Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perancangan Peraturan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perancangan Peraturan Negara"— Transcript presentasi:

1 Perancangan Peraturan Negara
Proses Pembentukan Undang-Undang

2 ILMU PENGETAHUAN PERUNDANG-UNDANGAN (Gesetzgebungswissenschaft)
[ DALAM ARTI LUAS ] (Gesetzgebungswissenschaft) BERSIFAT INTERDISIPLINER TEORI PERUNDANG-UNDANGAN (Gesetzgebungstheorie) ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (Gesetzgebungslehre) BERORIENTASI MENCARI PENJELASAN BERORIENTASI MELAKUKAN PERBUATAN DASAR PROSES METODA TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANG-UNDANGAN Burkhardt Krems

3 Proses Pembentukan UU Pasal 1 angka 1 UU no.12 tahun 2011 :
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan : pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

4 Anggota DPR Ps 21 Pemerintah Ps 5 (1) DPD Ps.22 D 1945 DPR ps 20 (1)
RUU dapat berasal dari Pemerintah Ps 5 (1) DPR ps 20 (1) Anggota DPR Ps 21 DPD Ps.22 D 1945

5 Di Lingkungan Pemerintah
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional.

6 … Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005
tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Peme- rintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden juncto Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun tentang Tata Tertib . Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penye-barluasan Peraturan Perundang undangan.

7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Di Lingkungan DPR DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib juncto Keputusan DPD-RI Nomor 2/DPD/2004 tentang Tata Tertib. smarticle/ppn-fhui/2011

8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Di Lingkungan DPD DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Keputusan DPD-RI Nomor 2/DPD/2004 tentang Tata Tertib juncto Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib smarticle/ppn-fhui/2011

9 Proses Pembentukan UU Perencanaan
Penyusunan ---- Persiapan d Pemerintah, DPR, DPD Pembahasan DPR Pengesahan Pengundangan

10 I. PERENCANAAN Bab IV Perencanaan UU no.12 tahun 2011 Prolegnas
Koordinasi penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah DPR – badan legislatif Pemerintah – menteri yang bertanggung jawab pada perUUan Tata cara penyusunan PP no.61/2005

11 II.PROSES PEMBENTUKAN UU
Proses Persiapan Pembentukan Undang-Undang Proses penyusunan dan perancangan di lingkungan : Pemerintah/DPR/DPD Proses Pembahasan di DPR Proses Pengesahan oleh Presiden Proses Pengundangan

12 a.Persiapan Pengajuan RUU dapat berasal :
Dari Pemerintah : Peraturan Presiden no.68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, RPERPU, RPP, Rperpres Dari DPR : Tatib DPR Dari DPD : Tatib DPD UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga mengatur mengenai persiapan di DPR dan DPD

13 a. PENGAJUAN dari PEMERINTAH
Penyusunan berdasarkan PROLEGNAS Penyusunan bukan berdasarkan PROLEGNAS pasal 3(1) Perpres 68/2005 permohonan ijin prakarsa, yang meliputi : 1.urgensi dan tujuan pokok pengaturan 2.sasaran yang diwujudkan 3.pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur 4. Jangkauan serta arah pengaturan

14 b. PENGAJUAN dari DPD Berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

15 Pengajuan di lingkungan DPD
RUU dapat diajukan (disiapkan) oleh PUU dan/atau Panitia ad hoc Atau bisa juga diusulkan pembentukan diajukan sekurang2nya ¼ (seperempat) jumlah anggota DPR PPUU sebagai koordinator penyususnan RUU akan mengkoordinasikanm mengkonsultasikan serta melengkapkan konsep dan pengharmonisasian RUU, yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan DPD

16 Tingkat pembicaraan di DPD
1. Pembicaraan tingkat I dapat pd rapat panitia ad hoc, rapat gabungan ad hoc, rapat panitia PPUU dan atau rapat khusus, dilakukan : (a)inventarisasi materi, (b)penyusunan DIM, (c) penyusunan dan pembahasan NA berdasar inventaris dan DIM(d) uji sahih dan (e) harmonisasi, pembualatn dan pemantapan konsepsi RUU 2.Pembicaraan tingkat II : pengambilan keputusan oleh sidang parpipurna yang didahului oleh lap.,alat kelengkapan

17 Hasil sidang paripurna diterima/dengan perubahan yang kemudian disempurnakan disampaikan pada DPR dan Presiden, disertai surat pimpinan DPD Akan dibahas melalui tata tertib DPR, untuk menjadikan RUU DPD dapat diterima sebagai RUU DPR Dibentuk panitia kembali bisa komisi/baleg untuk pembahasan dengan kelengkapan DPD yg sebanyak2nya 1/3 dr kelengkapan DPR

18 lanjut Bila sudah lengkap, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU kepada Presiden dan pimpinan DPD, untuk masuk dalam tahap PEMBAHASAN BERSAMA

19 Fungsi Pengawasan dan Pertimbangan
Alur Pembentukan RUU Usul DPD

20 c.PENGAJUAN dari DPR Diajukan sekurang kurangnya 13 anggota
Dapat diajukan oleh komisi, Gabungan Komisi, atau badan legislasi Disampaikan pada pimpinan beserta daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul inisiatif RUU kpd anggota DPR

21 Lanjutan… Rapat paripurna akan memutusj apakah usul RUU secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak, setelah fraksi menyatakan pendapatnya masing-masing. Hasilnya akan berupa : a. ditolak b. disetujui dengan perubahan c. disetujui tanpa perubahan

22 Lanjutan … Dengan memperoleh hasil yang telah disetujui, (RUU usul DPR) pimpinan DPR menyampaikan RUU tsb kepada Presiden dengan memberikan surat permintaan Presiden untuk menunjuk Menteri yang akan mewakili untuk pembahasan Apabila RUU ini berasal dari DPD, maka pimpinan DPR juga akan memberikan surat kepada pimpinan DPD atas hasil ini

23 II. PEMBAHASAN DI DPR Pembicaraan Tingkat I
Semua RUU yang berasal dari beberapa lembaga pemrakarsa disini akan melewati pembahasan yang SAMA Melalui 2 Tahap pembicaraan Pembicaraan Tingkat I Rancangan Usul Prakarsa Pemerintah Rancangan Usul Prakarsa DPR Pembicaraan Tingkat II

24 Penyiapan Rancangan UU Penyiapan Rancangan UU
Pemerintah Perencanaan Pembentukan UU DPR Penyiapan Rancangan UU Penyiapan Rancangan UU Pembahasan Rancangan UU Pengesahan & Pengundangan Penyebarluasan


Download ppt "Perancangan Peraturan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google