Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh: Direktur Kearsiipan Daerah Arsip Nasional Republik Indonesia DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

2 PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK Diundangkan pada tanggal 30 April 2008
KEWAJIBAN PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK Berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. (Pasal 64) Diundangkan pada tanggal 30 April 2008 Mulai berlaku tanggal 30 April 2010

3 Pertimbangan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; (Konsideran : Menimbang)

4 Tujuan Undang­-Undang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (Pasal 3)

5 Kewajiban Badan Publik
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. Pasal 7

6 Kewajiban Badan Publik ….
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-­undangan. Pasal 8, UU No. 14/2008 (1) Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang ini. Pasal 10, UU No. 7/1971 (UU No. 7 Tahun 1971 ini sudah akan diganti dengan UU ttg Kearsipan yang baru) Kutip aturan yang baru

7 Pengertian Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Pasal 1 angka 3

8 Pengertian Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan : penyelenggara dan penyelenggaraan negara; dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang­Undang ini; serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

9 Informasi Publik (yang dibuka untuk publik)
adalah Informasi yang mengkomunikasikan ttg rencana dan program kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan keputusan publik. Pasal 3 Informasi Publik di buka untuk umum, dalam (tiga) kategori : . Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; (Ps. 9, Ps.12) . Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta­merta;  (Ps. 10) . Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (Ps.11)

10 Kewajiban mengumumkan Informasi Publik secara berkala, untuk paling kurang 6 (enam) bulan sekali
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang­undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara­cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. Pasal 9

11 Kewajiban mengumumkan layanan informasi, secara berkala setiap tahun sekali.
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi; jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau alasan penolakan permintaan informasi. Pasal 20 Badan Publik wajib mengumumkan secara serta­merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pasal 10

12 Kewajiban menyediakan informasi setiap saat.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. Pasal 11

13 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik BUMN, BUMD
Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang­Undang ini adalah: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan; c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/ dewan pengawas dan direksi;

14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik BUMN, BUMD ….
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas; g. kasus hukum yang berdasarkan Undang­Undang terbuka sebagai Informasi Publik; h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip­prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan; k. perubahan tahun fiskal perusahaan; l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; m.mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang­Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

15 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik Parpol
Pasal 15 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-­Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/ kongres/ munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang­Undang yang berkaitan dengan partai politik.

16 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh BP Organisasi Non pemerintah
Pasal 16 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang­Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program dan kegiatan organisasi; c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi; f. keputusan­keputusan organisasi; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang­undangan.

17 Tanggung jawab Badan Publik (Pemerintah)
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional. Pasal 13

18 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pasal 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.

19 Hak Badan Publik Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Pasal 6

20 INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

21 Konsruksi Materi UU No.43 Tahun 2009
Subyek hukum 1. lembaga negara, 2. pemerintahan daerah, 3. lembaga pendidikan, 4. perusahaan, 5. organisasi politik, 6. organisasi kemasyarakatan, dan 7. perseorangan selanjutnya dikelompokkan ke dalam : 1. Pencipta arsip (creating agency) 2. Penerima arsp (receiving agency) (lebih lanjut dalam uraian organisasi kearsipan) B. Obyek hukum 1. Arsip Dinamis (Pengelolaan Arsip Dinamis) 2. Arsip Statis (Pengelolaan Arsip Statis) C. Perbuatan hukum (lebih lanjut dalam uraian fungsi, tugas, kewwajiban dan tanggung jawab masing-masing subyek hukum) Sanksi

22 UU NO.43 TAHUN 2009 Pengertian Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 1 angka 2)

23 PENCIPTAAN ARSIP Setiap pelaksanaan urusan negara dan pemerintahan atau kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum harus dipertangungjawabkan. Setiap pemanfaatan keuangan negara, - serta sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan dari masyarakat - harus dipertanggungjawabkan. Perekaman kegiatan secara teratur dan benar akan menyediakan arsip yang otentik, utuh, dan terpercaya (reliable) – benar dan dapat dipertanggungjawbkan, lengkap/ utuh, dan dapat dipercaya - sebagaimana fakta yang ada.

24 Pasal 9 Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pasal 42 Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. Pasal 40 Pejabat atau orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Pasal 58 Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib mengelola arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.

25 Perencanaan Perlayanan (Publik) Pengambilan Keptusan Pengaturan Kerahasiaan Informasi ARSIP TERTATA RAPI Pertanggung - jawaban Perlindungan Hak Perlindungan Batas Wilayah Perlindungan Aset (BMN/D) Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 TERTIB ARSIP AKTIF PERENCANAAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENILAIAN KINERJA
UTUH AUTENTIK TERPERCAYA PENILAIAN KINERJA PERTANGGUNG JAWABAN PERLINDUNGAN HAK PERLINDUNGAN WILAYAH PELAYANAN PUBLIK PENYELESAIAN MASALAH HUKUM

27 FUNGSI MANFAAT PERENCANAAN PERENCANAAN MATANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KEPUTUSAN TEPAT PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA AKURAT PERTANGGUNG JAWABAN KEABSAHAN TERJAMIN PERLINDUNGAN HAK HAK TERLINDUNGI SECARA KUAT DAN AMAN PERLINDUNGAN WILAYAH WILAYAH TERLINDUNGI SECARA KUAT DAN AMAN PELAYANAN PUBLIK PELAYANAN CEPAT, MURAH, DAN BERKUALITAS PENYELESAIAN MASALAH HUKUM MASALAH HUKUM SELESAI DENGAN MURAH DAN CEPAT, ADIL DAN PASTI

28 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
ISU/MASALAH PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Penataan berkas kerja Penataan arsip umum (Pasal 42) Penertiban berkas kerja PERENCANAAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENILAIAN KINERJA Arsip terjaga: arsip Kependudukan PERTANGGUNG JAWABAN arsip perbatasan PERLINDUNGAN HAK arsip kepulauan PERLINDUNGAN WILAYAH arsip perjanjian PELAYANAN PUBLIK arsip kontrak karya PENYELESAIAN MASALAH HUKUM arsip aset

29 PROGRAM TERTIB ARSIP KEGIATAN: Kementerian/Lembaga Pusat dan daerah
DOKUMEN PERENCANAAN TERTIB ARSIP AKTIF UTUH AUTENTIK TERPERCAYA DOKUMEN PELAKSANAAN DOKUMEN EVALUASI

30 wid-anri layananinfopublik
Pasal 7 UU 14/2008 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik. wid-anri layananinfopublik

31 tertutup PPID Tugas & Fungsi Arsip kegiatan kebijakan program Arsip
Organisasi Pimpinan Satuan kerja, (Eselon II /unit kerja mandiri) bertanggungjawab atas otentisitas dokumen yang tercipta PPID Dibantu jabfung : Arsiparis, Pranata Humas, Pranata Komputer dll diumumkan Tugas & Fungsi Arsip terbuka Informasi kegiatan kegiatan Dg alasan pengambilan keputusan publik kebijakan program Arsip kegiatan Informasi disediakan Dg alasan: politik, ekonomi, sosial, dan hankam tertutup Arsip Informasi kegiatan

32 kegiatan kegiatan kegiatan tertutup
Pimpinan Satuan kerja, (Eselon II /unit kerja mandiri) bertanggungjawab atas pengelolaan arsip yang tercipta PPID Bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi Dibantu oleh : Arsiparis, Pranata Humas, Pranata Komputer diumumkan Terbuka Arsip kegiatan Informasi kegiatan Arsip Arsip disediakan Informasi kegiatan Alasan : Politik, ekonomi, Sosial, hankam Arsip Informasi tertutup

33 Alur Pertanggungjawaban Otentisitas dan Reliabilitas Dokumen dan Informasi pada Badan Publik
PPID Unit kerja pemilik kegiatan Unit kerja kearsipan Unit kerja kehumasan Kebijakan Program Kegiatan Program Kegiatan Dokumen otentik alasan pengambilan keputusan publik Dokumen otentik Dokumen otentik Dokumen otentik informasi

34 PPID dan PUSAT LAYANAN INFORMASI DAERAH
KEPALA DAERAH DPRD SET. DAERAH BAWAS SKPD INFO KOM SKPD BIRO humas BIRO SET. WAN. Camat Lurah Lurah Desa = Posisi PPID = Pusat Layanan Informasi

35 MENTERI IRJEN SET.JEND BIRO humas BIRO
KEMENTERIAN MENTERI IRJEN SET.JEND BIRO humas Ditjen. BIRO SetDitjen Direktorat Direktorat = Posisi PPID = Pusat Layanan Informasi

36 NON-KEMENTERIAN KEPALA SETTAMA INSPEKTUR BIRO humas BIRO DEPUTI Set.
Direktorat Direktorat = Posisi PPID = Pusat Layanan Informasi


Download ppt "UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google