Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POKOK-POKOK KEBIJAKAN KEUANGAN DAK BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM APBD TA 2014 DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2013

2 ASAS UMUM APBD Disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tunjuan bernegara. APBD mempunyai fungsi Otorisasi, Perencanaan, Pengawasan, Alokasi, Distribusi, Stabilisasi. APBD ditetapkan dengan PERDA. Semua Penerimaan dan Pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD.

3 STRUKTUR APBD APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan

4 KELOMPOK PENDAPATAN APBD
Pendapatan Asli Daerah: Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

5 KELOMPOK BELANJA APBD Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai
Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: (Kegiatan DAK) Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

6 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 17/2003 UU 32/2004 UU 33/2004 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 25/2004 PP 55/2005 PKD PP 58/2005 OMNIBUS REGULATIONS PERDA PERMENDAGRI 13 /2006 PERMENDAGRI 59 /2007 PERMENDAGRI 20/2009 PERMENDAGRI 59/2010 Peraturan KDH PERMENDAGRI 21/2011 PERMENDAGRI 27/2013

7 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN

8 PENGANGGARAN DAK DALAM APBD 2014 Permendagri 27/2013
Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang lokasi DAK Tahun Anggaran 2014. Dalam hal Peraturan Menteri Keuangan dimaksud belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada alokasi DAK daerah provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014 yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan atau Surat Edaran Menteri Keuangan setelah Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR-RI.

9 PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
MEI-2013 JUNI –JULI 2013 RPJMD KUA & PPAS RKPD PAGU/JUKNIS DAK INFO RESMI KEMENKEU PAGU SEMENTARA DES-2013 OKT-NOP 2013 AGUST-SEPT 2013 PERDA APBD & PERKADA TTG PENJABARAN APBD RAPBD RKA-SKPD JANUARI 2014 JAN-DES 2014 SEP-OKT 2014 PELAKSANAAN PROG&KEG DPA-SKPD APBD-P 9

10 KODIFIKASI PENGANGGARAN DAK
PP 41/2007 PP 38/2007 KELOM- POK PENDAPATAN OBYEK: DAU, DBH, DAK RINCIAN OBYEK DAK 19 BID JENIS DANA PERIMBANGAN URUSAN WAJIB/ PILIHAN ORGA- NISASI PROG RAM KEGIATAN RINCIAN OBYEK BELANJA OBYEK BELANJA JENIS BELANJA KELOM- POK BELANJA 10

11 KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAK DALAM APBD
SEBAGAI AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PAGU DEFINITIF DAN JUKNIS DAK SETELAH KUA/PPAS DITETAPKAN SEBAGAI AKIBAT ADANYA KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN PAGU DEFINITIF DAN JUKNIS DAK SETELAH PERDA APBD DITETAPKAN

12 PENGANGGARAN PAGU ALOKASI & KEG. DAK
Dalam hal Pemerintah Daerah menerima pagu alokasi DAK setelah kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pagu Anggaran Sementara (PPAS) ditetapkan (mengalami keterlambatan), dpt ditampung langsung dalam pembahasan RAPBD dgn terlebih dahulu mencantumkan klausul kesepakatan KUA dan PPAS PERMENDAGRI 20/2009

13 PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA DAN PPAS
TUJUAN : utk menyepakati pagu alokasi & penggunaan DAK dalam rancangan Perda tentang APBD utk menjaga konsistensi antara materi KUA dan PPAS dgn prog & keg DAK yang ditetapkan dalam APBD.

14 NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS :
PENCANTUMAN KLAUSUL DALAM KUA & PPAS UTK PENYESUAIAN PAGU DEFINITIF DAK (Permendagri 20/2009) Hasil Kesepakatan Panja Belanja Daerah DPR NOTA KESEPAKATAN KUA DAN PPAS : “Sambil menunggu pagu alokasi DAK yang ditetapkan Pemerintah, pagu alokasi tersebut dapat langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan RAPBD, mengacu pada petunjuk teknis DAK, tanpa perlu melakukan perubahan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS”. PAGU DEFINITIF ALOKASI DAK KONSISTENSI KUA & PPAS DGN RAPBD (Psl 44 (2) PP 58/2005) Petunjuk Teknis Masing-masing bidang DAK Persetujuan bersama RAPBD (31 Desember)

15 Langkah-Langkah Pemda untuk Percepatan Pelaksanaan DAK Sebagai Akibat Adanya Keterlambatan Penyampaian Juknis ke daerah & Pagu Alokasi Definitif Setelah Perda APBD ditetapkan (Permendagri 27 Tahun 2013 Pedoman Penyusunan APBD TA 2014 Menetapkan Peraturan Kepala Daerah ttg Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; Lebih lanjut, ditampung dalam Perda ttg Perubahan APBD pd kode program/kegiatan berkenaan .

16 DISKRESI PENAMBAHAN PROGRAM
DAN KEGIATAN Pasal 77 ayat (12) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Lampiran kode rekening merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah. Daerah diberikan diskresi untuk menambah/membuat program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang nomenklaturnya belum terdapat dalam Lampiran A.VII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Lampiran kode Program dan Kegiatan)

17 KODE URUSAN WAJIB & ORGANISASI
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 1 URUSAN WAJIB 01 Pendidikan Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kesehatan Dinas/Badan/Kantor/Rumah Sakit xxxxxxxxxx 03 Pekerjaan Umum 08 Lingkungan Hidup 04 Penganggaran belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya (Permendagri 27/2013)

18 KODE URUSAN PILIHAN & ORGANISASI
2 URUSAN PILIHAN 01 Pertanian Dinas/Badan/Kantor xxxxxxxxxx 02 Kehutanan 03 Energi dan Sumberdaya Mineral 05 06 Perdagangan Penganggaran belanja yang bersumber dari DAK dianggarkan pada SKPD yang berkenaan sesuai dengan tugas dan fungsinya (Permendagri 27/2013)

19 PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006
PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 08 LINGKUNGAN HIDUP 1 08 xx 16 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 01 Koordinasi penilaian Kota Sehat/Adipura 02 Koordinasi penilaian langit biru 03 Pemantauan Kualitas Lingkungan 04 Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup 05 Koordinasi penertiban kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) 06 Pengelolaan B3 dan Limbah B3 07 Pengkajian dampak lingkungan ... dst

20 PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006
PROGRAM DAN KEGIATAN PADA LAMPIRAN A.VII PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 (Jo. PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011) 1 08 LINGKUNGAN HIDUP 1 08 xx 20 Program peningkatan pengendalian polusi 01 Pengujian emisi kendaraan bermotor 02 Pengujian emisi/polusi udara akibat aktivitas industri 03 Pengujian kadar polusi limbah padat dan limbah cair 04 Pembangunan tempat pembuangan benda padat/cair yang menimbulkan polusi 05 Penyuluhan dan pengendalian polusi dan pencemaran 06 Monitoring, evaluasi dan pelaporan 07 Dst………………

21 TATA CARA PENYUSUNAN KODE REKENING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 X.XX X.XX.XX XX XX XX XX XX XX XX kode urusan Wajib/Pilihan kode organisasi/SKPD kode Program kode Kegiatan Kode Akun pendapatan, belanja & pembiayaan kode kelompok pendapatan, belanja & pembiayaan kode jenis pendapatan, belanja & pembiayaan kode obyek pendapatan, belanja & pembiayaan kode rincian obyek pendapatan, belanja & pembiayaan

22 Pencantuman Sumber Pendanaan Atas Belanja Yang Telah Diarahkan PERMENDAGRI 21 TAHUN 2011 (Pasal 102 ayat (2) huruf b) Kegiatan yang Anggarannya Telah Diarahkan Penggunaannya, Harus Mencantumkan Sumber Pendanaannya di dalam kolom penjelasan Penjabaran APBD. Seperti : Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), Dana Alokasi Khusus (DAK) , Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus, Hibah, Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus, Pinjaman Daerah serta Sumber Pendanaan Lainnya Yang Kegiatannya Telah Ditentukan.

23 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)...
PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN ….. Urusan Pemerintahan : Lingkungan Hidup Organisasi : 1.08.x.xx xx Dinas/Badan Lingkungan Hidup KODE REKENING URAIAN JUMLAH (Rp) PENJELASAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 08 X 20 Program peningkatan pengendalian polusi 04 Pembangunan tempat pembuangan benda padat/cair yang menimbulkan polusi DAK L H TA 2013 PMK No : 201/PMK.07/2012

24 Barang/aset atas belanja kegiatan DAK Bidang Pertanian, Perikanan & Kehutanan
Barang/aset daerah yang bersumber dari DAK Bidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dapat diberikan melalui hibah kepada kelompok masyarakat dengan kriteria yang selektif dan mempertimbangan aspek efisiensi, efektivitas dan memiliki manfaat yang besar apabila barang/aset tersebut dikelola dan diserahkan menjadi tanggung jawab pokmas. spt : - irigasi, talud (Pertanian) - bangunan kolam pembibitan/ BBI, pancing, jaring (Perikanan) - pohon (Kehutanan)

25 PENGATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA dalam rangka yang akan diserahkan kepada Masyarakat dan Pihak ke-3 Belanja barang/jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga. (Pasal 50 ayat (1) Permendagri 21 Tahun 2011) Penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan atau dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa. (Permendagri 27 Tahun 2013)

26 Perubahan Tujuan dan Sasaran Penggunaan DAK
Apabila terjadi perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK dari yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK dan/atau Perda tentang APBD, maka sebelum dilaksanakan perubahan perlu dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan dari Menteri teknis terkait setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya dijadikan dasar persetujuan DPRD. Permendagri 20/2009 Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah

27 Penganggaran DAK di Daerah Pasal 60 PP55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penggunaan DAK dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis; DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai: Administrasi kegiatan Penyiapan kegiatan fisik Penelitian, pelatihan dan Perjalanan Dinas.

28 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (1) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah

29 DANA PENDAMPING Pasal 61 ayat (2) PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan
Dana pendamping dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.

30 DANA PENDAMPING Permendagri 20 tahun 2009 Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah
Penyusunan RKA-SKPD untuk dana pendamping dilakukan menyatu dengan kegiatan DAK. RKA-SKPD memuat informasi atas capaian sasaran program, indikator masukan, keluaran dan hasil dari setiap tolok ukur kinerja kegiatan yang direncanakan.

31 RKA - SKPD 2.2.1 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KEGIATAN DAK BIDANG Formulir RKA - SKPD 2.2.1 Provinsi/Kabupaten/Kota ……. Tahun Anggaran …... Urusan Pemerintahan : x. xx. …………………. Organisasi : x. xx. xx. Program : x. xx. xx. xx. Kegiatan : x. xx. xx. xx. xx. Lokasi kegiatan : …………………. Jumlah Tahun n-1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n : Rp ( ) Jumlah Tahun n+1 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+2 : Rp ( ) Jumlah Tahun n+3 Indikator & Tolok Ukur Kinerja Belanja Langsung Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja D A K Dana Pendamping Jumlah Capaian Program (10%) Masukan Keluaran Hasil Kelompok Sasaran Kegiatan : …………… Rincian Anggaran Belanja Langsung menurut Program dan Per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kode Rekening Uraian Rincian Penghitungan Jumlah (Rp) volume satuan Harga satuan 1 2 3 4 5 6=(3 x 5) x xx ……..,tanggal……….. Kepala SKPD (nama lengkap) Keterangan : Tanggal Pembahasan Catatan Hasil Pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah: No Nama NIP Jabatan Tandatangan

32 KEGIATAN LANJUTAN (DPAL) Pasal 31 Permendagri 20 Tahun 2009
KRITERIA atau PRASYARAT DPA-L (Psl 31 Permendagri 20/2009) Sisa DAK yg akan dilanjutkan telah ada di Kas Daerah Memiliki ikatan kontrak dan dimungkinkan dilakukan adendum kontrak. Diakibatkan bukan karena kelalaian Pengguna Anggaran atau Rekanan, namun akibat force major. 32

33 SISA DAK Permendagri 27/2013 Dana sisa DAK yang berasal dari tahun-tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya atau Tahun Anggaran 2014. Dana sisa tender kegiatan yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2014, digunakan untuk mendanai kegiatan baru atau untuk menambah volume/target capaian program dan kegiatan yang sesuai dengan bidang DAK yang sama.

34 SISA DAK DAK yang sudah diterima di Kas Daerah, tetapi program dan kegiatan belum dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2014, maka program dan kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada Tahun anggaran dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Tahun Anggaran 2014.

35 TERIMA KASIH DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN
DITJEN KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TELP/FAX


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google