Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehViki Djokam Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
Biro Organisasi Setda Prov DIY
2
Kelembagaan PEMDA DIY saat ini :
DASAR : Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan perundangan lainnya terkait kelembagaan perangkat daerah.
3
Kelembagaan PEMDA DIY Saat ini
SEKRETARIAT DAERAH ASISTEN BIRO : 7 LTD/LEMBAGA LAIN : 13 DINAS : 13 SEKRETARIAT DPRD
4
Lembaga Perangkat Daerah di Provinsi DIY terdiri dari:
Sekretariat Daerah: - Asisten Administrasi Umum - Asisten Perekonomian dan Pembangunan - Asisten Pemerintahan dan Kesra 1) Biro Tata Pemerintahan 2) Biro Hukum 3) Biro Organisasi 4) Biro Umum Humas dan Protokol 5) Biro Adm Perekonomian dan SDA 6) Biro Adm Pembangunan 7) Biro Adm Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat DPRD Lembaga Teknis Daerah : 1) BAPPEDA 2) Badan DIKLAT 3) Badan Lingkungan Hidup 4) Perpustakaan dan Arsip Daerah 5) Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan 6) Badan Kerjasama dan Penanaman Modal 7) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat 8) Badan KESBANGLINMAS 9) Inspektoral Provinsi 10) Badan Kepegawaian Daerah 11) RS Grhasia 12) Satpol PP Dinas Daerah 1) Dinas Pertanian 2) Dinas Kelautan dan Perikanan 3) Dinas Kehutanan dan Perkebunan 4) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 5) Dinas Kebudayaan 6) Dinas Pariwisata 7) Dinas Sosial 8) Dinas Kesehatan 9) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 10) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM 11) Dinas Perhubungan dan KOMINFO 12) Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM 13) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lembaga Lain : 1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
5
Kelembagaan PEMDA DIY ke depan akan berubah sesuai Pengganti PP 41 tahun 2007
Perubahan PP41/2007 pada tahun 2012: Penyusunan PP Pengganti PP 41/2007 direncanakan akan dilaksanakan bulen Mei 2012; Penyusunan Pedoman dan Juknis Penataan OPD sebagai Pelaksanaan PP 41/2007 direncanakan akan dilaksanakan bulan Agustus 2012. Posisi UU 32/2007 : menjadi prioritas Prolegnas 2012
6
Gambaran rencana kelembagaan sesuai draft Perubahan PP 41 adalah sebagai berikut:
Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas : a. Sekretariat Daerah b. Sekretariat DPRD c. Dinas tipe A eselon II a tipe B eselon II b tipe C eselon III a d. Badan tipe A eselon II a e. unit pelaksana daerah f. Lembaga lain.
7
PEMDA DIY Tahun : melakukan Analisis Kelembagaan secara menyeluruh, meliputi : - Audit kelembagaan oleh MAP UGM - Analisis Beban Kerja pada seluruh SKPD Untuk analisis kelembagaan saat ini telah dilakukan inventarisasi data beban urusan pada SKPD dengan menyebarkan form yang terkait dengan data-data beban urusan, tanggal 24 Februari 2012 harus sudah dikirim ke Biro Organisasi Analisis Beban Urusan Beban Kerja akan menentukan besaran organisasi
8
PEMDA DIY Tahun 2013 : Analisis Kelembagaan diselesaikan Tahun 2012
PERDA Perubahan Kelembagaan Penataan OPD sesuai dengan Perubahan PP 41/2007 direncanakan pembahasan pada tahun 2013 Dilanjutkan penataan personil Untuk Perencanaan Kegiatan tahun 2013 masih menggunakan OPD yang diatur dalam Perda 5, 6 dan 7 tahun 2008.
9
kelembagaan saat ini belum ada, yang ke depan mendesak diwujudkan adalah :
ULP (Unit Layanan Pengadaan) menjadi unit tersendiri; LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) akan menjadi unit tersendiri terpisah dari ULP. BP 4 menjadi Rumah Sakit Paru-paru Respira;
10
STANDAR BELANJA dan SHBJ
PERANAN STANDAR BELANJA : Setiap rencana kegiatan SKPD harus dilakukan penyetaraan standar belanja sesuai jenis standar belanja. Penyetaraan rencana kegiatan dalam Standar Belanja baik Standar Belanja Umum dan/atau Standar Belanja Khusus sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD. Prinsip : SATU KEGIATAN disetarakan dengan SATU STANDAR BELANJA.
11
PENETAPAN STANDAR BELANJA
Dalam hal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD belum diatur dalam Standar Belanja : Standar Belanja Umum Standar Belanja Khusus Kepala SKPD Dimohon mengusulkan rencana standar belanja kegiatan sesuai tugas dan fungsinya dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel, untuk penyusunan RAPBD Tahun 2013. (bahan review ditunggu s.d 24 Februari 2012)
12
STANDAR HARGA BARANG DAN JASA (SHBJ)
Standar Harga Barang dan Jasa Daerah (SHBJD) adalah pedoman pembakuan barang dan jasa menurut jenis, spesifikasi, kualitas, dan harga tertinggi dalam periode tertentu. Pelaksanaan kegiatan anggaran belanja SKPD wajib berpedoman pada DPA-SKPD yang telah ditetapkan. Pembelian/pengadaan barang untuk kegiatan yang ditetapkan dalam DPA-SKPD wajib berdasarkan harga pasar. Harga pasar adalah harga barang yang berlaku dipasaran sudah termasuk pajak
13
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.