Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15."— Transcript presentasi:

1 PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15

2 KARAKTERISTIK tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain (yang non-final) dalam penghitungan SPT Tahunan; tidak dapat dikreditkan; Biaya-biaya yang digunakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

3 1. Jasa Konstruksi Dasar hukum Mulai Berlaku Tarif
PP Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008 Mulai Berlaku 1 Januari 2008 Tarif 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

4 Penyedia Jasa = bentuk usaha tetap
Tarif Pajak Penghasilan Final ini, tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sisa laba dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh atau sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

5 CARA PENGENAAN Dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak

6 DASAR PENGENAAN DIPOTONG PENGGUNA JASA DISETOR SENDIRI
tarif PPh X jumlah pembayaran (exclude PPN) DISETOR SENDIRI tarif PPh X jumlah penerimaan pembayaran (exclude PPN)

7 DASAR PENGENAAN Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. Dalam hal Nilai Kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih. Piutang yang tidak dapat ditagih tersebut merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh. Dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih di atas, dapat ditagih kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

8 KETENTUAN PERALIHAN Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur: untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.

9 2. Bunga Deposito/Tabungan
Dasar hukum PP Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Mulai Berlaku 1 Januari 2001 Objek bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan P3B yang berlakuterhadap Wajib Pajak Luar Negeri.

10 2. Bunga Deposito/Tabungan (lanjutan)
Pengecualian bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank lndonesia tersebut tidak melebihi Rp ,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun Pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi PTKP. (dapat direstitusi)

11 3. Hadiah Undian Dasar hukum Mulai Berlaku Objek Tarif Pemotong
PP Nomor 132 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 Mulai Berlaku 1 Januari 2001 Objek Hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun Tarif 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian Pemotong Penyelenggara undian

12 4. Persewaan Tanah dan/atau bangunan
Dasar hukum PP Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 Mulai Berlaku 1 Mei 2002 Objek persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,toko, rumah toko, gudang dan industri Tarif 10% x jumlah bruto nilai sewa Mekanisme Dalam hal penyewa sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa. Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

13 PPH PASAL15 URAIAN % KET. 1. Perusahaan Pelayaran DN 1.2%
Temasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari : Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri atau sebaliknya; Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar negeri. 2. Perusahaan Penerbangan DN 1.8% pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat daari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri berdasarkan perjanjian carter 3. Perusahaan Pelayaran/ penerbangan LN yang Melakukan Usaha Melalui BUT di Indonesia 2.64% pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. 4. Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai BUT Perwakilan Dagang Asing di Indonesia 0.44% semua pendapatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia


Download ppt "PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google