Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFeri Yudi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pengantar Teknik Kimia Ir. Abdul Wahid Surhim, MT.
2
Kerangka Profesi, Profesional dan Profesionalisme Etika Profesi dan Kode Etik Profesi Etika Profesi Keinsinyuran, Pengamalan dan Permasalahannya
3
Apa yang Anda pikrkan tentang PROFESIONAL ?
7
Profesional (KBBI) •Bersangkutan dengan profesi •Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya •Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir)
8
7 Syarat Pekerjaan Profesional 1.Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum) 2.Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan 3.Adanya kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di dalam organisasi tersebut 4.Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
9
7 Syarat Pekerjaan Profesional (2) 5.Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya 6.Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota 7.Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat
10
Fungsi Standar •Ukuran mutu •Pedoman kerja •Batas tanggung jawab •Alat pemberi perintah •Alat pengawasan •Kemudahan bagi umum
11
Pekerjaan yang Memerlukan Standar •Menyangkut kepentingan orang banyak •Mutu hasilnya ditentukan •Banyak orang (pekerja) terlibat •Sifat dan mutu pekerjaan sama •Ada organisasi yang mengatur
12
Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
13
2 Intinya Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus Semangat pengabdian
14
Bedakan dengan Kerja Biasa! Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi
15
3 Watak Profesionalisme Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
16
Arahnya? untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.
17
Honor/Upah? Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
18
Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya: para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional Bagaimana dengan INSINYUR, apakah termasuk profesional?
19
Organisasi Profesi Kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi yang cenderung dirancang secara eksklusif yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktek-praktek pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama
20
Insinyur (Accreditation Board of Engineering and Technology, ABET) penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien guna kemaslahatan manusia
21
Etika Profesi
22
Apa itu ETIKA? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik
23
Etika = Standar Etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya Etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika- rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik
24
Etika = “Self Control" Karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri
25
Peran Organisasi Profesi untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
26
Pelanggaran Kode Etik Ada 2 bentuk: Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
27
Prinsip Etika etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics) etika kewajiban (duty ethics) etika kebenaran (right ethics) etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics); dan etika sadar lingkungan (environmental ethics)
28
Etika Kemanfaatan Umum setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama;
29
Etika Kewajiban Setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri;
30
Etika Kebenaran Suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis;
31
Etika Keunggulan Suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan di sini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya;
32
Etika Sadar Lingkungan Suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya. Pengertian etika lingkungan di sini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan "natural resources" lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.
33
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA "CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA" PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR KEDUA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP
34
PRINSIP-PRINSIP DASAR 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
35
TUJUH TUNTUNAN SIKAP 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
36
Kasus Pelanggaran Kode Etik Konflik kepentingan Kerahasiaan dan loyalitas Kontribusi dana balik Tiupan peluit (whistle-blowing)
37
Konflik Kepentingan Seberapa jauh bisa dikatakan telah terjadi penyimpangan manakala karena posisi/jabatannya seorang profesional menerima "hadiah" dari pemasok barang/material atau klien lainnya? Seberapa besar nilai sebuah "cinderamata" itu dianggap masih dalam batas-batas kewajaran, dan seberapa pula yang bisa dianggap melanggar etika profesi;
38
Kerahasiaan dan Loyalitas Seorang profesional harus punya komitmen yang jelas terhadap segala informasi yang diklasifikasikan sebagai konfidensial (terbatas/rahasia) dan juga harus menunjukkan loyalitasnya kepada kliennya. Pelanggaran berupa pemberian informasi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya kepada kompetitor jelas merupakan tindakan yang tidak profesional (membuka rahasia dan tidak loyal);
39
Kontribusi Dana Balik Berupa pemotongan sebagian dana yang harus dikembalikan kepada pemilik proyek atau pemberi order;
40
Tiupan Peluit Kesadaran dan keberanian dari sesama profesi meniupkan "peluit"- nya untuk mengingatkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik. Sebagai contoh, bukankah pelayanan jasa profesi itu tidak boleh ditawar-tawarkan (lewat iklan, misalnya), terlebih kalau belum apa-apa sudah mematok tarif jasa pelayanan tersebut?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.