Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMISI NASIONAL LANJUT USIA"— Transcript presentasi:

1 KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Kebijakan Komnas Lansia disampaikan oleh : dr. Asviretty N Yerly, MPH Seminar Lansia Sehat, Produktif dan Sejahtera sebagai Syarat Pembangunan Berkelanjuan Bekasi, 19 Mei 2009

2 Pertanyaan yang perlu dijawab
Mengapa Komnas perlu membuat kebijakan Komnas lansia itu apa Apa kebijakannya Siapa dan dimana kebijakan tersebut dilaksanakan Bagaiman cara menerapkannya

3 I. Mengapa perlu kebijakan
A. Permasalahan lansia besar Jumlah Pertambahan cepat Kondisi kesehatan Kondisi Sosial ekonomi Stigma Masyarakat B. Sarana dan prasana pelayanan C. Aksesibilitas fisik dan non fisik D. Aturan yang berlaku

4 USIA HARAPAN HIDUP (UHH)
Perkembangan Lanjut Usia di Indonesia 1. Jumlah TAHUN USIA HARAPAN HIDUP (UHH) JUMLAH (#) PROSENTASE 1980 52,2 Tahun 5,45 % 1990 59,8 Tahun 6,29 % 2000 64,5 Tahun 7,18 % 2010* 67,4 Tahun 9,77 % 2020* 71,1 Tahun 11,34 % Sumber Data : Badan Pusat Statistik

5 Bureau of the Cencus USA 1993
2. Pertambahan cepat Perkiraan Pertambahan lansia dari th Negara Pertambahan lansia % Indonesia 414 Kenya 347 Brazil 255 India 242 Cina 220 Jerman 66 Swedia 33 Bureau of the Cencus USA 1993

6 Kemunduran fisik mental 
3. Kondisi Kesehatan Kemunduran fisik mental  Hubungan & komunikasi terbatas. Produktivitas kerja menurun Rawan terhadap penyakit; ;

7 Gangguan kesehatan 13 I Immobility/ tidak dapat bergerak
Instability/ berdiri dan berjalan tidak stabil/ mudah jatuh Intellectual impairment/ ggn intelektual Isolation/depresi Insomnia/susah tidur Incontinence/beser bak & bab Impotence/ impotensi immune deficiency/daya tahan tubuh Infection/infeksi Inanition/ kurang gizi Iatrogenesis/ penyakit akibat obat2an Impaction/konstipasi Impairment of vision, hearing, taste, smell, communication, convalenscence, skin integrity/ggn panca indera, komunikasi, penyembuhan dan kulit K E M A N D I R

8 4. Sosial ekonomi Kondisi Laki-laki % Perempuan Kawin 84,99 62,18 Cerai Hidup 1,25 2,19 Cerai Mati Duda/janda 11,19 52,08 Tidak sekolah 26,56 48,91 Pendidikan SMA 4,38 1,89 Bekerja 80,34 50,94

9 1. TERLANTAR 2.706,700 15,28 % 2. RAWAN TERLANTAR 4.718,500 26,63 % 3.
Lanjut Usia di Indonesia Berdasarkan Keterlantaran NO LANJUT USIA JUMLAH PROSEN TASE 1. TERLANTAR 2.706,700 15,28 % 2. RAWAN TERLANTAR 4.718,500 26,63 % 3. TIDAK TERLANTAR 58,09 % 100,00 % Sumber : Susenas tahun 2006

10 Kriteria ketelantaran
Tidak / belum sekolah atau tidak tamat SD Makan makanan pokok kurang dari 21 kali/ seminggu. 3.Makan lauk pauk berprotein tinggi kurang dari 4/ seminggu 4.Memiliki pakaian kurang dari 4 stel 5.Tidak mempunyai tempat tinggal tetap untuk tidur 6.Bila sakit tidak diobati Seorang lansia dikatakan Tidak terlantar jika hanya mempunyai 1 kriteria Rawan terlantar jika mempunyai 2 kriteria Terlantar jika mempunyai 3/lebih kriteria

11 5. Stigma masyarakat usila identik dengan pikun, renta, loyo, tidak produkif, masa lalu, ketinggalan jaman, cerewet, beban. CARE & DIGNITY KEKERASAN

12 B. Sarana & Prasarana Aksesibilitas Fisik pada Prasarana & Sarana umum
Puskesmas ramah lansia 10 % RS yan geriatri belum semua RS Propinsi/diperkotaan. 65,7% pddk tinggal dipedesaan Fasilitas khusus sgt kurang Panti sangat terbatas dan pendanaan rendah Terlayani kurang lebih 2,8% dari total usila terlantar Aksesibilitas Fisik pada Prasarana & Sarana umum sangat terbatas

13 70.397 Jumlah + Jamsos Lansia 4.500 org ( th 2008) ttl 74.897 1 PSTW
Lanjut Usia Terlantar Yang Terlayani 1 PSTW 11.397 2 Dekon 20.000 3 PUSAKA 12.000 4 Orsos 17.000 5 Lainnya 10.000 Jumlah 70.397 + Jamsos Lansia org ( th 2008) ttl

14 United Nations Principles For Older Persons dengan Resolusi No. 46/91.
Komitmen Internasional Internasional Plan Of Action On Ageing ( Vienna Plan ) dengan Resolusi No.37/51 Tahun 1982 United Nations Principles For Older Persons dengan Resolusi No. 46/91. United Nations Resolution No. 045/206 Tahun ditetapkan 1 Oktober 1992 sbg The International Day For The Elderly. Resolusi PBB No47/5 16 Okt 1992, Th 1999 th Internasional lansia Macau Plan Of Action diputuskan oleh sidang ESCAP di Macau Tahun 1998 untuk kawasan Asia Pasifik. The Second World Assembly On Ageing (SWAA) tgl 8-12 April 2002 di Madrid Spanyol. Menghasilkan Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) The Asia - Pacific Seminar On Regional Follow Up To The SWAA, Shanghai, China September 2002.

15 UURI No.13 Th 1998 ttg Kesejahteraan Lansia.
Komitmen Nasional UURI No.13 Th 1998 ttg Kesejahteraan Lansia. UURI No 11 th 2009 ttg kesejahteraan Sosial PPRI No. 43 Th 2004 ttg Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia RAN untuk Kesejahteraan Lanjut Usia Keppres No. 52 Tahun 2004 ttg Komisi Nasional Lanjut Usia. Keppres No.93/M Tahun 2005 ttg Keanggotaan Komnas Lanjut Usia

16 Keppres No. 52 Tahun 2004, Pasal 1 (2)
II Apa itu Komnas Lansia ? Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya Keppres No. 52 Tahun 2004, Pasal 1 (2)

17 TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Dasar Hukum Komisi Nasional Lanjut Usia KEPUTUSAN PRESIDEN RI. NOMOR 52 TAHUN 2004, TENTANG KOMISI NASIONAL LANJUT USIA KEPUTUSAN PRESIDEN RI. NOMOR 93/M TAHUN 2005, TENTANG KEANGGOTAAN KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

18 Tugas Komnas Lansia Membantu Presiden dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

19 Fungsi Komnas Koordinasi Pengkajian dan penelitian
Sosialisasi dan Advokasi Pemantauan Evaluasi

20 Komisi Daerah Lanjut Usia
Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia yang secara keseluruhan disebut Komisi Daerah Lanjut Usia (Komda Lansia). Pembentukan Komda Lansia dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komnas Lansia yang diatur dalam Keppres nomor 52 tahun 2004. Dalam melaksanakan tugasnya, Komda Lansia berkoordinasi dengan Komnas Lansia.

21 Pelaksanaan Tupoksi Komnas TUGAS POKOK
KEPPRES 52/2004 TTG KOMNAS LANSIA KEP KOMNAS LANSIA Nomor 01/KNL/VIII/2005 TTG TATIB KOORDINASI UPKSL PEM - UNSUR MAS KOMNAS – OMDA KOMNAS – ORG MAS KOMNAS – ORG INT TUGAS POKOK KEBIJAKAN DI BIDANG LANSIA LANSIA SEJAHTERA SARAN / PERTIMBANGAN UTK KEBIJ. PRESIDEN SOSIALISASI ADVOKASI PENGKAJIAN PEMANTAUAN PENELITIAN EVALUASI

22 III. Kebijakan & langkah
Penanganan Lansia Komisi Nasional Lanjut Usia mengajak pemerintah dan unsur masyarakat untuk : Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan lansia. Menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berbasis masyarakat Memprioritaskan penanganan, lebih kepada lanjut usia miskin dan terlantar

23 IV. Siapa Pelaku Unsur anggota komnas lansia beserta jaringannya termasuk Komda lansia Instansi terkait Masyarakat Organisasi Masyarakat Perguruan tinggi

24 V. Bagaimana caranya menerapkan kebijakan
Menterjemahkan tugas dan kebijakan kedalam program : 1. Tugas koordinasi a. Koordinasi Pemerintah dengan Unsur Masyarakat Penyelenggaraan forum, rapat koordinasi, simposium. Lokakarya diskusi Pelaksanaan koordinasi pemerintah dengan lembaga pelayanan pusat dan daerah Koordinasi / dialog Pemerintah , Komnas Lansia, dan Org Sosial Lansia

25 b. Koordinasi Komnas dengan Komda Lansia
Penyelenggaraan Koordinasi dan Sosialisasi Koordinasi Komnas dengan Komda Lansia tentang pelaksanaan Progja Koordinasi kegiatan bersama dalam penanganan perlindungan sosial Lansia kedaruratan Pemantauan pelaksanaan fungsi Komda Lansia Penyelenggaraan Rakornas

26 c. Koordinasi Komnas dengan Perguruan Tinggi, Orsos, Swasta dalam /luar negeri
Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi Penyelenggaraan semiloka dengan pembicara dari dalam dan luar negeri Pertemuan dengan kalangan swasta dan organisasii sosial peduli Lansia Regional Seminar on Ageing Pertemuan Koalisi Komnas Lansia Asean Menghadiri semilokasi didalam dan diluar negeri

27 2. Tugas Perumusan saran & pertimbangan kepada Presiden
a. Pengkajian dan penelitian Pengkajian Implementasi kebijakan Bidang Lansia Analisis peraturan perundangan Bidang Lansia Penelitian Kondisi Sosial, Ekonomi dan Kersehatan Lansia Studi Kepustakaan

28 b. Advokasi, Mediasi & Konsultasi
Penyelenggaraan advokasi, mediasi, konsultasi masalah hukum dan HAM bagi warga masyarakat lanjut usia Peningkatan wawasan tentang kelanjut usiaan Pelayanan masyarakat melalui hotline service dan trauma centre c. Sosialisasi Sosialisasi kebijakan dan hasil evaluasi dibidang Lansia Sosialisasi pembentukan Komda Lansia Sosialisasi untuk meningkatkan kepedulian terhadap Lansia (mass media)

29 d. Supervisi, Monitoring & Evaluasi
Supervisi, Monitoring pelaksanaan kegiatan Komda Evaluasi pelaksanaan program kerja Komnas Lansia e. Kegiatan lain-lain Kegiatan dalam rangka menunjang HLUN dan HLUIN Seminar Active Ageing II dengan keikut sertaan generasi muda Seminar Healthy Ageing/ Hidup sehat diusia lanjut (LLI) Pengoperasian Website dan Hotline Service Penerbitan majalah Lansia Hotline Services

30 Rencana Kedepan Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan lanjut usia Menggalakkan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang berbasis masyarakat. Memprioritaskan penanganan, lebih kepada lanjut usia miskin dan terlantar

31 TERIMA KASIH


Download ppt "KOMISI NASIONAL LANJUT USIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google