Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OPTIMALISASI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS MELALUI PEMBAGIAN PERSENTASE DARI QUANTITY GROSS LIFTING Dalam rangka mendukung PP no 6 tahun 2010 tentang pedoman.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OPTIMALISASI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS MELALUI PEMBAGIAN PERSENTASE DARI QUANTITY GROSS LIFTING Dalam rangka mendukung PP no 6 tahun 2010 tentang pedoman."— Transcript presentasi:

1 OPTIMALISASI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS MELALUI PEMBAGIAN PERSENTASE DARI QUANTITY GROSS LIFTING Dalam rangka mendukung PP no 6 tahun 2010 tentang pedoman kebijakan peningkatan produksi minyak dan gas bumi Oleh Yohanes Abdullah Litbang KSPMI (Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia)

2 SASARAN MENINGKATKAN PRODUKSI MELALUI PEMANGKASAN BIROKRASI AGAR KEPUTUSAN LEBIH CEPAT SEHINGGA OPERASI LEBIH EFEKTIF DAN EFISIEN. MENINGKATKAN PERSENTASE PENERIMAAN NEGARA DARI GROSS LIFTING. MENGURANGI SUBSIDI PEMERITAH TERHADAP BBM KARENA DEFISIT PRODUKSI. MENDORONG BPMIGAS LEBIH FOKUS PADA PENGAWASAN BLOCK TAHAP EXPLORASI SAJA.

3 STRATEGI ESDM

4 PENERAPAN KONTRAK TANPA COST RECOVERY
LANDASAN HUKUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI - Pasal 1 Ayat 19. PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN KEBIJAKAN PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK DAN GAS BUMI - Pasal 1 Ayat 2. “Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat” Artinya undang-undang membuka ruang bagi bentuk kontrak selain kontrak bagi hasil sepanjang lebih menguntungkan negara. PENERAPAN KONTRAK TANPA COST RECOVERY

5 FAKTA PERMASALAHAN Produksi dan cadangan menurun sementara cost recovery naik terus dan insentif investasi diberikan. Panjangnya birokrasi menghambat kelancaran operasi. Perijinan instansi pemerintah “dibawah satu atap” belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Disinsentif bagi Operator atas peningkatan produksi. Penggelembungan cost recovery yang terus berlangsung (sulit dicontrol oleh pemerintah) Penerimaan negara dari persentase gross lifting semakin menurun.

6 Fakta Penerimaan Negara 2001-2005

7 Fakta Penerimaan Negara 2006-2010
Tidak ada data % Government Take dari Gross Lifting, ada indikasi data ini tidak lagi dipublish. Beberapa K3S yang sudah produksi, WP&B 2012 telah menunjukkan government take telah turun tajam sampai 52% dari gross lifting, itupun belum pasti kalau terjadi lonjakan cost recovery, persentase government take bisa lebih rendah lagi.

8 FAKTA PENYIMPANGAN

9 FAKTA PENYIMPANGAN Anwar Nasution, Ketua BPK
Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) Minyak dan Gas Bumi masih menunjukkan kelemahan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 14,58 triliun. Demikian disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidatonya pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun Anggaran 2008 pada kepada DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2009). "Pelaksanaan KKS menunjukkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 14,58 triliun," tuturnya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 14,4 triliun merupakan kekurangan penerimaan perhitungan kembali bagi hasil Pertamina Petroleum Contract (PPC) dan Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina (KMGBP) periode sehubungan koreksi alokasi biaya depresiasi yang diperhitungkan dalam cost recovery. "Adapun temuan senilai Rp 174,49 miliar merupakan koreksi perhitungan bagi hasil pada pelaksanaan lima KKS Migas," ujar Anwar.

10 FAKTA LAIN-LAIN Biaya operasional BPMIGAS tidak diambil dari APBN, tetapi dari fee pemerintah dan kontraktor. Sistem ini rentan terhadap “penggelapan” penerimaan negara dari sektor migas  contoh: BPK menemukan dalam LKPP adanya Rp 120,329 triliun dana yang tidak tercatat dan dibelanjakan melalui APBN. BPK beberapa kali memberi opini adverse (penilaian terburuk) terhadap laporan keuangan BPMIGAS  alpa mengawasi uang negara yang hilang karena penggelembungan cost recovery. lebih dari 60 tahun merdeka tetapi industri migasnya masih sangat tergantung pada dominasi asing (sekitar 90% produksi migas dihasilkan kontraktror asing) (Pri Agung). Dalam hal kinerja umum, indikasi dari tidak optimalnya pengelolaan industri migas nasional salah satunya ditunjukkan dengan produksi dan cadangan migas yang kecenderungannya terus menurun, sementara cost recovery meningkat (Pri Agung).

11 FAKTA LAIN-LAIN Dari data yang ada, terlihat bahwa dari berbagai insentif yang diberikan tersebut ternyata kecenderungannya tidak selalu berkorelasi positif terhadap hasil yang diharapkan (produksi dan cadangan tidak semakin meningkat dengan peningkatan insentif yang diberikan). Data Panja Anggaran DPR 2007 menunjukkan bahwa cost recovery diperkirakan mencapai Rp. 93,2 triliun, sehingga penerimaan Migas di APBN diperkirakan hanya 46,3% (Rp. 148,2 triliun) saja dari total pendapatan kotor migas yang mencapai Rp. 320,4 triliun. Pengawasan manajemen rumit, keputusan jadi lambat karena ada birokrasi dari WP&B, AFE, POD, dan aturan Lelang Pengadaan. Inventory barang operasi membengkak, dead stock tinggi, padahal sudah dimasukkan cost recovery. PSC sudah berlangsung 40 tahun, hipotesanya sudah terjadi transfer of technology, SDM Nasional sudah waktunya mampu mengelola sendiri.

12 HASIL KAJIAN PARA PAKAR DR. KUNTORO
Usul Kuntoro mengganti kontrak bagi hasil produksi (KPS) dengan kontrak kerja sama (KKS), alasan terbuka kemungkinan pemerintah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada bagi hasil produksi. Dalam soal kontrak produksi, Kuntoro ingin agar aturan dibuat lebih terbuka sehingga semua bentuk kerja sama yang menguntungkan bisa dilakukan, tidak lagi hanya satu bentuk kerja sama tunggal seperti saat ini, yaitu kontrak production sharing. Argumen Kuntoro, "Masa berlaku kontrak dalam undang-undang itu 30 tahun. Mengapa harus dibuat begitu kaku?" Prinsipnya, Kuntoro menginginkan sistem kontrak yang fleksibel agar banyak pemain yang bisa ikut. Kemungkinan koperasi bisa ikut, bagaimana mungkin bisa menyediakan dana yang sangat besar untuk kegiatan eksplorasi, yang risikonya juga sangat besar, kalau sistemnya KPS," katanya. Dia juga memberi contoh sumur tua yang sudah tidak efisien lagi. "Kalau dipaksakan dengan sistem KPS, tidak ada yang mau mengelolanya. Dalam kasus yang khusus, pemerintah lebih cenderung pada sistem service contract (SC) karena jauh lebih menguntungkan. Kuntoro menjelaskan, dengan sistem ini, pemerintah hanya membayar ongkos ke kontraktor, sedangkan minyaknya sepenuhnya menjadi hak pemerintah. Yang lebih menarik, pajak dibayar kontraktor secara terpisah. Dalam sistem KPS, pajak dibayar pemerintah. Dengan sistem SC bisa diberlakukan tender ke perusahaan yang bisa menawarkan ongkos paling rendah. Ini tidak mungkin dilakukan jika sistemnya KPS," kata Kuntoro. DPR dan Departemen Pertambangan setuju sistem Kontrak Kerja Sama yang fleksibel, tapi tetap memberikan tekanan bahwa sistem KPS yang akan menjadi pilihan utama dalam menjalin kerja sama dengan swasta.

13 HASIL KAJIAN PARA PAKAR DR. KURTUBI
Suara Karya : Jumat, 8 Juli 2005, "Bila kembali pada Mr Mohammad Hassan (1951) dan mengacu pada Kontrak Production Sharing Libya, pola bagi hasil migas Indonesia selama ini tidak menguntungkan negara." Dr Kurtubi dalam suatu berita media massa mengaku mendengar ihwal penggunaan dana cost recovery yang tidak sesuai dengan upaya meningkatkan produksi migas di Indonesia. Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) ini menyebutkan bahwa kenaikan biaya produksi migas dari 2,2 miliar dolar AS pada tahun 1999 menjadi 4 miliar dolar AS pada tahun 2004 tidak disertai dengan kenaikan produksi migas, malah sebaliknya, penurunan produksi migas dari 1,5 juta barel per hari (bph) menjadi 1 juta bph.

14 HASIL KAJIAN PARA PAKAR Evita Herawati Legowo, Dirjen MIGAS
Dirjen MIGAS Evita Herawati Legowo mengatakan, kontrak tanpa cost recovery merupakan salah satu kontrak bentuk baru. "Kami sedang mengkaji kontrak bentuk lain, salah satunya kontrak tanpa cost recovery itu," kata Evita di Jakarta, Senin (28/7). Pada Oktober 2008 tersebut, lanjutnya, pemerintah akan menawarkan setidaknya 25 blok migas. Selama ini kontrak yang dipakai investor adalah kontrak bagi hasil (PSC) dengan memakai cost recovery meski sesuai aturan dimungkinkan bentuk lain.

15 HASIL KAJIAN PARA PAKAR Dr. Rudi Rubiandini
Rudi Rubiandini mengatakan, recovery cost ke depan sebaiknya menjadi beban langsung kontraktor. Tidak lagi perlu lewat penggantian dari pemerintah seperti yang dilakukan selama ini. Perubahan teknis perhitungan bagi hasil perlu diubah. Hal ini disampaikannya di dalam Seminar Analisis Kontrak Bagi Hasil Industri Migas di Indonesia dan Alternatifnya, Sabtu (6/12) di Kampus Institut Teknologi Bandung. Caranya, yaitu tidak lagi menggunakan penghitungan bagi hasil 85:15. Atau, 85 persen keuntungan bagi hasil plus recovery cost untuk pemerintah dan 15 persen untuk kontraktor. Penghitungan idealnya menjadi seperti ini : keuntungan pemerintah adalah X, sementara kontraktor (100 x) % plus recovery cost. Sehingga, pembagian itu nantinya bisa 60 : 40. Tapi, pemerintah tidak perlu menanggung recovery cost yang jumlahnya itu kerap menggelembung dan rentan penyimpangan. Keuntungannya, mendorong efesiensi pada kontraktor. Demi efisiensi ini dengan sendirinya, kontraktor akan cenderung memanfaatkan sumber daya lokal yang tentu lebih murah. Fungsi kontrol dari pemerintah pun akan berkurang, tuturnya.

16 HASIL KAJIAN PARA PAKAR Mohammad Hassan, Ketua Komisi Perdagangan dan Industri DPR
Sejalan dengan praktik di Libya, pada Agustus 1951, Mr Mohammad Hassan, Ketua Komisi Perdagangan dan Industri di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar pembagian 50%-50% diambil dari hasil produksi, tanpa ikut serta dalam pembiayaan operasi. Pada Maret 1954, Pemerintah RI dan Stanvac mencapai kata sepakat untuk memperbarui konsesi Stanvac dengan ketentuan antara lain penerapan perpajakan yang akhirnya menghasilkan pembagian 50%-50% dengan jangka waktu konsesi untuk empat tahun. Kemudian, hasil tersebut diikuti oleh Konsesi Caltex dan Shell. BP Migas tidak perlu lagi terlibat jauh sebagai manajemen dan tidak perlu menyibukkan diri dengan perhitungan bagi hasil yang rumit, namun cukup dengan mengecek gross production-nya saja (baca: lifting). Terakhir, fungsi audit akhirnya juga tidak menjadi faktor penting. Pertanyaannya, siapa yang mau sungguh- sungguh membela kepentingan negara dan mencintai negerinya sendiri? Dengan BP Migas mengacu pola "rumit", BPK-RI selaku supreme di bidang audit keuangan negara, sangat diharapkan kiprahnya dalam meningkatkan fungsi pertanggungjawaban BP Migas terutama dalam hal audit cost recovery.

17 HASIL KAJIAN PARA PAKAR Luluk Sumiarso
Pemerintah Bakal Ubah Kontrak Migas, Koran Tempo - Monday, 19 May Departemen ESDM mempersiapkan jenis kontrak minyak dan gas (migas) baru sebagai alternatif lain dari kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). Dalam kontrak baru tersebut, pemerintah tidak akan memberikan penggantian biaya produksi (cost recovery). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, meski tanpa penggantian cost recovery, kontraktor masih tertarik menanamkan uang di bisnis minyak. Alasannya, kata dia, kontrak tanpa biaya produksi ini berpotensi mempercepat kegiatan eksplorasi. "Ini masih menarik, kami sudah menanyai mereka (investor)," ujarnya. Luluk menjelaskan, bila tanpa penggantian biaya produksi, bisa mempercepat pengambilan keputusan. "Kalau dengan cost recovery, lama," katanya. Alasannya, seluruh anggaran bakal diperiksa BPMIGAS. Dalam kontrak tanpa biaya produksi, risiko ditanggung investor. Dengan cara ini investor menjadi lebih hati-hati dan efisien. Nantinya, investor bisa memilih antara kontrak PSC yang menawarkan ganti biaya produksi dan kontrak tanpa biaya produksi. "Kami buka dua-duanya," ujar Luluk. Pemerintah, kata dia, saat ini sedang merevisi unsur biaya produksi dalam kontrak bagi hasil dengan memberlakukan ring fencing per lapangan produksi. Sebelumnya, kontraktor migas memperoleh biaya produksi apabila salah satu lapangan dalam satu blok dinyatakan produktif. Namun, dalam revisi ini, penggantian biaya produksi hanya pada lapangan yang produktif. Sehingga lapangan lain, jika tidak produktif, tidak mendapat biaya produksi, meski berada dalam satu blok. "Tidak ada biaya produksi meski di blok sama. Jadi tidak ada beban negara," katanya.

18 HASIL KAJIAN PARA PAKAR Ir. Ismayatun Komisi VII DPR RI

19 Perbandingan PSC v.s. Kontrak Tanpa Cost Recovery
NO KRITERIA PSC KONTRAK TANPA COST RECOVERY 1. Resiko penggelembungan biaya cost recovery Besar Tidak ada 2. Kerumitan mengawasi WP&B, AFE, POD, Pengadaan 3 Resiko intervensi politik dalam tender pengadaan 4 Tingkat penerimaan negara (government take dari gross lifting) Rendah dan tidak pasti, karena tergantung besar cost recovery. Tinggi dan proporsi nya pasti, tidak tergantung cost recovery. 5 Penggunaan TKDN Cendrung pelanggaran, karena 85% cost beban negara Alamiah cendrung besar karena local content lebih murah. 6 Biaya untuk BPMIGAS (Fungsi sebagai Pengawas) Kecil, karena fokus terhadap Blok tahap Eksplorasi saja. 7 Keputusan Operasional Lambat karena birokrasi persetujuan dari bpmigas dan instansi pemerintah terkait Cepat, kewenangan operator 8 Tingkat pemenuhan target produksi nasional Cendrung produksi menurun karena hambatan birokrasi Cendrung produksi meningkat karena kewenangan penuh operator. 9 Insentif produksi Semakin besar produksi, contractor share semakin kecil. Semakin besar produksi, contractor share semakin besar.

20 KESIMPULAN & SOLUSI Prioritas pertama, perubahan kontrak PSC menjadi Kontrak TANPA Cost Recovery dapat dilakukan untuk blok yang sudah produksi dan akan diperpanjang Prioritas kedua, perubahan kontrak PSC menjadi Kontrak tanpa cost recovery dapat dilakukan untuk blok yang sudah produksi melalui amandemen kontrak yang masih berjalan. Acuan GOVERNMENT TAKE adalah historical data + 10%. Angka 10% ini sebagai kompensasi atas pembebasan birokrasi approval POD, WP&B, AFE, TKDN, MASTER LIST, dan PENGADAAN (PTK-007). Untuk proteksi pekerja MIGAS, aturan RPTK masih bisa diberlakukan. Implementasi kontrak tanpa cost recovery dilakukan melalui tender, dipilih kontraktor yang paling besar menawarkan government take dari gross lifting. Persentase contractor take dapat dibuat berbeda-beda tergantung tingkat kesulitan blok dan lifting costnya masing-masing.

21 KESIMPULAN & SOLUSI Persentase contractor take dapat dibuat progresif sebagai insentif peningkatan produksi, terbalik dengan model PSC sekarang. Daya tarik investor masih tingggi karena ada kewenangan sendiri, keputusan lebih cepat, bisa menikmati langsung upaya efisiensi, tidak perlu birokrasi berbagai persetujuan. Aturan pajak dan importasi barang diberlakukan sama dengan industri lain. Sudah banyak penelitian, usulan, argumentasi, dari para pakar, pejabat pemerintah dan DPR untuk menerapkan kontrak tanpa cost recovery, namun sampai saat ini belum berhasil. Hal ini ditengarai karena ada kepentingan politik dan kepentingan bisnis tertentu yang selalu menghalangi diterapkannya bentuk kontrak tanpa cost recovery, meskipun perundang-undangannya telah membuka ruang.

22 End of Slide


Download ppt "OPTIMALISASI KONTRAK KERJA SAMA MIGAS MELALUI PEMBAGIAN PERSENTASE DARI QUANTITY GROSS LIFTING Dalam rangka mendukung PP no 6 tahun 2010 tentang pedoman."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google