Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

zi PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "zi PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM"— Transcript presentasi:

1 zi PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM
(KEPMENPAN DAN RB NO. 60 TAHUN 2012) WBK MEMBANGUN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM (KEPMENPAN DAN RB NO. 60 TAHUN 2012) WBBM WBBM WBK zi WRS.IRVEST_KES ( WRS. Ir Invest-Itjenkemkes -PRESENTASI PADA ACARA POLTEKES BANDUNG 23 NOV 2012)

2 TAHAPAN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM
9 DESEMBER – HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHAP PENCANANGAN TAHAP PEMBANGUNAN TAHAP PENILAIAN Diusulkan oleh Pimp. K/L/P (maks. 2 unit) Fasilitasi/dorongan dari UPI dan UPbI Penandatanganan Pakta Integritas Reviu TPN Tidak lulus Tidak lulus SATKER WBK Penca- Nangan ZI Proses pembangunan WBK Penilaian TPI Usulan Penilaian TPN WBBM Lulus < 30 agst. Lulus 20 PROGRAM KEGIATAN WBK Penetapan oleh Kemenkes Penetapan oleh Menteri PAN dan RB SEREMONIAL Indikator proses Indikator hasil Indikator proses Indikator hasil WDP – BPK SAKIP C- MENPAN WDP – BPK SAKIP C- MENPAN Catatan : Penetapan WBK/WBBM berlaku satu tahun, dan dpt dicabut apabila terbukti ada hal-hal yg menggugurkan indikator. WRS.IRVEST_KES

3 Zi PENGERTIAN ZI, WBK/WBBM.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. WRS.IRVEST_KES

4 WBK DAN WBBM Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian WRS.IRVEST_KES

5 DI DALAM PEMBANGUNAN WBK
Zi PERAN UPI, UPbI, TPI DI DALAM PEMBANGUNAN WBK (Permen PAN dan RB 60/2012) UPI Unit Penggerak Integritas (UPI) adalah unit kerja yang ditugasi untuk memberikan dorongan dan dukungan administratif dan teknis kepada unit kerja dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi. Tugas UPI secara ex-officio dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada masing-masing K/L dan Pemda. UPbI Unit Pembangun Integritas (UPbI) untuk mendorong terwujudnya WBK/WBBM pada masing-masing instansi. Unsur-unsur UPbI terdiri dari Sekretariat dan unit kerja/satuan kerja di luar APIP. UPbI dan UPI bekerja sama untuk mempercepat pembangunan Zona Integritas. WRS.IRVEST_KES

6 20 INDIKATOR PROSES 8 INDIKATOR HASIL WBK
MEMBANGUN PEMENUHAN PROGRAM ANTI KORUPSI 20 INDIKATOR PROSES 8 INDIKATOR HASIL WRS.IRVEST_KES

7 UNSUR INDIKATOR PROSES
MEMBANGUN 20 INDIKATOR PROSES NO UNSUR INDIKATOR PROSES BOBOT (%) 1 Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas 5 2 Pemenuhan Kewajiban LHKPN 6 3 Pemenuhan Akuntabilitas kinerja 4 Pemenuhan Kewajiban Laporan keuangan Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *) Penerapan Kode Etik Khusus 7 Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *) 8 Penerapan whistle blower system Tindak Pidana Korupsi 9 Pengendalian gratifikasi 10 Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) 11 Kegiatan Pendidikan/ Pembinaan & Promosi Anti Korupsi 12 Pelaksanaan saran perbaikan yg diberikan o/ BPK/KPK/APIP 13 Kebijakan pembinaan purna tugas *) 14 Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK 15 Promosi jabatan secara terbuka *) 16 Rekruitment secara terbuka 17 Mekanisme pengaduan masyarakat 18 E-Procurement 19 Pengukuran kinerja individu 20 Keterbukaan informasi publik 100 % WRS.IRVEST_KES

8 Zi 1 PEMENUHAN PAKTA INTEGRITAS
PENANDATANGANAN DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS OLEH SELURUH PEJABAT/PEGAWAI KEMENTERIAN KESEHATAN PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS Mengacu pada: INPRES NO. 9/2011 INPRES NO. 17/2011 PERMEN PAN DAN RB NOMOR 49 TAHUN 2011 TTG PEDUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN K/L DAN PEMDA. Pada tanggal 18 Juli 2012 Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, telah menandatangani pendeklarasian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Wakil Ketua Ombudsman RI dan dihadiri oleh perwakilan BPK, Kepala BPKP, Wakil Menteri Kesehatan RI dan Para Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan WRS.IRVEST_KES

9 Kegiatan Dokumen /bukti
Dokumen ada di Kement (Irjen) dan Satker Kegiatan Dokumen /bukti Pemenuhan Sosialisasi penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Dokumen Pakta Integritas Format dan substansi dokumen Pakta Integritas telah sesuai dengan PerMenpan dan RB Nomor 49 Tahun 2011 SK Telah terbentuk Forum Pemantau Independen Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya Mendorong penyusunan Kode Etik Pemantau Independen B. Kualitas Jumlah pegawai yang telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas 100% Dokumen Pakta Integritas, SK Mutasi Pegawai/pejabat yang mendapatkan promosi atau mutasi jabatan telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas tepat waktu pada saat pelantikan jabatan Dokumen Pakta Integritas Substansi kode etik Forum Pemantau Independen telah sesuai dengan substansi pada PermenPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 Keanggotaan Forum Pemantau Independen telah sesuai dengan PermenPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 C. Implementasi Memastikan unit kerja telah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan substansi Pakta Integritas secara berkala Dokumen Pakta Integritas Mendorong unit kerja mengalokasikan dana anti korupsi dalam DIPA Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Dokumen Pakta Integritas yang disahkan Jumlah pegawai pada unit kerja yang melanggar substansi Pakta Integritas Dokumen perjanjian/ MoU Unit kerja telah melakukan kerjasama dengan Forum Pemantau Independen dalam hal pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pakta Integritas Berita Acara Atasan langsung dan atau UPI WRS.IRVEST_KES

10 WBK PEMENUHAN LHKPN 2 PEMENUHAN KEWAJIBAN LHKPN MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA STRATEGIS PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PENERAPAN AZAS TRANSPARANSI BAGI APARATUR NEGARA. MENGACU KEPADA : Psl 2 dan Psl 5 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Th 1999 ttg PNB&B - KKN; Psl 13 hrf a UU No. 30 Th 2002 ttg KPK; SE Men PAN No. 03/2005 ttg LHKPN; SE Men PAN No. 05/2006 ttg LHKPN; SE Men PAN No. SE. 16/2006 ttg TL Penyampaian LHKPN; SE Men PAN No. SE. 01/2008 ttg Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk Pengangkatan PNS Dlm Jabatan; SE Men PAN No. SE. 05/2012 ttg Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. LHKPN WRS.IRVEST_KES

11 Dok ada di Kement (Irjen) dan Satker
Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Pegawai yang wajib lapor telah menyampaikan LHKPN kepada KPK Dokumen LHKPN dan Bukti penyampaian Pimpinan instansi telah mengeluarkan SK tentang penetapan wajib lapor LHKPN bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan potensial/rawan KKN, Pengelola Anggaran dan Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan instansi SK Unit kerja telah melakukan sosialisasi atas kewajiban pemenuhan LHKPN Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya B. Kualitas LHKPN telah disampaikan tepat waktu Kesesuaian LHKPN dengan format dan substansi pada peraturan perundang-undangan Dokumen LHKPN C. Implementasi Jumlah pegawai pada unit kerja yang mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar Surat Edaran terkait LHKPN Kepatuhan pejabat/pegawai menyampaikan LHKPN Laporan Hasil Pengendalian Tingkat kesesuaian LHKPN dengan harta kekayaan pegawai Surat Edaran, Bukti penyampain LHKPN Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pemenuhan LHKPN WRS.IRVEST_KES

12 WBK 3 PEMENUHAN AKUNTABILITAS KINERJA
PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN EVALUASI KINERJA UNTUK PENGGUNAAN SUMBER DAYA ORGANISASI DLM MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN, BAIK JANGKA MENENGAH MAUPUN JANGKA PENDEK. Mengacu pada: PP No. 8/2006 ttg Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Inpres No.7/1999 ttg SAKIP; Kepmen. PAN No. 135/2004 ttg Pedum Evaluasi LAKIP; Permen PAN dan RB No.29/2010 ttg Ped Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP; Permen PAN dan RB No.25/2012 ttg Juklak Evaluasi AKIP. WRS.IRVEST_KES

13 Dok ada di Kement (Biro Hukor) dan Satker
Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Telah ada Renstra Dokumen Renstra Telah ada RKT Dokumen RKT Telah ada Indikator Kinerja Utama Dokumen IKU yang diformalkan LAKIP telah disusun tepat waktu Dokumen LAKIP dan bukti penyampaian LAKIP ke MenPAN dan RB B. Kualitas Tujuan/Sasaran telah berorientasi hasil LAKIP dan Data Pendukung Tujuan/Sasaran selaras Indikator kinerja memenuhi kriteria indikator kinerja yang baik Indikator kinerja dilengkapi dengan target yang baik C. Implementasi Akuntabilitas kinerja telah digunakan untuk perbaikan perencanaan Laporan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja yang disahkan pimpinan unit kerja/instansi Akuntabilitas kinerja telah digunakan untuk perbaikan penerapan manajemen kinerja Laporan monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja pimpinan unit kerja/instansi Akuntabilitas kinerja telah digunakan untuk perbaikan kinerja Akuntabilitas kinerja telah digunakan untuk mengukur keberhasilan unit kerja WRS.IRVEST_KES

14 WBK 4 PEMENUHAN KEWAJIBAN PELAPORAN KEUANGAN
KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN YANG SERAGAM MENJAMIN KETERTIBAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN, SEHINGGA INFORMASI KEUANGAN INSTANSI DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MEMANTAU, MENGAWAL, DAN MENGAWASI TERJADINYA INDIKASI PENYIMPANGAN SECARA EFEKTIF. Mengacu pada: UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara; UU No. 1/2004 ttg Perbendaharaan Negara; PP No. 71/2010 ttg Standar Akuntansi Pemerintahan; Permen Dagri No. 13/2006 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir diubah dgn Permen Dagri No. 21/2011. WRS.IRVEST_KES

15 Dok ada di Kement (Rokeu) dan Satker
Kegiatan dan Dokumen Pendukung Dok ada di Kement (Rokeu) dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Laporan Keuangan telah ada Dokumen Laporan Keuangan B. Kualitas Unit kerja telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu Dokumen Laporan Keuangan dan bukti penyampaian LK Kesesuaian Laporan Keuangan dengan format dan substansi pada peraturan perundang-undangan (SAP) C. Implementasi Unit kerja telah melakukan pengendalian atas penyusunan Laporan Keuangan Laporan monitoring dan evaluasi atas pengendalian LK oleh pimpinan instansi Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan telah digunakan untuk penentuan keputusan/ kebijakan dan evaluasi keputusan/kebijakan terkait alokasi sumber daya Hasil audit atas Laporan keuangan telah digunakan sebagai perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan WRS.IRVEST_KES

16 PENERAPAN DISIPLIN PNS *
WBK 5 PENERAPAN DISIPLIN PNS * KESANGGUPAN PNS UNTUK MENAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN/ATAU PERATURAN KEDINASAN YANG APABILA TIDAK DIIKUTI ATAU DILANGGAR DIJATUHI HUKUMAN. Mengacu pada: Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan perundang-undangan ini baru diundangkan dan pada saat ini masih dalam proses revisi. Oleh karena itu, dalam pedoman ini belum digunakan sebagai unsur program pembangunan ZI. WRS.IRVEST_KES

17 WBK 6 PENERAPAN KODE ETIK KHUSUS
PEDOMAN SIKAP, TINGKAH LAKU, DAN PERBUATAN PEGAWAI DI DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DAN PERGAULAN HIDUP SEHARI-HARI. TERMASUK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN ORGANISASINYA Mengacu pada: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku khusus bagi pegawai pada instansi tertentu; Peraturan tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi masing-masing yang ditetapkan oleh Pimpinan K/L dan Pemda dengan memperhatikan karakteristik masing-masing instansi. WRS.IRVEST_KES

18 Dok ada di Kement (Biro Hukor) dan Satker
Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Kode etik instansi telah dibuat/diterbitkan Dokumen yang disahkan oleh pimpinan instansi/ unit kerja Unit kerja telah melakukan sosialisasi atas kode etik Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya B. Kualitas Materi Kode etik instansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Dokumen/ Kebijakan Kode Etik Materi Kode Etik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku C. Implementasi Jumlah pegawai melakukan pelanggaran kode etik Laporan monitoring dan evaluasi penerapan Kode Etik Kode etik telah digunakan oleh seluruh pegawai sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Unit kerja telah melakukan pengendalian atas penerapan kode etik Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas penerapan kode etik Unit kerja telah memiliki kode etik khusus yang berlaku di dalam unit kerja atas hasil penerapan kode etik instansi Pelanggaran kode etik telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi Penjatuhan sanksi telah dilaksanakan sesuai dengan SOP WRS.IRVEST_KES

19 WBK 7 PELAYANAN PUBLIK *) PENERAPAN KEBIJAKAN
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT (PUBLIK) BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YG DISELENGGARAKAN SECARA PRIMA. Mengacu pada: UU No. 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik; Per.MenPAN dan RB No. 36 Tahun 2012 ttg Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; Per.MenPAN dan RB No. 38 Tahun 2012 ttg Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. dalam pedoman ini belum seluruhnya dapat diterapkan, kecuali Per.MenPAN dan RB No. 38 Tahun 2012 ttg Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dijadikan salah satu unsur indikator hasil. WRS.IRVEST_KES

20 WBK 8 PENERAPAN WHISTLEBLOWER SYSTEM TIPIKOR
SISTEM PENANGANAN PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI (WHISTLEBLOWER SYSTEM) UNTUK MENINDAKLANJUTI LAPORAN DAN MEMBERIKAN JAMINAN PERLINDUNGAN THP PELAPOR. Mengacu pada: UU No. 13 Tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban; SE MA No. 4 Tahun 2011 ttg Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu; SE Menteri PAN dan RB No. 08 Tahun 2012 ttg Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan K/L dan Pemda. WRS.IRVEST_KES

21 Dok ada di Kemement (Komlik) dan Satker
Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Telah ada pedoman pelaksanaan WBS di lingkungan instansi Dokumen/ Kebijakan WBS Pimpinan instansi telah mengeluarkan SK tentang pengelola WBS di lingkungan instansi Laporan pengendalian penerapan WBS WBS telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi B. Kualitas Sistem Perlindungan Pelapor telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku SK pimpinan instansi Telah ada unit kerja khusus yang menangani WBS WBS telah mempunyai mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban Laporan monitoring dan evaluasi penerapan WBS WBS telah menggunakan teknologi informasi yang tepat guna C. Implementasi Unit kerja telah melaksanakan WBS Mekanisme perlindungan saksi dan korban telah dijalankan Telah disediakan fasilitas yang mempermudah pegawai untuk menyampaikan pengaduan Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan WBS Dokumen kebijakan gratifikasi yang disahkan pimpinan instansi/SK pimpinan instansi/ Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaksanaan WBS WRS.IRVEST_KES

22 WBK 9 PENGENDALIAN GRATIFIKASI
GRATIFIKASI ADALAH PEMBERIAN UANG, BARANG, RABAT (DISCOUNT), KOMISI, PINJAMAN TANPA BUNGA, TIKET PERJALANAN, FASILITAS PENGINAPAN, PERJALANAN WISATA, PENGOBATAN CUMA-CUMA, DAN FASILITAS LAINNYA, BAIK DITERIMA DI DALAM NEGERI MAUPUN DI LUAR NEGERI DAN YANG DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA ELEKTRONIK ATAU TANPA SARANA ELEKTRONIK. Mengacu pada: Psl 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No. 20 Tahun 2001; Psl 13 huruf b UU No. 30 Tahun 2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; SE Menteri PAN dan RB No. 9 Tahun 2011 ttg Peningkatan Pelaksanaan Pengawasan dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota POLRI dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. WRS.IRVEST_KES

23 Dok ada di Kement (Irjen)
dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Instansi telah menyusun Program Pengendalian Gratifikasi Dokumen kebijakan gratifikasi Pimpinan instansi telah mengeluarkan SK tentang pengelola gratifikasi di lingkungan instansi Instansi telah membentuk pengelola pengendalian gratifikasi Laporan Pengendalian Program Pengendalian Gratifikasi Program Pengendalian Gratifikasi telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi Laporan Pengendalian Program Pengendalian Gratifikasi/ Bukti penyampaian kepada tim gratifikasi instansi/ KPK B. Kualitas Program Pengendalian Gratifikasi telah direncanakan dengan baik Laporan monitoring dan evaluasi pengendalian Program Pengendalian Gratifikasi Materi Program Pengendalian Gratifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku C. Implementasi Unit kerja telah melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi Pegawai telah melaporkan kepada KPK terhadap pemberian hadiah/hibah atau hal sejenis yang terindikasi sebagai gratifikasi Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi WRS.IRVEST_KES

24 WBK PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN 10
MERUPAKAN UPAYA UNTUK MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI, YANG DISEBABKAN OLEH KEDEKATAN HUBUNGAN PRIBADI DLM KEGIATAN TERTENTU YANG BERKAITAN DGN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN/ATAU SUMBER DAYA ORGANISASI LAINNYA. Mengacu pada: Per.MenPAN dan RB No. 37 Tahun 2012 ttg Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah. WRS.IRVEST_KES

25 Dokumen disiapkan Ropeg dan Satker
Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Telah ada Pedoman tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan instansi Kebijakan yang disahkan pimpinan instansi Pedoman telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya B. Kualitas Materi kebijakan penanganan benturan kepentingan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dokumen Program Pengendalian Gratifikasi Pedoman telah mencakup seluruh elemen strategis yang berada di lingkungan instansi Pedoman telah memuat prinsip dasar dan tahapan dalam penanganan konflik kepentingan C. Implementasi Unit kerja telah melaksanakan penanganan benturan kepentingan Laporan Monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan yang disahkan pimpinan instansi Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaksanaan penanganan benturan kepentingan WRS.IRVEST_KES

26 WBK 11 KEGIATAN PENDIDIKAN/PEMBINAAN DAN PROMOSI ANTI KORUPSI
MERUPAKAN RANGKAIAN KEGIATAN SOSIALISASI, PELATIHAN, DAN AKSI/KAMPANYE ANTI KORUPSI YG BERTUJUAN MENGGUGAH SEMANGAT ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN PEGAWAI. Mengacu pada: Instruksi Ke-10 Inpres No. 5 Tahun 2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi yg mewajibkan pimpinan K/L dan Pemda meningkatkan pembinaan dan pengawasan dlm rangka meniadakan perilaku koruptif di lingkungan instansi masing-masing. WRS.IRVEST_KES

27 Dok ada di Kement (PusdiklatKes) , Itjen
dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Unit kerja telah menyusun Program kegiatan promosi dan pendidikan/pembinaan Anti Korupsi Dokumen/ Kebijakan Telah ada alokasi dana dalam DIPA tentang Program kegiatan promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya Program kegiatan promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi B. Kualitas Laporan kegiatan Kegiatan promosi anti korupsi telah direncanakan dengan baik Materi Program promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku C. Implementasi Unit kerja telah melaksanakan Program promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi Telah ada kegiatan promosi anti korupsi internal Telah ada kegiatan promosi anti korupsi eksternal Kegiatan promosi anti korupsi dilaksanakan dalam momen yang tepat Laporan Monitoring dan evaluasi program promosi anti korupsi Telah ada kegiatan pembinaan/pendidikan anti korupsi untuk pegawai kegiatan pembinaan/pendidikan anti korupsi untuk pegawai dilakukan secara berkala dan kontinu Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan Program promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaksanaan Program promosi dan pendidikan/pembinaan anti korupsi WRS.IRVEST_KES

28 WBK PELAKSANAAN SARAN PERBAIKAN YANG DIBERIKAN OLEH BPK/KPK/APIP 12
KEGIATAN INI MERUPAKAN TINDAK LANJUT ATAS SARAN-SARAN PERBAIKAN DARI BPK/KPK/APIP. Mengacu pada: PP No. 60 Tahun 2008 ttg Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mewajibkan APIP memantau dan mendorong tindak lanjut hasil pengawasan ekstern dan intern Pemerintah; Per.Men PAN No. 09 Tahun 2009 ttg Pedoman umum Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional; SE No. 13 Tahun 2011 ttg Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti di Lingkungan Instansi Pemerintah. WRS.IRVEST_KES

29 Dok ada di Kement (Itjen)
dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan BPK/KPK/APIP telah memberikan saran perbaikan kepada unit kerja Dokumen rekomendasi Telah ada komitmen pimpinan untuk melaksanakan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP Laporan yang disahkan pimpinan unit kerja/ instansi Unit kerja telah melaksanakan saran perbaikan Dokumen hasil tindak lanjut hasil pengawasan B. Kualitas Pelaksanaan saran perbaikan dilakukan tepat waktu Unit kerja telah membuat laporan tentang pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan Laporan Monitoring dan Evaluasi C. Implementasi Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan saran perbaikan Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas saran perbaikan Saran perbaikan telah digunakan untuk penentuan keputusan/ kebijakan dan evaluasi keputusan/kebijakan Hasil pelaksanaan atas saran perbaikan telah digunakan sebagai peningkatan mutu atas kinerja dari unit kerja WRS.IRVEST_KES

30 WBK PURNA TUGAS * PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBINAAN 13
MENGATUR KEGIATAN DI LINGKUNGAN SUATU INSTANSI PEMERINTAH, YG BOLEH DAN YG TIDAK BOLEH DILAKUKAN OLEH MANTAN PERSONIL: BERSTATUS PENSIUN AKTIF NAMUN TELAH BERALIH TUGAS KE INSTANSI LAINNYA, TUJUANNYA MENGHINDARI TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI. Sampai dengan saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan. Oleh karena itu, dalam Pedoman ini belum dapat dijadikan salah satu unsur pembangunan Zona Integritas. WRS.IRVEST_KES

31 14 WBK PENERAPAN KEBIJAKAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN PROFIL OLEH PPATK PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH WAJIB MEMINTA KPD PPATK UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN YG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI DI LINGKUNGANNYA YG AKAN DIPROMOSIKAN SEBAGAI PEJABAT ESELON I DAN ESELON II. TUJUAN: MENGHINDARI ADANYA PEJABAT YG DIPROMOSIKAN TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Mengacu pada: UU No. 8 Tahun 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2012 ttg Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan. WRS.IRVEST_KES

32 Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya
Kegiatan Dokumen Pendukung Pemenuhan Unit Kerja telah melakukan kerjasama dalam pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar dengan PPATK Dokumen MoU Pimpinan unit kerja telah berkomitmen untuk mengawasi transaksi keuangan yang tidak wajar pegawainya Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi B. Kualitas Kerja sama dengan PPATK telah dituangkan dalam bentuk MoU Dokumen permohonan instansi Unit kerja telah meminta laporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK secara berkala C. Implementasi Dokumen pelaporan Unit kerja telah melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi terhadap transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan PPATK Pernyataan sah UPI dan atau PPATK Unti kerja telah melakukan kerjasama dalam meminta laporan keuangan kepada PPATK dalam rangka promosi/mutasi jabatan pegawai Laporan Monitoring dan Evaluasi Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK Penyampaian rekomendasi sanksi dari UPI dan atau SK penjatuhan sanksi Pegawai yang terbukti melakukan transaksi keuangan secara tidak wajar telah dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Disiplin PNS WRS.IRVEST_KES

33 Dok ada di Kemement (Ropeg) dan Satker
WBK 15 REKRUTMEN SECARA TERBUKA Dok ada di Kemement (Ropeg) dan Satker DILAKUKAN SECARA JUJUR, OBJEKTIF, DAN TRANSPARAN TUJUAN:MENJARING SDM APARATUR YANG BERKUALITAS SEJAK AWAL KARIR PNS. Mengacu pada: PP No. 98 Tahun 2000 ttg Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 11 Tahun 2002 ttg Perubahan Atas PP No. 98 Tahun 2000. WRS.IRVEST_KES

34 Dok ada di Kement ( Itjen – Insp. Innvestigasi
Kebiatan dan Dokumen Terkait Dok ada di Kement ( Itjen – Insp. Innvestigasi ) dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Unit kerja telah melakukan rekruitmen pegawai secara terbuka Dokumentasi pengumuman rekrutmen pegawai Unit kerja telah menyusun mekanisme dan pola rekruitmen pegawai secara terbuka SK pembentukan Tim Pimpinan unit kerja telah berkomitmen untuk melakukan rekruitmen pegawai secara terbuka Unit kerja telah mensosialisasikan mekanisme rekruitmen secara terbuka kepada pegawai Dokumen rekrutmen pegawai dan atau analisa jabatan atas kebutuhan formasi dari pimpinan instansi Unit kerja telah membentuk tim pelaksanaan rekrutmen pegawai yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Dokumen rekrutmen pegawai Kualitas Pelaksanaan rekruitmen telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Rekrutmen pegawai telah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh unit kerja Pelaksanaan rekruitmen telah dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan SK pembentukan Tim/ MoU Implementasi Hasil rekrutmen telah dipublikasikan kepada masyarakat Pelaksanaan rekrutmen melibatkan unsur-unsur yang bersifat independen dan berintegritas WRS.IRVEST_KES

35 WBK PROMOSI JABATAN SECARA TERBUKA *) 16 Mengacu pada:
TUJUAN : MENDAPATKAN SDM YANG BERKUALITAS YG BERASAL DR LINGKUNGAN INTERNAL ATAUPUN EKSTERNAL MELALUI KOMPETISI YANG SEHAT, TERUTAMA UNTUK JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN ESELON II. PROMOSI JABATAN ESELON I & ESELON II YG BERASAL DARI EKSTERNAL DILAKSANAKAN APABILA DI LINGKUNGAN INTERNAL TDK TERDAPAT PNS YG MEMPUNYAI KOMPETENSI SESUAI DGN JABATAN YG AKAN DIISI. Mengacu pada: UU No. 43 Tahun 1999 ttg Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974; PP No. 100 Tahun 2000 ttg Pengangkatan PNS dlm Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 ttg Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP No. 100 Tahun 2000. Sampai saat ini baru diterapkan sebagai uji coba pada Kementerian PAN dan RB serta beberapa LPNK yang berada di bawah koordinasi Kementerian PAN dan RB. Saat ini belum dijadikan indikator yang diukur. WRS.IRVEST_KES

36 WBK MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT 17
DIKHUSUSKAN KEPADA MASALAH MALADMINSTRASI. Mengacu pada: UU No. 25 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik; Per.MenPAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 ttg Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah; Peraturan perundang-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan dalam item 1 dan item 2 tersebut di atas. WRS.IRVEST_KES

37 Kegiatan Dokumen Pendukung
A. Pemenuhan Telah ada pedoman internal penanganan pengaduan masyarakat Pedoman Dumas Mekanisme pengaduan masyarakat telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi Undangan, absen , laporan pelaksanaan sosialisasi B. Kualitas Pedoman penanganan pengaduan masyarakat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Telah dibentuk tim yang menangani pengaduan masyarakat SK Kemenkes Tim Dumas Telah dibentuk sistem perlindungan terhadap saksi dan korban SK Whistleblower System (WBS) C. Implementasi Unit kerja telah melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat Laporan penanganan dumas Penanganan pengaduan masyarakat dilaksanakan dengan koordinasi antar pejabat yang berwenang terkait mekanisme, tata kerja, dan prosedur yang berlaku Laporan koordinasi pelaksanaan dumas Kerahasiaan identitas pelapor telah ditangani dengan baik Mekanisme perlindungan saksi dan korban telah dijalankan Laporan pelaksanaan WBS Unit kerja telah melakukan pengendalian atas penanganan pengaduan masyarakat Laporan pengendalian Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas penanganan pengaduan masyarakat Laporan Tindaklanjut Dumas WRS.IRVEST_KES

38 WBK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG
18 PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) TUJUAN :MENINGKATKAN TRANSPARANSI, EFISIENSI, KEHEMATAN, DAN EFEKTIFITAS PENGADAAN BARANG/ JASA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH. Mengacu pada: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011. WRS.IRVEST_KES

39 Kegiatan Dokumen Pendukung
Dok ada di Kement (Rokeu) dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung Pemenuhan Telah ada pedoman penerapan e-Procurement Dokumen 2. Telah ada unit khusus yang menangani e-procurement Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya 4. Pimpinan unit kerja telah berkomitmen untuk menerapkan e-procurement 5. e-Procurement telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi Dokumentasi pelaksanaan/ kebijakan Kualitas SK e-procurement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dokumen MoU 2. Pimpinan Instansi telah menetapkan melalui SK kan tentang wajib e-procument untuk paket pekerjaan bernilai tertentu Dokumentasi pelaksanaan e-procurement 3. e-procurement dilakukan dengan membentuk/ bekerja sama dengan LPSE 4. e-procurement menggunakan TI dan transaksi elektronik sesuai ketentuan Implementasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan E-Procurement Unit kerja telah melaksanakan e-Procurement 2. Unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan e-Procurement 3. Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas pelaksanaan e-Procurement WRS.IRVEST_KES

40 WBK PENGUKURAN KINERJA INDIVIDU SESUAI DGN KETENTUAN YANG BERLAKU.*)
19 PENGUKURAN KINERJA INDIVIDU SESUAI DGN KETENTUAN YANG BERLAKU.*) TUJUAN: MENDORONG PENINGKATAN PERAN, KOMPETISI, & KEMAMPUAN INDIVIDU DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN ORGANISASI. Mengacu pada: PP No. 46 Tahun 2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS. Sesuai dgn Psl 33 dlm PP No. 46 Tahun 2011 disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yg mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014. Saat ini, belum diberlakukan sebagai indikator yg diukur. WRS.IRVEST_KES

41 WBK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 20
TUJUAN : MENINGKATKAN TRANSPARANSI DLM PENYELENGGARAAN NEGARA TERMASUK DLM PENGELOLAAN ANGGARAN SEHINGGA DPT MENDORONG PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME. Mengacu pada: UU No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. WRS.IRVEST_KES

42 (Puskomlik) dan Satker
Dok ada di Kement (Puskomlik) dan Satker Kegiatan Dokumen Pendukung A. Pemenuhan Telah ada kebijakan tentang informasi publik sesuai dengan Undang-Undang KIP Dokumen/ Kebijakan Kebijakan tentang informasi publik telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan instansi Undangan, daftar absen, notulen, dan data pendukung lainnya B. Kualitas Kebijakan informasi publik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Telah ada mekanisme penyampaian informasi publik Pimpinan instansi/unit kerja telah membentuk sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik SK Pimpinan instansi/unit kerja telah memanfaatkan media elektronik dalam pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi informasi publik Dokumen/ Kebijakan/Laporan Pelaksanaan penggunaan media elektronik Pimpinan Instansi/unit kerja telah melakukan penetapan klasifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik dan informasi yang dikecualikan WRS.IRVEST_KES

43 Keterbukaan Informasi Publik (lanjutan...)
C. Implementasi Unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan informasi publik Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Pimpinan instansi/unit kerja telah mengumumkan informasi publik secara berkala Informasi publik telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan jelas, akurat, dan tepat waktu Unit kerja telah melakukan pengendalian atas implementasi kebijakan informasi publik Informasi publik telah dilakukan pengarsipan dan dokumentasi Pimpinan instansi/ unit kerja telah melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik Unit kerja telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan atas hasil pengendalian atas implementasi kebijakan informasi publik WRS.IRVEST_KES

44 PEMENUHAN 8 INDIKATOR HASIL (BERSIFAT MUTLAK)
NO INDIKATOR NILAI CARA MENGHITUNG 1 Nilai Integritas (Indeks) Minimal 7,0 Berdasarkan Hasil Survei KPK 2 Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Minimal 550 Berdasarkan Permenpaan dan RB No.38/2012 3 Persentase Kerugian Negara(KN) yang belum diselesaikan 0 % Nilai KN yang diselesaikan dibagi nilai KN yang ditemukan - dalam 2 tahun terakhir 4 Persentase Maksimum Temuan In-Efektif (% anggaran) 3 % Nilai temuan in-efektif dibagi dengan anggaran unit kerja - dalam 2 tahun terakhir 5 Persentase Maksimal Temuan In-efisien (% anggaran) 5% Nilai temuan in-efisien dibagi dengan anggaran unit kerja - dalam 2 tahun terakhir 6 Persentase maksimal jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan keuangan 1 % Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dibagi dengan jumlah seluruh pegawai yang ada di dalam unit kerja 7 Persentase Pengaduan Masyarakat Yang Belum Ditindaklanjuti 5 % Jumlah pengaduan masyarakat yang belum diselesaikan dibagi dengan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke unit kerja 8 Persentase Pegawai Yang Melakukan tindak Pidana Korupsi Jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena KKN dibagi dengan jumlah seluruh pegawai yang ada di dalam unit kerja Hsl survei WRS.IRVEST_KES

45 PENILAIAN DAN PENETAPAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK
4 PENETAPAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK OLEH MENKES (BERDAS. USULAN TPI) 3 REVIU OLEH TIM PENILAI NASIONAL (MENPAN) 2 PENILAIAN INDIKATOR WBK SCR SELF ASSESSMENT OLEH TIM PENILAI INTERNAL (KEMENTERIAN) : a. Indikator Proses dan b. Indikator Hasil UNTUK MELIHAT KETAATAN TERHADAP ATURAN MAUPUN TAHAPAN PROSES SESUAI KEMPENPAN DAN RB NO 60/2012 1 IDENTIFIKASI DAN PENGUSULAN UNIT KERJA YANG BERPOTENSI SEBAGAI WBK OLEH PIMP. UNIT ES I DAN UPbI Laporan keuangan memperoleh opini dari BPK RI serendah-rendahnya WDP ; Unit kerja yang diusulkan adalah setingkat eselonIi, eselon II atau eselon III, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan kepada masyarakat; Peran strategis tersebut tercermin dari : a. Jumlah anggaran yang dikelola relatif besar dan b. Produk yang dihasilkan berperan besar terhadap kepentingan masyarakat. WRS.IRVEST_KES

46 PENGUSULAN SATKER WBK No Unit Eselon I Pengusul Satker yang diusulkan
1. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Surat Nomor 0T.02.04/I.2/6190/2012, tanggal 30 Oktober 2012 1. Direktorat Kesehatan Jiwa 2. Direktorat Keperaawatan dan Keteknisian Medis 3. RSUP Dr. Kariadi 4. RSU Hasan Sadikin 5. RSUP Fatmawati 2. Dirjen Binfar dan Alkes Surat nomor OT.02.04/1.4/6042/2012 tanggal 18 Oktober 2012 Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan. 3. Dirjen Bina Gizi dan KIA Surat Nomor OT.02.04/BI.2/4609/2012 tanggal 31 Oktober 2012 Sekretariat Bitjen Bina Gizi dan KIA 4. Ditjen P2PL BBTKL PP Surabaya 5 Badan PPSDM Kes 1. BB Pelatihan Kesehatan Jakarta 2. Poltekes Jakarta III 3. Poltekes Bandung 6 Badan Litbang Kes 1. Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan pemberdayaan Masyarakat-Surabaya 2. Litbang P2B2 Donggala Palu WRS.IRVEST_KES

47 PENILAIAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
PENILAIAN SECARA MANDIRI OLEH TIM PENILAI INTERNAL (TPI) TERHADAP PEMENUHAN INDIKATOR WBK TPI ADALAH TIM YANG DIBENTUK OLEH PIMPINAN K/L DAN PEMDA YANG MEMPUNYAI TUGAS MELAKUKAN PENILAIAN UNIT KERJA DALAM RANGKA MEMPEROLEH PREDIKAT WBK/WBBM. TERDAPAT 2(DUA) INDIKATOR YANG DINILAI, YAITU : A. PENILAIAN INDIKATOR HASIL (BERSIFAT MUTLAK); B. INDIKATOR PROSES; WRS.IRVEST_KES

48 WBK PENETAPAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK OLEH MENKES
WRS.IRVEST_KES

49 MERUBAH KEBIASAAN YANG SUDAH MENAHUN , PERLU ADANYA KOMITMEN UNTUK BEKERJA KERAS, CERDAS , DAN SABAR
Terima Kasih WRS.IRVEST_KES


Download ppt "zi PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google