Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara"— Transcript presentasi:

0 SISTEM PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2013
Oleh : Biro Perencanaan Kementerian Agama Disampaikan pada kegiatan Bimtek para pengelola Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kemenag Prov. Sulawesi Utara Manado, 27 Mei 2013

1 DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional PP No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga PP No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan PMA No. 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama 1

2 KONSISTENSI PROGRAM/KEGIATAN
RPJPN RPJMN VISI, MISI &TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA SASARAN STRATEGI NASIONAL 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA KEGIATAN PRIORITAS INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) DIPA (RKA-K/L) 2

3 KONSISTENSI VISI PEMBANGUNAN
RPJPN RPJMN VISI RENSTRA KEMENTERIAN AGAMA INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR INDONESIA YANG SEJAHTERA, DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin RKA K/L & DIPA KEMENTERIAN AGAMA 3

4 Kabinet Indonesia Bersatu II 2009-2014
PRIORITAS NASIONAL 1 2 Pendidikan 3 Kesehatan 4 Penanggulangan Kemiskinan 5 Ketahanan Pangan 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha 8 Energi 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, & Pasca-konflik 11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II 11 12 Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kerukunan Umat Beragama) 13 Bidang Perekonomian 14 Bidang Kesejahteraan Rakyat (Penyelenggaraan Ibadah Haji) Prioritas Lainnya Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kebudayaan, Kreativitas dan Inovasi Teknologi 4

5 SASARAN STRATEGI NASIONAL SASARAN STRATEGI NASIONAL
RPJMN 1 Peningkatan kualitas kehidupan beragama Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan keagamaan, Peningkatan kualitas pelayanan keagamaan, Optimalisasi potensi ekonomi yang dikelola oleh pranata keagamaan, Pemberdayaan lembaga sosial keagamaan. SASARAN STRATEGI NASIONAL 2 Peningkatan kerukunan umat beragama 3 Peningkatan kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan 4 Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji Penciptaan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa 5 5

6 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA
1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama Program Generik Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama 2 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama 3 4 Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA (HASIL RESTRUKTURISASI) 5 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 6 Pendidikan Islam 7 Bimbingan Masyarakat Islam 8 Bimbingan Masyarakat Kristen Program Teknis 9 Bimbingan Masyarakat Katolik 10 Bimbingan Masyarakat Hindu 11 Bimbingan Masyarakat Buddha 6

7 ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN AGAMA TAHUN 2014
Peningkatan Kerukunan Umat Beragama Peningkatan Kualitas Pelayanan Haji Peningkatan Kualitas Pelayanan Nikah 7

8 ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN TAHUN 2014
Peningkatan Akses PAUD yang Berkualitas Peningkatan Kualitas Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Peningkatan Akses Pendidikan Menengah Berkualitas dan Selaras dengan Kebutuhan Pembangunan Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi yang Berkualitas untuk meningkatkan Daya Saing Bangsa Peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 8 8

9 HAL – HAL YANG HARUS DIPENUHI DALAM RKA-K/L TAHUN ANGGARAN 2014
Belanja pegawai (gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji), termasuk gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI sebesar 7 persen; Uang makan PNS dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/POLRI, serta bahan makanan bagi tahanan/narapidana; Langganan daya dan jasa Tahun Anggaran 2013; Belanja barang untuk pemeliharaan barang milik.kekayaan negara; Kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears), yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri Keuangan atau menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan; Kebutuhan dana pendamping atas anggaran yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam/luar negeri yang sudah ada Naskah Perjanjianya; Uang lembur dan unag makan lembur untuk pekerjaan yang benar-benar mendesak dan penyelesaianya tidak dapat ditunda; Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 9

10 RINCIAN BIAYA YANG DIBATASI
DALAM RKA-K/L TA 2014 Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, dan lokakarya; Pemasangan telpon baru, kecuali untuk satuan kerja yang belum memiliki saluran telepon; Pembangunan baru berupa gedung kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, dan gedung pertemuan, yang tidak langsung terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengadaan tanah untuk keperluan dimaksud; Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali kendaraan fungsional seperti ambulan untu rumah sakit, kendaraan untuk tahanan, roda 2 untuk penyuluh, dan pengganti kendaraan rusak berat; Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, kecuali untuk perjalanan dinas yang benar-benar penting dan mendesak, yang jika tidak dilaksanakan akan menghambat kegiatan prioritas Kementerian Negara/Lembaga; Pengeluaran lainnya, yang sejenis dengan yang tersebut diatas. 10 10 10

11 USULAN APBN DAN PAGU INDIKATIF TAHUN 2014
NO PROGRAM APBN 2013 USULAN APBN 2014 INDIKATIF 2014 1 Dukungan Manajemen ,0 ,3 ,0 2 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ,3 ,0 ,8 3 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas ,4 ,7 ,7 4 Pendidikan Islam *) ,3 ,8 ,5 5 Bimbingan Masyarakat Islam ,1 ,8 ,9 6 Bimbingan Masyarakat Kristen ,1 ,0 ,5 7 Bimbingan Masyarakat Katolik ,6 ,3 ,1 8 Bimbingan Masyarakat Hindu *) ,5 ,0 ,0 9 Bimbingan Masyarakat Buddha ,3 ,9 ,8 10 Penyelenggaraan Haji dan Umrah ,4 ,5 ,4 11 Litbang dan Diklat *) ,8 ,6 ,8 TOTAL ,7 ,9 ,5 11 11 11

12 PAGU INDIKATIF HASIL TRILATERAL MEETING PAGU INDIKATIF (Rp Juta)
NO PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp Juta) BELANJA PEGAWAI BARANG OPS RKP NON RKP JUMLAH 1 Dukungan Manajemen ,88 ,68 44.015,00 ,43 ,99 2 Peningkatan Sarpras - ,80 3 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas 22.190,37 12.612,79 ,55 ,71 4 Pendidikan Islam ,40 ,30 ,30 ,00 5 Bimas Islam ,82 70.573,47 ,60 ,00 ,89 6 Bimas Kristen ,74 12.902,29 ,27 90.456,20 ,50 7 Bimas Katolik ,39 6.686,44 ,10 44.568,17 ,10 8 Bimas Hindu ,00 9.589,66 ,34 ,00 9 Bimas Buddha 62.244,71 6.082,04 ,00 61.025,05 ,80 10 Peny. Haji dan Umrah ,34 15.190,07 ,00 30.716,99 ,40 11 Litbang dan Diklat 82.785,09 41.354,65 ,06 39.415,00 ,80 TOTAL ,77 ,40 ,67 ,20 ,60 12 12 12

13 CATATAN UMUM PADA PAGU INDIKATIF
Pagu Indikatif Kementerian Agama tahun 2014 sebesar Rp ,- dengan ketentuan sebagai berikut : Belanja Pegawai Rp ,- Belanja Barang Operasional Rp ,- Belanja Anggaran Pendidikan Rp ,- Inisiatif Baru Rp ,- Secara umum Pagu Indikatif Tahun 2014 pada masing-masing Program mengalami penurunan anggaran dibandingkan dengan Alokasi Anggaran Tahun 2013, kecuali pada Program Pendidikan Islam yang mengalami kenaikan dari Rp35,35 trilyun menjadi Rp40,95 trilyun 13 13 13

14 Implementasi Kurikulum 2013 1.501.771.000 3 Kenaikan Volume BOS MA *
KEGIATAN YANG MENGALAMI PENINGKATAN ANGGARAN SIGNIFIKAN PADA PAGU INDIKATIF TAHUN 2014 NO KEGIATAN PAGU DEFINITIF 2013 PAGU INDIKATIF 2014 PENINGKATAN 1 Belanja Pegawai 2 Implementasi Kurikulum 2013 3 Kenaikan Volume BOS MA * 4 P/HLN (IDB 4 in 1) 5 Kenaikan pada kegiatan lainnya JUMLAH * Penyediaan anggaran BOS MA persiswa mengalami kenaikan dari Rp pada tahun 2013 menjadi Rp pada tahun Siswa penerima BOS MA meningkat dari pada tahun 2013 menjadi pada tahun 2014 14 14 14

15 Lanjutan.. CATATAN UMUM.. Kenaikan anggaran pendidikan pada tahun 2014 belum mencerminkan kenaikan anggaran untuk peningkatan akses dan mutu Pendidikan Islam karena kenaikan tersebut sebagian besar untuk pembiayaan kesejahteraan dan subsidi pendidikan Alokasi belanja barang operasional sebesar Rp ,- berdasarkan kebijakan flat policy tahun 2012 belum memperhitungkan satker baru akibat dari pemekaran wilayah, penegerian madrasah dan PTA, serta peningkatan status PTAN. Alokasi belanja non operasional yang terdiri dari kegiatan RKP dan Prioritas K/L pada umumnya sangat terbatas dan sangat sulit untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya pada Fungsi Agama. 15 15 15

16 Lanjutan.. CATATAN UMUM.. Tunjangan profesi guru PNS yang terhutang belum dialokasikan pada Pagu Indikatif. Alokasi pagu indikatif 2014 untuk program peningkatan sarana dan prasarana sebesar Rp ,- sedangkan yang diperlukan Rp ,- yaitu untuk memenuhi pengadaan tanah untuk 18 kankemenag baru sebagai hasil pemekaran wilayah, pembangunan 10 unit gedung baru, penambahan ruang kerja kanwil, rehab gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional bagi 28 satker baru. 16 16 16

17 VI. USULAN INISIATIF BARU
1. PROGRAM BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM (Rp ) Biaya operasional KUA Biaya pelayanan nikah berdasarkan peristiwa Biaya pengadaan lahan KUA Biaya pembangunan gedung KUA Biaya rehabilitasi gedung KUA Pembangunan Islamic Center di Kabul, Afganistan Pembangunan Islamic Museum di Canberra, Australia 2. PROGRAM PENDIDIKAN ISLAM (Rp ,-) Implementasi kurikulum tahun 2013, Pengembangan MAN Insan Cendekia Serpong Pengembangan MA Cendekia Universal BOPTAN Bantuan pengembangan asrama mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar Kairo Pengembangan sarana prasarana PTAI 3. PROGRAM PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH (Rp ) Revitalisasi asrama haji. 17 17 17

18 KRITERIA PEMOTONGAN BELANJA K/L TA 2013
Kebijakan penghematan & pengendalian anggaran belanja Kementerian Agama tahun 2013. Tidak mengurangi kebutuhan biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor; Tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan 20%; Tidak mengurangi kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan dan RM pendamping; Tidak mengurangi alokasi angaran dengan sumber pendanaan PNBP/BLU/PHLN/PHDN dan SBSN/PBS; Pemototongan hanya dilakukan terhadap anggaran bersumber dari Rupiah murni (RM) dan PNBP (sejauh tidak menghambat pencapaian target penerimaan dan kinerja); 18

19 LANGKAH TEKNIS PEMOTONGAN BELANJA K/L TA 2013 (1)
Teknis pelaksanaan pemotongan dilakukan dengan pemblokiran anggaran oleh masing-masing K/L (Self Blocking), dan selanjutnya diusulkan kepada Kementerian Keuangan cq. DJA untuk dilakukan pemblokiran dalam RKA-KL/DIPA; Kebijakan penghematan dituangkan dalam Instruksi Presiden tentang Penghematan dan Pengendalian Anggaran belanja K/L Pemotongan anggaran akan dilakukan dalam RUU APBNP 2013, dan disahkan dalam UU APBNP 2013; Pemotongan anggaran harus memperhatikan : Realisasi anggaran belanja K/L sampai dengan bulan Mei 2013, atau saat dilakukannya identifikasi (untuk menghindari pagu minus); Kegiatan yang sudah terikat kontrak; Pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat inkracht serta tunggakan yang tidak dapat ditunda 19

20 LANJUTAN... 5. Mengoptimalisasikan pemotongan alokasi anggaran atas : belanja barang non prioritas, anggaran yang terblokir, output cadangan, perjalanan dinas, honorarium, seminar, rapat di luar antor, serta hasil optimalisasi/sisa dana swakelola, sebagai sumber pemenuhan pemotongan; 20

21 I. APBN TA 2013 BERDASARKAN FUNGSI
(Rp ,-) YANG BOLEH DIHEMAT (dalam ribuan rupiah) 21 21 21

22 II. APBN TA 2013 FUNGSI NON PENDIDIKAN
(Rp ,-) YANG BOLEH DIHEMAT (dalam ribuan rupiah) 22 22 22

23 III. EXCERCISE PENGHEMATAN 2,5%
(dalam ribuan rupiah) NO PROGRAM ANGGARAN PENGHEMATAN 2,5% 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya ,43 2 Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Negara ,30 3 Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur ,28 4 Pendidikan Islam - 5 Bimbingan Masyarakat Islam ,88 6 Bimbingan Masyarakat Kristen ,00 7 Bimbingan Masyarakat Katolik ,63 8 Bimbingan Masyarakat Hindu ,88 9 Bimbingan Masyarakat Buddha ,58 10 Penyelenggaraan Haji Dan Umrah ,60 11 Penelitian Pengembangan Dan Pendidikan Pelatihan ,73 TOTAL 23 23

24 III. EXCERCISE PENGHEMATAN 2,5%
(dalam ribuan rupiah) NO PROGRAM ANGGARAN PENGHEMATAN 2,5% 1 Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya ,43 2 Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Negara ,30 3 Pengawasan Dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur ,28 4 Pendidikan Islam - 5 Bimbingan Masyarakat Islam ,88 6 Bimbingan Masyarakat Kristen ,00 7 Bimbingan Masyarakat Katolik ,63 8 Bimbingan Masyarakat Hindu ,88 9 Bimbingan Masyarakat Buddha ,58 10 Penyelenggaraan Haji Dan Umrah ,60 11 Penelitian Pengembangan Dan Pendidikan Pelatihan ,73 TOTAL 24 24

25 V. DAMPAK PEMOTONGAN ANGGARAN DI KEMENTERIAN AGAMA
Dengan anggaran yang tersedia saat ini Kementerian Agama masih kesulitan dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti pembinaan dan monitoring pada setiap program dengan jumlah kantor 33 Kanwil Prov, 479 Kankemenag kab/kota dan 15 balai Diklat/Litbang. Pemotongan akan mempengaruhi Kinerja Kemenag dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi terutama pada Fungsi Agama dan Pelayanan Umum, mengingat total anggaran Non Operasional Non Pendidikan sebesar Rp (15,71%) dari total Anggaran Non Operasional sebesar Rp Sampai pertengahan bulan Mei 2013, DIPA T.A 2013 belum diterima oleh sebagian besar satker di Kementerian Agama, dan dikhawatirkan proses administrasi pemotongan akan lebih menghambat pelaksanaan anggaran. 25

26 TERIMA KASIH


Download ppt "DASAR HUKUM UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google