator Pelayanan LPJK

15 Penelusuran Keabsahan SBU/SKA/SKT
Bagaimana cara penelusuran keabsahan SBU/SKA/SKT pada pengadaan T.A 2014 ? Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) pada laman atau klarifikasi langsung ke penerbit SBU/SKA/SKT.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google