Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Loading, Please Wait…
2
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Zico Yosua Ahad Fajar Julio ( ) Victor Fernando ( ) MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASIH CYBERCRIME DAN CYBERLAW
3
PENDAHULUAN LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. MAKSUD dan TUJUAN Presentasi ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
4
PEMBAHASAN Cyber Crime
5
Jenis - Jenis Cybercrime
HACKING CRACKING
6
DEFACING CARDING
7
FRAUD SPAMMING
8
CYBER PORNOGRAPHY ONLINE GAMBLING
9
Pengertian Cyber Law Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
10
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah : 1. Pengaturan transaksi elektronik 2. Tindak pidana cyber
11
Sistem Perundangan Mengenai Cyber Crime
Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
12
Pasal 27 Pasal 28 Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 34
13
“Siswa SMK di Kaltim bobol pulsa sebab biasa utak-atik internet”
Seperti pada kasus seorang siswa SMK yang berhasil membobol server pulsa karena biasa mengutak-atik internet harus berurusan dengan polisi karena merugikan dua agen pulsa di Surabaya. Kemampuannya dalam mengutak-atik internet dilakukan dengan otodidak saat empat tahun yang lalu, saat masih di bangku SMP. Tersangka tersebut kerap mengutak-atik internet melalui game online. "Dengan kemampuannya secara otodidak itu, tersangka berhasil meng-hack database dua agen pulsa yang ada di Surabaya tersebut. Melalui game online, tersangka mampu menyedot pulsa yang kemudian dia jual kembali melalui internet," lanjut Kombes Pol Awi Setiyono.
14
Sementara tersangka, di hadapan polisi mengaku sudah melakukan 30 transaksi penjualan pulsa melalui internet. "Awalnya cuma iseng. Saya bisa melakukannya sejak empat tahun lalu. Tahu-nya dari main game online sejak empat tahun lalu," terangnya. Sebelumnya, Unit Perbankan Polda Jawa Timur membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan dua agen pulsa di Surabaya. Laporan itu menyebut, pada 8 hingga 21 Febuari lalu, si pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau diretas orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. "Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa, yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ungkap Awi.
15
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal 46 ayat 3 tahun tentang UU ITE. Dalam pasal diatas tertuliskan bahwa: Pasal 30 ayat 3 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Pasal 46 ayat 3 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).”
16
PENUTUP KESIMPULAN Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain
17
SARAN Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.