Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kasus Video Ariel Peterpan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kasus Video Ariel Peterpan"— Transcript presentasi:

1 Kasus Video Ariel Peterpan
Pelanggaran UU ITE Kasus Video Ariel Peterpan

2 Kelompok 7 Sari Kusuma Dewi ( 1412100041)
PTIK 08 Kelompok 7 Sari Kusuma Dewi ( ) Retty Dwi Kisnawati ( ) First Ambarwati ( ) Kartika Intan Wredati ( ) Pusfita Sari ( )

3 Permasalahan Penyebarluasan video mesum mirip ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, melalui handphone serta berbagai jejaring sosial lainnya. Analisa kasus video Ariel yang melanggar UU ITE.

4 Kronologi Penyidik di Mabes Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Ariel dan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tersebut. pada tanggal 22 Juni 2010, Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

5 Kronologi Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta menyatakan bahwa penyidik Polri mencabut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pernah dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. *karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar mengenai video porno tersebut.

6 UU ITE UU ITE merupakan Undang-undang yang mengatur tentang kode etik elektronik. Di dalam undang-undang ini akan mengatur berbagai masalah yang berhubungan dengan pelanggaran dalam elektronik.

7 pasal 4 ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 :
Pelanggaran Pasal pasal 4 ayat 1 UU Pornografi No 44 Tahun 2008 : “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggaman, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.” *Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan dipidana paling singkat 6 bulan Penjara dan paling lama 12 tahun.

8 Pelanggaran Pasal Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

9 Pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008:
Pelanggaran Pasal Pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 11 tahun 2008: “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar ke-susilaan.” * Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

10 Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27
Pelanggaran Pasal Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

11 Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27
Pelanggaran Pasal Perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 4. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

12 Pelanggaran Pasal Pasal 282 KUHP tentang mempertunjukkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang isinya melanggar kesusilaan. pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi.

13 Tanggapan Kasus Ariel

14 Sidang kasus video porno yang melibatkan Ariel, baru saja menghadirkan saksi ahli kedua, sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola. Saksi ahli tersebut menilai, kasus video mesum ini masuk dalam ranah moral dan asusila, dan bukan ranah hukum pidana. Karena itu, tidak tepat bila perkara ini diselesaikan di pengadilan negara. 1. Tamrin Amal Tomagola Dalam kacamatanya sebagai seorang sosiolog, tindakan seseorang yang merekam aktivitas pribadinya adalah urusan pribadi. Seseorang baru bisa terkena jeratan hukum bila membuat industri pornografi yang bersifat menyebarluaskan dengan tujuan mengejar keuntungan.

15 2. Jisman Samosir Menurut Jisman, baik UU IT, UU Pornografi dan KUHP yang digunakan oleh JPU tidak ada yang tepat. Oleh karena itu, ia menilai Ariel akan segera bebas. Pertama, tidak bisa menggunakan UU IT, yang berlaku 2008, sementara kasus ini terjadi pada Kedua, UU Pornografi tidak bisa karena ini digunakan untuk diri sendiri. "Sementara KUHP tidak memenuhi rumusan itu sama sekali, karena itu memakai hard disk, kalau ponsel kan tidak memakai hard disk," kata Jisman, seusai memberi kesaksian di PN Bandung, Kamis 30 Desember Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan hari ini. Dosen Fakultas Hukum itu juga menilai pihak yang seharusnya ditahan adalah penyebar video porno tersebut. Sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut.".

16 3. Anji Drive Anji 'Drive' pernah meminta Ariel untuk jangan gegabah dalam bertindak saat menghadapi kasus video porno yang menyeret Ariel menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri. Dia juga berharap Ariel tegar dalam menghadapi kasusnya tersebut. Anji mengatakan apa yang dilakukan Ariel itu memang salah. Tetapi, itu tak lantas membuat dirinya melupakan hasil karya Ariel di dunia musik selama ini. Dia juga akan tetap selalu menunggu lagu-lagu terbaru dari pria kelahiran tahun 1981 tersebut. "Gue akan terus mendukung dia untuk berkarya," ucapnya.

17 4. Tifatul Sembiring Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menyatakan, bila terbukti membuat dan mengedarkan video mesum Ariel, Luna Maya, Cut Tari sbisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE Ancaman hukuman untuk pelanggaran kesusilaan di internet itu maksimal 6 tahun penjara. "Jadi hukumannya mesti berat dengan pasal yang berlapis mulai dari UU ITE, KUHP dan UU yang lain. Jangan sampai ada toleransi" kata Tifatul Sembiring usai membuka Konferensi Internasional Kesiapan Pemanfaatan IPv6 di Denpasar, Bali.

18 5. Jaksa Dampak video ini juga sangat buruk bagi masyarakat terutama anak-anak. Anak-anak yang penasaran ingin melihat video ini karena pemberitaan media yang terus-menerus tidak berhenti selama berbulan-bulan akhirnya nekat menoonton video ini dengan cara apapun. Selain itu juga dimedia terdapat gambar-gambar yang tidak senonoh yang tidak seharusnya dimuat dimedia tersebut, terutama Televisi.

19 6. Tanggapan kelompok kami
Ariel yang begitu kami rasa tidak patut di hukum karena ariel tidak bermaksud untuk menyebarkan video asusilanya itu meskipun videonya itu sangatlah mengganggu dirinya sendiri yang reputasinya adalah sebagai artis papan atas di Indonesia dan orang yang menyebarkan itu sepatutnya yang harus di hukum dengan berat karena sudah menyebabkan video yang sangat pribadi dari orang lain. Sementara masyarakat Indonesia yang terlihat makin permisif pada hal yang berbau pornografi itu tidak berhubungan dengan adat barat ataupun adat ketimuran. Karena setiap kebudayaan mempunyai kejelekannya masing-masing. Pornografi sendiri telah ada di dua kebudayaan ini sejak dulu, sehingga bukan menyangkut apakah adat ketimuran memudar atau tidak. Contoh kebudayaan asli pribumi kita sendiri sebenarnya sudah mempunyai budaya porno sejak dulu yaitu kumpul kebo.  Dan menurut kami pemerintah Negara haruslah semakin ketat memegang penuh apa yang di maksud di dalam UU nomer 11 tahun 2008 dan bukan hanya sebagai pembuatan UU semata yang mengikuti kemajuan jaman berkembangnya teknologi negeri ini bahkan di dunia yang rata-rata sudah bisa memasuki suatu pertahanan.

20 Selesai Thank You


Download ppt "Kasus Video Ariel Peterpan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google