Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN."— Transcript presentasi:

1

2 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

3 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 2 DASAR HUKUM  UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)  UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara  UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara  UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah  UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

4 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 3 IMPLEMENTASI STANDAR PENGGUNA LPJ KEUANGAN ( STAKE HOLDERS ) RAKYAT DPR/DPRD EKSECUTIF MASYARAKAT INTERNASIONAL (NEGARA DONOR/LEMBAGA INTERNTL) PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT GOVERNMENT FINANCE STATISTICS (GFS) STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN ORGANISASI/ENTITAS PELAPORAN SDM INFRASTRUKTUR (TRMSK IT)DLL IMPLEMENTASI SAP UNTUK MENGHASILKAN LAP KEUANGAN

5 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 4 SISTEM AKUNTANSI (1) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada SAP (2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah

6 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 5 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan PSAP No 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran PSAP No 03 tentang Laporan Arus Kas PSAP No 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan PSAP No 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP No 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP No 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP No 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP No 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan KebijakanAkuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan PSAP No 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

7 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 6 ISI POKOK PSAP  RECOGNITION (PENGAKUAN)  VALUATION (PENGUKURAN/PENILAIAN)  REPORTING (PENGUNGKAPAN)

8 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 7 BASIS AKUNTANSI BASIS AKUNTANSI  BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan;  BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas;  Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. “Cash towards Accrual”

9 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 8 Pengakuan  Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal;  Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul;  Pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan;  Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.

10 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 9 TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN  Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas  Entitas yang wajib menyusun dan menyajikan LAK adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan

11 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 10 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN  Komponen pokok:  Laporan Realisasi Anggaran (PSAP 01,02,10);  Neraca (PSAP 01,05-09, 11);  Laporan Arus Kas (PSAP 01,03); dan  Catatan atas Laporan Keuangan( PSAP 01,04).

12 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 11 LAPORAN REALISASI ANGGARAN  mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah yang menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundangan;  menggambarkan perbandingan APBN/APBD dengan realisasinya;  disertai penjelasan pencapaian program.

13 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 12 AKUNTANSI PENDAPATAN  Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Umum Negara/Daerah  Pendapatan diklasifikasikan menurut jenis pendapatan

14 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 13 AKUNTANSI PENDAPATAN  Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)

15 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 14 AKUNTANSI BELANJA  Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Kas Umum Negara/Daerah  Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi

16 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 15 AKUNTANSI PENERIMAAN PEMBIAYAAN  Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah  Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran)

17 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 16 AKUNTANSI PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah

18 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

19 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 18 ISI SINGKAT NERACA  ASET * ASET LANCAR * INVESTASI JK PANJANG * ASET TETAP * DANA CADANGAN *ASET LAINNYA  KEWAJIBAN *JK PENDEK *JK PANJANG  EKUITAS DANA * EKUITAS DANA LANCAR * EKUITAS DANA INVESTASI * EKUITAS DANA CADANGAN

20 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 19 LAPORAN ARUS KAS  LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.  Diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran

21 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 20 PENYAJIAN ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara: 1. Metode langsung (direkomendasikan SAP) 2. Metode tidak langsung

22 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 21 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK)  CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK.  CaLK disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam LRA, Neraca, dan LAK harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam CaLK.

23 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 22 STRUKTUR DAN ISI CaLK 1. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UU APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi 2. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan 3. Dasar penyusunan LK, kebijakan akuntansi yang dipilih 4. Informasi yang diharuskan PSAP tetapi belum ada di lembar muka LK 5. Rekonsiliasi pos-pos LK berbasis akrual ke pos- pos LK berbasis kas 6. Informasi tambahan yang diperlukan

24 KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 23 TERIMA KASIH Kontak: Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung DIA Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo no. 6, Jakarta Telepon (021) 3524551 Fax (021) 3524551 Email: webmaster@ksap.org


Download ppt "KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google