Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
99
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
100
- PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG PRIBADI
PPh PASAL 21/26 PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN - PEKERJAAN ATAU HUBUNGAN KERJA , KEGIATAN ORANG PRIBADI PENGHASILAN BERUPA : - GAJI , BONUS, THR, GRATIFIKASI, UPAH, DLL YANG SEJENIS - HONORARIUM - PEMBAYARAN LAIN DGN NAMA APAPUN WP DN WP LN PPh PASAL 21 PPh PASAL 26
101
Pengertian PPh 21 adalah Pajak atas penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan.
102
Unsur-unsur PPh Pasal 21/26
Wajib Pajak Pemotong Pajak Obyek Pajak Tarif Pajak
103
Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Pegawai Lepas Penerima Pensiun
Penerima Honorarium Penerima Upah
104
Bukan Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam keputusan Mentri Keuangan No. 611/KMK.04/1994 sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan lain
105
Pemotong Pajak PPh Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, BUT baik induk maupun cabang Bendaharawan pemerintah pusat /daerah, Instansi, Departemen, KBRI Dana Pensiun, PT. TASPEN, ASTEK, JAMSOSTEK BUMN/ BUMD Yayasan, lembaga, kepanitiaan, asosiasi, organisasi
106
KEWAJIBAN PEMOTONG PPh Pasal 21
Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat‑lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
107
PENGHASILAN TIDAK TERATUR
PENGHASILAN TERATUR GAJI TUNJANGAN PREMI TUNJANGAN TRANSPORT TUNJANGAN MAKAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR BONUS TUNJANGAN HARI RAYA UPAH DAN UANG SAKU UPAH HARIAN UPAH MINGGUAN UPAH BORONGAN UANG PENSIUN HONORARIUM
108
PENGHASILAN TERATUR Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur : Berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
109
PENGHASILAN TIDAK TERATUR
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap Gratifikasi: uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yg telah ditentukan Tantiem: bagian keuntungan yg diberikan kepada direksi atau dewan komisaris
110
UPAH DAN UANG SAKU Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai
111
UANG PENSIUN Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
112
HONORARIUM (1) Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : tenaga ahli, mis: dokter, konsultan, pengacara, notaris pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya, olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah
113
HONORARIUM (2) pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial; agen iklan; pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; mis: makelar peserta perlombaan; petugas penjaja barang dagangan;
114
HONORARIUM (3) petugas dinas luar asuransi;
peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling
115
BUKAN OBJEK PPh 21 pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun, yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan iuran JHT kepada JAMSOSTEK yang dibayar oleh Pemberi Kerja penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dengan nama dan bentuk apapun yang diberikan oleh Pemerintah kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi Kerja zakat yang diterima OP yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
116
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 – PEGAWAI TETAP & PENSIUNAN
Biaya jabatan : yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan catatan: jumlah maksimum yang diperkenankan Rp setahun atau Rp ,00 sebulan; Biaya pensiun : untuk penerima pensiun teratur maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp ,00 setahun atau Rp ,00 sebulan.
117
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 – PEGAWAI TETAP
luran yang terkait dengan gaji dengan syarat: Dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
118
PENGURANG YANG DIPERBOLEHKAN DALAM MENGHITUNG PPh Pasal 21 UNTUK LAKI-LAKI
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Rp untuk diri wajib pajak Rp tambahan untuk status kawin Rp tambahan untuk setiap anggota keluarga (maksimum 3), dengan syarat: anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
119
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.011/2012 besaran atau nominal Rp ,00 bagi diri WP Rp ,00 tambahan bagi WP yang kawin Rp ,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp ,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013
120
Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak
TARIF PPH Pasal 17 UU No. 36/2008 tentang PPh WP Orang Pribadi Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 5% 15% 25% di atas 30%
121
CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: MULAI BEKERJA AWAL TAHUN
PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN: GAJI DAN TUNJANGAN PENGURANGAN: BIAYA JABATAN & IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR PEGAWAI - PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 12 PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SETAHUN PENGHASILAN KENA PAJAK X TARIF PPH PASAL 17 PPh PASAL TAHUN PPh PASAL 21 BULANAN : 12
122
PPh 21 Pegawai Tetap Joko Sutrisno adalah pegawai tetap PT Indah Kiat Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari Setiap bulan menerima gaji Rp , tunjangan transport Rp Joko membayar iuran pensiun sebesar Rp sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp PT IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk Joko, asuransi kematian Rp dan asuransi kecelakaan kerja Rp Joko Sutrisno menikah dan mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan Joko adalah:
124
PPh 21 – Pegawai Tetap - Bonus
Dengan menggunakan kasus Joko di atas, jika PT IKI memberikan bonus prestasi kepada Joko untuk tahun 2013 sebesar Rp PPh Pasal 21 atas bonus tersebut adalah:
126
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan perempuan.
Adinda adalah pegawai tetap PT Indah Kiat Industri (PT IKI) sejak tanggal 1 Januari Setiap bulan menerima gaji Rp , tunjangan transport Rp Adinda membayar iuran pensiun sebesar Rp sedangkan iuran pensiun dibayarkan oleh PT IKI Rp PT IKI mengikutsertakan setiap karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK dan membayarkan setiap bulan untuk setiap karyawannya termasuk Adinda, asuransi kematian Rp dan asuransi kecelakaan kerja Rp Adinda menikah dan mempunyai satu orang anak. PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan atas penghasilan Adinda adalah:
128
CARA PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PEGAWAI TETAP: BEKERJA PADA TENGAH TAHUN (SEPTEMBER S/D DESEMBER) PENGHASILAN BRUTO SATU BULAN: GAJI DAN TUNJANGAN PENGURANGAN: BIAYA JABATAN & IURAN PENSIUN YANG DIBAYAR PEGAWAI - PENGHASILAN NETTO 1 BULAN X 4 PENGHASILAN NETTO 1 TAHUN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK SETAHUN PENGHASILAN KENA PAJAK X TARIF PPH PASAL 17 PPh PASAL 21 (4 BULAN) PPh PASAL 21 BULANAN : 4 NOTE: PENGHASILAN NETTO TIDAK DISETAHUNKAN
129
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN
Apabila jumlahnya tidak lebih dari Rp sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan syarat: sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan tidak melebihi Rp dan tidak dibayarkan secara bulanan.
130
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN
Apabila jumlahnya lebih dari Rp sehari tetapi dalam satu bulan jumlahnya tidak melebihi Rp , PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah menerapkan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp tersebut.
131
PERHITUNGAN PPh Pasal 21 UNTUK PENERIMA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN DAN UANG SAKU HARIAN
Apabila penghasilan dalam satu bulan jumlahnya melebihi Rp , maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
132
Penghitungan PPh Pasal 21
Tdk termasuk Honorarium atau Komisi yg diterima Penjaja barang & Petugas dinas luar ATAS PENGHASILAN BERUPA UPAH HARIAN, MINGGUAN, SATUAN, BORONGAN, DAN UANG SAKU HARIAN DIBAYAR HARIAN TIDAK LEBIH DARI Rp ,- LEBIH DARI Rp ,- DIKURANGI Rp ,- TIDAK DIPOTONG PPh Ps.21 DIPOTONG PPh TARIF 5% PMK NO.206/PMK.011/2012 MULAI TANGGAL 1 JANUARI 2013
133
UPAH HARIAN < RP Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp Joko bekerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:
135
UPAH HARIAN > RP 200.000, < RP 2.025.000 DALAM SATU BULAN
Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp Joko berkerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:
137
UPAH HARIAN > RP 200.000, > RP 2.025.000 DALAM SATU BULAN
Joko Budiono (belum menikah) bekerja sebagai buruh harian dengan upah per hari Rp Joko berkerja selama 5 hari. PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan Joko adalah:
138
PPh pasal 21 yang dipotong sampai dengan hari ke-4 sama dengan
perhitungan PPh pasal 21 hari ke-1 demikian juga untuk take home pay .
139
PERHITUNGAN PPh 21 UNTUK 8 PROFESI
Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto.
140
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. dr. Joko merupakan dokter spesialis penyakit dalam yang melakukan praktek di rumah sakit Husada Jaya. Sesuai dengan perjanjian, atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien, akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit dan sisanya menjadi milik dr. yang akan dibayarkan setiap bulan. Jasa setiap bulan yang dibayarkan kepada dr. Joko adalah: Januari Rp Februari Rp Maret Rp April Rp Mei Rp Juni Rp Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari s/d Juni adalah:
142
BUKAN PEGAWAI pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
143
BUKAN PEGAWAI 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; 7. agen iklan; 8. pengawas atau pengelola proyek; 9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; 10. petugas penjaja barang dagangan; 11. petugas dinas luar asuransi; 12.distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
144
PPh 21 BUKAN PEGAWAI yg penghasilannya bersifat berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Obyek yang dikenakan: Honorarium, Uang Saku, Hadiah atau Penghargaan, Komisi (termasuk yang diterima Agen WP OP, Penjaja Barang Dagangan, dan Petugas Dinas Luar Asuransi), Bea Siswa, Jasa Produksi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris PPh 21 Terutang = Tarif ps 17 x Penghasilan Bruto
145
((penghasilan bruto X 50%) - PTKP sebulan) X Tarif ps 17
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai, untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan Jika penerima penghasilan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja saja, PPh pasal 21 dihitung dengan cara tarif pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi dikalikan 50% dan dikurangi dengan PTKP sebulan. Syarat: (1) Punya NPWP; (2) penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja (tidak punya penghasilan lain) Bila tidak memenuhi kedua syarat di atas, perhitungannya seperti penghasilan berkesinambungan PPh 21 terutang = ((penghasilan bruto X 50%) - PTKP sebulan) X Tarif ps 17
146
PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan PPh 21 = tarif pasal 17 x penghasilan bruto
Doni adalah pemain bulutangkis profesional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp PPh pasal 21 terhutang adalah:
147
PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris yang tidak merangka sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta Program Pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik Dana Pensiun.
148
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
TARIF PPH 21 UANG PESANGON Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 0% 5% 15% di atas 25%
149
UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT Lapisan Penghasilan Kena Pajak
TARIF PPH 21 UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PPh (dalam Rupiah) sampai dengan 0% di atas 5%
150
Contoh perhitungan PPh 21 atas penghasilan berupa uang Pesangon
Contoh perhitungan Pajak Pcnghasilan Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa uang Pesangon dengan jumlah Rp 175,000,000,00. Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang 0% x Rp ,00 = Rp 5% x Rp ,00 = Rp ,00 15% x Rp ,00 = Rp (+) Rp 13, ,00 Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dalam contoh tersebut di atas dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, misalnya: Bulan Desember Rp ,00 Bulan April Rp ,00 (+) Jumlah Rp175, ,00 Perhitungan pemotongan Pajak Pcnghasilan Pasal 21 didasarkan pada jumlah pembayaran sebagai satu kesatuan, yaitu sebesar Rp ,00
151
TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK PUNYA NPWP
BESARNYA TARIF UNTUK WPOP YANG TIDAK BERNPWP ADALAH LEBIH TINGGI 20% DARIPADA TARIF NORMAL BERDASARKAN PASAL 17. Misalnya bapak A mempunyai Penghasilan Kena Pajak Rp Pajak Penghasilan apabila mempunyai NPWP adalah: 5% x Rp = Rp 15% x Rp = Rp Jumlah = Rp
152
TARIF UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG TIDAK PUNYA NPWP
Apabila Bapak A tidak mempunyai NPWP, PPh yang harus dipotong adalah: 5% x 120% x Rp = Rp 15% x 120% x Rp = Rp Rp Artinya ada selisih sebesar Rp antara punya NPWP dan tidak punya NPWP.
153
Pemotongan PPh 26 bagi orang pribadi yang berstatus subjek pajak luar negeri
Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto Dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 20% Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam hal orang pribadi yang menerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri / penduduk di negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia
154
Menghitung PPh Pasal 26 Untuk WNA yang tinggal kurang dari 183 hari dalam 12 bulan di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, Tarif 20% dari penghasilan bruto
155
Menghitung PPh Pasal 26 Michael Learns (WNA – Malaysia) datang ke Indonesia atas kontrak kerja sebagai konsultan keuangan pada PT ABC selama 60 hari. Atas jasa tersebut, Michael Learns mendapatkan honorarium sebesar $ 25,000. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah1 US$ = Rp Berapakah PPh Pasal 26 yang terhutang atas penghasilan ?
156
Menghitung PPh Pasal 26
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.