Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

& Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "& Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang"— Transcript presentasi:

1 & Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang
Pengembangan Industri, Koperasi & Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang Oleh : Pujianto Dinas Perinkop & UMKM Kabupaten Magelang

2 UMKM, Pahlawan Ekonomi Indonesia
Jumlah UMKM dibandingkan total perusahaan yang ada di Indonesia adalah sebesar 99 % yaitu 55,2 juta unit usaha. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor UMKM mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UMKM (59,3%)

3 Kondisi UKM Indonesia saat ini
Manajemen lemah, Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Administrasi /pembukuan tidak rapi Akses industri kecil terhadap lembaga kredit formal kecil. Belum mempunyai status badan hukum. Penguasaan teknologi rendah, sehingga kapasitas produksi kecil Tenaga kerja belum terampil dan mahalnya biaya tenaga kerja. Produk belum punya standar kualitas Dalam bidang pemasaran, masalahnya terkait dengan banyaknya pesaing yang bergerak dalam industri yang sama serta terbatasnya akses pasar.

4 PENYERAPAN TENAGA KERJA
KONDISI UMUM IKM KABUPATEN MAGELANG KELOMPOK INDUSTRI JUMLAH UNIT USAHA PENYERAPAN TENAGA KERJA NILAI INVESTASI (RP 000) NILAI PRODUKSI IHPK 35.366 72.575 ILMKA& IATT 2.919 15.537 JUMLAH 38.285 88.112 DATA DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2011 Keterangan: ILMKA & IATT : Industri Logam Mesin Kimia dan Aneka / Industri Alat Transportasi dan Telematika IHPK : Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan

5 SEKTOR UNGGULAN (EKONOMI)
PERTANIAN AGRO WISATA AGRO INDUSTRI SINERGI PARIWISATA INDUSTRI KECIL INDUSTRI CENDERAMATA

6 Dinas Perinkop dan UMKM
Bidang Industri Bidang UMKM Bidang Koperasi

7 Strategi ABG Untuk pengembangan UMKM
bussines academis Goverment

8 Saran Kegiatan KKN

9 Penerapan Good Manufacturing Practice
(Cara memproduksi Makanan Yang Baik) Pada Industri Rumah Tangga Cara produksi pangan yang baik adalah pedoman untuk menghasilkan bahan pangan yang aman untuk dikonsumsi Higiene pangan adalah kondisi yang diperlukan untuk menjamin keamanan bahan pangan di setiap mata rantai pangan. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan berkembangnya jasad renik atau patogen dalam pangan. Industri Rumah Tangga (IRT) adalah perusahaan pangan berlokasi di tempat tinggal dengan peralatan manual sampai semi otomatis.

10 TUJUAN PENERAPAN CPPB - IRT
TUJUAN UMUM Menghasilkan pangan yang bermutu, aman untuk dikonsumsi dan sesuai dengan tuntutan konsumen. TUJUAN KHUSUS Memberikan prinsip dasar produksi pangan yang baik Mengarahkan IRT agar nantinya dapat memenuhi persyaratan produksi pangan yang baik.

11 A.LINGKUNGAN PRODUKSI IRT harus berada di tempat yang :
Bebas pencemaran, semak belukar dan genangan air Bebas dari serangan hama Tidak berada di sekitar tempat pembuangan sampah atau penimbunan barang bekas Tidak di berada di kawasan perumahan kumuh Lingkungan harus dipertahankan dengan : Sampah selalu dibuang Tempat sampah selalu tertutup Jalan bersih dari debu, selokan berfungsi dengan baik

12 B. BANGUNAN DAN FASILITAS IRT
RUANG PRODUKSI Desain dan tata letak sebaiknya luas dan mudah dibersihkan Lantai kedap air,rata,halus tapi tidak licin, bersih dari debu, lendir dan kotoran lainnya. Dinding terbuat dari bahan kedap air,rata,halus,warna terang,tak mudah mengelupas,bersih dari debu,lendir dan kotoran lainnya Konstruksi langit-langit didesain untuk mencegah penumpukan debu,jamur,pengelupasan,terbuat dari bahan tahan lama dan mudah dibersihkan,diusahakan selalu bersih dari debu,sarang laba-laba,dan kotoran lainnya.

13 Pintu, jendela dan lubang angin dari bahan tahan lama,tidak mudah pecah,dilengkapi kawat kasa,desain membuka keluar,dapat ditutup dan selalu mengalir ke ruang produksi, selalu bersih dan bebas dari sarang laba-laba. Ruang produksi cukup terang, alat-alat diletakkan di tersedianya tempat cuci tangan dan perlengkapan PPPK. Tempat penyimpanan bahan pangan termasuk BTP, terpisah dari tempat penyimpanan produk akhir, harus mudah dibersihkan agar bebas dari hama dan ada sirkulasi udara, untuk bahan bukan pangan (mis: pelumas) disimpan dalam tempat khusus yang terpisah.

14 C. PERALATAN PRODUKSI Tata letak kelengkapan ruang produksi diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kontaminasi silang serta untuk menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan. Terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah berkarat, mudah dibongkar pasang dan dibersihkan. Permukaan yg kontak langsung dengan bahan seharusnya halus, tidak bercelah, tidak mengelupas, tidak menyerap air. Alat produksi diletakkan sesuai urutan proses (Process Layout) untuk memudahkan pekerjaan. Peralatan selalu dipelihara agar tetap berfungsi baik.

15 D. SUPLAI AIR Air yang digunakan dalam proses produksi harus memenuhi syarat sebagai air bersih dan air minum Suplai air yang digunakan adalah suplai air bersih Sumber dan pipa air untuk keperluan di luar produksi seharusnya dipisah dan diberi warna berbeda Air yang kontak langsung dengan bahan pangan selama proses haruslah memenuhi syarat sebagai air bersih.

16 E. FASILITAS DAN KEGIATAN HIGIENE DAN SANITASI
Diperlukan untuk memastikan bangunan dan peralatan selalu dalam keadaan bersih dan mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan Alat cuci pembersih harus tersedia dan terpelihara baik dan untuk membersihkan alat tertentu digunakan air panas Fasilitas higiene karyawan harus tersedia dalam jumlah cukup dan selalu bersih, pintu toilet/jamban harus bisa ditutup Pembersihan dengan bahan kimia/deterjen atau jika diperlukan melakukan penyucihamaan dengan menggunakan kaporit sesuai anjuran.

17 F. PENGENDALIAN HAMA Mencegah Masuknya Hama Lubang-lubang dan selokan yang memungkinkan hama masuk harus selalu tertutup, hewan peliharaan tidak diperbolehkan berkeliaran di ruang produksi,, bahan pangan tidak boleh tercecer sembarangan. IRT harus sering mengontrol lingkungannya dari ancaman serangan hama. Pemberantasan Hama Dapat dilakukan secara fisik,misal perangkap atau racun tikus, harus dilakukan dengan cara yang tidak menurunkan mutu selain itu perlakuan pada bahan kimia perlu dipertimbangkan secara cermat agar tidak mencemari lingkungan.

18 G. KESEHATAN DAN HIGIENE KARYAWAN
Kesehatan karyawan Karyawan di ruang produksi harus yang berbadan sehat, jika baru sembuh dan diduga masih sakit, atau menunjukkan gejala sakit tidak diperkenankan bekerja di pengolahan bahan pangan. Karyawan harus diperiksa kesehatannya secara berkala.

19 Kebersihan karyawan Kebersihan badan karyawan harus selalu terjaga, selalu cuci tangan sebelum mengolah bahan pangan, pakaian kerja (celemek,sarung tangan,tutup kepala,dll) harus dipakai saat bekerja, apabila sedang menderita luka harus ditutup dengan perban Kebiasaan karyawan Saat bekerja karyawan tidak boleh makan minum, bersin ke arah bahan pangan, meludah, merokok dan tidak diperkenankan mengenakan segala bentuk perhiasan.

20 2. Legalitas Usaha 1. Sertifikat penyuluhan Industri Rumah Tangga (SP-IRT) Adalah jaminan dari pemerintah bahwa sebuah produk makanan aman dikonsumsi masyarakat. persyaratan : KTP Pengantar Desa/Kelurahan Denah tempat produksi Denah alamat produksi Label Sampel

21 2. Tanda Daftar Industri (TDI) dan
Ijin Usaha Industri (IUI) Kelompok Industri Kecil dengan investasi di bawah Rp ,- tidak wajib memperoleh TDI, kecuali bila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan. Kelompok Industri Kecil dengan investasi Rp ,- sampai dengan Rp ,- wajib memilikiTDI. Industri dengan investasi di atas Rp ,- wajib memiliki IUI. Izin Perluasan Industri diberikan kepada Industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan. Masa berlaku IUI, TDI dan Izin Perluasan Industri selama Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi dan setiap 5 (lima) tahun sekali wajib melakukan pendaftaran ulang (her registrasi).

22 2. PENGEMASAN PRODUK PANGAN

23 Fungsi dan Syarat Kemasan
Fungsi Kemasan Menjaga agar setiap produk dalam keadaan bersih dan terlindung dari kontaminasi lainnya. Memberi proteksi bahan makanan terhadap kerusakan fisik, air, oksigen dan cahaya Harus bisa menjamin proses pengemasan berlangsung lancar,efisien, dan ekonomis. Dalam mempertimbangkan desain harus mempertimbangkan kepentingan konsumen, dan juga kepentingan distribusi, penggudangan dan penjualan. Memberi informasi, identifikasi dan sekaligus sebagai alat advertensi.

24 Fungsi dan Syarat Kemasan
Tidak toksilk Harus cocok dengan bahan yang dikemas Harus menjamin sanitasi dan syarat-syarat kesehatan Dapat mencegah pemalsuan Kemudahan membuka dan menutup dan keamanan dalam mengeluarkan isi Kemudahan pembuangan kemasan bekas Ukuran, bentuk dan berat harus sesuai Penampilan dan pencetakan Biaya rendah Syarat-syarat khusus

25 Jenis dan Bahan Kemasan
Jenis/Golongan Kemasan Kemasan untuk konsumen Kaleng logam, botol gelas dan jar, kem kaku,asan dari plastik yangtabung tekan baik dari logam atau plastik, dus karton/karton lipat, nampan kertas yang dicetak dengan bentuk tertentu, kertas bentuk atau elastis yang terbuat dari kertas, karton, film, foil, laminasi, dipergunakan sebagai pembungkus. Kemasan untuk transportasi Kotak-kotak dari papan kayu/kayu lapis, drum dari kayu atau kayu lapis, drum baja atau alumunium, peti kemas, kotak dari dos karton, sak terbuat dari nylon, kain, goni, kain, plastik atau kertas. Bahan Pengemas Logam (mis:alumunium), gelas, plastik, kertas dan karton, laminasi dari beberapa bahan tersebut.

26 Informasi yang ada dalam desain kemasan produk pangan yang ideal :
Nama merk / label pangan Ijin dari pihak berwenang (dari Depkes/BPOM RI) Alamat kontak perusahaan Komposisi bahan Informasi gizi yang terkandung (jika perlu bisa ditulis) Berat bersih Waktu Kadaluwarsa Untuk produk yang akan dimasak, tulis cara memasak/penyajian

27 Sosialisasi Desain Kemasan IKM
27

28

29 3. Pemasaran Produk IKM Pemasaran On Line
Facebook marketing Twitter marketing Pembuatan konsep pemasaran produk

30 4. Sosialisasi Koperasi Syarat-syarat pendirian koperasi
Penyuluhan tentang perkoperasian Rapat pembentukan perkoperasian yang dihadiri minimal 20 orang Menetapkan AD/ART Menentukan jenis koperasi Menyusun rencana usaha Menetapkan pengurus dan pengawas


Download ppt "& Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google