Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
(UU NO.18/2008 TTG PENGELOLAAN SAMPAH ) Oleh Dinas Tata Kota (DTK) Kota Serang

2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
Aspek Geografi dan Demografi Kota Serang memiliki wilayah seluas 266,74 Km2 yang terdiri dari 6 Kecamatan, 36 desa dan 30 Kelurahan. Kecamatan dan Luas Wilayah No Kecamatan Luas (Km2) % 1 Curug 49,66 18,59 2 Walantaka 48,48 18,18 3 Cipocok Jaya 31,54 11,82 4 Serang 25,88 9,70 5 Taktakan 47,88 17,95 6 Kasemen 63,36 23,75 Kota Serang 100,00

3 Komposisi Pengembangan Kapasitas Ruang Wilayah Kota Serang
No Peruntukan Kapasitas Ruang Luas (Km2) % 1 Pemukiman 89,95 33,72 2 Komersial dan Perkantoran 33,13 12,42 3 Industri 4,84 1,82 4 Lindung 107,86 40,44 5 Penyangga 30,96 11,61 Kota Serang 266,74 100,00 3 3

4 JUMLAH PENDUDUK Sebaran dan kepadatan (jiwa/km²) penduduk tahun dan tahun 2011 (sumber BPS Kota Serang dan Disdukcapil) No Kecamatan Penduduk (2010) Penduduk (2011) Jumlah Kepadatan 1 Curug 47.308 953,79 55.831 1.125,62 2 Walantaka 75.672 1.560,89 85.367 1.760,87 3 Cipocok Jaya 80.930 2.565,95 86.481 2.741,94 4 Serang 8.037,75 9.428,97 5 Taktakan 78.184 1.632,92 88.309 1.844,38 6 Kasemen 87.674 1.383,74 99.331 1.567,72 Kota Serang 2.166,10 2.471,84 Prosentase pertumbuhan jumlah penduduk kota Serang tahun 2010 sampai 2011 yaitu 14,10 %

5 Permasalahan yang dihadapi Penanganan Sampah di Kota Serang
Gambaran Umum : Permasalahan yang dihadapi Penanganan Sampah di Kota Serang Volume timbunan sampah padat sampai tahun adalah 1.182,82 m3 / hari Untuk dpt mereduksi volume timbulan sampah, dilakukan Program 3R, namun masih rendahnya keinginan masyarakat dalam melaksanakan Program 3R ; Jumlah sampah terangkut pada tahun 2010 adalah 552,5 m3 / hari dari total timbulan sampah, hal ini akibat dari jumlah armada yang kurang (seperti Truck dan Dump Truck) dan kurangnya SDM pengelola sampah serta masih kecilnya biaya operasional yang dianggarkan dalam hal system perencanaan persampahan termasuk database persampahan. Makanya hanya 49% yang baru mencakup pelayanan pengangkutan, dan kesadaran masyarakat pun masih kurang dalam pembayaran retribusi kebersihan; Timbulan sampah yang paling banyak volumenya terdapat di Pasar Rau Jl. Hasanuddin dan dari Rumah Tangga , sedangkan pengangkutannya dilakukan 2 kali yang ditangani oleh Dinas Tata Kota Bidang Kebersihan Kota Serang. Baru ada satu TPST dan tahun 2012 akan dibuat akan tetapi titik lokasi belum ada Masih minimnya peran serta swasta (outsourcing) dalam pengelolaan sampah. Belum optimalnya kerjasama antar Pemerintah Daerah di dalam pengelolaan sampah secara bersama-sama terutama dengan Kabupaten Serang sebagai daerah induknya.

6 KONDISI SAMPAH DI SERANG
Kec. Serang : ,5 lt/hr Kec. Cipocok Jaya : ,5 lt/hr Kec. Walantaka : ,5 lt/hr Kec. Kasemen : lt/hr Kec. Taktakan : ,5 lt/hr Kec. Curug : ,5 lt/hr Sumber Sampah : Volume Sampah : Home Industri 538 (8.97%) Lain-lain 84 (1.4%) Pemukiman 3.178 (52.97%) Jenis Sampah : 1. Organik : 55,37% 2 An Organik 44,63% 2.1 Kertas 20,57% 2.2 Plastik 13,25% 2.3 Kayu 0,07% 2.4 Kain/tekstil 0,61% 2.5 Karet/kulit tiruan 0,19% 2.6 Logam/Metal 1,06% 2.7 Gelas/Kaca 1,91% 2.8 Sampah Bongkaran 0,81% 2.9 Sampah B3 1,52% 2.10 Lain-lain (batu, pasir, dll) 4,65% Perkantoran 1.641 (27.35%) Pasar 240 (4%) Pemukiman Pasar Sekolah Perkantoran Industri Lain-lain Sekolah 319 (5.32%) Hanya 49 % yang diangkut ke TPA 6 6

7 Pola pengelolaaan sampah kota serang saat ini
TPS Rumah Tinggal Pasar Sekolah Industri Lain-lain Perkantoran ( 52,97 % ) ( 4,00 % ) ( 5,32 % ) ( 27,35 % ) ( 8,97 % ) ( 1,40 %) Didaur ulang TPA cilowong Door To Door ( Jali – jali ) STASITPST YANG AKAN DIRENCANAKAN pasar

8 Timbunan dan Jumlah Sampah yang terangkut ke TPSA
No Lokasi Jumlah Lokasi Timbulan (m3/hari) Sampah terangkut (m3/hari) 1. Perumahan a. Sederhana & Menengah 501,5 1003,12 384 b. Pasang surut 2. Sarana Kota a. Jalan Arteri dan Kolektor 18 10,20 b. Pasar 3 55 48 c. Pertokoan 680 34 d. Kantor 315 37,80 e. Sekolah 262 26,2 22,5 f. Terminal 1 1,50 g. Pelabuhan penumpang - h. Stasiun KA 0,5 0,50 i. Rumah Sakit 5 7,50 j. Taman Kota 2 k. Hutan Kota 3. Perairan Terbuka 2,50 a. Sungai Utama 0,4 b. Saluran Terbuka 1,6 4. Pantai Wisata 5. Lokasi lainnya Total 1795,5 1182,82 552,5

9 Jumlah KK yang memiliki TPS per Kecamatan Tahun 2010 di Kota Serang
No. Kecamatan Jumlah KK Jumlah Rumah Jumlah KK memilik TPS % Memiliki TPS Jumlah TPS yang diperiksa % diperiksa 1 Curug 11815 9525 4769 40,36 620 13,00 2 Walantaka 18000 14717 14070 78,17 456 3,24 3 Cipocok jaya 16370 15557 10155 62,03 988 9,73 4 Serang 43442 37235 24416 56,20 9791 40,10 5 Taktakan 17867 13788 6294 35,23 157 2,49 6 Kasemen 20957 15205 3510 16,75 800 22,79 Jumlah 106027 63214 49,21 12812 20,27 Jumlah KK yang sudah memiliki tempat/lobang sampah di Kota Serang sebanyak 49,21 %

10 Sarana dan Prasarana Persampahan Tahun 2010 s/d sekarang
No. Jenis Jumlah (Unit) 1 Amroll Truck 6 2 Dump Truck 22 3 Kijang Pick Up 4 Motor Sampah 15 5 Container 30 Bak Sampah 160 7 Gerobak Sampah

11 TPA cilowong: Jangan dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah akhir tetapi sebagai tempat pengeloaan sampah akhir

12 TPA buruk maka akan menimbulkan
Kalau TPA cilowong : sampah tak terurus dan TPA buruk maka akan menimbulkan Banjir leachet, air tercemar, penduduk terancam penyakit

13 PERSOALAN SAMPAH DI DINDONESIA
Penyebabnya diantaranya: Peningkatan jumlah penduduk; Pola konsumsi masyarakat belum mengarah pada pola-pola yang berwawasan lingkungan, penggunaan kemasan berupa kertas, kantong plastik, kaleng, dan lain-lain yang bersifat nonbiodegradable masih tinggi; Pemerintah/Pemda kurang memberi kesempatan kepada masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah (dalam koridor pelayanan publik); Rendahnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah; Belum berkembangnya mekanisme insentif-disentif; Pengelolaan sampah mengandalkan siklus: kumpul – angkut – buang, melupakan 3R (reduce, reuse, recycle tidak berkembang); Upaya pengelolaan sampah belum terintegrasi sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran; Belum adanya kebijakan yang bersifat menyeluruh dan konsisten dalam pengelolaan sampah perkotaan; Pengelolaan masih pada skala kecil, sporadis dan belum ada fasilitas secara memadai.

14 PRINSIP PENGENDALIAN PENCEMARAN KURANGI SAMPAH DARI SUMBER
SETIAP ORANG PENGHASIL SAMPAH 1. RATA-RATA 2,5 LITER/ORANG/HARI. 2. ORANG KAYA (6 L/ORG/HARI) MENGHASILKAN SAMPAH LEBIH BANYAK DIBANDING ORANG MISKIN (3 L/ORG/HARI). 3. TIMBULAN SAMPAH DI PERUMAHAN PADA HARI LIBUR (3 L/ORG/HARI) LEBIH BANYAK DIBANDING 4. HARI BIASA (2,5 L/ORG/HARI). PRINSIP PENGENDALIAN PENCEMARAN KURANGI SAMPAH DARI SUMBER

15

16 PARADIGMA LAMA PENGELOLAAN SAMPAH KUMPUL ANGKUT BUANG
CARA INI MENIMBULKAN MASALAH: BEBAN TPA SANGAT TINGGI, LUAS LAHAN TERBATAS. OPERATIONAL COST TINGGI. MENIMBULKAN DAMPAK LINGKUNGAN YANG SEMAKIN BERAT: BAU AIR TANAH BOROS SUMBERDAYA. KURANG MEMBERI RUANG BAGI PERAN MASYARAKAT & PELAKU USAHA. Sumber: KLH, 2008

17 Sanitary Landfill sampah sampah sampah sampah Jika buang diatas:
Vol = 400 m3/hari Density = 0.35 t/m3 V-drain disisi atas (tepi jalan) Pipa drainase sel + penangkap gas (4”) sampah Tanah penutupan: t= 10cm sampah 2m 6m sampah 2m sampah 2m Jika buang dibawah dan dipadatkan: Vol terpadatkan = 200 m3/hari Density = 0.7 t/m3

18 PARADIGMA BARU PENGELOLAAN SAMPAH + MENGUTAMAKAN PRINSIP SAMPAH SEBAGAI SUMBERDAYA + MENGUTAMAKAN PRINSIP PENGENDALIAN PENCEMARAN PELAKSANAAN PRINSIP TSB DILAKUKAN KEGIATAN: 3R (REDUCE, REUSE, RECYCLE). EXTENDED PRODUCER’S RESPONSIBILITY (EPR) WASTE TO ENERGY. PENGELOLAAN AKHIR YANG ENVIRONMENTAL FRIENDLY (SANITARY LANDFILL). KEUNTUNGAN CARA INI: MENGHEMAT SUMBERDAYA. BEBAN PENCEMAR BERKURANG. BERNILAI EKONOMIS & MEMBUKA LAPANGAN KERJA. OPERATIONAL COST RENDAH. BEBAN TPA BERKURANG.

19

20 Beberapa Aspek Tentukan Keberhasilan Kelola Sampah Kota
Aspek Regulasi/UU – UU ttg Pengelolaan Sampah disahkan 7 April 2008. Aspek Kelembagaan – Badan otonom Aspek Partisipasi Masyarakat – Mulai dari Perencanaan hingga Evaluasi Aspek Pendanaan – Untuk sistem sanitary landfill – /ton. Aspek Teknologi – multiteknologi. Aspek Keteladanan Para Tokoh/Eksekutif – konteks sosial kultur Indonesia.

21 Partisipasi Masyarakat seharusnya
Mulai dari pengorganisasian masyarakat (tiap RT/RW atau komunitas) – ada kebebasan/ independen Perencanaan bersama Implementasi program 3R sampah Pemberian stimulan (dana/sarana/peralatan). Penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dll Monitoring berkelanjutan dan evaluasi Desiminasi dan adopsi program 3R yang sukses

22 KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH
Menurut UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah SAMPAH ADALAH SISA KEGIATAN SEHARI-HARI MANUSIA DAN/ATAU PROSES ALAM YANG BERBENTUK PADAT (PASAL 1)

23 JENIS SAMPAH YANG DIATUR (PASAL 2)
SAMPAH RUMAH TANGGA Sampah yang berbentuk padat yang berasal dari sisa kegiatan sehari-hari di rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik, dan dari proses alam yang berasal dari lingkungan rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik Sampah ini bersumber dari rumah per rumah atau komplek perumahan SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA Sampah rumah tangga yang berasal bukan dari rumah tangga dan lingkungan rumah tangga melainkan berasal dari sumber lain, misalnya: pasar, pusat perdagangan, kantor, sekolah, rumah sakit, rumah makan, hotel, stasiun, terminal, pelabuhan, industri, taman kota, hutan kota, jalan, sungai, dan lain-lain. Sampah ini bersumber dari fasilitas publik, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. SAMPAH SPESIFIK Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus, meliputi: Sampah yang mengandung B3 (batere bekas, obat bekas); Sampah yang mengandung limbah B3 (sampah medis); Sampah akibat bencana; Puing bongkaran; Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; Sampah yang timbul tidak secara periodik (sampah hasil kerja bakti)

24 WEWENANG PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH (PASAL 7) Menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah . Memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah. PROVINSI (PASAL 8) Menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi. KABUPATEN/KOTA (PASAL 9) Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain. Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

25 HAK SETIAP ORANG (PASAL 11)
HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN (PASAL 12-16) Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan. Diatur Perda Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Setiap produsen harus mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Produsen wajib mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Diatur PP HAK SETIAP ORANG (PASAL 11) Mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah dengan cara baik & berwawasan lingkungan. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan. Memperoleh informasi yang benar, kurat, dan tepat waktu. Mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif. Mendapatkan pembinaan dalam pengelolaan sampah. Diatur PP dan Perda

26 PENGELOLAAN SAMPAH PENANGANAN (PASAL 22) PEMILAHAN. PENGUMPULAN.
PENGANGKUTAN. PENGOLAHAN. PEMROSESAN AKHIR. Diatur PP dan/atau Perda PENGURANGAN (PASAL 20 & 21) PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH. PENDAURAN ULANG SAMPAH. PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH. Diatur PP dan Perda

27 PENGURANGAN SAMPAH PASAL 21 PASAL 20 PEMERINTAH MEMBERIKAN:
INSENTIF KEPADA SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENGURANGAN SAMPAH. DISINSENTIF KEPADA SETIAP ORANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENGURANGAN SAMPAH. Diatur PP dan/atau Perda PASAL 20 DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PENGURANGAN SAMPAH PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH WAJIB: MENETAPKAN TARGET PENGURANGAN SAMPAH. MEMFASILITASI PENERAPAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN. MEMFASILITASI PENERAPAN LABEL RAMAH LINGKUNGAN. MEMFASILITASI KEGIATAN GUNA ULANG DAN DAUR ULANG. MEMFASILITASI PEMASARAN PRODUK DAUR ULANG. Diatur PP dan Perda

28 HUBUNGAN SUMBER SAMPAH DENGAN PENGELOLAANNYA
KEGIATAN PRODUSEN/PABRIK USAHA LIMBAH PRODUK RUMAH TANGGA MEDIA LINGKUNGAN KONSUMEN BUKAN RUMGA SAMPAH RUMGA KELOLA KHUSUS TPA/ TPST PEMBATASAN (REDUCE), GUNA-ULANG (REUSE) & DAUR-ULANG (RECYCLE) PEMBATASAN (REDUCE) PENGURANGAN PENANGANAN SAMPAH SPESIFIK PROSES ALAM PILAH, KUMPUL, ANGKUT, OLAH & PROSES SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMGA

29 PERBEDAAN PARADIGMA PENGELOLAAN SAMPAH
UU SAMPAH BATASI SEJAK DARI SUMBER. PILAH DAN OLAH DI SUMBER DAN/ATAU DI TPS UNTUK DIMANFAATKAN. KUMPUL DARI SUMBER DAN TPS SECARA TERPILAH. ANGKUT DARI SUMBER DAN TPS KE TEMPAT PENGOLAHAN, TPST, ATAU TPA SECARA TERPILAH. OLAH DI TEMPAT PENGOLAHAN DAN/ATAU DI TPST UNTUK DIMANFAATKAN. SAMPAH DI TPA HARUS DIPROSES AGAR AMAN BAGI LINGKUNGAN. POLA LAMA KUMPUL DARI SUMBER DAN/ATAU TPS. ANGKUT DARI SUMBER DAN/ATAU TPS KE TPA. TIMBUN DI TPA. LUPAKAN.

30 PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
KOMPENSASI (PASAL 25) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang timbul oleh penanganan sampah di TPA. Kompensasi dapat berupa: Relokasi; Pemulihan lingkungan; Biaya kesehatan dan pengeobatan; dan/atau Dalam bentuk lain Diatur PP dan/atau Perda PEMBIAYAAN (PASAL 24) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Anggaran bersumber dari APBN dan APBD. Diatur PP dan Perda

31 KERJASAMA DAN KEMITRAAN
KERJASAMA ANTAR DAERAH (PASAL 26) KEMITRAAN (PASAL 27) Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antarpemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Kerjasama dapat berbentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. Diatur Permendagri Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah. Kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah kabupaten/kota dengan badan usaha. Diatur peraturan perundang-undangan

32 PERAN MASYARAKAT PASAL 28
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Peran masyarakat dapat melalui: Pemberian usul, pertimbangan, dan saran; Perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Diatur PP dan/atau Perda

33 LARANGAN PASAL 29 Memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI;
Setiap orang dilarang: Memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI; Mengimpor sampah; Mencampur sampah dengan limbah B3; Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; Membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan; Melakukan penanganan sampah dengan sistem open dumping di TPA; dan/atau Membakar sampah yang melanggar persyaratan. Ketentuan a, c, dan d diatur PP sedangkan ketentuan e, f, dan g diatur Perda dimana Perda tersebut harus menetapkan sanksi pidana atau denda.

34 HAK GUGAT HAK GUGAT ORGANISASI PERSAMPAHAN (PASAL 37)
Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hak gugat terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu. Syarat organisasi persampahan yang berhak melakukan gugatan: Berbentuk badan hukum; Mempunyai AD/ART; Telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun. GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (PASAL 36) Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang persampahan berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (class action).

35 KETENTUAN PIDANA PASAL 39
Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 3 miliar. Setiap orang yang memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. PASAL 40 Pengelola sampah yang melawan hukum dan sengaja mengabaikan NSPK sehingga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana di atas mengakibatkan mati atau luka berat, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

36 KETENTUAN PIDANA PASAL 41
Pengelola sampah yang karena kealpaannya mengabaikan NSPK sehingga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan diancam pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Jika tindak pidana di atas mengakibatkan mati atau luka berat, diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

37 KETENTUAN PERALIHAN PASAL 44
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama 1 tahun sejak berlakunya undang undang ini. Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lama 5 tahun sejak berlakunya undang undang ini.

38 KETENTUAN PENUTUP PASAL 47
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan undang undang ini diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak undang undang ini diundangkan. Peraturan daerah yang diamanatkan undang undang ini diselesaikan paling lambat 3 tahun sejak undang undang ini diundangkan.

39 Burung irian, burung cendrawasih Cukup sekian dan terima kasih


Download ppt "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google