Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN PSU PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1

2 LATAR BELAKANG Pertumbuhan kebutuhan rumah baru sekitar unit/tahun (dari keluarga baru) Kelengkaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman sering kali menjadi kendala dalam pembangunan perumahan. Pada tahun 2013 Kemenpera akan melaksanakan kegiatan “Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman”, khususnya untuk mendukung pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Stimulan PSU dilaksanakan terkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kota/kabupaten, dan para pelaku pembangunan (REI, Apersi, YKPP, Inkopkar, Perum Perumnas, dll). Program PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman ditujukan untuk mendorong pembangunan perumahan baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk perumahan bagi PNS, TNI dan POLRI. 2

3 TARGET PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN & KWS PERMUKIMAN
Lanjutan 4 - RPJMN TARGET PEMBANGUNAN PSU PERUMAHAN & KWS PERMUKIMAN (berdasarkan Renstra Kemenpera 2010 – 2014) 3

4 KOMPONEN UTAMA PSU PERUMAHAN DAN KWS PERMUKIMAN
Rumah Tapak : jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum. Rumah Susun : jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, penerangan jalan umum, dan tempat parkir, lift, jaringan listrik, jaringan gas dan pemadam kebakaran. 4

5 KEGIATAN UTAMA BANTUAN STIMULAN PSU
Non Fisik a) Rapat Koordinasi Teknis b) Verifikasi calon lokasi (pra dan Paska konstruksi) c) Penetapan Lokasi bantuan PSU b) Monev dan Wasdal Fisik a) Penyusunan DED Komponen PSU (swakelola) b) Supervisi c) Pembangunan PSU mekanisme kontraktual untuk pembangunan PSU Rusunawa  mekanisme penunjukan langsung kepada pengembang untuk pembangunan PSU Rumah tapak bagi MBR 5

6 SKEMA KOORDINASI BANTUAN PSU
PERPRES NO. 70/2012 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPRES NO. 54 /2010 TTG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Harus Sesuai dengan RTRW Kota/Kab dan RP4D/RP3KP Luas Lahan Minimal 6 Ha ~ Daya Tampung Minimal 300 unit PEMBANGUNAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (TAPAK DAN SUSUN) JUKLAK BANTUAN STIMULAN PSU KAWASAN (sedang dalam proses legalisasi) Pendekatan Komponen Kegiatan Kriteria Lokasi Besaran Bantuan PROGRAM PEMBANGUNAN PSU KAWASAN Target = unit VERIFIKASI KESIAPAN LOKASI LOKASI TERPILIH TA 2013 = unit (estimasi : unit) Usulan PSU & Kunjungan Lap PELAKSANAAN Melaksanakan proses Identifikasi usulan bantuan PSU yang sudah masuk DED PELAKS. FISIK SUPERVISI Rapat koordinasi Teknis dgn Pemkab/pemkot/Pengembang untuk pemilihan lokasi 6

7 LANGKAH PENYIAPAN PENGUSULAN BANTUAN PSU PKP
4. KONSOLIDASI USULAN DI KEMENPERA (MELALUI KORTEK) DAN MELAKSANAKAN VERIFIKASI LAPANGAN PEMERINTAH PROVINSI MENGUSULKAN KE KEMENPERA, KOTA/KABUPATEN DAN LOKASI YANG PERLU BANTUAN 3. PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN MENGUSULKAN KE PEMPROV TEMBUSAN KEMENPERA DAFTAR LOKASI YANG PERLU MENDAPAT STIMULAN 2. PARA PELAKU PEMBANGUNAN MENGAJUKAN USULAN KEPADA PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN TEMBUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENPERA 1. Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan  1) Memahami konsep pemberian Bantuan PSU PKP, ) Menyiapkan Data lokasi dan data pendukung, 3) Mengisi kuesioner per lokasi, ) Menyampaikan surat usulan permintaan bantuan secara berjenjang, 5) Membuat surat pernyataan untuk mendukung dan sharing dalam program PSU 7

8 KRITERIA PENETAPAN LOKASI PENERIMA BANTUAN PSU
Lokasi sesuai RTRW kabupaten/kota yang berlaku; Status tanah tidak sengketa dan atau bermasalah (clear); Lokasi diutamakan berdekatan dengan aktivitas kerja/pusat kegiatan (industri, pendidikan, perekonomian); Di sekitar lokasi telah tersedia jaringan listrik, air minum, dan trayek angkutan umum; Lokasi sudah memiliki rencana tapak (site plan) yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota; Lahan untuk pembangunan PSU berada pada lahan yang akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota; Diwajibkan memenuhi ketentuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Melampirkan data-data pendukung seperti peta lokasi, foto-foto dan dokumen program yang dapat disinerjikan. Luas lokasi rumah tapak sesuai dengan rencana tapak sekurang-kurangnya 6 (enam) hektar atau memiliki daya tampung rumah sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah; 8

9 KRITERIA PENETAPAN LOKASI PENERIMA BANTUAN PSU (lanjutan)
Bagi lokasi yang memiliki luas kurang dari 6 hektar atau daya tampung kurang dari 300 unit wajib melakukan kerjasama dengan pengembang lain dalam satu wilayah kabupaten/kota yang memiliki lokasi masing-masing minimal 2 hektar sehingga mencapai 6 hektar yang disahkan dengan akta notaris; sudah ada pemesanan atau tanda jadi pembelian rumah minimal 50% dari jumlah unit yang diusulkan mendapatkan bantuan PSU serta sudah dilaksanakan pemeriksaan oleh Bank Indonesia terhadap pemesan; kesanggupan pengembang untuk merealisasikan pembangunan rumah selama waktu 6 bulan setelah diselesaikannya pembangunan bantuan PSU; kesanggupan pengembang untuk dilakukan audit oleh Auditor Pemerintah. 9

10 PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN USULAN BANTUAN PSU
Kelompok sasaran mengajukan usulan bantuan PSU dengan kelengkapan dokumen, meliputi persyaratan administrasi: surat usulan; surat pernyataan kesanggupan membangun dari kelompok sasaran; dokumen legalitas usaha; dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan; dan dokumen teknis proyek perumahan. Surat pernyataan kesanggupan membangun dari kelompok sasaran, meliputi: pernyataan bahwa rumah yang dibangun akan dijual kepada MBR melalui KPR; kesanggupan membangun rumah untuk MBR dengan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah; kesanggupan pengembang untuk merealisasikan pembangunan rumah selama waktu 6 (enam) bulan setelah diselesaikannya pembangunan bantuan PSU; dan kesanggupan pengembang untuk dilakukan audit oleh Auditor Pemerintah. 10

11 Dokumen legalitas usaha, meliputi: Akta perusahaan;
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN USULAN BANTUAN PSU (lanjutan) Dokumen legalitas usaha, meliputi: Akta perusahaan; Laporan pajak 3 bulan terakhir atau surat keterangan fiskal; Surat dukungan bank; Daftar pengalaman perusahaan; Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili; dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Keterangan Usaha. Dokumen legalitas proyek pembangunan perumahan, meliputi: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk atas nama badan hukum; Izin Prinsip Mendirikan Bangunan (IPMB); Bukti pembayaran pajak tahun terakhir atas tanah berupa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan Surat Izin Lokasi; Surat pesanan dan pernyataan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Bank Indonesia terhadap pemesan. 11

12 Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan, meliputi:
PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN USULAN BANTUAN PSU (lanjutan) Dokumen teknis proyek pembangunan perumahan, meliputi: data lokasi yang dilengkapi dengan koordinat lokasi; rencana tapak proyek perumahan yang telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota; peta lokasi trase jalan dan saluran yang akan dibantu PSU; dan DED dan RAB PSU; 12

13 13

14 14

15 15

16 KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN PSU PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
(Kuesioner, Surat Usulan dan Surat Pernyataan) 16

17 KUESIONER PELAKSANAAN STIMULAN
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN TA 2013 * √ Checklist salah satu 17

18 18

19 19

20 20

21 21

22 FORM 4 22

23 Penerima Bantuan Program PSU TA 2011 dan 2012 di Kabupaten Gresik
Nama Perumahan TA 2011 TA 2012 Perumnas Driyorejo The Queen Residence Graha Puncak Anomsari Bukit Emas Dahan Rejo Graha Mutiara Indah Perum. Bukit Bambe Permata Graha Agung Griya Suci Permai Green Cerme Green River Park Alam Singgasana

24 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
TERIMA KASIH 24

25 L A M P I R A N

26 Pasal 38 Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal: a. keadaan tertentu; dan/atau b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus. (2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi. Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

27 (4) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang
bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: Antara lain huruf h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Lingkungan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/ developer yang bersangkutan. Kondisi ini telah dijelaskan didalam Pasal 17 ayat 3 UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi : Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung

28 Penjelasan Pasal 38 ayat 2 Perpres 70 tahun 2012:
Pada prinsipnya penunjukan Penyedia Barang/Jasa dilakukan kepada Penyedia Barang/Jasa yang dinilai mampu melaksanakan pekerjaan dan memenuhi kualifikasi. Sesuai dengan UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 8, yang menyebutkan bahwa : pelaksana konstruksi yang berbentuk badan usaha harus : Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi

29 Apabila tidak ada penyedia jasa yang mempunyai kemampuan, maka berdasarkan Pasal 24 ayat 1, UU No. 18 tahun 1999, disebutkan bahwa penyedia jasa dalam menyelenggarakan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. Penjelasan Pasal 24 ayat 1, UU No. 18 tahun menyebutkan bahwa : pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya.

30 TAHAPAN PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI PENUNJUKAN LANGSUNG BUKAN UNTUK PENANGANAN DARURAT. Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012. 1. Undangan penunjukan langsung sekaligus menyampaikan dokumen pengadaan. 2. Pemasukan dokumen isian kualifikasi. 3. Evaluasi kualifikasi 4. Pemberitahuan hasil evaluasi kualifikasi. 5. Pembuktian kualifikasi 6. Pemberian penjelasan (Aanwijzing). 7. Pemasukan dokumen penawaran.

31 8. Pembukaan dokumen penawaran.
9. Evaluasi dokumen penawaran. 10. Klarifikasi teknis dan Negosiasi biaya. 11. Penetapan pemenang berdasarkan hasil evaluasi. 12. Pengumuman pemenang. 13. Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) oleh PPK 14. Penandatanganan Kontrak oleh PPK.

32 KELENGKAPAN PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan 2. Surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatannya tidak sedang dihentikan dan tidak sedang menjalani sanksi pidana 3. Surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi 4. NPWP Perusahaan, Copy Bukti Pajak Tahun Terakhir (SPT/PPh) dan Copy bukti pajak 3 bulan terakhir (PPh psl 25/psl 23) atau melampirkan Surat Ket Fiskal Tahun 2012 5. Copy Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) 6. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) 7. Referensi Bank 8. Copy SKA/SKT Personil


Download ppt "KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google